Jakarta – Ibadah suci yang seharusnya menjadi perjalanan spiritual justru dimanfaatkan segelintir pihak sebagai ladang penipuan. Bareskrim Polri membongkar berbagai modus haji ilegal yang kian marak, mulai dari penyalahgunaan visa hingga praktik skema ponzi yang menjerat calon jemaah.
Pengungkapan ini disampaikan oleh Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin pada Sabtu (18/04/2026). Ia menjelaskan, modus yang paling sering ditemukan adalah penggunaan visa nonhaji seperti visa ziarah dan visa kerja.
Dalam praktiknya, calon jemaah diberangkatkan lebih awal untuk memperoleh izin tinggal (ighomah), yang kemudian dimanfaatkan untuk melaksanakan ibadah haji secara tidak sah. Selain itu, ada pula tawaran berhaji tanpa antre melalui visa khusus seperti furoda atau mujamalah yang dipatok dengan biaya tinggi, padahal tidak dikenakan biaya resmi oleh pemerintah Arab Saudi.
“Modus tersebut antara lain penyalahgunaan visa nonhaji seperti visa ziarah dan visa kerja,” ujar Nunung dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/4/2026).
Ia menambahkan, praktik ilegal juga dilakukan dengan memanfaatkan visa dari negara lain seperti Brunei Darussalam, Malaysia, dan Filipina untuk memberangkatkan warga negara Indonesia secara tidak prosedural. Kasus-kasus ini banyak ditemukan di sejumlah embarkasi besar seperti Jakarta, Surabaya, Batam, dan Makassar.
Selain itu, aparat menemukan adanya pola penipuan berkedok investasi atau skema ponzi. Dalam skema ini, dana dari jemaah baru digunakan untuk memberangkatkan jemaah lama, hingga akhirnya sistem tersebut runtuh dan merugikan banyak pihak. Modus lain yang juga kerap terjadi adalah penggelapan dana dengan alasan keadaan kahar atau force majeure.
“Modus ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan praktik penipuan dan pemberangkatan non-prosedural yang merugikan masyarakat,” tuturnya.
Fenomena ini semakin diperparah dengan maraknya biro perjalanan ilegal yang tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Banyak dari biro tersebut menggunakan identitas palsu, menawarkan paket yang tidak transparan, serta tidak memberikan jaminan perlindungan kepada jemaah.
Sebagai langkah antisipasi, Mabes Polri bersama Kementerian Haji dan Umrah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji. Pembentukan ini dilakukan pada Kamis (9/04/2026) sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan perlindungan bagi jemaah Indonesia. Satgas ini akan fokus pada upaya edukasi, pencegahan, hingga penegakan hukum terhadap pelaku haji ilegal dan penipuan perjalanan ibadah.
Dengan semakin kompleksnya modus yang digunakan, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan memastikan memilih biro perjalanan resmi yang terdaftar. Transparansi biaya dan legalitas menjadi kunci utama agar ibadah haji dapat berjalan aman dan sesuai ketentuan.
