Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

BPS Catat Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen

Rebung Lebih Sehat dari Dugaan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 7 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Jamaah Haji Diperbolehkan Mewakilkan Melontar Jumrah

Mina adalah tempat berkemah dan bermalam. Di Mina terdapat tiga jumrah: jumrah qubra (besar), jumrah wustha (tengah), jumrah sughra (kecil).
Alfi SalamahAlfi Salamah2 Juli 2023 Info Haji
Ilustrasi Jamaah Haji Melempar Jumroh
Ilustrasi Jamaah Haji Melempar Jumroh(.net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

JAKARTA – Jamaah haji melakukan kegiatan melempar jumrah pada hari ke-10 di Mina (2/7/2023). Namun, terdapat pertanyaan apakah boleh jamaah haji melontar jumrah dengan cara diwakilkan?.

Kementerian Agama menerbitkan Buku Tuntunan Manasik Haji yang menjelaskan bahwa mereka memperbolehkan seseorang yang mengalami uzur syar’i akibat sakit atau hal-hal lain untuk mewakilkan kewajibannya melontar jumrah kepada orang lain dengan salah satu cara sebagai berikut:

Pertama, orang yang mewakilkan orang lain melempar jumrah sudah terlebih dahulu sudah melontar untuk dirinya sendiri. Masing-masing tujuh kali lontaran, mulai dari lemparan sughra, wustha, dan kubra.

Kemudian ia kembali melontar untuk yang diwakilkannya mulai dari sughra, wustha, dan kubra.

Kedua, orang yang mewakilkan orang lain melempar jumrah ula terlebih dahulu untuk dirinya sendiri sampai sempurna masing-masing tujuh kali lontaran.

Kemudian, orang yang mewakilkan orang lain melontar kembali, mulai dari sughra, wustha, dan kubra.

Setelah itu, jamaah haji melanjutkan dengan melakukan tindakan yang sama di jumrah wustha dan jumrah kubra.

Mina terletak di arah Timur Masjidil Haram, jaraknya kira-kira 7 kilometer. Jika tidak melalui terowongan, jaraknya akan  sejauh 4 kilometer.

Mina adalah tempat berkemah dan bermalam. Para jamaah haji menyebut malam ke-10 hingga 12 sebagai gelombang pertama (nafar awal). Mereka juga memiliki opsi untuk memilih gelombang kedua (nafar tsani), yang merupakan malam ke-13.

Di Mina terdapat tiga jumrah: jumrah qubra (besar), jumrah wustha (tengah), jumrah sughra (kecil). Melontar jumrah pada hari ke-10 adalah jumrah Aqabah sebanyak tujuh lontaran.

Pada hari berikutnya, jamaah haji memulai melontar ketiga jumrah tersebut dengan melempar jumrah sughra, wustha, dan kubra. Jarak antara jumrah aqabah dengan jumrah wustha adalah 240 meter antara wustha dengan sughra adalah 148 meter.

Jamaah Haji Kementerian Agama Melempar Jumroh
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePenemuan Barang Tertinggal Jamaah Haji akan Diantar ke Hotel
Next Article Pelaksanaan Haji Tamattu’ Dominasi Jamaah Haji Indonesia

Informasi lainnya

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

8 Januari 2026

HAB ke-80 Kemenag Digelar Sederhana, Dana Dialihkan

5 Januari 2026

Antrean Haji Reguler 26 Tahun, Haji Khusus Jadi Opsi

22 Desember 2025

Biaya Haji 2026 Turun Tipis, Jamaah Sampang Tetap Sambut Positif

26 November 2025

Durasi Haji 2026 Disingkat, Tinggal 38 Hari bagi Jemaah Indonesia

20 November 2025

Kemenhaj Pastikan Asrama Haji Siap Sambut Musim 2026

18 November 2025
Paling Sering Dibaca

3 Cara Efektif Lunasi Utang dengan Cepat

Daily Tips Silva

Sepertinya Prabowo Tak Akan Berani Pecat Bahlil

Editorial Udex Mundzir

Hukum yang Dikebut, Rakyat yang Terjebak

Editorial Udex Mundzir

Salam, Rahmat dan Berkah

Islami Syamril Al-Bugisyi

Childfree dalam Pandangan Islam

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Ericka6 Agustus 2025

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

Catat Tanggalnya, Nisfu Syaban 2026

Limbah Kelapa Muda Menumpuk, Teh Ros Tawarkan Gratis

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.