Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Gempa M7,7 Flores Tewaskan 38 Orang, Tsunami 94 Cm

Temaram di Khalifa

Ketika Pramuka Belajar Korupsi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 16 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi meminta PBNU tidak tergesa menuntut pengumuman tersangka kasus korupsi kuota haji.
ErickaEricka13 September 2025 Hukum
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag) akan diumumkan pada waktu yang tepat. Pernyataan ini disampaikan sebagai jawaban atas desakan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang meminta KPK mempercepat pengumuman tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidikan kasus masih berlangsung dengan mengumpulkan keterangan saksi, melakukan penggeledahan, dan menyita aset terkait dugaan aliran dana hasil korupsi. “Jika sudah ada perkembangan penyidikan perkara ini, termasuk penetapan tersangkanya, kami tentu akan sampaikan,” ujarnya pada Sabtu (13/9/2025).

Budi menambahkan, penyidik masih menelusuri sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil penjualan kuota haji khusus. Menurutnya, proses hukum memerlukan waktu agar hasil penyidikan dapat dipertanggungjawabkan. “Tindakan-tindakan penyidikan melalui pemeriksaan para saksi, penggeledahan, dan penyitaan terhadap aset yang diduga terkait, juga masih terus dilakukan penyidik,” jelasnya.

Sebelumnya, A’wan PBNU Abdul Muhaimin menuntut KPK segera mengumumkan tersangka. Ia menilai keterlambatan penetapan tersangka justru menimbulkan kesan bahwa PBNU sebagai organisasi terlibat dalam kasus tersebut. “Segera umumkan tersangkanya supaya tidak ada kesan KPK memainkan tempo yang membuat resah internal NU, khususnya warga,” tegasnya dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Sabtu (13/9/2025).

Baca Juga:
  • RUU ASN Diinisiasi DPR, Pemerintah Masih Tunggu Draf Resmi
  • Uang Tunai USD1,6 Juta Disita KPK dalam Kasus Kuota Haji
  • PT GNN dan PT BNR Dilaporkan ke Kejati Sultra dalam Kasus Korupsi PT Antam UBPN Konut
  • Enggan Komentari Pencekalan Yaqut, DPR: Pansus Haji Sudah Jelas

Abdul menekankan bahwa keterlibatan dalam kasus ini hanya sebatas oknum, bukan lembaga. Namun, ia khawatir jika KPK tidak segera mengambil langkah, publik dapat menilai PBNU ikut terseret. “Jika tidak segera diumumkan tersangka, dikesankan KPK sengaja merusak reputasi NU secara kelembagaan,” katanya.

KPK sendiri masih menelusuri aliran dana dengan bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penelusuran dilakukan untuk mengetahui arah aliran dana yang berasal dari kuota haji. “Kami sedang melakukan follow the money, ke mana saja uang itu mengalir,” ujarnya pada Kamis (11/9/2025).

Ia menegaskan langkah tersebut bukan untuk mendiskreditkan organisasi keagamaan tertentu, melainkan bagian dari mekanisme pemulihan kerugian negara. “Tentunya bukan dalam artian kami mendiskreditkan salah satu organisasi keagamaan. Kami akan meneliti dan menelusuri ke mana uang-uang itu pergi,” jelas Asep.

Artikel Terkait:
  • Tolak Royalti, Menkum HAM Tegaskan Indonesia Raya Domain Publik
  • KPK Bongkar Skandal Kuota Haji, Dugaan Kerugian Rp1 Triliun
  • Maraknya Kriminal Oknum TNI, Revisi UU Peradilan Militer Mendesak
  • Penegakan Hukum Humanis, Kejagung Dianugerahi Merdeka Award

KPK memulai penyidikan resmi kasus ini pada 9 Agustus 2025 setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Estimasi awal kerugian negara disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dugaan praktik jual beli kuota haji muncul setelah tambahan 20.000 kuota dari Pemerintah Arab Saudi dibagi tidak sesuai aturan, dengan sebagian besar dialihkan melalui travel swasta.

Dari praktik tersebut, sejumlah aset mewah diduga dibeli menggunakan dana setoran kuota, termasuk dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang telah disita KPK. Saat ini, tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut, dicegah bepergian ke luar negeri.

Kasus ini menyisakan keresahan di masyarakat karena sekitar 8.400 jemaah haji reguler gagal berangkat akibat kuotanya terpotong. Publik menantikan langkah tegas KPK untuk memastikan siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara yang menyeret nama besar organisasi keagamaan ini.

Jangan Lewatkan:
  • KPK Dalami Peran PT KEM dalam Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
  • KPK Panggil Eks Menteri Agama Terkait Dugaan Korupsi Haji
  • Pembahasan RUU KUHAP Ditunda, Komisi III DPR Buka Ruang Aspirasi Publik
  • Grup Fantasi Sedarah di Facebook Diblokir, Polisi Usut Anggota
Kasus Korupsi KPK Kuota Haji PBNU Yaqut Cholil Qoumas
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePBNU Desak KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji
Next Article Mahasiswa UT Tasikmalaya Jadi Panitia Jambore Muslim Dunia Pertama

Informasi lainnya

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

12 Juli 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026
Paling Sering Dibaca

Menikmati Senja dari Shibuya Sky Tokyo

Travel Alfi Salamah

Marie Kondo: Menata Barang, Menemukan Kebahagiaan

Biografi Alfi Salamah

Rahasia Minyak Zaitun untuk Kulit dan Rambut Sehat

Daily Tips Ericka

Membeli Oleh-Oleh yang Bermanfaat dan Bernilai: Tips Agar Tidak Menjadi Sampah

Perspektif Alfi Salamah

Bahlil Memang Tidak Punya Urat Malu

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Ekonomi
Ericka29 Mei 2025

Presiden Prabowo Izinkan Ekspor Beras ke Malaysia

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Prabowo Nilai Pengibaran Bendera One Piece Tak Langgar Aturan

Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa Resmi Kembali di SMA Mulai 2025

Istiqlal Jadi Tuan Rumah MTQ Tujuh Negara

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi