Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MK Tolak Gugatan Frasa ‘Penilaian Sendiri’ Polisi dalam UU Polri

Mahkamah Konstitusi menyatakan diskresi aparat dalam kondisi darurat tetap dibutuhkan untuk menjaga kepentingan umum.
ErickaEricka3 Juli 2025 Hukum
Ketua MK Suhartoyo
Ketua MK Suhartoyo (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI yang memperbolehkan aparat kepolisian bertindak atas dasar “kepentingan umum” dan “menurut penilaiannya sendiri”. Putusan Nomor 84/PUU-XXIII/2025 ini dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK RI, Kamis (3/7/2025).

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang tersebut.

Gugatan ini diajukan oleh dua advokat, Syamsul Jahidin dan Piriada Patrisia Siboro, serta seorang ibu rumah tangga bernama Ernawati. Mereka menilai frasa dalam pasal tersebut multitafsir, tidak jelas batasannya, dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta penyalahgunaan wewenang oleh aparat.

Baca Juga:
  • 375 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT ke-80 RI
  • Hasto Kristiyanto Ajukan Penjadwalan Ulang Pemeriksaan oleh KPK
  • Jaksa Agung Raih Penghargaan “Tokoh Restorative Justice” di Detikcom Awards 2023
  • RUU Perampasan Aset Mangkrak 13 Tahun, DPR Dinilai Tak Serius

MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa pasal yang dimaksud merupakan bagian dari diskresi kepolisian dalam menjalankan tugas pengayoman dan perlindungan masyarakat. Dalam keadaan mendesak atau peristiwa kompleks, aparat membutuhkan ruang gerak untuk bertindak cepat.

“Frasa ‘penilaiannya sendiri’ telah dijelaskan dalam penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU Polri. Begitu juga dengan ‘kepentingan umum’ yang dimuat dalam ketentuan umum angka 7,” jelas Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Lebih lanjut, MK menilai penerapan diskresi tidak lepas dari rambu hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (2) UU Polri, termasuk syarat bahwa tindakan tersebut tidak boleh bertentangan dengan hukum, harus logis, proporsional, dan tetap menghormati hak asasi manusia.

Artikel Terkait:
  • Polri Jadwal Ulang Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi ke 9 Juli
  • Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Pakai Rompi Oranye dan Borgol
  • Kemenag Tegaskan Fantasi Seksual Mahram Langgar Norma Syariat
  • Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU

MK juga menyatakan dua gugatan lain terhadap UU Polri tidak dapat diterima karena pemohon tidak menjelaskan kerugian hak konstitusional secara spesifik. Permohonan itu menyangkut Pasal 16 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf c, serta Pasal 11 ayat (2) terkait pengangkatan Kapolri.

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa diskresi polisi tetap sah secara konstitusional selama dilakukan dalam koridor hukum dan kode etik profesi. Aparat tetap diminta menjunjung prinsip kehati-hatian dan proporsionalitas dalam pelaksanaannya.

Jangan Lewatkan:
  • KPK Panggil Eks Menteri Agama Terkait Dugaan Korupsi Haji
  • Label Non-Halal Terlambat, Warung Legendaris Solo Ditegur Keras
  • ICW Laporkan Dugaan Korupsi Makanan Jemaah Haji ke KPK
  • Kejagung Sita Rp6,8 Triliun dari Kasus Duta Palma
Diskresi Polisi Hak Konstitusional Mahkamah Konstitusi Putusan MK Uji Materi UU Polri
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDirektur RS Indonesia Gugur di Gaza, DPR Desak Antisipasi Serangan Serupa
Next Article 24 Kursi Dubes Masih Kosong, DPR Siapkan Uji Kelayakan Pekan Depan

Informasi lainnya

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Bahaya Riba dalam Islam dan Cara Menghindarinya

Islami Ericka

Di Balik Pagar yang Menyandera Laut

Editorial Udex Mundzir

UKT dan Ilusi Kesejahteraan ASN

Editorial Udex Mundzir

Pabrik Semen Gresik Menjadi Objek Vital Nasional

Bisnis Alfi Salamah

Tren Global dan Peran Strategis Laporan Keberlanjutan

Bisnis Alfi Salamah
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi