Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mau Berhasil ? Inilah Morning Routine Orang Sukses

Lampu LED Terang Picu Kunang-Kunang Kian Menghilang

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 7 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Calon Kalah Kolom Kosong, Maju Lagi?

Kalau tidak malu, sebut saja demokrasi di antara pilihan kosong dan harapan baru
Udex MundzirUdex Mundzir13 Desember 2024 Opini
Calon tunggal kalah kolom kosong
Calon Kalah Kolom Kosong, Dapat Maju Lagi?
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Fenomena unik demokrasi kembali mencuri perhatian. Calon tunggal yang kalah melawan kolom kosong pada Pilkada diizinkan mencalonkan diri lagi pada pemilu ulang. Ini bukan hanya soal peluang kedua, tetapi juga pertanyaan besar tentang kualitas demokrasi kita.

Kolom kosong, meski tanpa suara atau wujud fisik, menjadi simbol penolakan masyarakat terhadap calon tunggal. Ketika kolom kosong menang, pesan yang disampaikan jelas: pemilih menginginkan opsi yang lebih baik. Namun, apakah mencalonkan kembali calon yang kalah benar-benar solusi, atau hanya perpanjangan dari masalah yang sudah ada?

Calon tunggal sering kali mencerminkan lemahnya dinamika politik di daerah. Minimnya kandidat alternatif menjadi tanda kurang sehatnya demokrasi lokal. Dalam kondisi ini, kolom kosong bukanlah ancaman, melainkan pengingat bahwa rakyat memiliki kekuatan untuk menolak calon yang dianggap tidak mewakili mereka.

Baca Juga:
  • Rp10 Ribu, Antara Anggaran dan Harapan
  • Membentuk Generasi Hebat, Lima Syarat Menjadi Anak Hebat
  • Ketika Notifikasi Mengalahkan Literasi
  • Korupsi Dana Desa Tak Bisa Lagi Dimaafkan

Ketentuan hukum yang memperbolehkan calon tunggal mencalonkan kembali dirinya patut ditinjau lebih jauh. Di satu sisi, ini memberikan kesempatan bagi calon untuk merevisi strategi dan membangun kepercayaan masyarakat. Di sisi lain, hal ini berpotensi memperpanjang ketidakpuasan pemilih, terutama jika calon tersebut tidak menunjukkan perubahan berarti.

Jika demokrasi adalah tentang memberikan pilihan kepada rakyat, maka solusi dari masalah ini harus menciptakan lebih banyak alternatif, bukan sekadar mengulang kandidat yang sama. Sistem pencalonan kepala daerah perlu direformasi untuk mendorong partisipasi yang lebih luas, baik dari partai politik maupun calon independen.

Pilkada ulang memang sebuah mekanisme demokrasi, tetapi substansinya harus lebih dari sekadar formalitas. Masyarakat layak mendapatkan calon pemimpin yang benar-benar siap menjawab tantangan daerah, bukan hanya kandidat yang mengisi kekosongan secara administratif.

Artikel Terkait:
  • Jenis-Jenis Bunga, Mengungkap Keindahan dan Pesan di Baliknya
  • Jurnal Ilmiah Indonesia, Banyak Tapi Bagaikan Buih
  • Inilah Kekurangan dan Kelebihan Karakteristik Generasi Z
  • Penyebab dan Dampak Kesombongan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Jangan Lewatkan:
  • Banyak Tapi Kurang
  • Indonesia Memble Hadapi Tarif Trump
  • Ironi di Balik Program Bergizi
  • Tips Temukan Passion dan Bakat ala Remaja Masa Kini
Calon Tunggal Demokrasi Lokal Kemengangan Kolom Kosong Pilkada 2024 Pilkada Ulang
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleElon Musk Cetak Sejarah, Kekayaan Tembus Rp 7.000 Triliun
Next Article Calon Tunggal Kalah Bisa Maju Lagi di Pilkada Ulang

Informasi lainnya

Ratusan Lembaga di Indonesia, tapi Tak Ada Satupun yang Bisa Menjawab Tuntas Soal Ijazah Gibran

23 Juni 2026

Demokrasi yang Mahal untuk Sekadar Mencari Kepastian

22 Juni 2026

Negeri yang Tak Kekurangan Lembaga, Tapi Kekurangan Kejelasan

21 Juni 2026

Rakyat Bertanya, Negara Menjawab dengan Prosedur

20 Juni 2026

Negara Hukum yang Sistem Hukumnya Dibuat Ruwet

19 Juni 2026

Ketika Presiden Diganti, Siapa Memimpin?

19 Juni 2026
Paling Sering Dibaca

Pajak Bukan Satu-Satunya Jalan

Editorial Udex Mundzir

Mengapa Cokelat Bisa Naikkan Mood?

Opini Alfi Salamah

Hukum Mencukur Bulu Kemaluan dalam Islam

Islami Alfi Salamah

Evaluasi Smart City Kabupaten Sidoarjo, Sekda Minta Kolaborasi Hexahelix

Techno Silva

Nikmati Liburan Tanpa Sakit dengan Gaya CERIA

Travel Ericka
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati30 Juni 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi