Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pesta Babi dan Sensor atas Luka Papua

Sidang Isbat Kemenag Putuskan Iduladha 1447 H Jatuh 27 Mei

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 18 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pengawasan Hutan Lemah, PNPB Berpotensi Hilang Rp15,9 Triliun

Kajian KPK menyoroti kelemahan pengawasan hutan yang membuka celah korupsi dan menggerus penerimaan negara.
ErickaEricka15 Agustus 2025 Hukum
Potensi PNPB Hilang Akibat Korupsi Sektor Kehutanan
Ilustrasi Potensi PNPB Hilang Akibat Korupsi Sektor Kehutanan (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis temuan terbaru terkait lemahnya pengawasan sektor kehutanan di Indonesia. Berdasarkan kajian bersama sejumlah mitra, kondisi ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp35 miliar per tahun, serta berpotensi menghilangkan penerimaan negara bukan pajak (PNPB) senilai Rp15,9 triliun setiap tahunnya.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sektor kehutanan merupakan salah satu sumber daya alam strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dan memiliki potensi PNBP tinggi. Namun, lemahnya tata kelola dari hulu hingga hilir membuat sektor ini rawan praktik korupsi.

“Sehingga perlu dilakukan perbaikan tata kelola Sumber Daya Alam, termasuk sektor kehutanan ini, secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir,” tegas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/8/2025).

Hasil kajian KPK menunjukkan, lemahnya sistem pengawasan memicu praktik suap, terutama dalam proses perizinan penggunaan lahan hutan. Salah satu contoh nyata terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang melibatkan PT Inhutani V (INH) dan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) di Provinsi Lampung.

Baca Juga:
  • KPK Pastikan Noel Tak Akan Dapat Amnesti dari Presiden
  • PP 24/2025 Diteken Prabowo, KPK Tegaskan Bebas Bersyarat Milik Pengadilan
  • OTT KPK di OKU, Pejabat PUPR dan Anggota DPRD Dibawa ke Jakarta
  • Andi Narogong Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus e-KTP

KPK menetapkan tiga orang tersangka: Direktur Utama PT INH Dicky Yuana Rady, Direktur PT PML Djunaidi, dan staf perizinan SB Grup Aditya. Ketiganya diduga terlibat dalam suap terkait pengelolaan kawasan hutan. OTT dilakukan pada Rabu (13/8/2025) di empat lokasi berbeda: Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor, dengan total sembilan orang diamankan.

Berdasarkan konstruksi perkara, PT INH memiliki hak kelola hutan seluas ±56.547 hektare di Lampung, dengan ±55.157 hektare di antaranya dikerjasamakan dengan PT PML. Meski pada 2018 PT PML tersandung masalah hukum terkait kewajiban pajak dan dana reboisasi, Mahkamah Agung memutuskan pada 2023 bahwa perjanjian kerja sama tetap sah. Kerja sama ini berlanjut pada 2024, disertai aliran dana miliaran rupiah, termasuk Rp100 juta untuk kepentingan pribadi Dirut INH.

Pada 2025, suap kembali mengalir. Juli 2025, Dicky meminta satu unit mobil baru kepada Djunaidi, yang dipenuhi dengan pembelian Jeep Rubicon merah senilai Rp2,3 miliar. Agustus 2025, staf perizinan Aditya menyerahkan uang SGD189.000 (sekitar Rp2,4 miliar) untuk Dicky.

Artikel Terkait:
  • Hasto Kristiyanto Ajukan Penundaan Pemeriksaan di KPK
  • MK Tegaskan Larangan Anggota Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil
  • Jokowi Diperiksa 3 Jam Terkait Ijazah, Dua Dokumen Asli Disita Penyidik
  • Jaksa Agung Raih Penghargaan “Tokoh Restorative Justice” di Detikcom Awards 2023

KPK menegaskan, selain merugikan negara secara finansial, praktik ini merusak tata kelola sumber daya alam dan mengancam keberlanjutan lingkungan. Penindakan akan dilanjutkan, termasuk penelusuran aliran dana suap pada sektor kehutanan di perusahaan BUMN lainnya.

Jangan Lewatkan:
  • Pernyataan Hasan Nasbi Tuai Kecaman, Pemerintah Dinilai Remehkan Teror ke Jurnalis
  • DPR Janji RUU Aset Dibahas Setelah KUHAP Rampung
  • Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Hasto Kristiyanto Sah
  • Hukum Barang Temuan dalam Islam
Hutan KPK Lemahnya Pengawasan PNPB Suap Kehutanan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBongkar Skandal Kuota Haji, Kantor Ditjen PHU Digeledah KPK
Next Article MK Tolak Jaminan Dana Pendidikan Hingga Kuliah

Informasi lainnya

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Misteri Kesehatan Ibadah Haji: Rahasia Imun Tubuh Tangguh

Islami Alfi Salamah

Hati-Hati Pilih Jurusan Kuliah, Ini 10 Paling Berisiko

Daily Tips Udex Mundzir

Relawan Muda di Arus Mudik

Editorial Lisda Lisdiawati

Penyebab dan Dampak Kesombongan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Opini Udex Mundzir

Hijrah itu Move On

Islami Syamril Al-Bugisyi
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Waspada Makan Berlebih Saat Lebaran, Ini Risikonya

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi