Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sudah Kerja Keras, Mengapa Sukses Belum Juga Datang?

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

Tren Hidup Hemat Gen Z, Gengsi Mulai Ditinggalkan?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 16 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Prabowo Teken UU TNI Sebelum Lebaran 2025

Undang-Undang TNI yang baru diteken Presiden Prabowo sebelum Idulfitri, menguatkan legitimasi tugas prajurit di lembaga peradilan.
ErickaEricka17 April 2025 Hukum
Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Dalam langkah cepat sebelum libur Lebaran, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang telah disetujui DPR pada Kamis (20/3/2025).

Hal ini disampaikan Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi pada Kamis (17/4/2025), yang menyebut proses penandatanganan dilakukan sekitar tanggal 27 atau 28 Maret lalu.

UU ini memperkuat posisi hukum TNI dalam tugas tambahan di dua institusi penegakan hukum, yakni Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan tidak ada perubahan isi dari draf yang telah disetujui DPR.

Baca Juga:
  • Jaksa Masuk Sekolah, Ajak Generasi Emas Tanpa Narkoba
  • KPK Panggil Eks Menteri Agama Terkait Dugaan Korupsi Haji
  • Pernyataan Hasan Nasbi Tuai Kecaman, Pemerintah Dinilai Remehkan Teror ke Jurnalis
  • KPK Sita 20 Kendaraan Mewah dari OTT Wamenaker Noel

“Tidak akan mungkin ada yang berubah. Presiden Prabowo menandatangani sesuai naskah yang telah disepakati,” ujar Supratman saat konferensi pers, Selasa (15/4/2025).

Dia juga membantah isu kebangkitan dwifungsi TNI dalam struktur sipil. Menurutnya, aturan baru ini hanya memberi legalitas pada peran prajurit TNI yang sudah lebih dulu eksis di MA sebagai hakim militer dan di Kejaksaan Agung sebagai jaksa pidana militer.

RUU ini sebelumnya sempat ditunda-tunda karena Presiden disibukkan agenda lawatan luar negeri dan prioritas kerja lainnya.

Artikel Terkait:
  • MK: Pemerintah Tak Bisa Ajukan Gugatan Pencemaran Nama Baik UU ITE
  • Prabowo Terbitkan Perpres tentang DPN, Berikut Tugas dan Fungsinya
  • Tom Lembong Sebut Ada Kejanggalan dalam Kasus Impor Gula
  • Tak Hanya Hasto, KPK Tetapkan Advokat PDIP Donny Tri Tersangka

Namun, kini penandatanganannya mempertegas sikap pemerintah dalam mendukung keterlibatan TNI dalam sistem hukum dengan batasan konstitusional.

UU TNI yang baru juga menjadi bagian dari penguatan peran institusi militer dalam konteks pertahanan negara tanpa menabrak batas sipil, khususnya dalam reformasi hukum pidana militer yang lebih profesional dan akuntabel.

Penegasan posisi TNI dalam sistem hukum ini diharapkan dapat menutup celah keraguan dan memberi kejelasan yuridis dalam penugasan prajurit di luar institusi militer murni.

Jangan Lewatkan:
  • Pakar Hukum Sebut PP 24/2025 Tak Sejalan dengan UU Perlindungan Saksi
  • KPK Bongkar Skandal Kuota Haji, Dugaan Kerugian Rp1 Triliun
  • Kejagung Siap Usut Tambang Ilegal Raja Ampat Jika Ada Laporan Masuk
  • ICW Dorong KPK Segera Limpahkan Kasus Hasto ke Pengadilan
Kejaksaan Militer Legitimasi TNI Politik Hukum TNI Prasetyo Hadi Presiden Prabowo Reformasi Peradilan Supratman Andi Agtas Tugas Militer di MA Undang-Undang Tentara UU TNI 2025
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleRUU ASN Diinisiasi DPR, Pemerintah Masih Tunggu Draf Resmi
Next Article Sekda Kukar Pantau Persiapan PSU dan Antisipasi Banjir Secara Daring

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026
Paling Sering Dibaca

Mengenal Bukit Kelam, Batu Tertinggi di Dunia dari Indonesia

Travel Ericka

Etika Menemukan Barang di Jalan

Islami Ericka

Dosen: Akademisi atau Aparatur?

Editorial Udex Mundzir

Menikmati Senja dari Shibuya Sky Tokyo

Travel Alfi Salamah

Tips Hindari FOMO Agar Tetap Kalem dan Bahagia

Daily Tips Ericka
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Buku Anak Islami Murah Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi