Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mau Berhasil ? Inilah Morning Routine Orang Sukses

Lampu LED Terang Picu Kunang-Kunang Kian Menghilang

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 7 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Hakim Mana yang Berani Vonis Ijazah Palsu?

Ketika keadilan ditentukan oleh nyali, bukan bukti, publik kehilangan harapan pada supremasi hukum.
Udex MundzirUdex Mundzir17 April 2025 Editorial
Hakim dan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Ilustrasi Hakim dan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Hakim mana yang berani menyatakan ijazah Presiden Joko Widodo palsu? Ini bukan pertanyaan retoris. Ini pertanyaan fundamental bagi masa depan hukum Indonesia.

Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi sudah dibawa ke meja hijau lebih dari sekali. Namun, tak satu pun hakim menggali substansi perkara. Semuanya berhenti pada dalih prosedur: legal standing, gugatan tidak memenuhi syarat formil, dan alasan teknis lainnya.

Tak ada satu pun yang membongkar, menelusuri, atau setidaknya meminta dokumen fisik untuk diperiksa secara terbuka. Seolah-olah, membicarakan keaslian ijazah seorang presiden adalah dosa besar yang harus segera disingkirkan dari wacana publik.

Padahal, setiap kepala desa, lurah, bahkan calon anggota DPRD diwajibkan menyerahkan ijazah asli untuk diverifikasi. Lalu mengapa mantan presiden, pejabat publik tertinggi selama dua periode, justru dibiarkan tanpa klarifikasi terbuka?

Publik punya hak untuk tahu, karena jabatan yang ia emban dibangun atas legitimasi administratif. Jika salah satu fondasi administratif itu palsu, maka konsekuensinya bukan main: keabsahan kekuasaan terguncang.

Jika ijazah Jokowi terbukti palsu, maka pelanggaran hukum telah terjadi sejak lama. Mulai dari KPUD Solo yang menerima berkas saat pencalonan walikota, KPU Pusat yang meloloskannya saat Pilpres 2014 dan 2019, hingga Bawaslu yang seharusnya mengawasi proses verifikasi dokumen.

Mereka semua bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Sebab membiarkan dokumen palsu dalam proses pemilu adalah tindak pidana serius.

Baca Juga:
  • SPMB: Reformasi atau Sekadar Rebranding?
  • Logika Nol yang Menyesatkan
  • Jangan Lempar Beban ke Rakyat
  • Bahlil Memang Tidak Punya Urat Malu

Namun siapa yang akan mengadili mereka, jika hukum saja tak sanggup menyentuh tokoh utama dalam perkara ini?

Kita tidak bisa berharap banyak pada sistem hukum yang kini tengah goyah. Beberapa hakim Mahkamah Agung terbukti menerima suap dalam pengurusan perkara. Mahkamah Konstitusi pun tercoreng karena skandal etik dan dugaan intervensi politik.

Dalam suasana seperti ini, sangat wajar bila publik ragu bahwa pengadilan kita bisa berlaku netral, apalagi berani.

Mahfud MD pernah mengatakan bahwa hukum tidak selalu identik dengan keadilan. Pernyataan itu kini seperti nubuat. Hukum sering kali hanya menjadi alat legalisasi atas ketakutan, kompromi, atau kepentingan.

Padahal masyarakat hanya ingin satu hal: keterbukaan. Bukan sekadar klarifikasi lisan, atau pengakuan sepihak dari pengacara. Tapi bukti fisik, ditunjukkan, diuji, dan diumumkan secara sah di hadapan publik atau di ruang sidang.

Jika ijazah itu asli, tak ada yang perlu ditakutkan. Tapi jika memang ada keraguan, lalu ditutupi dengan retorika prosedur, maka jangan salahkan publik jika kelak memilih untuk tidak lagi percaya pada negara.

Artikel Terkait:
  • Tabrani dan Jejak Madura untuk Bangsa
  • Trump Berlagak Pahlawan Tapi Kesiangan
  • Menyingkap Tabir di Balik ‘Penyalahgunaan Wewenang’
  • Raja Kecil di Birokrasi, Prabowo Gertak Sambal?

Kita hidup di era digital. Data bisa diverifikasi, dokumen bisa dicek silang. Tapi justru di era keterbukaan informasi, kasus ini malah dikunci rapat-rapat oleh orang-orang yang seharusnya jadi pelayan keadilan.

Masyarakat mulai melihat bahwa ini bukan lagi perkara ijazah. Ini soal integritas sistem.

Kalau pengadilan tak berani menyentuh substansi, lalu untuk siapa hukum ditegakkan? Jika aparat hukum lebih takut pada kekuasaan ketimbang nurani, maka hukum sudah bukan lagi alat keadilan. Ia hanyalah jubah untuk menyembunyikan kebusukan.

Kami yakin masih ada hakim yang jujur dan berani. Tapi keberanian harus ditularkan. Kejujuran harus didukung. Jangan biarkan mereka yang punya niat baik menjadi sunyi dalam tekanan sistem yang korup.

Media ini bukan menghakimi, tapi untuk mengingatkan. Jika kita gagal menjawab pertanyaan tentang keaslian dokumen seorang presiden, maka kita gagal menjaga martabat negara hukum.

Jangan Lewatkan:
  • Paradoks Pembangunan Desa
  • Kaya SDA, Tapi Hidup dari Pajak
  • Israel Lahir Lewat Teror dan Genosida
  • Gaya Politik Kekanak-Kanakan Ala RIDO

Dan sejarah akan mencatatnya sebagai pengkhianatan terhadap keadilan.

Hakim dan Vonis Ijazah Jokowi Integritas Hukum Kritik Editorial Pengadilan Indonesia
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKalau Ijazah Jokowi Palsu, Siapa Masuk Penjara?
Next Article PHM dan Pemkab Kukar Kirim 19 Pemuda Ikuti Sertifikasi Welder 4G

Informasi lainnya

Ketika Pesta Dimulai Tanpa Penonton (Indonesia)

12 Juni 2026

Pesta Babi dan Sensor atas Luka Papua

17 Mei 2026

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

13 Mei 2026

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

12 Mei 2026

Dosen: Akademisi atau Aparatur?

5 Mei 2026

MBG dan Risiko Cobra Effect

4 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Tanda Hari Kiamat, Ini Doa Perlindungan dari Fitnah Dajjal

Islami Alfi Salamah

Ilmu dan Inovasi dalam Peradaban

Islami Lina Marlina

Samarinda ke Bontang: Di Atas Aspal Berliku, Menuju Kota di Ujung Timur

Travel Alfi Salamah

Husodo Angkosubroto: Nahkoda Gunung Sewu Group

Profil Ericka

WNI Bisa Kunjungi 42 Negara Ini Tanpa Visa

Travel Ericka
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati30 Juni 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Alat Tulis Sekolah Murah Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi