Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 17 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Ditjen AHU Sosialisasi Jaminan Fidusia, Pasti Aman

Alwi AhmadAlwi Ahmad6 Juli 2023 Hukum
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Batam – Pemerintah terus mendorong sosialisasi dan pengoptimalan pendaftaran jaminan fidusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Jaminan fidusia merupakan sertifikat jaminan yang memberikan kepastian pembayaran angsuran kredit kepada Lembaga Pembiayaan yang memberikan pinjaman dengan jaminan berupa barang bergerak.

Direktur perdata Santun Maspari Siregar menyatakan bahwa Undang-Undang Jaminan Fidusia memungkinkan para pelaku usaha menggunakan hampir semua aset benda bergerak sebagai jaminan untuk mendapatkan pendanaan. Ini tidak terbatas pada kendaraan bermotor saja. Menurutnya, hal ini akan sangat membantu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang umumnya tidak memiliki tanah atau bangunan untuk dijadikan jaminan kepada kreditur.

“Saya kira Jaminan Fidusia adalah skenario yang ideal sebagai instrumen pendaftaran jaminan benda bergerak yang sangat vital perannya dalam mengisi kebutuhan pembiayaan bagi pelaku usaha,” kata Santun di Swiss-Belhotel Harbour Bay – Batam, Kamis (6/7/2023).

Santun juga memperkirakan bahwa jaminan fidusia akan mendorong pertumbuhan pendanaan berbasis jaminan benda bergerak yang efektif, yang akan menjadi semakin penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Konsekuensinya, implementasi rezim hukum jaminan fidusia beserta kebijakan pendukungnya harus terus dikembangkan untuk mendukung potensi kontribusi UMKM yang signifikan terhadap perekonomian,” ujarnya.

Baca Juga:
  • Media Asing Soroti Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka
  • RUU Perampasan Aset Tunggu Sikap Politik Parpol di DPR
  • Penegakan Hukum Humanis, Kejagung Dianugerahi Merdeka Award
  • Pakar Hukum Sebut PP 24/2025 Tak Sejalan dengan UU Perlindungan Saksi

Dia menjelaskan bahwa Undang-Undang Jaminan Fidusia secara luas mendefinisikan objek jaminan, termasuk segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik berwujud maupun tidak, terdaftar maupun tidak, bergerak maupun tidak, yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek.

“Undang-Undang Jaminan Fidusia juga memungkinkan Fidusia dibebankan kepada persediaan yang jumlahnya berfluktuasi dan hasil penjualan dari persediaan,” jelasnya.

Sosialisasi mengenai jaminan fidusia kepada masyarakat menjadi penting sebagai bukti kehadiran pemerintah dalam memastikan masyarakat memahami dan mengetahui obyek yang dapat dijaminkan dan prosedur pendaftaran jaminan fidusia agar dapat mengakses pembiayaan.

“Model sosialisasi ini penting untuk mengkampanyekan kepada masyarakat bahwa jaminan fidusia merupakan salah satu jenis agunan yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat dalam mengakses modal usaha,” tandasnya.

Lebih lanjut, Santun mengungkapkan bahwa Pemerintah melalui Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum dan HAM  membahas  jaminan benda bergerak guna memperluas rezim penjaminan. Dia juga menyatakan bahwa tidak hanya benda bergerak atau tidak bergerak yang dapat dijaminkan, tetapi hasil karya seni juga dapat menjadi jaminan.

Artikel Terkait:
  • Hasto Diperiksa 2 Perkara dan Siap Jalani Pemeriksaan Lanjutan
  • KPK Akan Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Dana Iklan Bank BJB
  • Polri Jadwal Ulang Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi ke 9 Juli
  • KY Siap Proses Aduan Tom Lembong Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

“Nantinya, hasil karya nyata masyarakat dapat dijaminkan,” tambahnya.

Santun berharap bahwa jaminan fidusia akan menjadi instrumen yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan potensi perkembangan usaha mikro, yang akan berdampak pada iklim berusaha dan pertumbuhan ekonomi secara nasional.

“Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah dalam mendorong kemudahan berusaha dan mengakses modal usaha melalui Rancangan Undang-Undang jaminan benda bergerak,” ucapnya.

Dia juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan antara pemberi fidusia dan penerima fidusia yang terikat dalam perjanjian penjaminan fidusia, mengingat perjanjian tersebut didasarkan pada kepercayaan.

Jangan Lewatkan:
  • MK: Pemerintah Tak Bisa Ajukan Gugatan Pencemaran Nama Baik UU ITE
  • Vonis Tak Dieksekusi, Silfester Justru Jadi Komisaris BUMN
  • DPR Desak Aturan Royalti Musik Tak Persulit Pelaku Usaha
  • Agnez Mo Didenda Rp1,5 Miliar, Terkait Hak Cipta Lagu “Bilang Saja”

“Jika terjadi wanprestasi dalam jaminan, pemberi dan penerima jaminan diminta untuk memperhatikan asas kemanusiaan dalam pengambilan obyek yang dijaminkan, begitu juga sebaliknya, penerima fidusia harus konsisten menjalankan janjinya,” pungkasnya.

Dirjen AHU Jaminan Fidusia Kemenkumham
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMendapatkan Hadiah Terindah Saat Kembali Dari Haji dan Umroh
Next Article Ditunda Pulang Jamaah Haji Terkendala Paspor Hilang

Informasi lainnya

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Cara Memilih Hewan Qurban, Jenis, Usia, dan Kesehatan yang Harus Diperhatikan

Islami Udex Mundzir

Tips Manajemen Waktu Agar Lebih Produktif

Daily Tips Ericka

Koperasi Desa Tanpa Arah Nyata

Editorial Lisda Lisdiawati

Perselisihan Jabatan dan Integritas Pilkada

Editorial Udex Mundzir

Sunnah Sunnah Sholat Ied di Hari Raya

Islami Lisda Lisdiawati
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Waspada Makan Berlebih Saat Lebaran, Ini Risikonya

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi