Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Danny Setiawan Wafat, Jejak Panjang Birokrat Jabar

24.200 Hektare Sawah Bandung Menuju LP2B

Bazar Murah Bandung, Berapa Warga Bisa Berhemat?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 21 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

Jaksa menyebut putusan perkara Chromebook menjadi bentuk keadilan bagi hak pendidikan dan perlindungan data siswa.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati1 Juli 2026 Hukum
JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Suasana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat masih dipenuhi sorak pendukung dan kerumunan awak media ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan respons atas vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Di tengah riuh suasana, jaksa menegaskan putusan majelis hakim bukan sekadar menghukum seorang terdakwa, melainkan mengembalikan hak anak-anak sekolah yang dinilai sempat dirampas akibat penyimpangan program digitalisasi pendidikan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026) menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek. Selain pidana penjara, terdakwa dijatuhi denda Rp1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar.

Seusai pembacaan putusan, JPU Corneles Geeb Paulus H menyampaikan bahwa perkara tersebut memiliki dampak yang jauh lebih besar dibanding sekadar pelanggaran hukum administrasi. Menurutnya, penyimpangan dalam proyek digitalisasi pendidikan telah menghambat pemerataan akses teknologi bagi peserta didik di berbagai daerah.

“Hari ini hukum telah ditegakkan, keadilan telah ditegakkan. Anak-anak sekolah yang hak-haknya dirampas, yang sebelumnya tidak mendapatkan pemerataan pendidikan digitalisasi di seluruh Indonesia, hari ini telah mendapatkan keadilan,” ujar Corneles Geeb Paulus H kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/26).

Corneles menegaskan putusan hakim menjadi kemenangan bagi dunia pendidikan Indonesia. Ia menyebut proses hukum yang berlangsung selama persidangan memperlihatkan bahwa negara tidak menoleransi penyimpangan anggaran yang berdampak langsung terhadap layanan publik, terutama sektor pendidikan.

Baca Juga:
  • Polri Jadwal Ulang Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi ke 9 Juli
  • MK Tolak Jaminan Dana Pendidikan Hingga Kuliah
  • Kericuhan di Rapat RUU TNI, Polisi Terima Laporan Sekuriti
  • Pembahasan RUU KUHAP Ditunda, Komisi III DPR Buka Ruang Aspirasi Publik

Menurut JPU, perkara tersebut juga menyangkut perlindungan data pribadi siswa yang sempat menjadi perhatian selama proses penyidikan. Ia menyatakan jutaan data peserta didik disebut telah dikumpulkan dan tersimpan pada pihak tertentu sehingga menjadi salah satu aspek yang ikut dipertimbangkan dalam penanganan perkara.

“Anak-anak sekolah seluruh Indonesia yang datanya diambil, identitasnya diambil, dan disimpan dalam satu lembaga tertentu, hari ini juga telah mendapatkan keadilan. Inilah keadilan yang sebenarnya,” kata Corneles di lokasi yang sama, Selasa (30/6/26).

JPU juga membantah anggapan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebijakan pemerintah di bidang pendidikan. Menurut Corneles, majelis hakim telah menilai secara objektif seluruh alat bukti, keterangan saksi, dokumen pengadaan, serta bukti elektronik sebelum menjatuhkan putusan.

Ia menambahkan bahwa proses persidangan membuktikan perkara ini merupakan tindak pidana korupsi, bukan sekadar perbedaan pandangan mengenai pelaksanaan kebijakan publik. Karena itu, pihaknya meminta masyarakat menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari penegakan supremasi hukum.

Artikel Terkait:
  • Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda
  • OTT KPK di OKU, Pejabat PUPR dan Anggota DPRD Dibawa ke Jakarta
  • Tanggapi Gugatan Brasil, Basarnas Tegaskan Evakuasi Sesuai SOP
  • Tiga Hakim Jadi Tersangka, Suap Vonis Ekspor CPO Terus Bergulir

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem tidak terbukti pada dakwaan primer, namun terbukti bersalah pada dakwaan subsider terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan serta memerintahkan pembayaran biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkara pengadaan Chromebook menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian luas karena berkaitan langsung dengan program digitalisasi pendidikan nasional yang dijalankan pada masa pandemi COVID-19. Program tersebut semula ditujukan untuk memperluas akses pembelajaran berbasis teknologi bagi sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.

Bagi masyarakat, putusan ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan anggaran pendidikan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas belajar peserta didik hanya dapat mencapai tujuan apabila dijalankan tanpa penyimpangan dan tetap mengedepankan kepentingan publik.

Jangan Lewatkan:
  • Tolak Royalti, Menkum HAM Tegaskan Indonesia Raya Domain Publik
  • KPK Periksa Bupati Pati Sudewo Terkait Proyek Jalur Kereta DJKA
  • KPK Bongkar Skandal Kuota Haji, Dugaan Kerugian Rp1 Triliun
  • DPR Desak Aturan Royalti Musik Tak Persulit Pelaku Usaha

Chromebook Kejaksaan Nadiem Makarim Pendidikan Indonesia Pengadilan Tipikor
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleNadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook
Next Article Lampu LED Terang Picu Kunang-Kunang Kian Menghilang

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

Mengapa Universitas Republik Indonesia Jadi Sorotan?

23 Juli 2026

Tahun Ajaran Baru 2026, MPLS Ramah Jadi Wajah Baru Sekolah

8 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

13 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Memahami Kuasa Pengampunan Negara

Refleksi Ericka

Haji Idi dan Situasi Simalakama di Pilkada Sampang

Perspektif Udex Mundzir

Keindahan Ranu Kumbolo, Surga Tersembunyi di Punggung Semeru

Travel Alfi Salamah

Jejak Muda, Prestasi Nyata

Profil Lisda Lisdiawati

Mendapatkan Hadiah Terindah Saat Kembali Dari Haji dan Umroh

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi