Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Efisiensi atau Salah Kelola?

Diding Boneng Meninggal di Usia 76 Tahun, Dunia Lawak Berduka

Hari Konservasi Dunia, Saatnya Menjaga Bumi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 6 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MK Tolak Gugatan Frasa ‘Penilaian Sendiri’ Polisi dalam UU Polri

Mahkamah Konstitusi menyatakan diskresi aparat dalam kondisi darurat tetap dibutuhkan untuk menjaga kepentingan umum.
ErickaEricka3 Juli 2025 Hukum
Ketua MK Suhartoyo
Ketua MK Suhartoyo (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI yang memperbolehkan aparat kepolisian bertindak atas dasar “kepentingan umum” dan “menurut penilaiannya sendiri”. Putusan Nomor 84/PUU-XXIII/2025 ini dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK RI, Kamis (3/7/2025).

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang tersebut.

Gugatan ini diajukan oleh dua advokat, Syamsul Jahidin dan Piriada Patrisia Siboro, serta seorang ibu rumah tangga bernama Ernawati. Mereka menilai frasa dalam pasal tersebut multitafsir, tidak jelas batasannya, dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta penyalahgunaan wewenang oleh aparat.

Baca Juga:
  • KPK Libatkan Kejagung Selidiki Kasus Digitalisasi Nadiem
  • KPK Telusuri Dugaan Kickback Kuota Haji, Sasar Oknum Kemenag dan Travel
  • Hukum Barang Temuan dalam Islam
  • Hasto Kristiyanto Ajukan Penundaan Pemeriksaan di KPK

MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa pasal yang dimaksud merupakan bagian dari diskresi kepolisian dalam menjalankan tugas pengayoman dan perlindungan masyarakat. Dalam keadaan mendesak atau peristiwa kompleks, aparat membutuhkan ruang gerak untuk bertindak cepat.

“Frasa ‘penilaiannya sendiri’ telah dijelaskan dalam penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU Polri. Begitu juga dengan ‘kepentingan umum’ yang dimuat dalam ketentuan umum angka 7,” jelas Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Lebih lanjut, MK menilai penerapan diskresi tidak lepas dari rambu hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (2) UU Polri, termasuk syarat bahwa tindakan tersebut tidak boleh bertentangan dengan hukum, harus logis, proporsional, dan tetap menghormati hak asasi manusia.

Artikel Terkait:
  • Kejati Sultra Didesak Segera Panggil Dirut PT RRA, KMPD Sultra: Jemput Paksa!
  • DPR Desak Aturan Royalti Musik Tak Persulit Pelaku Usaha
  • Ketidakjelasan Biaya Sertifikasi K3 Jadi Sorotan, Nilainya Tembus Rp5 Juta
  • Prabowo Terbitkan Perpres tentang DPN, Berikut Tugas dan Fungsinya

MK juga menyatakan dua gugatan lain terhadap UU Polri tidak dapat diterima karena pemohon tidak menjelaskan kerugian hak konstitusional secara spesifik. Permohonan itu menyangkut Pasal 16 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf c, serta Pasal 11 ayat (2) terkait pengangkatan Kapolri.

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa diskresi polisi tetap sah secara konstitusional selama dilakukan dalam koridor hukum dan kode etik profesi. Aparat tetap diminta menjunjung prinsip kehati-hatian dan proporsionalitas dalam pelaksanaannya.

Jangan Lewatkan:
  • Pembahasan RUU KUHAP Ditunda, Komisi III DPR Buka Ruang Aspirasi Publik
  • Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Korupsi Impor Gula Berlanjut
  • Hasto Kristiyanto Terseret Dua Kasus di KPK
  • Noel Diduga Minta Rp3 Miliar dari Pemerasan untuk Renovasi Rumah
Diskresi Polisi Hak Konstitusional Mahkamah Konstitusi Putusan MK Uji Materi UU Polri
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDirektur RS Indonesia Gugur di Gaza, DPR Desak Antisipasi Serangan Serupa
Next Article 24 Kursi Dubes Masih Kosong, DPR Siapkan Uji Kelayakan Pekan Depan

Informasi lainnya

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026
Paling Sering Dibaca

Siswa SMA di Kebumen Patungan untuk Teman

Happy Assyifa

Narasi Globalis dan Politik Ketakutan

Editorial Udex Mundzir

Karyawan Bergaji hingga Rp10 Juta Bebas Pajak

Bisnis Assyifa

Gen Z dan Tantangan Tanpa Ponsel

Profil Alfi Salamah

Rakyat Tidak Punya Hak untuk Mendapat Keadilan di Negara Hukum

Perspektif Udex Mundzir
Berita Lainnya
Global
Ericka10 Mei 2023

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Gus Iqdam Mengaku Dipersekusi Petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Disbun Kaltim Sambut Hangat Kontingen MTQ Nasional XXX dari Provinsi Riau

Hari Konservasi Dunia, Saatnya Menjaga Bumi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi