Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pajak Dibayar, Kuliah Tetap Mahal

Wulla Poddu, Bulan Sakral yang Hidup di Sumba

Mengenal Suku Kajang, Penjaga Hutan Adat Bulukumba

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 8 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

Beragam cara licik terungkap, dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi yang merugikan calon jemaah.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati19 April 2026 Hukum
Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Ibadah suci yang seharusnya menjadi perjalanan spiritual justru dimanfaatkan segelintir pihak sebagai ladang penipuan. Bareskrim Polri membongkar berbagai modus haji ilegal yang kian marak, mulai dari penyalahgunaan visa hingga praktik skema ponzi yang menjerat calon jemaah.

Pengungkapan ini disampaikan oleh Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin pada Sabtu (18/04/2026). Ia menjelaskan, modus yang paling sering ditemukan adalah penggunaan visa nonhaji seperti visa ziarah dan visa kerja.

Dalam praktiknya, calon jemaah diberangkatkan lebih awal untuk memperoleh izin tinggal (ighomah), yang kemudian dimanfaatkan untuk melaksanakan ibadah haji secara tidak sah. Selain itu, ada pula tawaran berhaji tanpa antre melalui visa khusus seperti furoda atau mujamalah yang dipatok dengan biaya tinggi, padahal tidak dikenakan biaya resmi oleh pemerintah Arab Saudi.

“Modus tersebut antara lain penyalahgunaan visa nonhaji seperti visa ziarah dan visa kerja,” ujar Nunung dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/4/2026).

Baca Juga:
  • KPK Resmi Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku
  • Noel Akui Bersalah, Tolak Praperadilan Kasus K3
  • MUI Serukan Evaluasi Pajak Agar Lebih Berkeadilan
  • PBNU Desak KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji

Ia menambahkan, praktik ilegal juga dilakukan dengan memanfaatkan visa dari negara lain seperti Brunei Darussalam, Malaysia, dan Filipina untuk memberangkatkan warga negara Indonesia secara tidak prosedural. Kasus-kasus ini banyak ditemukan di sejumlah embarkasi besar seperti Jakarta, Surabaya, Batam, dan Makassar.

Selain itu, aparat menemukan adanya pola penipuan berkedok investasi atau skema ponzi. Dalam skema ini, dana dari jemaah baru digunakan untuk memberangkatkan jemaah lama, hingga akhirnya sistem tersebut runtuh dan merugikan banyak pihak. Modus lain yang juga kerap terjadi adalah penggelapan dana dengan alasan keadaan kahar atau force majeure.

“Modus ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan praktik penipuan dan pemberangkatan non-prosedural yang merugikan masyarakat,” tuturnya.

Fenomena ini semakin diperparah dengan maraknya biro perjalanan ilegal yang tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Banyak dari biro tersebut menggunakan identitas palsu, menawarkan paket yang tidak transparan, serta tidak memberikan jaminan perlindungan kepada jemaah.

Artikel Terkait:
  • Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
  • RUU Perampasan Aset Mangkrak 13 Tahun, DPR Dinilai Tak Serius
  • MA Mutasi 199 Hakim Usai Kasus Suap Guncang Peradilan
  • Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

Sebagai langkah antisipasi, Mabes Polri bersama Kementerian Haji dan Umrah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji. Pembentukan ini dilakukan pada Kamis (9/04/2026) sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan perlindungan bagi jemaah Indonesia. Satgas ini akan fokus pada upaya edukasi, pencegahan, hingga penegakan hukum terhadap pelaku haji ilegal dan penipuan perjalanan ibadah.

Dengan semakin kompleksnya modus yang digunakan, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan memastikan memilih biro perjalanan resmi yang terdaftar. Transparansi biaya dan legalitas menjadi kunci utama agar ibadah haji dapat berjalan aman dan sesuai ketentuan.

Jangan Lewatkan:
  • Aset Benny Tjokrosaputro di Deli Serdang Disita
  • KPK Desak Hasto Penuhi Panggilan Pemeriksaan Sebagai Warga Baik
  • Laporkan 5 Nama, Jokowi Serahkan Ijazah Asli ke Polda Metro
  • Istana Tegaskan Prabowo Tak Akan Beri Amnesti untuk Noel
Bareskrim Polri Haji Ilegal Penipuan Haji Skema Ponzi Visa Nonhaji
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleInvasi Teluk Babi, Gagalnya Strategi dan Luka Sejarah
Next Article UKT dan Ilusi Kesejahteraan ASN

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026
Paling Sering Dibaca

Ibu Rumah Tangga di Musi Banyuasin Raup Penghasilan dari Ternak Jangkrik

Bisnis Silva

Digital Nomad, Hidup atau Ilusi?

Daily Tips Alfi Salamah

Jejak Muda, Prestasi Nyata

Profil Lisda Lisdiawati

Ubah Lontar Jadi Pemanis Sehat: Inovasi Hebat Mahasiswa UPER!

Bisnis Udex Mundzir

Sekolah Jam 6, Jam Malam Jam 9

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Ujian Tatap Muka UT di Tasikmalaya Berjalan Tertib dan Ketat

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi