Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sudah Kerja Keras, Mengapa Sukses Belum Juga Datang?

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

Tren Hidup Hemat Gen Z, Gengsi Mulai Ditinggalkan?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 15 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MUI Nyatakan Sound Horeg Haram, Begini Penjelasannya

Majelis Ulama Indonesia keluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg karena dampaknya terhadap kesehatan dan lingkungan.
ErickaEricka27 Juli 2025 Hukum
Fatwa Haram Sound Horeg MUI 2025
Sound Horeg (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Ni’am Sholeh, yang menegaskan bahwa fatwa ini diambil setelah melalui proses konsultasi dan pertimbangan dari berbagai pihak terkait.

Asrorun menjelaskan bahwa MUI provinsi, di bawah supervisi MUI pusat, telah mengadakan serangkaian diskusi yang melibatkan pelaku usaha, ahli kesehatan masyarakat, warga yang terdampak langsung, serta para korban. Hasil dari kajian itu menyimpulkan bahwa sound horeg menimbulkan lebih banyak mudarat daripada manfaat.

“Dari hasil penelaahan itu terbukti bahwa kekuatan suara dari sound horeg berdampak nyata pada kesehatan seseorang. Kemampuan pendengaran manusia tidak dirancang untuk menerima intensitas suara seperti itu secara terus-menerus,” ujarnya saat diwawancarai di Jakarta Timur, Minggu (27/7/2025).

Ia menambahkan bahwa selain risiko kesehatan, penggunaan sound horeg juga menyebabkan kerusakan lingkungan. Getaran dari suara yang sangat keras dilaporkan telah merusak sejumlah rumah warga, termasuk kaca pecah dan struktur bangunan yang retak.

Baca Juga:
  • Relevansi Isu Ijazah Jokowi di Tengah Pengaruhnya yang Masih Kuat
  • Tak Hanya Hasto, KPK Tetapkan Advokat PDIP Donny Tri Tersangka
  • KPK Desak Hasto Penuhi Panggilan Pemeriksaan Sebagai Warga Baik
  • KPK Periksa Bupati Pati Sudewo Terkait Proyek Jalur Kereta DJKA

“Selain berdampak pada kesehatan, kami temukan bukti adanya kerusakan properti warga, seperti rumah yang retak dan kaca yang pecah akibat getaran. Aktivitas ini juga sering disertai dengan perilaku destruktif,” jelasnya.

Fatwa ini dikeluarkan sebagai bentuk panduan keagamaan agar masyarakat dapat menjaga keharmonisan dan ketertiban umum. Asrorun menekankan bahwa fatwa ini bukan sekadar pelarangan, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mencegah kerusakan sosial yang lebih luas.

“MUI Pusat sangat memahami kerusakan sosial yang terjadi akibat penggunaan sound horeg. Oleh karena itu, kami merasa perlu untuk memberi panduan melalui fatwa,” tambahnya.

Artikel Terkait:
  • 375 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT ke-80 RI
  • MK Tegaskan Larangan Anggota Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil
  • Koalisi Antikorupsi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Sewa Private Jet KPU
  • Silfester Matutina Dieksekusi Terkait Fitnah Jusuf Kalla

Lebih lanjut, MUI merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengambil langkah-langkah penertiban dan pencegahan aktivitas yang merugikan masyarakat luas. Ia meminta agar kepentingan ekonomi tidak menjadi alasan untuk membiarkan kerusakan tersebut terus terjadi.

“Jangan sampai ini dibiarkan hanya karena alasan ekonomi, padahal kelompok masyarakat yang dirugikan jauh lebih besar,” tegasnya.

Dengan keluarnya fatwa ini, MUI berharap masyarakat dan pemerintah dapat bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib, nyaman, dan bebas dari gangguan kebisingan ekstrem yang berpotensi merusak kesehatan dan ketertiban umum.

Jangan Lewatkan:
  • Sebelum Jadi Tersangka, Hasto Pergi Tinggalkan Jakarta
  • Jaksa Masuk Sekolah, Ajak Generasi Emas Tanpa Narkoba
  • JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah
  • Kejati Kaltim Ajak Milinial Bontang Perangi Narkoba
Dampak Kesehatan Fatwa MUI Hukum Islam Kerusakan Lingkungan Sound Horeg
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDari Memalukan ke Menakutkan
Next Article KPK Klarifikasi Isu Penyamaran Motor Ridwan Kamil

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Genset Sound Horeg Terbakar, Respons Warganet Mengemuka

16 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026
Paling Sering Dibaca

Cara Penyembelihan atau Mematikan Hewan Menurut Syariat Islam, Pelaksanaan Qurban di Hari Iduladha

Islami Udex Mundzir

XL dan Smartfren Merger: Strategi Besar Telekomunikasi

Bisnis Assyifa

Tips Menghemat Tenaga Bagi Jamaah Menuju Puncak Haji

Islami Alfi Salamah

7 Cara Efektif Mempromosikan WhatsApp Channel

Techno Alfi Salamah

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Rahasia Daisugi, Teknik Bertani Pohon Tanpa Membabat Hutan

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi