Kadang masalah sebuah negara bukan kekurangan lembaga. Masalahnya justru terlalu banyak lembaga yang masing-masing tahu batas kewenangannya, tetapi tidak ada yang mampu memberikan jawaban yang memuaskan publik.
Indonesia adalah negeri yang kaya institusi. Jika ada persoalan, hampir selalu ada lembaga yang bisa disebut. Ada kementerian. Ada kepolisian. Ada kejaksaan. Ada pengadilan. Ada DPR. Ada Mahkamah Agung. Ada Mahkamah Konstitusi. Ada Ombudsman. Ada berbagai komisi dan badan yang namanya bahkan tidak selalu diingat oleh masyarakat.
Secara teori, kondisi itu seharusnya membuat negara semakin kuat.
Semakin banyak institusi, semakin banyak mekanisme pengawasan.
Semakin banyak mekanisme pengawasan, semakin mudah mencari kebenaran.
Begitulah teorinya.
Sayangnya, praktik sering kali memiliki selera humor yang berbeda.
Lihat saja salah satu isu yang beberapa waktu terakhir menjadi bahan perdebatan publik: ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sebagian masyarakat mempertanyakan keabsahan atau keberadaan dokumen tertentu yang berkaitan dengan riwayat pendidikannya.
Sebagian masyarakat lain menganggap persoalan itu sudah selesai.
Sebagian lagi menilai isu tersebut lebih bernuansa politik daripada hukum.
Apa pun posisi masing-masing pihak, ada satu fakta yang sulit dibantah.
Perdebatan mengenai isu tersebut terus berlangsung, sementara publik masih belum memperoleh satu jawaban yang mampu mengakhiri seluruh perdebatan secara meyakinkan.
Yang menarik, persoalannya bukan semata-mata soal ada atau tidak ada dokumen.
Persoalannya adalah siapa yang berwenang membuktikannya.
Di sinilah Indonesia menunjukkan keunggulannya sebagai negara yang sangat kaya prosedur.
Ketika publik bertanya, muncul penjelasan tentang kewenangan.
Ketika publik meminta pembuktian, muncul penjelasan tentang legal standing.
Ketika publik meminta kepastian, muncul penjelasan tentang kompetensi lembaga.
Ketika publik bertanya lebih jauh, muncul lagi penjelasan tentang prosedur konstitusional.
Akhirnya masyarakat memperoleh banyak penjelasan.
Hanya saja bukan jawaban yang mereka cari.
Rakyat bertanya soal fakta.
Negara menjawab dengan mekanisme.
Rakyat bertanya soal substansi.
Negara menjawab dengan prosedur.
Rakyat bertanya soal kebenaran.
Negara menjawab dengan kewenangan.
Semua jawaban itu mungkin benar.
Tetapi tetap saja menyisakan ruang kosong yang membuat perdebatan tidak pernah benar-benar berakhir.
Lucunya, jika suatu hari muncul pembuktian yang benar-benar tegas sekalipun, belum tentu persoalan politiknya selesai.
Mengapa?
Karena Indonesia adalah negara hukum.
Dan sebagai negara hukum, setiap langkah akan memiliki prosedurnya sendiri.
Misalnya, andaikan saja secara hipotetis terjadi suatu keadaan yang menimbulkan perdebatan mengenai syarat pencalonan seorang pejabat negara. Persoalan itu tidak otomatis berujung pada pemberhentian jabatan.
Masih ada DPR.
Masih ada Mahkamah Konstitusi.
Masih ada MPR.
Masih ada berbagai tahapan konstitusional yang harus dilalui.
Dengan kata lain, perdebatan berikutnya kemungkinan bukan lagi soal dokumen.
Perdebatan berikutnya adalah soal mekanisme.
Lalu setelah mekanisme, mungkin muncul perdebatan tentang tafsir.
Setelah tafsir, mungkin muncul perdebatan tentang kewenangan.
Setelah kewenangan, mungkin muncul perdebatan tentang prosedur pelaksanaan.
Indonesia memang sangat demokratis dalam satu hal.
Kita selalu berhasil menemukan topik baru untuk diperdebatkan.
Karena itu, sebagian masyarakat mulai melihat sebuah ironi.
Bukan pada sosok tertentu.
Bukan pada satu kasus tertentu.
Melainkan pada desain sistem itu sendiri.
Negeri ini memiliki begitu banyak lembaga.
Begitu banyak aturan.
Begitu banyak prosedur.
Begitu banyak mekanisme.
Tetapi ketika masyarakat menginginkan satu jawaban yang jelas terhadap suatu kontroversi publik, mereka sering kali justru menemukan lorong administrasi yang panjang.
Pada titik tertentu, rakyat mulai lelah mengikuti seluruh detail itu.
Mereka tidak ingin menjadi ahli hukum tata negara.
Mereka tidak ingin menjadi pakar hukum administrasi.
Mereka tidak ingin menghafal perbedaan kewenangan antar lembaga.
Mereka hanya ingin mengetahui apakah suatu persoalan benar atau tidak.
Sesederhana itu.
Karena sesungguhnya kepercayaan publik tidak dibangun oleh banyaknya lembaga.
Kepercayaan publik dibangun oleh kemampuan lembaga-lembaga tersebut menghadirkan kepastian.
Negara hukum bukan sekadar negara yang memiliki prosedur.
Negara hukum adalah negara yang mampu menggunakan prosedur untuk menemukan kebenaran.
Jika prosedur justru membuat kebenaran terasa semakin jauh, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya pelaksanaannya.
Bisa jadi yang perlu dievaluasi adalah apakah sistem yang dibangun sudah cukup mampu menjawab kebutuhan paling mendasar masyarakat: kejelasan.
Sebab bagi rakyat biasa, persoalannya tidak pernah serumit teori hukum tata negara.
Mereka hanya melihat satu kenyataan sederhana.
Indonesia memiliki ratusan lembaga.
Tetapi untuk satu isu yang terus diperdebatkan publik, bangsa ini masih tampak lebih mahir menjelaskan prosedurnya daripada menyelesaikan perdebatan itu sendiri.
