Keadilan seharusnya mudah ditemukan. Setidaknya itulah harapan yang melekat pada setiap negara hukum. Ketika terjadi sengketa, ada pengadilan. Ketika ada dugaan pelanggaran, ada mekanisme hukum. Ketika hak warga negara dilanggar, ada lembaga yang dapat dimintai perlindungan.
Di atas kertas, Indonesia memiliki semua itu.
Kita memiliki pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, pengadilan tata usaha negara, pengadilan agama, pengadilan militer, pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial, pengadilan niaga, hingga berbagai lembaga pengawasan dan penegakan hukum lainnya. Struktur kelembagaannya terlihat lengkap. Bahkan dapat dikatakan semakin kompleks dari waktu ke waktu.
Namun pertanyaan yang sering muncul dari masyarakat bukanlah berapa banyak pengadilan yang dimiliki negara.
Pertanyaannya jauh lebih sederhana.
Kalau saya mencari keadilan, saya harus datang ke mana?
Pertanyaan itu tampak sepele. Padahal di situlah sering kali persoalan bermula.
Dalam banyak kasus yang menjadi perhatian publik, masyarakat tidak langsung mendapatkan jawaban mengenai benar atau salah suatu perkara. Yang muncul terlebih dahulu justru perdebatan mengenai kewenangan.
Apakah perkara ini masuk ranah pidana?
Apakah harus diajukan sebagai gugatan perdata?
Apakah menjadi kewenangan PTUN?
Apakah merupakan sengketa konstitusi?
Apakah sudah kedaluwarsa?
Apakah penggugat memiliki legal standing?
Apakah objek sengketanya dapat diperiksa?
Sebelum masyarakat mengetahui substansi persoalan, mereka sudah dihadapkan pada lapisan-lapisan prosedur yang tidak mudah dipahami.
Tidak ada yang salah dengan prosedur. Hukum memang membutuhkan prosedur agar keputusan tidak diambil secara sembarangan. Prosedur adalah pagar yang menjaga keadilan dari kesewenang-wenangan.
Tetapi pagar yang terlalu tinggi juga dapat membuat orang kesulitan masuk.
Di sinilah muncul paradoks yang menarik. Negara terus menambah lembaga, memperluas mekanisme hukum, dan memperinci prosedur. Namun pada saat yang sama, banyak warga negara justru merasa semakin jauh dari keadilan yang ingin mereka cari.
Fenomena ini tidak selalu berkaitan dengan kualitas hakim atau integritas lembaga peradilan. Persoalannya sering kali berada pada desain sistem itu sendiri. Sistem hukum modern berkembang menjadi sangat spesialis. Setiap jenis perkara memiliki jalurnya masing-masing. Setiap jalur memiliki syarat yang berbeda. Setiap syarat memiliki konsekuensi hukum yang berbeda pula.
Bagi kalangan akademisi hukum, kompleksitas tersebut mungkin dapat dipahami. Namun bagi masyarakat umum, situasinya sering terasa membingungkan.
Akibatnya, banyak warga negara yang tidak lagi bertanya bagaimana membuktikan suatu perkara. Mereka justru lebih dahulu bertanya apakah perkara itu bisa diperiksa.
Perubahan fokus ini sangat penting untuk dicermati.
Dalam negara hukum yang sehat, perdebatan utama seharusnya berkisar pada fakta dan kebenaran. Apakah suatu tindakan melanggar hukum? Apakah suatu hak telah dilanggar? Apakah terdapat bukti yang cukup?
Namun yang sering terjadi adalah energi publik habis pada perdebatan mengenai pintu masuk ke sistem hukum. Kebenaran belum dicari, tetapi jalurnya sudah diperdebatkan terlebih dahulu.
Dampaknya tidak hanya bersifat teknis. Dampaknya juga menyentuh psikologi masyarakat.
Semakin rumit suatu sistem, semakin besar kecenderungan masyarakat untuk menjauhinya. Banyak orang akhirnya memilih diam. Sebagian memilih pasrah. Sebagian lagi menumpahkan kekecewaan di media sosial karena merasa tidak memiliki akses yang cukup terhadap mekanisme hukum formal.
Situasi seperti ini melahirkan krisis kepercayaan yang perlahan berkembang.
Ketika rakyat tidak memahami bagaimana suatu persoalan dapat diuji secara hukum, mereka akan mencari jawaban di tempat lain. Opini publik menggantikan putusan hukum. Persepsi menggantikan proses pembuktian. Popularitas sering kali dianggap lebih menentukan daripada argumentasi hukum.
Padahal negara hukum tidak dibangun untuk memenangkan opini. Negara hukum dibangun untuk menemukan kebenaran melalui prosedur yang adil.
Masalahnya, prosedur yang terlalu rumit dapat menghasilkan dampak yang berlawanan dengan tujuan awalnya.
Semakin sulit dipahami, semakin sedikit orang yang mampu menggunakannya.
Semakin sedikit orang yang mampu menggunakannya, semakin besar kesan bahwa hukum hanya dapat diakses oleh kelompok tertentu.
Perasaan seperti itulah yang sebenarnya berbahaya bagi demokrasi.
Demokrasi tidak hanya membutuhkan pemilu yang jujur dan pergantian kekuasaan yang damai. Demokrasi juga membutuhkan keyakinan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk mencari keadilan.
Ketika keyakinan itu melemah, hubungan antara negara dan masyarakat ikut mengalami erosi.
Saya bahkan sering berpikir bahwa persoalan terbesar kita mungkin bukan kurangnya lembaga hukum. Justru sebaliknya.
Kita memiliki begitu banyak lembaga, begitu banyak aturan, begitu banyak jalur penyelesaian sengketa, sehingga masyarakat sering kehilangan orientasi.
Ibarat seseorang yang haus di tengah kota yang dipenuhi sumur, ia tetap bisa kesulitan mendapatkan air jika tidak tahu sumur mana yang dapat digunakan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa reformasi hukum tidak selalu berarti menambah institusi baru. Kadang-kadang reformasi justru berarti menyederhanakan sistem yang sudah ada.
Masyarakat membutuhkan peta yang jelas.
Mereka perlu memahami ke mana harus pergi ketika haknya dilanggar.
Mereka perlu mengetahui siapa yang berwenang menangani suatu perkara.
Mereka perlu memperoleh kepastian bahwa ketika mereka datang ke lembaga yang tepat, persoalan mereka akan diperiksa berdasarkan substansi, bukan semata-mata tersandung persoalan administratif.
Dari perspektif pendidikan, tantangan ini menunjukkan pentingnya literasi hukum publik. Pengetahuan hukum tidak boleh berhenti di ruang kuliah fakultas hukum atau kantor pengacara. Pemahaman mengenai hak, kewajiban, dan mekanisme mencari keadilan harus menjadi bagian dari pendidikan kewarganegaraan yang hidup di tengah masyarakat.
Dari perspektif kebudayaan, negara hukum yang sehat harus mampu membangun rasa percaya. Rakyat tidak harus menjadi ahli hukum untuk memperoleh keadilan. Mereka cukup mengetahui bahwa ketika mengalami masalah, negara menyediakan jalur yang jelas, dapat diakses, dan dapat dipahami.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan negara hukum bukan terletak pada banyaknya gedung pengadilan atau panjangnya daftar lembaga peradilan.
Ukuran keberhasilannya jauh lebih sederhana.
Apakah rakyat dapat menemukan keadilan tanpa harus tersesat dalam kerumitan sistem yang dibangun untuk melayani mereka?
Sebab keadilan yang terlalu sulit dicari pada akhirnya akan terasa sama jauhnya dengan keadilan yang tidak pernah ada.
