Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ilmu Bukan Sekadar Mesin Industri

Izzuddin Al-Qassam, Ulama yang Menggerakkan Perlawanan

Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Imam Dunia 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 2 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Jamaah Haji Diperbolehkan Mewakilkan Melontar Jumrah

Mina adalah tempat berkemah dan bermalam. Di Mina terdapat tiga jumrah: jumrah qubra (besar), jumrah wustha (tengah), jumrah sughra (kecil).
Alfi SalamahAlfi Salamah2 Juli 2023 Info Haji
Ilustrasi Jamaah Haji Melempar Jumroh
Ilustrasi Jamaah Haji Melempar Jumroh(.net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

JAKARTA – Jamaah haji melakukan kegiatan melempar jumrah pada hari ke-10 di Mina (2/7/2023). Namun, terdapat pertanyaan apakah boleh jamaah haji melontar jumrah dengan cara diwakilkan?.

Kementerian Agama menerbitkan Buku Tuntunan Manasik Haji yang menjelaskan bahwa mereka memperbolehkan seseorang yang mengalami uzur syar’i akibat sakit atau hal-hal lain untuk mewakilkan kewajibannya melontar jumrah kepada orang lain dengan salah satu cara sebagai berikut:

Pertama, orang yang mewakilkan orang lain melempar jumrah sudah terlebih dahulu sudah melontar untuk dirinya sendiri. Masing-masing tujuh kali lontaran, mulai dari lemparan sughra, wustha, dan kubra.

Kemudian ia kembali melontar untuk yang diwakilkannya mulai dari sughra, wustha, dan kubra.

Baca Juga:
  • Menag Pimpin Rombongan Amirulhaj Laksanakan Umrah Wajib di Mekkah
  • Jemaah Haji Terima Rp3 Juta, Ini Fungsi Dana Living Cost di Arab Saudi
  • Sisa 2,26 Persen Kuota Haji Reguler Masih Tersedia
  • Melangkah Awal, Kuota Haji Terencana Biaya Haji Terjangkau

Kedua, orang yang mewakilkan orang lain melempar jumrah ula terlebih dahulu untuk dirinya sendiri sampai sempurna masing-masing tujuh kali lontaran.

Kemudian, orang yang mewakilkan orang lain melontar kembali, mulai dari sughra, wustha, dan kubra.

Setelah itu, jamaah haji melanjutkan dengan melakukan tindakan yang sama di jumrah wustha dan jumrah kubra.

Mina terletak di arah Timur Masjidil Haram, jaraknya kira-kira 7 kilometer. Jika tidak melalui terowongan, jaraknya akan  sejauh 4 kilometer.

Artikel Terkait:
  • Pembantu Haji Terampil: Petugas Eropa, AS, dan Australia
  • RI dan Arab Saudi Bahas Pemanfaatan Bandara Taif untuk Haji
  • Lonjakan Kematian Jamaah Haji dalam Lima Tahun
  • Satgas dan Posko Khusus Jaga Pergerakan Jamaah di Armuzna

Mina adalah tempat berkemah dan bermalam. Para jamaah haji menyebut malam ke-10 hingga 12 sebagai gelombang pertama (nafar awal). Mereka juga memiliki opsi untuk memilih gelombang kedua (nafar tsani), yang merupakan malam ke-13.

Di Mina terdapat tiga jumrah: jumrah qubra (besar), jumrah wustha (tengah), jumrah sughra (kecil). Melontar jumrah pada hari ke-10 adalah jumrah Aqabah sebanyak tujuh lontaran.

Pada hari berikutnya, jamaah haji memulai melontar ketiga jumrah tersebut dengan melempar jumrah sughra, wustha, dan kubra. Jarak antara jumrah aqabah dengan jumrah wustha adalah 240 meter antara wustha dengan sughra adalah 148 meter.

Jangan Lewatkan:
  • Kuota Haji Indonesia 2025 Disepakati 221 Ribu Jemaah
  • Sleman Memeriahkan Keberangkatan Kloter Terakhir Jamaah Haji
  • Satukan Pemerintah, Pengusaha, dan Buruh Menuju Harmoni Industri
  • BPKH Tingkatkan Kolaborasi untuk Logistik Haji 2025

Jamaah Haji Kementerian Agama Melempar Jumroh
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePenemuan Barang Tertinggal Jamaah Haji akan Diantar ke Hotel
Next Article Pelaksanaan Haji Tamattu’ Dominasi Jamaah Haji Indonesia

Informasi lainnya

Biaya Haji 2026 Naik Rp8,46 Triliun, Negara akan Tanggung Selisihnya

15 April 2026

Pangkas Antrean Haji, Pemerintah Siapkan Skema War Ticket

12 April 2026

Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret

19 Maret 2026

Menag Larang ASN Kemenag Pakai Mobil Dinas Saat Mudik

13 Maret 2026

Ancaman Perang Bayangi Haji 2026, Tiga Skenario Disiapkan

13 Maret 2026

Awal Ramadhan 1447 H Tunggu Sidang Isbat

17 Februari 2026
Paling Sering Dibaca

Kekalahan RIDO: Pelajaran dari Jakarta

Editorial Udex Mundzir

Maulid Nabi dan Pemberian Sosial, Menghidupkan Semangat Kepedulian

Islami Alfi Salamah

KDM, Calon Diktator yang Terlihat Merakyat

Opini Udex Mundzir

Bisnis Militer: Jalan Menuju Politik?

Editorial Udex Mundzir

Valentina Vassilyeva: Ibu dengan Anak Terbanyak dalam Sejarah

Biografi Silva
Berita Lainnya
Ekonomi
Assyifa10 Januari 2025

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Minuman Ini Redakan Nyeri Haid

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi