Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Cak Sholeh Wafat, Tinggalkan Jejak Advokasi Warga

Curi Start, Mugus PP Khalifa Langsung Eksekusi SK Kwarnas Terbaru

Ketua Dewan Racana Pesantren Khalifa Dilantik

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 11 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

Jaksa menyebut putusan perkara Chromebook menjadi bentuk keadilan bagi hak pendidikan dan perlindungan data siswa.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati1 Juli 2026 Hukum
JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Suasana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat masih dipenuhi sorak pendukung dan kerumunan awak media ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan respons atas vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Di tengah riuh suasana, jaksa menegaskan putusan majelis hakim bukan sekadar menghukum seorang terdakwa, melainkan mengembalikan hak anak-anak sekolah yang dinilai sempat dirampas akibat penyimpangan program digitalisasi pendidikan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026) menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek. Selain pidana penjara, terdakwa dijatuhi denda Rp1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar.

Seusai pembacaan putusan, JPU Corneles Geeb Paulus H menyampaikan bahwa perkara tersebut memiliki dampak yang jauh lebih besar dibanding sekadar pelanggaran hukum administrasi. Menurutnya, penyimpangan dalam proyek digitalisasi pendidikan telah menghambat pemerataan akses teknologi bagi peserta didik di berbagai daerah.

“Hari ini hukum telah ditegakkan, keadilan telah ditegakkan. Anak-anak sekolah yang hak-haknya dirampas, yang sebelumnya tidak mendapatkan pemerataan pendidikan digitalisasi di seluruh Indonesia, hari ini telah mendapatkan keadilan,” ujar Corneles Geeb Paulus H kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/26).

Corneles menegaskan putusan hakim menjadi kemenangan bagi dunia pendidikan Indonesia. Ia menyebut proses hukum yang berlangsung selama persidangan memperlihatkan bahwa negara tidak menoleransi penyimpangan anggaran yang berdampak langsung terhadap layanan publik, terutama sektor pendidikan.

Baca Juga:
  • Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers
  • Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
  • Kejari Jaksel Digugat karena Belum Eksekusi Silfester Matutina
  • Wabup Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG Desa Sagoe

Menurut JPU, perkara tersebut juga menyangkut perlindungan data pribadi siswa yang sempat menjadi perhatian selama proses penyidikan. Ia menyatakan jutaan data peserta didik disebut telah dikumpulkan dan tersimpan pada pihak tertentu sehingga menjadi salah satu aspek yang ikut dipertimbangkan dalam penanganan perkara.

“Anak-anak sekolah seluruh Indonesia yang datanya diambil, identitasnya diambil, dan disimpan dalam satu lembaga tertentu, hari ini juga telah mendapatkan keadilan. Inilah keadilan yang sebenarnya,” kata Corneles di lokasi yang sama, Selasa (30/6/26).

JPU juga membantah anggapan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebijakan pemerintah di bidang pendidikan. Menurut Corneles, majelis hakim telah menilai secara objektif seluruh alat bukti, keterangan saksi, dokumen pengadaan, serta bukti elektronik sebelum menjatuhkan putusan.

Ia menambahkan bahwa proses persidangan membuktikan perkara ini merupakan tindak pidana korupsi, bukan sekadar perbedaan pandangan mengenai pelaksanaan kebijakan publik. Karena itu, pihaknya meminta masyarakat menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari penegakan supremasi hukum.

Artikel Terkait:
  • 212 Merek Beras Premium Tak Sesuai Aturan, Terancam Dihukum
  • Hukum Barang Temuan dalam Islam
  • Penuhi Panggilan KPK, Yaqut Bungkam soal Pembagian Kuota Haji
  • Tanggapi Gugatan Brasil, Basarnas Tegaskan Evakuasi Sesuai SOP

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem tidak terbukti pada dakwaan primer, namun terbukti bersalah pada dakwaan subsider terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan serta memerintahkan pembayaran biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkara pengadaan Chromebook menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian luas karena berkaitan langsung dengan program digitalisasi pendidikan nasional yang dijalankan pada masa pandemi COVID-19. Program tersebut semula ditujukan untuk memperluas akses pembelajaran berbasis teknologi bagi sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.

Bagi masyarakat, putusan ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan anggaran pendidikan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas belajar peserta didik hanya dapat mencapai tujuan apabila dijalankan tanpa penyimpangan dan tetap mengedepankan kepentingan publik.

Jangan Lewatkan:
  • KPK Akan Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Dana Iklan Bank BJB
  • Jaksa Menyapa: Informasi Penerimaan CPNS dan PPPK Kejaksaan RI 2023
  • Maraknya Kriminal Oknum TNI, Revisi UU Peradilan Militer Mendesak
  • Tiga Hakim Jadi Tersangka, Suap Vonis Ekspor CPO Terus Bergulir

Chromebook Kejaksaan Nadiem Makarim Pendidikan Indonesia Pengadilan Tipikor
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleNadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook
Next Article Lampu LED Terang Picu Kunang-Kunang Kian Menghilang

Informasi lainnya

Mengapa Universitas Republik Indonesia Jadi Sorotan?

23 Juli 2026

Tahun Ajaran Baru 2026, MPLS Ramah Jadi Wajah Baru Sekolah

8 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

13 Mei 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Netralitas Pendidikan, Sekolah bukan Ruang Campaign! 

14 April 2026
Paling Sering Dibaca

Provokasi di Balik Aksi Jalanan

Editorial Udex Mundzir

10 Situs Legal dan Terpercaya untuk Nonton Film Gratis dengan Kualitas HD

Happy Dexpert Corp

Omong Kosong Industri Kreatif

Editorial Udex Mundzir

Langkah Skuad Muda yang Tertatih

Perspektif Assyifa

Doa-doa Istimewa Keberkahan Saat Menjenguk Bayi Baru Lahir

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Ekonomi
Ericka29 Mei 2025

Presiden Prabowo Izinkan Ekspor Beras ke Malaysia

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Curi Start, Mugus PP Khalifa Langsung Eksekusi SK Kwarnas Terbaru

Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa Resmi Kembali di SMA Mulai 2025

PP Khalifa Matangkan Adaptasi SK Kwarnas Terbaru Menjelang Mugus

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi