Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

URI: Lantik Dulu, Masalah Kemudian

KMD Pramuka Penggalang Resmi Dibuka di PGSD Bone

Kebakaran Landa Kasepuhan Cipta Mulya Sukabumi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Ditjen AHU Sosialisasi Jaminan Fidusia, Pasti Aman

Alwi AhmadAlwi Ahmad6 Juli 2023 Hukum
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Batam – Pemerintah terus mendorong sosialisasi dan pengoptimalan pendaftaran jaminan fidusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Jaminan fidusia merupakan sertifikat jaminan yang memberikan kepastian pembayaran angsuran kredit kepada Lembaga Pembiayaan yang memberikan pinjaman dengan jaminan berupa barang bergerak.

Direktur perdata Santun Maspari Siregar menyatakan bahwa Undang-Undang Jaminan Fidusia memungkinkan para pelaku usaha menggunakan hampir semua aset benda bergerak sebagai jaminan untuk mendapatkan pendanaan. Ini tidak terbatas pada kendaraan bermotor saja. Menurutnya, hal ini akan sangat membantu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang umumnya tidak memiliki tanah atau bangunan untuk dijadikan jaminan kepada kreditur.

“Saya kira Jaminan Fidusia adalah skenario yang ideal sebagai instrumen pendaftaran jaminan benda bergerak yang sangat vital perannya dalam mengisi kebutuhan pembiayaan bagi pelaku usaha,” kata Santun di Swiss-Belhotel Harbour Bay – Batam, Kamis (6/7/2023).

Santun juga memperkirakan bahwa jaminan fidusia akan mendorong pertumbuhan pendanaan berbasis jaminan benda bergerak yang efektif, yang akan menjadi semakin penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Konsekuensinya, implementasi rezim hukum jaminan fidusia beserta kebijakan pendukungnya harus terus dikembangkan untuk mendukung potensi kontribusi UMKM yang signifikan terhadap perekonomian,” ujarnya.

Baca Juga:
  • PP 24/2025 Diteken Prabowo, KPK Tegaskan Bebas Bersyarat Milik Pengadilan
  • UU BUMN Disahkan, KPK Tak Lagi Berwenang? Ini Kata Eks Penyidik
  • MK Tegaskan Larangan Anggota Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil
  • Hukum Barang Temuan dalam Islam

Dia menjelaskan bahwa Undang-Undang Jaminan Fidusia secara luas mendefinisikan objek jaminan, termasuk segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik berwujud maupun tidak, terdaftar maupun tidak, bergerak maupun tidak, yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek.

“Undang-Undang Jaminan Fidusia juga memungkinkan Fidusia dibebankan kepada persediaan yang jumlahnya berfluktuasi dan hasil penjualan dari persediaan,” jelasnya.

Sosialisasi mengenai jaminan fidusia kepada masyarakat menjadi penting sebagai bukti kehadiran pemerintah dalam memastikan masyarakat memahami dan mengetahui obyek yang dapat dijaminkan dan prosedur pendaftaran jaminan fidusia agar dapat mengakses pembiayaan.

“Model sosialisasi ini penting untuk mengkampanyekan kepada masyarakat bahwa jaminan fidusia merupakan salah satu jenis agunan yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat dalam mengakses modal usaha,” tandasnya.

Lebih lanjut, Santun mengungkapkan bahwa Pemerintah melalui Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum dan HAM  membahas  jaminan benda bergerak guna memperluas rezim penjaminan. Dia juga menyatakan bahwa tidak hanya benda bergerak atau tidak bergerak yang dapat dijaminkan, tetapi hasil karya seni juga dapat menjadi jaminan.

Artikel Terkait:
  • Wabup Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG Desa Sagoe
  • Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T
  • Kejagung Sita Rp6,8 Triliun dari Kasus Duta Palma
  • Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

“Nantinya, hasil karya nyata masyarakat dapat dijaminkan,” tambahnya.

Santun berharap bahwa jaminan fidusia akan menjadi instrumen yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan potensi perkembangan usaha mikro, yang akan berdampak pada iklim berusaha dan pertumbuhan ekonomi secara nasional.

“Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah dalam mendorong kemudahan berusaha dan mengakses modal usaha melalui Rancangan Undang-Undang jaminan benda bergerak,” ucapnya.

Dia juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan antara pemberi fidusia dan penerima fidusia yang terikat dalam perjanjian penjaminan fidusia, mengingat perjanjian tersebut didasarkan pada kepercayaan.

Jangan Lewatkan:
  • Noel Diduga Sembunyikan Ponsel, Potensi Jeratan Hukum Bertambah
  • Hasto Klaim Punya Video Korupsi Pejabat Negara, Istana Tantang Bukti
  • KPK Selidiki Perancang SK Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp1 Triliun
  • KUHAP Baru Atur Ketat Penyitaan hingga Penahanan

“Jika terjadi wanprestasi dalam jaminan, pemberi dan penerima jaminan diminta untuk memperhatikan asas kemanusiaan dalam pengambilan obyek yang dijaminkan, begitu juga sebaliknya, penerima fidusia harus konsisten menjalankan janjinya,” pungkasnya.

Dirjen AHU Jaminan Fidusia Kemenkumham
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMendapatkan Hadiah Terindah Saat Kembali Dari Haji dan Umroh
Next Article Ditunda Pulang Jamaah Haji Terkendala Paspor Hilang

Informasi lainnya

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Ikan Sapu-Sapu dan Krisis Sunyi

Editorial Udex Mundzir

Koperasi Desa Tanpa Arah Nyata

Editorial Lisda Lisdiawati

Menjadi Lebih Baik

Islami Syamril Al-Bugisyi

Perjalanan Spiritual, Sunnah-Sunnah Wukuf di Arafah

Islami Alfi Salamah

Polemik Privasi di Era Digital

Perspektif Udex Mundzir
Berita Lainnya
Daerah
Alfi Salamah19 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

Pulau Natal Pernah Luput dari Republik Indonesia, Kini Milik Australia

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

URI: Lantik Dulu, Masalah Kemudian

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi