Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mengapa Cokelat Bisa Naikkan Mood?

Bentor Dimusnahkan, Pengemudi Terima Becak Listrik

Fokus Berlebih yang Tak Disadari

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 7 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Tegaskan Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka Murni Hukum

Udex MundzirUdex Mundzir24 Desember 2024 Hukum
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (.ant)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penetapan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka bukanlah bentuk politisasi. KPK memastikan hal ini murni langkah penegakan hukum atas dugaan suap kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU, terkait pengangkatan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui jalur Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dilakukan setelah alat bukti yang cukup ditemukan selama penyidikan kasus Harun Masiku,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Selasa (24/12/2024).

Dalam perkara ini, Hasto diduga mengatur dan mengendalikan alur pemberian suap bersama Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah (DTI), yang bertindak sebagai perantara. Uang senilai SGD 57.350 diberikan kepada Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat menggantikan caleg lain dari Dapil Sumsel. Keterlibatan Hasto terungkap melalui barang bukti elektronik yang disita penyidik.

Baca Juga:
  • MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama
  • KPK Sita Rp26,26 Miliar dan Lima Bidang Tanah Kasus Kuota Haji
  • Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
  • Polda Metro Panggil Dua Orang Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Setyo menambahkan, Hasto juga dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor tentang obstruction of justice atas dugaan merintangi penyidikan. “Apakah ada politisasi? Ini murni penegakan hukum, bukan politisasi,” tegasnya.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa KPK juga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 23 Desember 2024. “Kami sedang mempersiapkan pemanggilan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti tambahan. Untuk penahanan, mohon menunggu proses lebih lanjut,” ujar Asep.

Sebagai langkah pencegahan, KPK telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Hasto Kristiyanto. Pencegahan berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Artikel Terkait:
  • Dugaan Korupsi Program MBG, KPK Diminta Selidiki Kepala BGN
  • Ditjen AHU Sosialisasi Jaminan Fidusia, Pasti Aman
  • Hasto Kristiyanto Rampung Diperiksa, Siap Bertarung di Praperadilan
  • Agnez Mo Didenda Rp1,5 Miliar, Terkait Hak Cipta Lagu “Bilang Saja”

Sementara itu, PDIP melalui juru bicara partai, Chico Hakim, membantah tudingan keterlibatan Hasto. “Sampai saat ini kami belum menerima informasi resmi mengenai status tersangka Pak Hasto. Kami melihat ada tekanan besar terhadap PDIP, namun ini akan kami hadapi dengan tegas,” ujar Chico.

Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi yang melibatkan Harun Masiku, buronan KPK sejak 2020. KPK di bawah kepemimpinan baru berjanji untuk mempercepat penyelesaian kasus ini dan memastikan transparansi di setiap tahapnya.

Jangan Lewatkan:
  • Menkes Hadiri Sidang MK Bahas Uji Materi UU Kesehatan 2023
  • Driver Ojol Desak Prabowo Terbitkan Perppu Perlindungan Mitra
  • DPR Ngebut Sahkan RUU PPRT, 5 Alasan Jadi Landasan
  • 120 Saksi dan 4 Ahli Jadi Bukti Jerat Nadiem Makarim
Hasto Kristiyanto KPK Obstruction of justice PDIP Suap Harun Masiku
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKPK Cegah Hasto Kristiyanto Bepergian ke Luar Negeri
Next Article Stasiun Whoosh Karawang Resmi Dibuka, Tingkatkan Mobilitas Warga

Informasi lainnya

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Merince Kogoya dan Batas Ekspresi

Editorial Udex Mundzir

Samarinda ke Bontang: Di Atas Aspal Berliku, Menuju Kota di Ujung Timur

Travel Alfi Salamah

Doa-doa Istimewa Keberkahan Saat Menjenguk Bayi Baru Lahir

Islami Alfi Salamah

Hasil Pilkada Jakarta Dua Putaran Ditepis KPU

Kroscek Silva

Mubarok dan Amanah Sejati: Pelajaran Jujur dari Seorang Hamba Sahaya

Islami Ericka
Berita Lainnya
Nasional
Ericka3 Mei 2025

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Generasi Muda dan Pertaruhan Masa Depan Cianjur

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Perspektif Ulama Mengenai Waktu Tawaf Ifadah

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi