Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketika Kebenaran Harus Antre di Meja Korupsi

Piala Dunia 2026 Jadi Arena Persaingan AI Global

Ketika Pesta Dimulai Tanpa Penonton (Indonesia)

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 15 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi meminta PBNU tidak tergesa menuntut pengumuman tersangka kasus korupsi kuota haji.
ErickaEricka13 September 2025 Hukum
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag) akan diumumkan pada waktu yang tepat. Pernyataan ini disampaikan sebagai jawaban atas desakan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang meminta KPK mempercepat pengumuman tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidikan kasus masih berlangsung dengan mengumpulkan keterangan saksi, melakukan penggeledahan, dan menyita aset terkait dugaan aliran dana hasil korupsi. “Jika sudah ada perkembangan penyidikan perkara ini, termasuk penetapan tersangkanya, kami tentu akan sampaikan,” ujarnya pada Sabtu (13/9/2025).

Budi menambahkan, penyidik masih menelusuri sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil penjualan kuota haji khusus. Menurutnya, proses hukum memerlukan waktu agar hasil penyidikan dapat dipertanggungjawabkan. “Tindakan-tindakan penyidikan melalui pemeriksaan para saksi, penggeledahan, dan penyitaan terhadap aset yang diduga terkait, juga masih terus dilakukan penyidik,” jelasnya.

Sebelumnya, A’wan PBNU Abdul Muhaimin menuntut KPK segera mengumumkan tersangka. Ia menilai keterlambatan penetapan tersangka justru menimbulkan kesan bahwa PBNU sebagai organisasi terlibat dalam kasus tersebut. “Segera umumkan tersangkanya supaya tidak ada kesan KPK memainkan tempo yang membuat resah internal NU, khususnya warga,” tegasnya dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Sabtu (13/9/2025).

Baca Juga:
  • Wamenaker Noel Terjaring OTT KPK Kasus Pemerasan K3
  • Sunarta: Optimalkan Realisasi Anggaran dan Capaian Kinerja 2023
  • Maraknya Kriminal Oknum TNI, Revisi UU Peradilan Militer Mendesak
  • KPK Tegaskan Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka Murni Hukum

Abdul menekankan bahwa keterlibatan dalam kasus ini hanya sebatas oknum, bukan lembaga. Namun, ia khawatir jika KPK tidak segera mengambil langkah, publik dapat menilai PBNU ikut terseret. “Jika tidak segera diumumkan tersangka, dikesankan KPK sengaja merusak reputasi NU secara kelembagaan,” katanya.

KPK sendiri masih menelusuri aliran dana dengan bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penelusuran dilakukan untuk mengetahui arah aliran dana yang berasal dari kuota haji. “Kami sedang melakukan follow the money, ke mana saja uang itu mengalir,” ujarnya pada Kamis (11/9/2025).

Ia menegaskan langkah tersebut bukan untuk mendiskreditkan organisasi keagamaan tertentu, melainkan bagian dari mekanisme pemulihan kerugian negara. “Tentunya bukan dalam artian kami mendiskreditkan salah satu organisasi keagamaan. Kami akan meneliti dan menelusuri ke mana uang-uang itu pergi,” jelas Asep.

Artikel Terkait:
  • Hasto Kristiyanto Ajukan Penjadwalan Ulang Pemeriksaan oleh KPK
  • Jaksa Agung Raih Penghargaan “Tokoh Restorative Justice” di Detikcom Awards 2023
  • TNI Aktif di Luar 14 Lembaga Harus Mundur dari Jabatan Sipil
  • Tolak Royalti, Menkum HAM Tegaskan Indonesia Raya Domain Publik

KPK memulai penyidikan resmi kasus ini pada 9 Agustus 2025 setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Estimasi awal kerugian negara disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dugaan praktik jual beli kuota haji muncul setelah tambahan 20.000 kuota dari Pemerintah Arab Saudi dibagi tidak sesuai aturan, dengan sebagian besar dialihkan melalui travel swasta.

Dari praktik tersebut, sejumlah aset mewah diduga dibeli menggunakan dana setoran kuota, termasuk dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang telah disita KPK. Saat ini, tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut, dicegah bepergian ke luar negeri.

Kasus ini menyisakan keresahan di masyarakat karena sekitar 8.400 jemaah haji reguler gagal berangkat akibat kuotanya terpotong. Publik menantikan langkah tegas KPK untuk memastikan siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara yang menyeret nama besar organisasi keagamaan ini.

Jangan Lewatkan:
  • Hasto Tersangka, Pengaruh Pimpinan KPK Baru?
  • PPATK Bekukan 10 Juta Rekening Bansos Terkait Judi Online
  • KY Siap Proses Aduan Tom Lembong Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
  • KPK Pertimbangkan Panggil Megawati Terkait Kasus Harun Masiku
Kasus Korupsi KPK Kuota Haji PBNU Yaqut Cholil Qoumas
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePBNU Desak KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji
Next Article Mahasiswa UT Tasikmalaya Jadi Panitia Jambore Muslim Dunia Pertama

Informasi lainnya

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Daniel Kahneman: Akhir Tragis Seorang Peraih Nobel

Profil Ericka

Isra’ Mi’raj dan Problem Solving

Islami Syamril Al-Bugisyi

Jurnal Ilmiah Indonesia, Banyak Tapi Bagaikan Buih

Opini Udex Mundzir

Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024, Hanya Legitimasi Kemenangan Petahana

Opini Udex Mundzir

Sabar dan Doa: Kunci Mengubah Hidup Menjadi Lebih Baik

Islami Assyifa
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Aturan Baru SD: Tak Wajib Usia 7 Tahun

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi