Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MUI Ajak Keluarga Perkuat Moral di Momentum HUT RI

Mengapa Korupsi Menjadi Budaya?

Gempa M7,7 Flores Tewaskan 38 Orang, Tsunami 94 Cm

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 18 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Tiga Hakim Jadi Tersangka, Suap Vonis Ekspor CPO Terus Bergulir

Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus suap vonis lepas ekspor minyak sawit, menambah panjang daftar pejabat yang terseret.
ErickaEricka14 April 2025 Hukum
Suap Hakim Kasus CPO dan Vonis Lepas Korporasi
Tiga Tersangka Suap Hakim Kasus CPO (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus dugaan suap vonis perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Kali ini, tiga hakim ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan mereka dalam pengaturan putusan lepas untuk tiga perusahaan sawit besar.

Ketiganya adalah Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota. Mereka sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung, Senin (14/4/2025) dini hari.

Direktur Penyidikan Jampidsus menyebut, ketiga hakim itu menerima sejumlah uang dari skema suap yang disiapkan oleh pengacara korporasi, Ariyanto, bekerja sama dengan panitera Wahyu Gunawan dan eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta.

Uang sebesar Rp 60 miliar diserahkan dalam bentuk dolar AS untuk menjamin perkara diputus lepas atau ontslag. Dari jumlah tersebut, masing-masing hakim menerima pembagian uang mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga:
  • UGM Tegaskan Arsip Akademik Jokowi Tak Ditemukan
  • Jokowi Masih Ogah Tunjukkan Ijazah Asli, Siap Gugat
  • Sebelum Jadi Tersangka, Hasto Pergi Tinggalkan Jakarta
  • Bareskrim Naikkan Status Kasus Beras Oplosan, 67 Produsen Diduga Terlibat

Djuyamto disebut menerima dua kali pembayaran senilai total Rp 18 miliar. Uang itu kemudian dibagi bersama dua hakim lain, sebagai imbalan atas keputusan vonis lepas yang dijatuhkan pada 19 Maret 2025.

Kasus ini awalnya mencuat dari perkara korupsi ekspor CPO yang menyeret pejabat Kementerian Perdagangan dan pelaku industri sawit. Nilai kerugian negara disebut mencapai Rp 6 triliun, serta dampak pada perekonomian nasional sebesar Rp 12,3 triliun.

Dengan penetapan tiga hakim ini, total tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk di antaranya Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, dua pengacara, dan seorang panitera.

Artikel Terkait:
  • KPK Periksa Bupati Pati Sudewo Terkait Proyek Jalur Kereta DJKA
  • Ketidakjelasan Biaya Sertifikasi K3 Jadi Sorotan, Nilainya Tembus Rp5 Juta
  • KPK Resmi Tahan Noel dalam Kasus Sertifikasi K3 di Kemnaker
  • KPK Sita 20 Kendaraan Mewah dari OTT Wamenaker Noel

Selain itu, penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, tujuh mobil mewah, 21 motor gede, dan tujuh sepeda eksklusif.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena vonis lepas terhadap Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dinilai mencederai keadilan, terlebih ketika fakta-fakta persidangan menunjukkan praktik suap yang masif dan sistematis.

Jangan Lewatkan:
  • KPK Libatkan Kejagung Selidiki Kasus Digitalisasi Nadiem
  • KPK Beberkan Peran ‘Sultan’ dalam Kasus Pemerasan K3
  • Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Suap KPU
  • KPK Banding Vonis 3,5 Tahun Hasto, Nilai Tak Sesuai Tuntutan
Kasus Arif Nuryanta Kejagung Korupsi Ekspor Minyak Sawit Suap Hakim CPO Vonis Lepas
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleProgram ‘Masak Besar’ Bobon Santoso Resmi Dilindungi Hukum
Next Article Loa Lepu Susun Master Plan, Fokuskan Penguatan Ketahanan Pangan

Informasi lainnya

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Evaluasi Smart City Kabupaten Sidoarjo, Sekda Minta Kolaborasi Hexahelix

Techno Silva

Etika Digital dalam Islam

Islami Udex Mundzir

Literasi Digital untuk Remaja, Pentingnya Menguasai Keterampilan di Era Informasi

Refleksi Alfi Salamah

Marselino Ferdinan, Bintang Muda Gemilang di Timnas Indonesia

Kroscek Alfi Salamah

Kreasi Lezat dari Tape Bandung yang Bikin Nagih

Food Ericka
Berita Lainnya
Ekonomi
Ericka29 Mei 2025

Presiden Prabowo Izinkan Ekspor Beras ke Malaysia

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa Resmi Kembali di SMA Mulai 2025

Prabowo Nilai Pengibaran Bendera One Piece Tak Langgar Aturan

Istiqlal Jadi Tuan Rumah MTQ Tujuh Negara

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Alat Tulis Sekolah Murah Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi