Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Eksotisme Surabaya dalam Ikan Sambal Nasi Kelapa

Syarat Tak Bisa Dicuci Kekuasaan

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 7 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Jaksa Agung Raih Penghargaan “Tokoh Restorative Justice” di Detikcom Awards 2023

Alwi AhmadAlwi Ahmad22 September 2023 Hukum
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima penghargaan prestisius sebagai “Tokoh Restorative Justice” dalam acara Detikcom Awards 2023 yang berlangsung di The Westin Jakarta pada Kamis, 21 September 2023. Penghargaan ini diberikan kepada individu, merek, perusahaan, dan lembaga di Indonesia yang telah memberikan kontribusi luar biasa di berbagai bidang.

 

Dalam pidato penerimaan penghargaan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan rasa terima kasih atas penghargaan yang diberikan kepada dirinya. Ia juga menjelaskan bahwa penghargaan ini adalah hasil dari upaya keras seluruh Jaksa di Indonesia yang telah berkomitmen untuk mengimplementasikan Restorative Justice Kejaksaan, yang diakui sebagai yang terbaik di dunia oleh International Association of Prosecutors (IAP) atau Asosiasi Jaksa Internasional.

 

“Terima kasih atas penghargaan yang diberikan, sesungguhnya ini adalah keberhasilan bagi Para Jaksa di daerah. Tentunya penghargaan ini adalah hadiah bagi seluruh Jaksa di Indonesia,” ujar Jaksa Agung.

 

Baca Juga:
  • Agnez Mo Didenda Rp1,5 Miliar, Terkait Hak Cipta Lagu “Bilang Saja”
  • KPK Pastikan Noel Tak Akan Dapat Amnesti dari Presiden
  • DPR Desak Pengusutan Kasus Beras Oplosan Tuntas
  • Hasto Kristiyanto Ajukan Penundaan Pemeriksaan di KPK

Restorative Justice Kejaksaan yang diterapkan di Indonesia di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin dikenal karena inovasi dan pendekatan yang bersifat humanis. Salah satu prinsip utama dari Restorative Justice adalah lebih mengedepankan konsep pemulihan daripada pembalasan dalam penegakan hukum.

 

Dalam berbagai kesempatan, Jaksa Agung telah mengungkapkan prinsip-prinsip Restorative Justice, termasuk rehabilitasi kerugian korban, mengutamakan kepentingan korban, penyelesaian perkara di luar pengadilan, dan penekanan resistensi di masyarakat. Jaksa Agung juga berperan sebagai mediator atau fasilitator mediasi untuk menciptakan solusi yang menguntungkan bagi pelaku dan korban.

 

Restorative Justice juga merupakan implementasi dari asas Dominus Litis, yang merupakan kewenangan Penuntut Umum dalam menyelesaikan perkara di luar pengadilan secara formal, sesuai dengan Pasal 139 KUHAP Jo. Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Hal ini diimplementasikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui penerbitan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Artikel Terkait:
  • MK Tolak Gugatan Frasa ‘Penilaian Sendiri’ Polisi dalam UU Polri
  • MK Putuskan Keributan di Medsos Bukan Pelanggaran Pidana UU ITE
  • Sunarto: Tiga Strategi untuk Integritas Hakim yang Lebih Baik
  • Istana Tegaskan Prabowo Tak Akan Beri Amnesti untuk Noel

 

Selain fokus pada Restorative Justice, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga memimpin upaya baru dalam pemberantasan korupsi. Ia menggagas paradigma baru, di mana penindakan korupsi tidak hanya berhenti pada pemidanaan bagi koruptor, tetapi juga mencakup pemulihan kerugian negara.

 

Acara penghargaan ini turut dihadiri oleh berbagai tokoh nasional yang juga menerima penghargaan dari Detikcom Awards 2023, seperti Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo, Mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, serta tokoh-tokoh lainnya dari berbagai kategori penghargaan Detikcom Awards 2023.

 

Jangan Lewatkan:
  • KPK Cegah Hasto Kristiyanto Bepergian ke Luar Negeri
  • Duta Pelajar Sadar Hukum di Kutim Menunjukkan Prestasi
  • MK: Pemerintah Tak Bisa Ajukan Gugatan Pencemaran Nama Baik UU ITE
  • KPK Periksa Bupati Pati Sudewo Terkait Proyek Jalur Kereta DJKA

Penghargaan ini tidak hanya merupakan penghormatan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, tetapi juga sebuah pengakuan terhadap upaya besar yang telah dilakukan oleh seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih adil dan berpihak pada pemulihan.

detik award 2023 Jaksa Agung Burhanuddin restoratif justice
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSunarta: Optimalkan Realisasi Anggaran dan Capaian Kinerja 2023
Next Article Kasus PT Sendawar Jaya, Dua Mantan Pejabat ESDM Kaltim Diperiksa Kejagung 

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026
Paling Sering Dibaca

Puasa 72 Jam, Sehatkah Menurut Islam dan Ilmu Kedokteran?

Daily Tips Ericka

Halal Kulture District Ajak Muslim Muda Sambut Ramadan Lebih Mindful

Happy Assyifa

Gunung Galunggung Tetap Tenang dan Menawan

Travel Alfi Salamah

Menjadi Kepala Daerah

Refleksi Syamril Al-Bugisyi

Politik Kongkow, Rakyat Menunggu

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Rahasia Daisugi, Teknik Bertani Pohon Tanpa Membabat Hutan

Hukum Barang Temuan dalam Islam

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi