Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Parlemen Ringkas, Pilpres Terbuka

Siapa yang Layak Dipidana dalam Kasus Gibran

Eksotisme Surabaya dalam Ikan Sambal Nasi Kelapa

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 12 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Tegaskan Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka Murni Hukum

Udex MundzirUdex Mundzir24 Desember 2024 Hukum
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (.ant)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penetapan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka bukanlah bentuk politisasi. KPK memastikan hal ini murni langkah penegakan hukum atas dugaan suap kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU, terkait pengangkatan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui jalur Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dilakukan setelah alat bukti yang cukup ditemukan selama penyidikan kasus Harun Masiku,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Selasa (24/12/2024).

Dalam perkara ini, Hasto diduga mengatur dan mengendalikan alur pemberian suap bersama Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah (DTI), yang bertindak sebagai perantara. Uang senilai SGD 57.350 diberikan kepada Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat menggantikan caleg lain dari Dapil Sumsel. Keterlibatan Hasto terungkap melalui barang bukti elektronik yang disita penyidik.

Baca Juga:
  • Diperiksa KPK, Nadiem Tak Jawab soal Investasi Google
  • Putusan MK Tak Berlaku Surut soal Polisi di Jabatan Sipil
  • KPK Resmi Tahan Noel dalam Kasus Sertifikasi K3 di Kemnaker
  • Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

Setyo menambahkan, Hasto juga dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor tentang obstruction of justice atas dugaan merintangi penyidikan. “Apakah ada politisasi? Ini murni penegakan hukum, bukan politisasi,” tegasnya.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa KPK juga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 23 Desember 2024. “Kami sedang mempersiapkan pemanggilan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti tambahan. Untuk penahanan, mohon menunggu proses lebih lanjut,” ujar Asep.

Sebagai langkah pencegahan, KPK telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Hasto Kristiyanto. Pencegahan berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Artikel Terkait:
  • Sebelum Jadi Tersangka, Hasto Pergi Tinggalkan Jakarta
  • Hasto Kristiyanto: Demi Demokrasi, Kami Tidak Akan Menyerah
  • Pengawasan Hutan Lemah, PNPB Berpotensi Hilang Rp15,9 Triliun
  • Enggan Komentari Pencekalan Yaqut, DPR: Pansus Haji Sudah Jelas

Sementara itu, PDIP melalui juru bicara partai, Chico Hakim, membantah tudingan keterlibatan Hasto. “Sampai saat ini kami belum menerima informasi resmi mengenai status tersangka Pak Hasto. Kami melihat ada tekanan besar terhadap PDIP, namun ini akan kami hadapi dengan tegas,” ujar Chico.

Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi yang melibatkan Harun Masiku, buronan KPK sejak 2020. KPK di bawah kepemimpinan baru berjanji untuk mempercepat penyelesaian kasus ini dan memastikan transparansi di setiap tahapnya.

Jangan Lewatkan:
  • Laporkan 5 Nama, Jokowi Serahkan Ijazah Asli ke Polda Metro
  • Usai Rumahnya Digeledah, Eks Menag Yaqut Kembali Dipanggil KPK
  • KPK Usut Dugaan Salah Alokasi Kuota Tambahan Haji Era Jokowi
  • Sidang Mediasi Ijazah Jokowi Kembali Deadlock di PN Solo
Hasto Kristiyanto KPK Obstruction of justice PDIP Suap Harun Masiku
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKPK Cegah Hasto Kristiyanto Bepergian ke Luar Negeri
Next Article Stasiun Whoosh Karawang Resmi Dibuka, Tingkatkan Mobilitas Warga

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

12 Juli 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026
Paling Sering Dibaca

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Travel Alfi Salamah

Antara Sekolah Garuda dan Sekolah Rakyat

Editorial Udex Mundzir

AISNESIA Luncurkan Virtual Buoy untuk Efisiensi Navigasi Maritim

Techno Nugroho

Menemukan Jati Diri di Tengah Krisis Moral

Islami Alfi Salamah

Apa yang Sebenarnya Disembunyikan dari Dana Desa?

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Rahasia Daisugi, Teknik Bertani Pohon Tanpa Membabat Hutan

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Alat Tulis Sekolah Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi