Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Syarat Tak Bisa Dicuci Kekuasaan

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

SPPG De La Tina Ciamis Terapkan Inovasi Pengelolaan Limbah Dapur MBG

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 6 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Cegah Hasto Kristiyanto Bepergian ke Luar Negeri

Sekjen PDIP dicekal terkait kasus suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Udex MundzirUdex Mundzir24 Desember 2024 Hukum
Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan
Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan (.ant)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, untuk bepergian ke luar negeri setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait Harun Masiku. Pencekalan ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Selasa (24/12/2024).

“Ketika status penyidikan naik, pencegahan langsung dilakukan. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang,” ungkap Asep.

Selain Hasto, beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini juga turut dicegah keluar negeri. Namun, KPK belum merinci nama-nama mereka yang masuk daftar pencekalan.

Asep menjelaskan, langkah ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.

Baca Juga:
  • Kejati Kaltim Ajak Milinial Bontang Perangi Narkoba
  • Yaqut Terkena Pencekalan KPK Terkait Dugaan Korupsi Haji
  • Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
  • Mobil Esemka Mandek, Jokowi Digugat Warga ke PN Surakarta

“Kami mencegah pihak-pihak yang memiliki informasi penting agar tidak menyulitkan jalannya penyidikan,” katanya.

Dalam kasus ini, Hasto diduga mengatur dan memberikan dana suap kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU, melalui perantara Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri. Dana suap senilai SGD 57.350 digunakan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR dari Dapil Sumsel.

Selain dugaan suap, Hasto juga dikenakan pasal obstruction of justice karena diduga menghambat proses penyidikan KPK terkait Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

“KPK juga sedang mempersiapkan pemanggilan ulang saksi-saksi serta penyitaan barang bukti yang relevan dengan kasus ini,” tambah Asep.

Artikel Terkait:
  • Pakar Hukum Sebut PP 24/2025 Tak Sejalan dengan UU Perlindungan Saksi
  • PBNU Desak KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji
  • Komisi IX Dalami Dugaan Korupsi Program MBG, Kualitas Gizi Terancam
  • Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

Sementara itu, kasus ini memicu kontroversi di ruang publik. Sebagian pihak menilai langkah KPK merupakan penegakan hukum yang tegas, sementara yang lain menyebut adanya muatan politis.

KPK menegaskan bahwa seluruh proses ini dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

“Kami meminta publik bersabar untuk proses penahanan Hasto yang akan diumumkan pada waktunya,” tutup Asep.

Jangan Lewatkan:
  • MK Tegaskan Larangan Anggota Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil
  • Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur
  • KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji
  • KPK Resmi Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku
Hasto Kristiyanto KPK Obstruction of justice PDIP Pencekalan Hasto Suap Harun Masiku
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleTak Hanya Hasto, KPK Tetapkan Advokat PDIP Donny Tri Tersangka
Next Article KPK Tegaskan Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka Murni Hukum

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

12 Juli 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026
Paling Sering Dibaca

Koruptor Dimanja, Rakyat Dihukum Pajak

Perspektif Udex Mundzir

Etika Menemukan Barang di Jalan

Islami Ericka

Menakar Usia Ideal Penggunaan HP bagi Anak

Editorial Udex Mundzir

Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru

Profil Ericka

Jangan Mencari Tumbal demi Kemenangan Pilkada di Sampang

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Rahasia Daisugi, Teknik Bertani Pohon Tanpa Membabat Hutan

Hukum Barang Temuan dalam Islam

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi