Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kwarnas Dorong Jutaan Jam Bakti Pramuka Tercatat Global

Aura Farming Viral, Mengapa Semua Ingin Terlihat Keren?

Bank Mandiri dan Krisis Kepercayaan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 26 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Tegaskan Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka Murni Hukum

Udex MundzirUdex Mundzir24 Desember 2024 Hukum
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (.ant)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penetapan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka bukanlah bentuk politisasi. KPK memastikan hal ini murni langkah penegakan hukum atas dugaan suap kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU, terkait pengangkatan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui jalur Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dilakukan setelah alat bukti yang cukup ditemukan selama penyidikan kasus Harun Masiku,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Selasa (24/12/2024).

Dalam perkara ini, Hasto diduga mengatur dan mengendalikan alur pemberian suap bersama Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah (DTI), yang bertindak sebagai perantara. Uang senilai SGD 57.350 diberikan kepada Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat menggantikan caleg lain dari Dapil Sumsel. Keterlibatan Hasto terungkap melalui barang bukti elektronik yang disita penyidik.

Baca Juga:
  • Tersangka, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Diperiksa Bareskrim Polri
  • Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Korupsi Impor Gula Berlanjut
  • APJII Batasi Akses ISP Demi Redam Maraknya Judi Online
  • Pernyataan Hasan Nasbi Tuai Kecaman, Pemerintah Dinilai Remehkan Teror ke Jurnalis

Setyo menambahkan, Hasto juga dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor tentang obstruction of justice atas dugaan merintangi penyidikan. “Apakah ada politisasi? Ini murni penegakan hukum, bukan politisasi,” tegasnya.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa KPK juga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 23 Desember 2024. “Kami sedang mempersiapkan pemanggilan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti tambahan. Untuk penahanan, mohon menunggu proses lebih lanjut,” ujar Asep.

Sebagai langkah pencegahan, KPK telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Hasto Kristiyanto. Pencegahan berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Artikel Terkait:
  • RUU Perampasan Aset Mangkrak 13 Tahun, DPR Dinilai Tak Serius
  • KPK Segel Ruang Binwasnaker dan K3 Usai OTT Wamenaker Noel
  • ICW Laporkan Dugaan Korupsi Makanan Jemaah Haji ke KPK
  • Pergub Baru Jakarta, ASN Boleh Poligami Asal Izin Pejabat

Sementara itu, PDIP melalui juru bicara partai, Chico Hakim, membantah tudingan keterlibatan Hasto. “Sampai saat ini kami belum menerima informasi resmi mengenai status tersangka Pak Hasto. Kami melihat ada tekanan besar terhadap PDIP, namun ini akan kami hadapi dengan tegas,” ujar Chico.

Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi yang melibatkan Harun Masiku, buronan KPK sejak 2020. KPK di bawah kepemimpinan baru berjanji untuk mempercepat penyelesaian kasus ini dan memastikan transparansi di setiap tahapnya.

Jangan Lewatkan:
  • PT GNN dan PT BNR Dilaporkan ke Kejati Sultra dalam Kasus Korupsi PT Antam UBPN Konut
  • MK Tolak Gugatan Frasa ‘Penilaian Sendiri’ Polisi dalam UU Polri
  • Silfester Matutina Dieksekusi Terkait Fitnah Jusuf Kalla
  • Hukum Barang Temuan dalam Islam
Hasto Kristiyanto KPK Obstruction of justice PDIP Suap Harun Masiku
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKPK Cegah Hasto Kristiyanto Bepergian ke Luar Negeri
Next Article Stasiun Whoosh Karawang Resmi Dibuka, Tingkatkan Mobilitas Warga

Informasi lainnya

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

12 Juli 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026
Paling Sering Dibaca

Revisi Dam: Ibadah atau Administrasi?

Editorial Udex Mundzir

Celah Curang Layanan Rumah Sakit

Editorial Udex Mundzir

Kemenag Pantau Hilal di 125 Lokasi, Puasa Bisa Dimulai 1 Maret

Islami Assyifa

Keindahan Ranu Kumbolo, Surga Tersembunyi di Punggung Semeru

Travel Alfi Salamah

Cerdas Beramal

Islami Syamril Al-Bugisyi
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Ujian Tatap Muka UT di Tasikmalaya Berjalan Tertib dan Ketat

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Lari Rutin Tapi Berat Badan Naik? Ini Penyebabnya!

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi