Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mau Berhasil ? Inilah Morning Routine Orang Sukses

Lampu LED Terang Picu Kunang-Kunang Kian Menghilang

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 8 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Penuhi Panggilan KPK, Yaqut Bungkam soal Pembagian Kuota Haji

Eks Menteri Agama Yaqut menjalani pemeriksaan KPK atas dugaan penyimpangan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.
ErickaEricka7 Agustus 2025 Hukum
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/8/2025), untuk diperiksa terkait dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Yaqut yang akrab disapa Gus Yaqut tiba pada pukul 09.27 WIB dan keluar sekitar pukul 14.15 WIB. Ia menyatakan bersyukur bisa memberikan klarifikasi terkait kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang mencapai 20.000 jemaah.

“Alhamdulillah, saya berterima kasih mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama terkait pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan.

Namun, ia menolak menjelaskan secara rinci isi pemeriksaan. Termasuk soal pembagian yang disebut-sebut dilakukan secara setara antara kuota haji reguler dan haji khusus, yakni masing-masing 50 persen.

Baca Juga:
  • Tom Lembong Sebut Ada Kejanggalan dalam Kasus Impor Gula
  • KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji
  • PBNU Desak KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji
  • Kemenag Tegaskan Fantasi Seksual Mahram Langgar Norma Syariat

“Kalau terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ujar Yaqut.

Pemeriksaan terhadap Yaqut merupakan bagian dari penyelidikan KPK terkait dugaan pelanggaran aturan dalam distribusi kuota tambahan tersebut. Berdasarkan regulasi, 92 persen kuota seharusnya dialokasikan untuk jemaah reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Namun, ditemukan indikasi alokasi masing-masing 10.000 jemaah untuk dua jenis kuota itu, yang disebut bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 2018.

Skema alokasi seperti itu menimbulkan kecurigaan penyimpangan karena biaya haji khusus lebih tinggi dibanding haji reguler. KPK juga menerima sedikitnya lima laporan resmi terkait dugaan korupsi dalam proses pengalihan kuota ini.

Artikel Terkait:
  • KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Ridwan Kamil
  • Ma’ruf Amin Absen, Sidang Perdana Esemka Ditunda
  • KPK Panggil Eks Menteri Agama Terkait Dugaan Korupsi Haji
  • Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU

Selain Yaqut, penyidik KPK juga mendalami keterlibatan sejumlah biro perjalanan haji, asosiasi penyelenggara umrah, serta pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama kala itu.

Kasus ini mendapat perhatian luas mengingat sudah dua eks Menteri Agama sebelumnya, yakni Said Agil Husin Al Munawar dan Suryadharma Ali, divonis penjara atas kasus korupsi haji serupa di masa lalu. KPK menegaskan akan memproses secara profesional setiap pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran distribusi kuota tambahan haji.

Jangan Lewatkan:
  • Tanggapi Gugatan Brasil, Basarnas Tegaskan Evakuasi Sesuai SOP
  • Potong Gaji karena Salat Jumat, DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas
  • DPR Tegaskan Direksi BUMN Tak Kebal Hukum
  • PP 24/2025 Diteken Prabowo, KPK Tegaskan Bebas Bersyarat Milik Pengadilan
Haji 2024 Haji Khusus KPK Kuota Tambahan Yaqut Cholil Qoumas
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKPK Ungkap Dugaan Keterlibatan Travel dalam Korupsi Kuota Haji
Next Article Fenomena Sturgeon Moon Hiasi Langit Agustus

Informasi lainnya

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026
Paling Sering Dibaca

Politik Kongkow, Rakyat Menunggu

Editorial Udex Mundzir

UMP 2025: Melampaui Angka, Memahami Kebutuhan

Editorial Udex Mundzir

Menyesap Filosofi di Balik Secangkir Teh Jepang

Travel Alfi Salamah

XL dan Smartfren Merger: Strategi Besar Telekomunikasi

Bisnis Assyifa

Ketika Relawan Butuh Akal Sehat, Bukan Sekadar Semangat

Opini Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati30 Juni 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi