Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Temaram di Khalifa

Ketika Pramuka Belajar Korupsi

Cak Sholeh Wafat, Tinggalkan Jejak Advokasi Warga

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 15 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Jamaah Haji Diperbolehkan Mewakilkan Melontar Jumrah

Mina adalah tempat berkemah dan bermalam. Di Mina terdapat tiga jumrah: jumrah qubra (besar), jumrah wustha (tengah), jumrah sughra (kecil).
Alfi SalamahAlfi Salamah2 Juli 2023 Info Haji
Ilustrasi Jamaah Haji Melempar Jumroh
Ilustrasi Jamaah Haji Melempar Jumroh(.net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

JAKARTA – Jamaah haji melakukan kegiatan melempar jumrah pada hari ke-10 di Mina (2/7/2023). Namun, terdapat pertanyaan apakah boleh jamaah haji melontar jumrah dengan cara diwakilkan?.

Kementerian Agama menerbitkan Buku Tuntunan Manasik Haji yang menjelaskan bahwa mereka memperbolehkan seseorang yang mengalami uzur syar’i akibat sakit atau hal-hal lain untuk mewakilkan kewajibannya melontar jumrah kepada orang lain dengan salah satu cara sebagai berikut:

Pertama, orang yang mewakilkan orang lain melempar jumrah sudah terlebih dahulu sudah melontar untuk dirinya sendiri. Masing-masing tujuh kali lontaran, mulai dari lemparan sughra, wustha, dan kubra.

Kemudian ia kembali melontar untuk yang diwakilkannya mulai dari sughra, wustha, dan kubra.

Baca Juga:
  • BP Haji Usulkan Kartu Nusuk Dibagikan di Bandara Mulai 2026
  • DPR Optimistis Biaya Haji 2025 Bisa Turun di Bawah Rp90 Juta
  • Persiapan Puncak Haji Diperiksa oleh Gus Men di Tanah Suci
  • BP Haji Siap Rekrut SDM Lintas Agama untuk Haji 2026

Kedua, orang yang mewakilkan orang lain melempar jumrah ula terlebih dahulu untuk dirinya sendiri sampai sempurna masing-masing tujuh kali lontaran.

Kemudian, orang yang mewakilkan orang lain melontar kembali, mulai dari sughra, wustha, dan kubra.

Setelah itu, jamaah haji melanjutkan dengan melakukan tindakan yang sama di jumrah wustha dan jumrah kubra.

Mina terletak di arah Timur Masjidil Haram, jaraknya kira-kira 7 kilometer. Jika tidak melalui terowongan, jaraknya akan  sejauh 4 kilometer.

Artikel Terkait:
  • Perjalanan Pulang Haji Riau 2.221 Orang Kembali Berbahagia
  • E-Visa Umrah, Arab Saudi Menghadirkan Kemudahan Perjalanan
  • Jamaah Haji Dilindungi Asuransi Jiwa dan Kecelakaan
  • Kemenhaj dan Kejagung Perkuat Pengawasan Ibadah Haji Bebas Korupsi

Mina adalah tempat berkemah dan bermalam. Para jamaah haji menyebut malam ke-10 hingga 12 sebagai gelombang pertama (nafar awal). Mereka juga memiliki opsi untuk memilih gelombang kedua (nafar tsani), yang merupakan malam ke-13.

Di Mina terdapat tiga jumrah: jumrah qubra (besar), jumrah wustha (tengah), jumrah sughra (kecil). Melontar jumrah pada hari ke-10 adalah jumrah Aqabah sebanyak tujuh lontaran.

Pada hari berikutnya, jamaah haji memulai melontar ketiga jumrah tersebut dengan melempar jumrah sughra, wustha, dan kubra. Jarak antara jumrah aqabah dengan jumrah wustha adalah 240 meter antara wustha dengan sughra adalah 148 meter.

Jangan Lewatkan:
  • Ancaman Perang Bayangi Haji 2026, Tiga Skenario Disiapkan
  • Jelang Puncak Haji, Jemaah Diminta Siaga Fisik dan Cuaca
  • Tips Tidak Tertinggal, Jamaah Haji Diminta Bawa Barang Terbatas
  • Perhatian Jamaah Haji, Kenali Tanda-tanda Serangan Jantung Ini

Jamaah Haji Kementerian Agama Melempar Jumroh
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePenemuan Barang Tertinggal Jamaah Haji akan Diantar ke Hotel
Next Article Pelaksanaan Haji Tamattu’ Dominasi Jamaah Haji Indonesia

Informasi lainnya

Sidang Isbat Iduladha Digelar pada 17 Mei 2026

7 Mei 2026

Biaya Haji 2026 Naik Rp8,46 Triliun, Negara akan Tanggung Selisihnya

15 April 2026

Pangkas Antrean Haji, Pemerintah Siapkan Skema War Ticket

12 April 2026

Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret

19 Maret 2026

Menag Larang ASN Kemenag Pakai Mobil Dinas Saat Mudik

13 Maret 2026

Ancaman Perang Bayangi Haji 2026, Tiga Skenario Disiapkan

13 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Negeri Pungli dan Pajak Tinggi

Editorial Udex Mundzir

Waspada Belanja Online Bodong

Bisnis Alfi Salamah

Digital Nomad, Hidup atau Ilusi?

Daily Tips Alfi Salamah

Federal Oil Gelar Acara Pasca Peluncuran Gresini Racing MotoGP

Bisnis Alfi Salamah

Rencanakan Liburan: Jadwal Cuti Bersama Desember 2023

Travel Alfi Salamah
Berita Lainnya
Ekonomi
Ericka29 Mei 2025

Presiden Prabowo Izinkan Ekspor Beras ke Malaysia

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa Resmi Kembali di SMA Mulai 2025

Prabowo Nilai Pengibaran Bendera One Piece Tak Langgar Aturan

Larangan 40 Hari Ke Luar Rumah Selepas Pulang Haji

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi