Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dana Pendidikan Dikorupsi, Sitaan Korupsi untuk Pendidikan Gratis. Aneh!

Danny Setiawan Wafat, Jejak Panjang Birokrat Jabar

24.200 Hektare Sawah Bandung Menuju LP2B

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 25 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Eks Stafsus Nadiem Kembali Diperiksa KPK soal Google Cloud

Penyelidik menelisik skema sewa, potensi markup, dan isu kebocoran data dalam proyek layanan cloud Kemendikbudristek.
ErickaEricka2 September 2025 Hukum
mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani (FH)
Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani (FH) (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta keterangan mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani (FH), terkait dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (2/9/2025), untuk memperdalam rangkaian peristiwa sejak pengadaan berbasis sewa tersebut berjalan di masa pandemi.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, status perkara masih pada tahap penyelidikan dan kebutuhan klarifikasi terhadap berbagai pihak belum selesai. Lembaga antirasuah menelusuri dokumen kontrak, mekanisme pemesanan kapasitas cloud, hingga aliran pembayaran yang diduga melebihi kewajaran.

“Ya perkara tersebut masih di penyelidikan. Tentu memang masih dibutuhkan permintaan-permintaan keterangan dari para pihak terkait,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.

Penelusuran KPK—sebagaimana pernah disampaikan pimpinan penindakan—mencakup metode sewa Google Cloud dan dugaan pembengkakan harga (markup). Selain itu, penyelidik juga memeriksa keterkaitan isu kebocoran data yang sempat mencuat dalam ekosistem digital pendidikan. Fokus ini mengarah pada tata kelola keamanan, kepatuhan terhadap standar perlindungan data, dan integrasi sistem yang menopang platform pembelajaran nasional.

Baca Juga:
  • Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Hasto Kristiyanto Sah
  • Duta Pelajar Sadar Hukum di Kutim Menunjukkan Prestasi
  • MK: Pemerintah Tak Bisa Ajukan Gugatan Pencemaran Nama Baik UU ITE
  • Noel Akui Bersalah, Tolak Praperadilan Kasus K3

“Artinya bahwa penyelidikan berkait dengan perkara Google Cloud ini, di KPK masih terus berprogres. Nanti kami akan sampaikan hasilnya seperti apa,” ujar Budi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyatakan pendalaman dilakukan pada skema sewa dan nilai kontrak, termasuk apakah terdapat kelebihan pembayaran dibandingkan harga pasar layanan serupa.

“Ini yang sedang kita dalami. Apakah ini terjadi kemahalan. Ini yang sedang kita dalami,” ucap Asep.

Konteks perkara bermula saat Kemendikbudristek memperluas transformasi digital di masa Covid-19. Layanan cloud dipakai untuk penyimpanan data Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan sistem digital penunjang asesmen, pengumpulan tugas, serta pengelolaan konten pembelajaran. Sejumlah sumber internal menyebut nominal penggunaan layanan mencapai ratusan miliar rupiah per tahun dan telah berjalan multiyears; KPK kini memverifikasi kebenaran, output layanan yang diterima, dan justifikasi perencanaan kebutuhan komputasi awan.

Artikel Terkait:
  • Bongkar Skandal Kuota Haji, Kantor Ditjen PHU Digeledah KPK
  • PPATK Buka Lagi Rekening ‘Nganggur’ Usai Dikecam Publik dan DPR
  • Laporkan 5 Nama, Jokowi Serahkan Ijazah Asli ke Polda Metro
  • Kejati Sultra Didesak Segera Panggil Dirut PT RRA, KMPD Sultra: Jemput Paksa!

Selain memeriksa Fiona—yang sudah beberapa kali dimintai keterangan—penyelidik juga menautkan berkas perkara ini dengan investigasi di instansi penegak hukum lain atas pengadaan perangkat pendukung seperti Chromebook dan lisensi perangkat lunak yang pernah dilaksanakan lintas tahun anggaran. Pemetaan ini ditujukan untuk memisahkan mana komponen yang berdiri sendiri dan mana yang saling berkaitan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih penanganan.

“Makanya ada kebocoran data dan lain-lain waktu itu kan. Nah itu juga sedang kita dalami. Apakah itu memang satu bagian yang sama atau bagian yang berbeda pengadaannya,” kata Asep menambahkan.

Secara prosedural, KPK diharapkan menilai tiga hal: pertama, kesesuaian perencanaan kebutuhan (capacity planning) dengan realisasi pemakaian; kedua, basis pembandingan harga (benchmarking) terhadap layanan cloud yang sepadan; ketiga, kepatuhan pengadaan terhadap regulasi, termasuk pemilihan penyedia, mekanisme pembayaran, dan pengelolaan data pribadi pelajar, guru, dosen, serta tenaga kependidikan. Temuan pada aspek mana pun berpotensi menjadi pintu masuk penetapan pihak bertanggung jawab, apabila bukti awal terpenuhi.

Hingga pemeriksaan kali ini, KPK belum mengumumkan adanya tersangka. Pemeriksaan terhadap Fiona Handayani menjadi bagian dari konstruksi besar penyelidikan—mulai dari perencanaan, eksekusi kontrak, hingga pengawasan layanan—yang akan menentukan arah penanganan perkara.

Jangan Lewatkan:
  • Tersangka, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Diperiksa Bareskrim Polri
  • Sunarto: Tiga Strategi untuk Integritas Hakim yang Lebih Baik
  • KPK Periksa Pejabat Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
  • KPK Pastikan Noel Tak Akan Dapat Amnesti dari Presiden
Google Cloud Kemendikbudristek KPK Nadiem Makarim Pengadaan Pemerintah
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKPK Periksa Lagi Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
Next Article Uang Tunai USD1,6 Juta Disita KPK dalam Kasus Kuota Haji

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

12 Juli 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026
Paling Sering Dibaca

Rakyat Tidak Punya Hak untuk Mendapat Keadilan di Negara Hukum

Perspektif Udex Mundzir

Mas Isman, Komandan Rakyat Muda

Profil Alfi Salamah

Gunung Andong, Primadona Pendaki Pemula

Travel Alfi Salamah

Bolehkah Menulis Nama di Batu Nisan Kuburan?

Islami Ericka

Negara Diam, Judi Online Merajalela

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi