Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Efisiensi atau Salah Kelola?

Diding Boneng Meninggal di Usia 76 Tahun, Dunia Lawak Berduka

Hari Konservasi Dunia, Saatnya Menjaga Bumi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 6 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Cegah Hasto Kristiyanto Bepergian ke Luar Negeri

Sekjen PDIP dicekal terkait kasus suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Udex MundzirUdex Mundzir24 Desember 2024 Hukum
Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan
Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan (.ant)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, untuk bepergian ke luar negeri setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait Harun Masiku. Pencekalan ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Selasa (24/12/2024).

“Ketika status penyidikan naik, pencegahan langsung dilakukan. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang,” ungkap Asep.

Selain Hasto, beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini juga turut dicegah keluar negeri. Namun, KPK belum merinci nama-nama mereka yang masuk daftar pencekalan.

Asep menjelaskan, langkah ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.

Baca Juga:
  • Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru
  • MK Putuskan Keributan di Medsos Bukan Pelanggaran Pidana UU ITE
  • Noel Akui Bersalah, Tolak Praperadilan Kasus K3
  • Kejagung Sita Rp6,8 Triliun dari Kasus Duta Palma

“Kami mencegah pihak-pihak yang memiliki informasi penting agar tidak menyulitkan jalannya penyidikan,” katanya.

Dalam kasus ini, Hasto diduga mengatur dan memberikan dana suap kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU, melalui perantara Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri. Dana suap senilai SGD 57.350 digunakan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR dari Dapil Sumsel.

Selain dugaan suap, Hasto juga dikenakan pasal obstruction of justice karena diduga menghambat proses penyidikan KPK terkait Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

“KPK juga sedang mempersiapkan pemanggilan ulang saksi-saksi serta penyitaan barang bukti yang relevan dengan kasus ini,” tambah Asep.

Artikel Terkait:
  • KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji
  • Jokowi Diperiksa 3 Jam Terkait Ijazah, Dua Dokumen Asli Disita Penyidik
  • Hasto Kristiyanto Ajukan Penjadwalan Ulang Pemeriksaan oleh KPK
  • ST Burhanuddin Bimbing Tunas Muda Adhyaksa Menuju Penegakan Hukum yang Humanis

Sementara itu, kasus ini memicu kontroversi di ruang publik. Sebagian pihak menilai langkah KPK merupakan penegakan hukum yang tegas, sementara yang lain menyebut adanya muatan politis.

KPK menegaskan bahwa seluruh proses ini dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

“Kami meminta publik bersabar untuk proses penahanan Hasto yang akan diumumkan pada waktunya,” tutup Asep.

Jangan Lewatkan:
  • Noel Diduga Sembunyikan Ponsel, Potensi Jeratan Hukum Bertambah
  • Jokowi Masih Ogah Tunjukkan Ijazah Asli, Siap Gugat
  • MK Batasi Penafsiran UU ITE, Kritik Kini Diakui sebagai Koreksi
  • Pembahasan RUU KUHAP Ditunda, Komisi III DPR Buka Ruang Aspirasi Publik
Hasto Kristiyanto KPK Obstruction of justice PDIP Pencekalan Hasto Suap Harun Masiku
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleTak Hanya Hasto, KPK Tetapkan Advokat PDIP Donny Tri Tersangka
Next Article KPK Tegaskan Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka Murni Hukum

Informasi lainnya

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

12 Juli 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026
Paling Sering Dibaca

Mas Isman, Komandan Rakyat Muda

Profil Alfi Salamah

Liburan Seru Cuma Rp1 Juta?

Travel Alfi Salamah

Tarif Ojol Naik: Siapa Diuntungkan?

Editorial Udex Mundzir

Demokrasi Tak Boleh Kalah Oleh Lumpur

Editorial Udex Mundzir

Prabowo Tak Berani Pecat Bahlil: Stabilitas Koalisi Mengalahkan Kepentingan Rakyat

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Global
Ericka10 Mei 2023

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Gus Iqdam Mengaku Dipersekusi Petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Disbun Kaltim Sambut Hangat Kontingen MTQ Nasional XXX dari Provinsi Riau

Hari Konservasi Dunia, Saatnya Menjaga Bumi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi