Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Tiga Hakim Jadi Tersangka, Suap Vonis Ekspor CPO Terus Bergulir

Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus suap vonis lepas ekspor minyak sawit, menambah panjang daftar pejabat yang terseret.
ErickaEricka14 April 2025 Hukum
Suap Hakim Kasus CPO dan Vonis Lepas Korporasi
Tiga Tersangka Suap Hakim Kasus CPO (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus dugaan suap vonis perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Kali ini, tiga hakim ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan mereka dalam pengaturan putusan lepas untuk tiga perusahaan sawit besar.

Ketiganya adalah Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota. Mereka sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung, Senin (14/4/2025) dini hari.

Direktur Penyidikan Jampidsus menyebut, ketiga hakim itu menerima sejumlah uang dari skema suap yang disiapkan oleh pengacara korporasi, Ariyanto, bekerja sama dengan panitera Wahyu Gunawan dan eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta.

Uang sebesar Rp 60 miliar diserahkan dalam bentuk dolar AS untuk menjamin perkara diputus lepas atau ontslag. Dari jumlah tersebut, masing-masing hakim menerima pembagian uang mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga:
  • Eks Stafsus Nadiem Kembali Diperiksa KPK soal Google Cloud
  • DPR Tegaskan Direksi BUMN Tak Kebal Hukum
  • MA Mutasi 199 Hakim Usai Kasus Suap Guncang Peradilan
  • Propam Polri Periksa Anggota Polda Jateng Terkait Lagu ‘Bayar Polisi’

Djuyamto disebut menerima dua kali pembayaran senilai total Rp 18 miliar. Uang itu kemudian dibagi bersama dua hakim lain, sebagai imbalan atas keputusan vonis lepas yang dijatuhkan pada 19 Maret 2025.

Kasus ini awalnya mencuat dari perkara korupsi ekspor CPO yang menyeret pejabat Kementerian Perdagangan dan pelaku industri sawit. Nilai kerugian negara disebut mencapai Rp 6 triliun, serta dampak pada perekonomian nasional sebesar Rp 12,3 triliun.

Dengan penetapan tiga hakim ini, total tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk di antaranya Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, dua pengacara, dan seorang panitera.

Artikel Terkait:
  • Tak Hanya Hasto, KPK Tetapkan Advokat PDIP Donny Tri Tersangka
  • Ketidakjelasan Biaya Sertifikasi K3 Jadi Sorotan, Nilainya Tembus Rp5 Juta
  • Sidang Mediasi Ijazah Jokowi Kembali Deadlock di PN Solo
  • KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional

Selain itu, penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, tujuh mobil mewah, 21 motor gede, dan tujuh sepeda eksklusif.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena vonis lepas terhadap Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dinilai mencederai keadilan, terlebih ketika fakta-fakta persidangan menunjukkan praktik suap yang masif dan sistematis.

Jangan Lewatkan:
  • Kejati Sultra Didesak Segera Panggil Dirut PT RRA, KMPD Sultra: Jemput Paksa!
  • KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi
  • Polri Jadwal Ulang Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi ke 9 Juli
  • Mahfud Wanti-Wanti Denda Damai Bisa Perparah Korupsi
Kasus Arif Nuryanta Kejagung Korupsi Ekspor Minyak Sawit Suap Hakim CPO Vonis Lepas
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleProgram ‘Masak Besar’ Bobon Santoso Resmi Dilindungi Hukum
Next Article Loa Lepu Susun Master Plan, Fokuskan Penguatan Ketahanan Pangan

Informasi lainnya

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Di Balik Pagar yang Menyandera Laut

Editorial Udex Mundzir

Keutamaan Shalat Berjamaah 40 Hari Berturut-Turut

Islami Ericka

Berhenti Pakai Satu Handuk untuk Badan dan Wajah

Daily Tips Lisda Lisdiawati

Bahlil dan Wajah Baru Penjajahan

Editorial Udex Mundzir

Integritas di Balik Gelar Akademik

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi