Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rakyat Tidak Punya Hak untuk Mendapat Keadilan di Negara Hukum

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

Jangankan Membuktikan Ijazah Asli?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 17 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Penuhi Panggilan KPK, Yaqut Bungkam soal Pembagian Kuota Haji

Eks Menteri Agama Yaqut menjalani pemeriksaan KPK atas dugaan penyimpangan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.
ErickaEricka7 Agustus 2025 Hukum
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/8/2025), untuk diperiksa terkait dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Yaqut yang akrab disapa Gus Yaqut tiba pada pukul 09.27 WIB dan keluar sekitar pukul 14.15 WIB. Ia menyatakan bersyukur bisa memberikan klarifikasi terkait kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang mencapai 20.000 jemaah.

“Alhamdulillah, saya berterima kasih mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama terkait pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan.

Namun, ia menolak menjelaskan secara rinci isi pemeriksaan. Termasuk soal pembagian yang disebut-sebut dilakukan secara setara antara kuota haji reguler dan haji khusus, yakni masing-masing 50 persen.

Baca Juga:
  • Noel Akui Bersalah, Tolak Praperadilan Kasus K3
  • Kejagung Sita Rp6,8 Triliun dari Kasus Duta Palma
  • Tiga Hakim dan Pengacara Ditangkap Terkait Suap di PN Surabaya
  • Empat Pimpinan Travel Diperiksa KPK Soal Kasus Kuota Haji

“Kalau terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ujar Yaqut.

Pemeriksaan terhadap Yaqut merupakan bagian dari penyelidikan KPK terkait dugaan pelanggaran aturan dalam distribusi kuota tambahan tersebut. Berdasarkan regulasi, 92 persen kuota seharusnya dialokasikan untuk jemaah reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Namun, ditemukan indikasi alokasi masing-masing 10.000 jemaah untuk dua jenis kuota itu, yang disebut bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 2018.

Skema alokasi seperti itu menimbulkan kecurigaan penyimpangan karena biaya haji khusus lebih tinggi dibanding haji reguler. KPK juga menerima sedikitnya lima laporan resmi terkait dugaan korupsi dalam proses pengalihan kuota ini.

Artikel Terkait:
  • MUI Nyatakan Sound Horeg Haram, Begini Penjelasannya
  • Akun Media Sosial Gerakan Rakyat Diretas, Laporan ke Polisi Disiapkan
  • Diduga Korupsi, Aktivis Laporkan PT WMB Ke Kejati Sultra
  • Suap Hakim PN Jaksel Dinilai Bukti Lemahnya Pengawasan MA

Selain Yaqut, penyidik KPK juga mendalami keterlibatan sejumlah biro perjalanan haji, asosiasi penyelenggara umrah, serta pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama kala itu.

Kasus ini mendapat perhatian luas mengingat sudah dua eks Menteri Agama sebelumnya, yakni Said Agil Husin Al Munawar dan Suryadharma Ali, divonis penjara atas kasus korupsi haji serupa di masa lalu. KPK menegaskan akan memproses secara profesional setiap pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran distribusi kuota tambahan haji.

Jangan Lewatkan:
  • PPATK Buka Lagi Rekening ‘Nganggur’ Usai Dikecam Publik dan DPR
  • Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru
  • Usai Insiden Rinjani, Basarnas Diminta Atur Regulasi untuk Wisata Ekstrem
  • Polri Siap Sesuaikan Penegakan UU ITE Setelah Putusan MK
Haji 2024 Haji Khusus KPK Kuota Tambahan Yaqut Cholil Qoumas
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKPK Ungkap Dugaan Keterlibatan Travel dalam Korupsi Kuota Haji
Next Article Fenomena Sturgeon Moon Hiasi Langit Agustus

Informasi lainnya

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Dampak Anjloknya IHSG terhadap Ekonomi Indonesia

Bisnis Ericka

Amalan Agar Bisa Berjodoh dengan Orang yang Dicintai

Daily Tips Ericka

Bahlil Membuat Gaduh, Lalu Berlagak Penyelamat

Editorial Udex Mundzir

Pelanggan adalah Kunci Sukses Bisnis Anda

Bisnis Assyifa

Prabowo dan Titiek Soeharto, Cinta Lama Bersemi Kembali?

Lifestyles Assyifa
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

Aturan Baru SD: Tak Wajib Usia 7 Tahun

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi