Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Jakarta Darurat Sampah, Pencegahan Jadi Kunci

Jejak Stonehenge Ternyata Bermula dari Wales?

Tradwife Kembali Ramai, Pilihan atau Romantisasi?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 1 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Calon Tunggal Kalah Bisa Maju Lagi di Pilkada Ulang

Calon tunggal diberi kesempatan kembali mencalonkan diri meski kalah dari kolom kosong.
SilvaSilva13 Desember 2024 Politik
Calon tunggal kalah kolom kosong Pilkada
Calon tunggal kalah kolom kosong Pilkada (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan bahwa calon tunggal yang kalah dari kolom kosong dalam Pilkada tetap diperbolehkan mencalonkan kembali pada Pilkada ulang. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pilkada ulang dijadwalkan setelah proses administrasi selesai. KPU menegaskan bahwa tahapan Pilkada ulang akan diumumkan dalam waktu dekat. Langkah ini bertujuan menjaga keberlanjutan pemerintahan di daerah dengan tetap mengutamakan asas demokrasi yang jujur dan adil.

“Calon tunggal tetap memiliki hak untuk mencalonkan diri kembali, meskipun sebelumnya kalah dari kolom kosong. Ini memberikan kesempatan yang adil bagi kandidat,” ujar Dea Hardiningsih, perwakilan KPU, Jumat (13/12/2024).

Baca Juga:
  • Pemerintah Bentuk Timsus Razia Pesantren Ilegal di Jawa Barat
  • Putusan MK Angin Segar bagi Pendukung Anies, Meminimalkan Kartel Politik
  • Mardani Ali Tolak Wacana Ormas Kuasai Tanah Terlantar
  • PPP: Jokowi Tidak Bahas Reshuffle di Pertemuan Ketum Parpol Istana

Menurut pengamat politik, Dwi Bowo Raharjo, keputusan ini menunjukkan bahwa sistem pemilu di Indonesia dirancang untuk menjaga stabilitas politik.

“Melalui Pilkada ulang, calon tunggal punya waktu untuk memperbaiki strategi mereka. Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk lebih matang dalam menentukan pilihan,” jelasnya.

Pilkada ulang menjadi langkah penting untuk menghindari kekosongan kepemimpinan di daerah. Dalam Pilkada sebelumnya, kolom kosong bisa menang apabila masyarakat menilai calon tunggal tidak memenuhi ekspektasi mereka. Dengan diberlakukannya Pilkada ulang, calon tunggal dapat kembali maju dengan membawa program yang lebih baik.

Artikel Terkait:
  • 3 Ribu Pasukan Jaga TPS, Tasik Siaga Hadapi PSU
  • PSU Bebani Negara, Kinerja KPU dan Bawaslu Dikritik
  • HMN Antarkan Bacaleg PAN ke KPU Kabupaten Mojokerto
  • PDIP Ungkap Skema Rekayasa Konstitusional Usai Ambang Batas Presiden Dihapus MK

KPU menegaskan, tahapan Pilkada ulang akan dilakukan dengan transparansi penuh. Sosialisasi kepada masyarakat juga akan ditingkatkan untuk memastikan partisipasi pemilih tetap tinggi. Selain itu, calon yang mencalonkan kembali harus memenuhi semua syarat administratif dan politik sesuai peraturan yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, KPU berharap proses demokrasi di Indonesia semakin berkualitas dan mampu menghasilkan pemimpin yang dapat membawa perubahan positif di tingkat daerah.

Jangan Lewatkan:
  • Bahlil Temui Prabowo di Hambalang, Spekulasi Rapat KMP Menguat
  • Usai Instruksikan Boikot Retret, Megawati Panggil Kader ke Teuku Umar
  • PDIP Ragukan Usulan Solo Jadi Provinsi: Tak Ada Urgensi Nyata
  • RUU TNI Disepakati DPR, Selangkah Lagi Jadi Undang-Undang
Calon Tunggal Demokrasi Lokal Kolom Kosong KPU Pilkada Ulang Undang-Undang Pilkada
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleCalon Kalah Kolom Kosong, Maju Lagi?
Next Article STY Ingin Ivar Jenner Gabung Timnas Indonesia di Piala AFF 2024

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Rahasia Membuat Kentang Goreng Tetap Sehat

Food Alfi Salamah

Mau Berhasil ? Inilah Morning Routine Orang Sukses

Daily Tips Alfi Salamah

Menghidupkan Kembali Cahaya Keemasan Islam

Islami Alfi Salamah

Guru ASN di Sekolah Swasta

Editorial Udex Mundzir

Garuda Pertiwi: Semangat Tanpa Batas di Balik Trofi Perdana

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Ujian Tatap Muka UT di Tasikmalaya Berjalan Tertib dan Ketat

Kebun Mini Super Kilat di Rumah

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi