Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 17 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Eks Stafsus Nadiem Kembali Diperiksa KPK soal Google Cloud

Penyelidik menelisik skema sewa, potensi markup, dan isu kebocoran data dalam proyek layanan cloud Kemendikbudristek.
ErickaEricka2 September 2025 Hukum
mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani (FH)
Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani (FH) (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta keterangan mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani (FH), terkait dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (2/9/2025), untuk memperdalam rangkaian peristiwa sejak pengadaan berbasis sewa tersebut berjalan di masa pandemi.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, status perkara masih pada tahap penyelidikan dan kebutuhan klarifikasi terhadap berbagai pihak belum selesai. Lembaga antirasuah menelusuri dokumen kontrak, mekanisme pemesanan kapasitas cloud, hingga aliran pembayaran yang diduga melebihi kewajaran.

“Ya perkara tersebut masih di penyelidikan. Tentu memang masih dibutuhkan permintaan-permintaan keterangan dari para pihak terkait,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.

Penelusuran KPK—sebagaimana pernah disampaikan pimpinan penindakan—mencakup metode sewa Google Cloud dan dugaan pembengkakan harga (markup). Selain itu, penyelidik juga memeriksa keterkaitan isu kebocoran data yang sempat mencuat dalam ekosistem digital pendidikan. Fokus ini mengarah pada tata kelola keamanan, kepatuhan terhadap standar perlindungan data, dan integrasi sistem yang menopang platform pembelajaran nasional.

Baca Juga:
  • Hasto Kristiyanto: Demi Demokrasi, Kami Tidak Akan Menyerah
  • PPATK Buka Lagi Rekening ‘Nganggur’ Usai Dikecam Publik dan DPR
  • Media Asing Soroti Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka
  • Bongkar Skandal Kuota Haji, Kantor Ditjen PHU Digeledah KPK

“Artinya bahwa penyelidikan berkait dengan perkara Google Cloud ini, di KPK masih terus berprogres. Nanti kami akan sampaikan hasilnya seperti apa,” ujar Budi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyatakan pendalaman dilakukan pada skema sewa dan nilai kontrak, termasuk apakah terdapat kelebihan pembayaran dibandingkan harga pasar layanan serupa.

“Ini yang sedang kita dalami. Apakah ini terjadi kemahalan. Ini yang sedang kita dalami,” ucap Asep.

Konteks perkara bermula saat Kemendikbudristek memperluas transformasi digital di masa Covid-19. Layanan cloud dipakai untuk penyimpanan data Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan sistem digital penunjang asesmen, pengumpulan tugas, serta pengelolaan konten pembelajaran. Sejumlah sumber internal menyebut nominal penggunaan layanan mencapai ratusan miliar rupiah per tahun dan telah berjalan multiyears; KPK kini memverifikasi kebenaran, output layanan yang diterima, dan justifikasi perencanaan kebutuhan komputasi awan.

Artikel Terkait:
  • KPK Resmi Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku
  • KPK Resmi Tahan Noel dalam Kasus Sertifikasi K3 di Kemnaker
  • Pembahasan RUU KUHAP Ditunda, Komisi III DPR Buka Ruang Aspirasi Publik
  • MAKI Desak KPK Gunakan Pasal TPPU di Kasus Kuota Haji

Selain memeriksa Fiona—yang sudah beberapa kali dimintai keterangan—penyelidik juga menautkan berkas perkara ini dengan investigasi di instansi penegak hukum lain atas pengadaan perangkat pendukung seperti Chromebook dan lisensi perangkat lunak yang pernah dilaksanakan lintas tahun anggaran. Pemetaan ini ditujukan untuk memisahkan mana komponen yang berdiri sendiri dan mana yang saling berkaitan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih penanganan.

“Makanya ada kebocoran data dan lain-lain waktu itu kan. Nah itu juga sedang kita dalami. Apakah itu memang satu bagian yang sama atau bagian yang berbeda pengadaannya,” kata Asep menambahkan.

Secara prosedural, KPK diharapkan menilai tiga hal: pertama, kesesuaian perencanaan kebutuhan (capacity planning) dengan realisasi pemakaian; kedua, basis pembandingan harga (benchmarking) terhadap layanan cloud yang sepadan; ketiga, kepatuhan pengadaan terhadap regulasi, termasuk pemilihan penyedia, mekanisme pembayaran, dan pengelolaan data pribadi pelajar, guru, dosen, serta tenaga kependidikan. Temuan pada aspek mana pun berpotensi menjadi pintu masuk penetapan pihak bertanggung jawab, apabila bukti awal terpenuhi.

Hingga pemeriksaan kali ini, KPK belum mengumumkan adanya tersangka. Pemeriksaan terhadap Fiona Handayani menjadi bagian dari konstruksi besar penyelidikan—mulai dari perencanaan, eksekusi kontrak, hingga pengawasan layanan—yang akan menentukan arah penanganan perkara.

Jangan Lewatkan:
  • Komisi IX Dalami Dugaan Korupsi Program MBG, Kualitas Gizi Terancam
  • Jaksa Agung Raih Penghargaan “Tokoh Restorative Justice” di Detikcom Awards 2023
  • MK Batasi Penafsiran UU ITE, Kritik Kini Diakui sebagai Koreksi
  • Pernyataan Hasan Nasbi Tuai Kecaman, Pemerintah Dinilai Remehkan Teror ke Jurnalis
Google Cloud Kemendikbudristek KPK Nadiem Makarim Pengadaan Pemerintah
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKPK Periksa Lagi Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
Next Article Uang Tunai USD1,6 Juta Disita KPK dalam Kasus Kuota Haji

Informasi lainnya

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Keajaiban Nenek 95 Tahun Tawaf dan Sai Mandiri di Musim Haji

Islami Alfi Salamah

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Daily Tips Udex Mundzir

Pepaya Callina: Manis, Padat, dan Bukan dari California

Food Assyifa

e-KTP: Teknologi Tanpa Arah

Editorial Udex Mundzir

Amalan Agar Bisa Berjodoh dengan Orang yang Dicintai

Daily Tips Ericka
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Waspada Makan Berlebih Saat Lebaran, Ini Risikonya

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi