Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 17 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Cegah Hasto Kristiyanto Bepergian ke Luar Negeri

Sekjen PDIP dicekal terkait kasus suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Udex MundzirUdex Mundzir24 Desember 2024 Hukum
Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan
Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan (.ant)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, untuk bepergian ke luar negeri setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait Harun Masiku. Pencekalan ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Selasa (24/12/2024).

“Ketika status penyidikan naik, pencegahan langsung dilakukan. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang,” ungkap Asep.

Selain Hasto, beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini juga turut dicegah keluar negeri. Namun, KPK belum merinci nama-nama mereka yang masuk daftar pencekalan.

Asep menjelaskan, langkah ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.

Baca Juga:
  • Kejati Kaltim Menangkan Perkara Class Action yang Melibatkan Presiden sebagai Tergugat XII
  • KPK Tegaskan Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka Murni Hukum
  • DPR Minta Mahkamah Agung Reformasi Pengadilan Usai Kasus Suap Hakim
  • Uang Tunai USD1,6 Juta Disita KPK dalam Kasus Kuota Haji

“Kami mencegah pihak-pihak yang memiliki informasi penting agar tidak menyulitkan jalannya penyidikan,” katanya.

Dalam kasus ini, Hasto diduga mengatur dan memberikan dana suap kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU, melalui perantara Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri. Dana suap senilai SGD 57.350 digunakan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR dari Dapil Sumsel.

Selain dugaan suap, Hasto juga dikenakan pasal obstruction of justice karena diduga menghambat proses penyidikan KPK terkait Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

“KPK juga sedang mempersiapkan pemanggilan ulang saksi-saksi serta penyitaan barang bukti yang relevan dengan kasus ini,” tambah Asep.

Artikel Terkait:
  • Kejati Sultra Didesak Segera Panggil Dirut PT RRA, KMPD Sultra: Jemput Paksa!
  • DPP PJS Kecam Teror ke Tempo, Desak Kapolri Usut Tuntas Pelaku
  • KPK Banding Vonis 3,5 Tahun Hasto, Nilai Tak Sesuai Tuntutan
  • KPK Sita 20 Kendaraan Mewah dari OTT Wamenaker Noel

Sementara itu, kasus ini memicu kontroversi di ruang publik. Sebagian pihak menilai langkah KPK merupakan penegakan hukum yang tegas, sementara yang lain menyebut adanya muatan politis.

KPK menegaskan bahwa seluruh proses ini dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

“Kami meminta publik bersabar untuk proses penahanan Hasto yang akan diumumkan pada waktunya,” tutup Asep.

Jangan Lewatkan:
  • Sunarta: Optimalkan Realisasi Anggaran dan Capaian Kinerja 2023
  • Hasto Tersangka, Pengaruh Pimpinan KPK Baru?
  • Polri Siap Sesuaikan Penegakan UU ITE Setelah Putusan MK
  • Menkum Supratman Klarifikasi Wacana Denda Damai Koruptor
Hasto Kristiyanto KPK Obstruction of justice PDIP Pencekalan Hasto Suap Harun Masiku
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleTak Hanya Hasto, KPK Tetapkan Advokat PDIP Donny Tri Tersangka
Next Article KPK Tegaskan Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka Murni Hukum

Informasi lainnya

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

MPW PP Kaltim Gelar Nuzulul Quran, Ajak Masyarakat Jaga Silaturahmi dan Peduli Sesama

Islami Dexpert Corp

Hati-Hati dengan Doa Keburukan

Islami Udex Mundzir

Yang Bukan Termasuk Ghibah dalam Islam

Islami Ericka

Obsesi IQ yang Keliru Arah

Editorial Udex Mundzir

Hukum dan Tata Cara Distribusi Kulit Hewan Qurban dalam Islam

Islami Udex Mundzir
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Waspada Makan Berlebih Saat Lebaran, Ini Risikonya

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi