Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hari Konservasi Dunia, Saatnya Menjaga Bumi

URI: Lantik Dulu, Masalah Kemudian

KMD Pramuka Penggalang Resmi Dibuka di PGSD Bone

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 29 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Negara Hukum yang Sistem Hukumnya Dibuat Ruwet

Ketika rakyat lebih takut menyebut persoalan daripada memperjuangkannya, yang sedang mengalami krisis bukan hanya hukum, tetapi juga kepercayaan terhadap hukum.
Udex MundzirUdex Mundzir19 Juni 2026 Perspektif
Presiden Indonesia
Ilustrasi Mencari Keadilan Dalam Sistem Ruwet
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Ada kegelisahan yang tumbuh diam-diam. Bukan karena rakyat tidak tahu mana yang benar dan mana yang salah. Bukan pula karena masyarakat tidak peduli terhadap hukum. Kegelisahan itu muncul karena semakin banyak orang merasa bahwa memasuki wilayah hukum sama seperti memasuki hutan yang jalannya berliku, penuh jebakan prosedur, dan sulit ditebak ujungnya.

Ironisnya, kegelisahan tersebut muncul justru di negara yang secara konstitusional menyatakan dirinya sebagai negara hukum.

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Kalimat itu sederhana, tetapi maknanya sangat besar. Negara hukum berarti setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Negara hukum berarti kekuasaan harus tunduk pada aturan. Negara hukum berarti sengketa diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui kekuatan politik atau tekanan massa.

Namun dalam praktik sehari-hari, banyak warga negara merasakan pengalaman yang berbeda. Ketika muncul suatu persoalan publik, masyarakat sering kali tidak langsung berhadapan dengan substansi masalah. Mereka justru terlebih dahulu berhadapan dengan pertanyaan yang lebih rumit.

Siapa yang berwenang?

Harus menggugat ke mana?

Apakah pengadilan ini berwenang?

Apakah harus ke pengadilan lain?

Apakah memiliki legal standing?

Apakah objek gugatan memenuhi syarat?

Apakah tenggat waktunya masih berlaku?

Apakah perkara tersebut masuk ranah pidana, perdata, tata usaha negara, atau konstitusi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut memang bagian dari sistem hukum modern. Tidak ada yang salah dengan keberadaan prosedur. Justru prosedur dibutuhkan agar hukum tidak dijalankan secara sewenang-wenang.

Masalahnya muncul ketika prosedur menjadi jauh lebih dominan dibanding pencarian kebenaran itu sendiri.

Baca Juga:
  • Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024, Hanya Legitimasi Kemenangan Petahana
  • Mantan Presiden Bikin Gaduh
  • Investasi Milenial Kini dan Masa Depan
  • Demokrasi yang Mahal untuk Sekadar Mencari Kepastian

Masyarakat akhirnya menyaksikan banyak perkara besar yang tidak pernah benar-benar masuk ke pokok persoalan. Perdebatan berlangsung panjang mengenai kewenangan lembaga, legal standing, syarat formil, dan berbagai aspek administratif lainnya. Sementara pertanyaan utama yang ingin diketahui publik tetap menggantung tanpa jawaban yang jelas.

Akibatnya, lahirlah kesan bahwa hukum bukan lagi sarana menemukan kebenaran, melainkan arena teknis yang hanya dapat dipahami oleh kalangan tertentu.

Kondisi seperti ini perlahan menciptakan jarak antara negara dan rakyat. Warga negara yang seharusnya merasa dilindungi oleh hukum justru merasa asing terhadap sistem yang mengatasnamakan hukum tersebut.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah munculnya rasa takut.

Saya bahkan tidak berani menambahkan terlalu banyak contoh kasus dalam tulisan ini. Bukan karena tidak ada contoh yang dapat dibahas. Indonesia memiliki banyak peristiwa yang dapat dijadikan bahan refleksi tentang hubungan antara hukum, kekuasaan, dan kepentingan publik.

Namun saya khawatir contoh yang disebut justru berubah menjadi masalah hukum yang menimpa saya sendiri.

Kalimat itu mungkin terdengar berlebihan. Tetapi jika perasaan serupa mulai dirasakan oleh banyak warga negara, maka kita sedang berhadapan dengan persoalan yang jauh lebih serius daripada sekadar keruwetan prosedur.

Sebab salah satu ukuran kesehatan negara hukum bukan hanya keberadaan pengadilan, undang-undang, atau aparat penegak hukum. Ukuran yang tidak kalah penting adalah keberanian warga negara untuk berbicara, bertanya, mengkritik, dan menguji suatu persoalan melalui mekanisme hukum tanpa rasa takut.

Ketika masyarakat mulai berhitung apakah sebuah pertanyaan dapat berujung perkara hukum, ketika orang mulai ragu menyampaikan kritik karena khawatir terseret masalah, dan ketika diskusi publik lebih banyak dibungkam oleh kekhawatiran daripada dijawab oleh argumentasi, maka hukum kehilangan salah satu fungsi utamanya sebagai ruang penyelesaian sengketa yang terbuka.

Kita sering mendengar bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Secara normatif, prinsip itu benar. Namun dalam persepsi publik, kesetaraan tersebut belum tentu selalu dirasakan.

Banyak warga melihat bahwa memahami hukum saja sudah menjadi tantangan besar. Membayar pendampingan hukum membutuhkan biaya. Mengikuti proses pengadilan membutuhkan waktu. Menghadapi prosedur administratif membutuhkan tenaga. Sementara hasil akhirnya sering kali tidak mudah diprediksi.

Bagi kelompok masyarakat yang memiliki sumber daya terbatas, kondisi tersebut menciptakan hambatan psikologis yang nyata. Mereka tidak hanya bertanya apakah mereka benar, tetapi juga bertanya apakah mereka mampu bertahan menghadapi prosesnya.

Di sinilah letak paradoks negara hukum modern.

Semakin banyak aturan dibuat untuk menjamin kepastian hukum, semakin besar pula risiko bahwa hukum menjadi terlalu kompleks untuk dipahami oleh masyarakat yang dilayaninya.

Artikel Terkait:
  • Suka Membaca? Ini Tips Efektif untuk Menambah Pengetahuan
  • UI Mesin Gelar Doktor Pejabat
  • Generasi Muda dan Tren Slow Living di Era Digital
  • Ketika Relawan Butuh Akal Sehat, Bukan Sekadar Semangat

Padahal hukum seharusnya hadir sebagai jembatan antara negara dan rakyat.

Hukum seharusnya memberikan kepastian.

Hukum seharusnya mempermudah warga negara mencari keadilan.

Hukum seharusnya menjadi instrumen yang membuat rakyat merasa aman ketika mempertanyakan sesuatu yang menyangkut kepentingan publik.

Dari perspektif pendidikan, situasi ini menunjukkan bahwa literasi hukum masyarakat masih menjadi pekerjaan rumah yang besar. Pendidikan kewarganegaraan tidak cukup hanya mengajarkan pasal-pasal konstitusi. Pendidikan juga harus membantu masyarakat memahami bagaimana hak-hak konstitusional dapat digunakan dalam kehidupan nyata.

Rakyat perlu tahu ke mana harus mengadu.

Rakyat perlu tahu siapa yang berwenang memeriksa suatu perkara.

Rakyat perlu tahu bagaimana suatu dugaan dapat dibuktikan secara sah.

Dan yang tidak kalah penting, rakyat perlu yakin bahwa penggunaan hak-hak tersebut tidak akan berujung pada rasa takut.

Dari perspektif kebudayaan, persoalan ini juga menyangkut relasi antara negara dan warganya. Budaya demokrasi tidak tumbuh dari kepatuhan semata. Demokrasi tumbuh dari keberanian warga untuk berpartisipasi dalam urusan publik. Ketika partisipasi dibatasi oleh ketakutan, demokrasi kehilangan daya hidupnya.

Karena itu, solusi atas persoalan ini bukanlah memperbanyak aturan baru. Indonesia sudah memiliki aturan yang sangat banyak.

Jangan Lewatkan:
  • Tren Fashion Terbaru 2026
  • Ironi di Balik Program Bergizi
  • Ketika Dilempari Batu, Bangunlah Istana: Pelajaran Bijak Menghadapi Kritik
  • Korupsi Dana Desa Tak Bisa Lagi Dimaafkan

Yang dibutuhkan adalah penyederhanaan akses keadilan, transparansi prosedur, kepastian kewenangan lembaga, dan perlindungan terhadap kebebasan warga negara dalam menyampaikan kritik serta mencari kebenaran melalui jalur hukum yang sah.

Negara hukum yang sehat bukan negara yang memiliki prosedur paling rumit.

Negara hukum yang sehat adalah negara yang mampu membuat rakyat memahami bagaimana keadilan dapat dicari dan diperoleh.

Sebab pada akhirnya, hukum bukanlah milik para ahli hukum. Hukum adalah milik seluruh warga negara.

Dan jika suatu hari rakyat lebih takut berbicara daripada takut kehilangan keadilan, maka yang perlu diperbaiki bukan keberanian rakyatnya. Yang perlu diperbaiki adalah sistem yang membuat keberanian itu menjadi sesuatu yang berisiko.

Demokrasi Keadilan Literasi Hukum Negara Hukum Sistem Hukum
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKetika Presiden Diganti, Siapa Memimpin?
Next Article Rakyat Bertanya, Negara Menjawab dengan Prosedur

Informasi lainnya

Ratusan Lembaga di Indonesia, tapi Tak Ada Satupun yang Bisa Menjawab Tuntas Soal Ijazah Gibran

23 Juni 2026

Demokrasi yang Mahal untuk Sekadar Mencari Kepastian

22 Juni 2026

Negeri yang Tak Kekurangan Lembaga, Tapi Kekurangan Kejelasan

21 Juni 2026

Rakyat Bertanya, Negara Menjawab dengan Prosedur

20 Juni 2026

Ketika Presiden Diganti, Siapa Memimpin?

19 Juni 2026

Negara Hukum yang Pengadilannya Banyak, tapi Sulit Mencari Keadilan

18 Juni 2026
Paling Sering Dibaca

Letkis, Tarian Finlandia yang Sempat Disangka Ritual Yahudi

Kroscek Ericka

Langkah Utang Pemerintah di Akhir 2024

Editorial Udex Mundzir

Pesona Kawaguchiko dengan Latar Gunung Fuji

Travel Alfi Salamah

Ketika Makkah Padat, Jamaah Haji Disarankan Ibadah di Hotel

Islami Alfi Salamah

Kekalahan RIDO: Pelajaran dari Jakarta

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Daerah
Alfi Salamah19 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

URI: Lantik Dulu, Masalah Kemudian

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Bahaya Tidur Terlalu Lama untuk Kesehatan Tubuh

Pulau Natal Pernah Luput dari Republik Indonesia, Kini Milik Australia

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi