Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Generasi Strawberry: Saat Gen Z Dinilai Rentan Tekanan

Dana Pendidikan Dikorupsi, Sitaan Korupsi untuk Pendidikan Gratis. Aneh!

Danny Setiawan Wafat, Jejak Panjang Birokrat Jabar

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 25 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Calon Tunggal Kalah Bisa Maju Lagi di Pilkada Ulang

Calon tunggal diberi kesempatan kembali mencalonkan diri meski kalah dari kolom kosong.
SilvaSilva13 Desember 2024 Politik
Calon tunggal kalah kolom kosong Pilkada
Calon tunggal kalah kolom kosong Pilkada (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan bahwa calon tunggal yang kalah dari kolom kosong dalam Pilkada tetap diperbolehkan mencalonkan kembali pada Pilkada ulang. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pilkada ulang dijadwalkan setelah proses administrasi selesai. KPU menegaskan bahwa tahapan Pilkada ulang akan diumumkan dalam waktu dekat. Langkah ini bertujuan menjaga keberlanjutan pemerintahan di daerah dengan tetap mengutamakan asas demokrasi yang jujur dan adil.

“Calon tunggal tetap memiliki hak untuk mencalonkan diri kembali, meskipun sebelumnya kalah dari kolom kosong. Ini memberikan kesempatan yang adil bagi kandidat,” ujar Dea Hardiningsih, perwakilan KPU, Jumat (13/12/2024).

Baca Juga:
  • Alek PKS Kaltim Kritik Kebijakan Pemerintah Impor Beras
  • Deadline 17+8, Mahasiswa Unpad Turun ke DPR Sore Ini
  • Pidato Perdana Wali Kota Tasikmalaya: Komitmen Bangun Kota Santri yang Maju
  • KPU Tetapkan Pramono Anung-Rano Karno Jadi Pemimpin Jakarta Awal Januari

Menurut pengamat politik, Dwi Bowo Raharjo, keputusan ini menunjukkan bahwa sistem pemilu di Indonesia dirancang untuk menjaga stabilitas politik.

“Melalui Pilkada ulang, calon tunggal punya waktu untuk memperbaiki strategi mereka. Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk lebih matang dalam menentukan pilihan,” jelasnya.

Pilkada ulang menjadi langkah penting untuk menghindari kekosongan kepemimpinan di daerah. Dalam Pilkada sebelumnya, kolom kosong bisa menang apabila masyarakat menilai calon tunggal tidak memenuhi ekspektasi mereka. Dengan diberlakukannya Pilkada ulang, calon tunggal dapat kembali maju dengan membawa program yang lebih baik.

Artikel Terkait:
  • Jadi Sekjen Gerindra, Sugiono Pastikan Tetap Jabat Menlu
  • Gerakan Rakyat Jadi Pemain Besar Sentimen Publik Kasus Tom Lembong
  • Prabowo Ingin Naikkan Gaji Hakim demi Hapus Suap
  • Prabowo Dinilai Berhasil Main Halus, PDIP Tak Jadi Oposisi

KPU menegaskan, tahapan Pilkada ulang akan dilakukan dengan transparansi penuh. Sosialisasi kepada masyarakat juga akan ditingkatkan untuk memastikan partisipasi pemilih tetap tinggi. Selain itu, calon yang mencalonkan kembali harus memenuhi semua syarat administratif dan politik sesuai peraturan yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, KPU berharap proses demokrasi di Indonesia semakin berkualitas dan mampu menghasilkan pemimpin yang dapat membawa perubahan positif di tingkat daerah.

Jangan Lewatkan:
  • Usai Kritik Jokowi, Ahok: Tak Akan Serang dengan Sembrono
  • Eks Rektor UGM Ungkap Klaim Jokowi Tak Lulus Sarjana
  • Perpecahan Dukungan Projo di Kubu Ganjar dan Prabowo
  • PDIP Pilih Jadi Penyeimbang, Tolak Oposisi Maupun Koalisi
Calon Tunggal Demokrasi Lokal Kolom Kosong KPU Pilkada Ulang Undang-Undang Pilkada
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleCalon Kalah Kolom Kosong, Maju Lagi?
Next Article STY Ingin Ivar Jenner Gabung Timnas Indonesia di Piala AFF 2024

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

Travel Alfi Salamah

Dari Memalukan ke Menakutkan

Editorial Udex Mundzir

Bisnis Militer: Jalan Menuju Politik?

Editorial Udex Mundzir

Mewaspadai Komunisme

Refleksi Syamril Al-Bugisyi

Göbekli Tepe: Terungkapnya Misteri Peradaban Tertua

Profil Alfi Salamah
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Mic Wireless Untuk Masjid Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi