Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

SPPG De La Tina Ciamis Terapkan Inovasi Pengelolaan Limbah Dapur MBG

Generasi Strawberry: Saat Gen Z Dinilai Rentan Tekanan

Dana Pendidikan Dikorupsi, Sitaan Korupsi untuk Pendidikan Gratis. Aneh!

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 28 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Ditjen AHU Sosialisasi Jaminan Fidusia, Pasti Aman

Alwi AhmadAlwi Ahmad6 Juli 2023 Hukum
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Batam – Pemerintah terus mendorong sosialisasi dan pengoptimalan pendaftaran jaminan fidusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Jaminan fidusia merupakan sertifikat jaminan yang memberikan kepastian pembayaran angsuran kredit kepada Lembaga Pembiayaan yang memberikan pinjaman dengan jaminan berupa barang bergerak.

Direktur perdata Santun Maspari Siregar menyatakan bahwa Undang-Undang Jaminan Fidusia memungkinkan para pelaku usaha menggunakan hampir semua aset benda bergerak sebagai jaminan untuk mendapatkan pendanaan. Ini tidak terbatas pada kendaraan bermotor saja. Menurutnya, hal ini akan sangat membantu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang umumnya tidak memiliki tanah atau bangunan untuk dijadikan jaminan kepada kreditur.

“Saya kira Jaminan Fidusia adalah skenario yang ideal sebagai instrumen pendaftaran jaminan benda bergerak yang sangat vital perannya dalam mengisi kebutuhan pembiayaan bagi pelaku usaha,” kata Santun di Swiss-Belhotel Harbour Bay – Batam, Kamis (6/7/2023).

Santun juga memperkirakan bahwa jaminan fidusia akan mendorong pertumbuhan pendanaan berbasis jaminan benda bergerak yang efektif, yang akan menjadi semakin penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Konsekuensinya, implementasi rezim hukum jaminan fidusia beserta kebijakan pendukungnya harus terus dikembangkan untuk mendukung potensi kontribusi UMKM yang signifikan terhadap perekonomian,” ujarnya.

Baca Juga:
  • 375 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT ke-80 RI
  • Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Suap KPU
  • KPK: Integritas Pemerintah Daerah Masih Dalam Zona Merah
  • SK Kuota Haji 2024 Diduga Disusupi Praktik Suap

Dia menjelaskan bahwa Undang-Undang Jaminan Fidusia secara luas mendefinisikan objek jaminan, termasuk segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik berwujud maupun tidak, terdaftar maupun tidak, bergerak maupun tidak, yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek.

“Undang-Undang Jaminan Fidusia juga memungkinkan Fidusia dibebankan kepada persediaan yang jumlahnya berfluktuasi dan hasil penjualan dari persediaan,” jelasnya.

Sosialisasi mengenai jaminan fidusia kepada masyarakat menjadi penting sebagai bukti kehadiran pemerintah dalam memastikan masyarakat memahami dan mengetahui obyek yang dapat dijaminkan dan prosedur pendaftaran jaminan fidusia agar dapat mengakses pembiayaan.

“Model sosialisasi ini penting untuk mengkampanyekan kepada masyarakat bahwa jaminan fidusia merupakan salah satu jenis agunan yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat dalam mengakses modal usaha,” tandasnya.

Lebih lanjut, Santun mengungkapkan bahwa Pemerintah melalui Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum dan HAM  membahas  jaminan benda bergerak guna memperluas rezim penjaminan. Dia juga menyatakan bahwa tidak hanya benda bergerak atau tidak bergerak yang dapat dijaminkan, tetapi hasil karya seni juga dapat menjadi jaminan.

Artikel Terkait:
  • Kejagung Sita Rp6,8 Triliun dari Kasus Duta Palma
  • RUU Perampasan Aset Tunggu Sikap Politik Parpol di DPR
  • Kejati Sultra Didesak Segera Panggil Dirut PT RRA, KMPD Sultra: Jemput Paksa!
  • Kasus Denny Indrayana Mangkrak, MAKI Soroti Lempar Tanggung Jawab Polri

“Nantinya, hasil karya nyata masyarakat dapat dijaminkan,” tambahnya.

Santun berharap bahwa jaminan fidusia akan menjadi instrumen yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan potensi perkembangan usaha mikro, yang akan berdampak pada iklim berusaha dan pertumbuhan ekonomi secara nasional.

“Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah dalam mendorong kemudahan berusaha dan mengakses modal usaha melalui Rancangan Undang-Undang jaminan benda bergerak,” ucapnya.

Dia juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan antara pemberi fidusia dan penerima fidusia yang terikat dalam perjanjian penjaminan fidusia, mengingat perjanjian tersebut didasarkan pada kepercayaan.

Jangan Lewatkan:
  • Driver Ojol Desak Prabowo Terbitkan Perppu Perlindungan Mitra
  • KUHAP Baru Atur Ketat Penyitaan hingga Penahanan
  • Kejagung Kerahkan Kejari Seluruh Indonesia Usut Kasus Chromebook
  • Polda Metro Panggil Dua Orang Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

“Jika terjadi wanprestasi dalam jaminan, pemberi dan penerima jaminan diminta untuk memperhatikan asas kemanusiaan dalam pengambilan obyek yang dijaminkan, begitu juga sebaliknya, penerima fidusia harus konsisten menjalankan janjinya,” pungkasnya.

Dirjen AHU Jaminan Fidusia Kemenkumham
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMendapatkan Hadiah Terindah Saat Kembali Dari Haji dan Umroh
Next Article Ditunda Pulang Jamaah Haji Terkendala Paspor Hilang

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026
Paling Sering Dibaca

Ciri-Ciri Buzzer dan Pengaruhnya dalam Dunia Bisnis

Bisnis Ericka

Bendera Fiksi, Ketakutan Nyata

Editorial Udex Mundzir

Haji Idi dan Situasi Simalakama di Pilkada Sampang

Perspektif Udex Mundzir

Politik Warisan yang Membelit

Editorial Udex Mundzir

Dida Nurhayati: Membangun Pramuka Cisayong yang Berprestasi

Profil Silva
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Mic Wireless Untuk Masjid Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi