Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

Mengapa Sungai Indonesia Cepat Kotor? Ini Penjelasan Ahli

Benarkah Mikroplastik Sudah Masuk ke Tubuh Manusia? Ini Fakta Ilmiahnya

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 18 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Soroti Kemungkinan Tersangkakan Yasonna Laoly

Eks Menkumham diduga terlibat obstruction of justice dalam pelarian Harun Masiku.
Udex MundzirUdex Mundzir25 Desember 2024 Hukum
Mantan Menkumham Yasonna H. Laoly usai diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku
Mantan Menkumham Yasonna H. Laoly usai diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku (18/12/2024), (.inc)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan kemungkinan menetapkan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Dugaan keterlibatan Yasonna mencuat setelah rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan Harun kabur ke Singapura pada Januari 2020, saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK berlangsung.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa setiap pihak yang terlibat obstruction of justice dapat dimintai pertanggungjawaban jika ditemukan dua alat bukti yang cukup.

“Kalau ditemukan tindak pidana baru, siapa pun itu harus mempertanggungjawabkannya,” kata Asep di Jakarta, Rabu (25/12/2024).

Proses penetapan tersangka, lanjut Asep, akan melewati jenjang penyidikan yang sama seperti kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“Melalui ekspose perkara dari tingkat direktorat, kedeputian, hingga pimpinan KPK,” ujarnya.

Baca Juga:
  • Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers
  • Kejagung Kerahkan Kejari Seluruh Indonesia Usut Kasus Chromebook
  • ICW Laporkan Dugaan Korupsi Makanan Jemaah Haji ke KPK
  • KPK Panggil Eks Menteri Agama Terkait Dugaan Korupsi Haji

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memerintahkan Harun Masiku mematikan ponselnya dan melarikan diri. Hasto juga disangka mendanai suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun dapat melenggang ke DPR RI lewat mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Yasonna telah menjalani pemeriksaan intensif selama tujuh jam oleh penyidik KPK pada Rabu (18/12/2024). Pemeriksaan berfokus pada dua hal, yakni surat putusan Mahkamah Agung yang menjadi dasar PDIP mengajukan Harun sebagai anggota DPR, serta data perlintasan Harun di Bandara Soekarno-Hatta.

“Kapasitas saya sebagai menteri saat itu adalah menyerahkan data perlintasan Harun Masiku,” ujar Yasonna.

Namun, data kepulangan Harun ke Indonesia pada 7 Januari 2020 baru diumumkan dua minggu kemudian oleh Dirjen Imigrasi Ronny Sompie, dengan alasan gangguan sistem data.

Artikel Terkait:
  • PBNU Desak KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji
  • Hasto: Penjara Bagian dari Pengorbanan Seperti Bung Karno
  • Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru
  • KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia

Keterlambatan ini dianggap menghambat operasi KPK, yang gagal menangkap Harun pada 8 Januari 2020. Ronny Sompie kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Dirjen Imigrasi.

Asep memastikan penyidikan tidak hanya terbatas pada Kemenkumham.

“Dimanapun ada tindak pidana korupsi, itu akan kami proses,” tegasnya.

Jangan Lewatkan:
  • Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Hasto Kristiyanto Sah
  • Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Bontang 2023
  • ICW Bongkar Modus Korupsi Dana Haji, Negara Rugi Rp306 M
  • Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

KPK kini menunggu hasil pengembangan penyidikan sebelum memutuskan langkah hukum lebih lanjut terhadap Yasonna.

Harun Masiku Hasto Kristiyanto KPK Obstruction of justice Yasonna Laoly
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKomisi III DPR RI: Jangan Politisasi Kasus Hasto Kristiyanto
Next Article Hasto Jadi Tersangka, Foto Hilang dari Website PDIP

Informasi lainnya

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

12 Juli 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026
Paling Sering Dibaca

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Travel Alfi Salamah

Tips Temukan Passion dan Bakat ala Remaja Masa Kini

Opini Alfi Salamah

Kebebasan Pers yang Dikikis Diam-Diam

Editorial Udex Mundzir

Ketika Umar Menangis di Tengah Malam

Islami Alfi Salamah

Bonus di Perguruan Tinggi: Kewajiban Institusi Pendidikan

Gagasan Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Ericka5 Agustus 2025

Silfester Matutina Dieksekusi Terkait Fitnah Jusuf Kalla

Bahaya Tidur Terlalu Lama untuk Kesehatan Tubuh

Pelayanan Terbaik Arab Saudi untuk Jamaah Haji Indonesia

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Mengenang Rachmat Gobel, Putra Bangsa yang Mendedikasikan Hidup bagi Industri dan Negeri

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi