Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rakyat Tidak Punya Hak untuk Mendapat Keadilan di Negara Hukum

Genset Sound Horeg Terbakar, Respons Warganet Mengemuka

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 17 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Ini Alasan Mengapa Tawaf Umroh Terhitung Wada

Rangkaian umrah yaitu niat ihram dalam posisi sudah memakai kain ihram, tawaf, sa'i, dan mencukur rambut
Alfi SalamahAlfi Salamah5 Juli 2023 Info Haji
Ilustrasi Jamaah Lakukan Ibadah Haji
Ilustrasi Jamaah Haji Laksanakan Tawaf, Koordinator Bimbingan Ibadah Daerah Kerja Madinah KH Ahmad Wazir Ali menyatakan tawaf wada dapat ter-cover di dalam pelaksanaan tawaf umroh sunah (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Makkah – Tawaf wada merupakan tawaf perpisahan yang jamaah lakukan ketika seseorang akan meninggalkan kota suci Makkah setelah ibadah haji maupun umrah. Dalam pelaksanaan ibadah haji, hukum melaksanakan tawaf wada adalah wajib, sehingga jika ditinggalkan seseorang harus membayar denda (dam).

Pada umumnya, saat melaksanakan rukun Islam kelima tersebut umat Islam juga melangsungkan umroh sunah. Maksud rangkaian umrah yaitu niat ihram dalam posisi sudah memakai kain ihram, tawaf, sa’i, dan mencukur rambut.

Tawaf Wada Membadalkan Tawaf Umrah Sunnah?

Lalu bisakah tawaf wada ter-cover dalam tawaf umrah sunah? Sehingga saat akan meninggalkan Makkah jamaah hanya melaksanakan satu kali tawaf saja yang mencakup dua ibadah tawaf, yaitu tawaf umroh sunah dan tawaf wada.

Baca Juga:
  • Jamaah Haji Indonesia Akan Diberikan Makanan Khas Nusantara Selama Puncak Haji di Arafah
  • Masjid Nabawi Sumbangkan 50 Kursi Roda untuk Jamaah Haji
  • DPR Desak Pansus Haji, Menag Klaim Layanan Sudah Baik
  • Kemenag Buka Pendaftaran Petugas Haji 2025, Ini Tanggalnya

Koordinator Bimbingan Ibadah Daerah Kerja Madinah KH Ahmad Wazir Ali menyatakan tawaf wada dapat ter-cover di dalam pelaksanaan tawaf umroh sunah.

“Ketika kita mau meninggalkan Makkah, kemudian mengakhiri dengan umroh sunah, otomatis tawaf wadanya sudah tercover dalam melakukan tawaf umrah,” ungkap Kiai Wazir, Rabu (5/7/2023) di Makkah.

Syarat Setelah Selesai Tawaf Umrah Sunnah

Ia menegaskan, tawaf dalam umroh sunah sudah menganggap cukup terlaksananya tawaf wada saat seseorang akan pergi meninggalkan kota Makkah.

Artikel Terkait:
  • Tim Medis Haji Indonesia Hadapi Tekanan Berat di Mekkah
  • Perluasan Rute Penerbangan ke Makkah dan Jeddah Musim Haji
  • 129 Jamaah Haji Berkebutuhan Khusus Mendapatkan Dukungan
  • Ribuan Jamaah Haji Kembali ke Tanah Air dari Madinah

Namun demikian, lanjut pengasuh Ponpes Denanyar Jombang itu. Dengan syarat setelah selesai tawaf umrah sunah seseorang tidak berlama-lama berada di Makkah.

“Asal setelah selesai tawaf umrohnya tidak berlama-lama masih di Makkah. Yah antara dua sampai tiga jam terhitung (sejak) sampai di tempat tinggal (hotel),” lanjut Kiai Wazir menjelaskan.

Jangan Lewatkan:
  • Otoritas India Fasilitasi 175 Ribu Jamaah Haji
  • Persiapan Haji 2023 Mendorong Kiswah Ka’bah Dinaikkan
  • Tim Medis Darurat Kemenkes Beraksi: Atasi Kematian Jamaah Haji
  • Tanpa Batas Waktu Pencarian Jamaah Haji Hilang
Info Haji 2023 KH Ahmad Wazir Ali Ponpes Denanyar Jombang Tawaf
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMelangkah Awal, Kuota Haji Terencana Biaya Haji Terjangkau
Next Article Kartu Prioritas Lansia Inovasi Kesehatan Arab Saudi yang Terbaru

Informasi lainnya

Biaya Haji 2026 Naik Rp8,46 Triliun, Negara akan Tanggung Selisihnya

15 April 2026

Pangkas Antrean Haji, Pemerintah Siapkan Skema War Ticket

12 April 2026

Ancaman Perang Bayangi Haji 2026, Tiga Skenario Disiapkan

13 Maret 2026

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

8 Januari 2026

Antrean Haji Reguler 26 Tahun, Haji Khusus Jadi Opsi

22 Desember 2025

Biaya Haji 2026 Turun Tipis, Jamaah Sampang Tetap Sambut Positif

26 November 2025
Paling Sering Dibaca

Memahami Kuasa Pengampunan Negara

Gagasan Ericka

Waspadai, Purbaya Anak Buah Luhut

Editorial Udex Mundzir

Cara Efektif Menghitung Dana Pensiun di Indonesia

Daily Tips Assyifa

Tren Makanan Sehat di 2024

Food Alfi Salamah

Intip 5 Universitas Paling Bergengsi di Korea Selatan

Daily Tips Ericka
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

Aturan Baru SD: Tak Wajib Usia 7 Tahun

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi