Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

36 Juta Warga Jabar Gunakan Handphone, Pers Ditantang Jaga Kredibilitas

Ratusan Lembaga di Indonesia, tapi Tak Ada Satupun yang Bisa Menjawab Tuntas Soal Ijazah Gibran

Demokrasi yang Mahal untuk Sekadar Mencari Kepastian

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 27 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pengawasan Hutan Lemah, PNPB Berpotensi Hilang Rp15,9 Triliun

Kajian KPK menyoroti kelemahan pengawasan hutan yang membuka celah korupsi dan menggerus penerimaan negara.
ErickaEricka15 Agustus 2025 Hukum
Potensi PNPB Hilang Akibat Korupsi Sektor Kehutanan
Ilustrasi Potensi PNPB Hilang Akibat Korupsi Sektor Kehutanan (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis temuan terbaru terkait lemahnya pengawasan sektor kehutanan di Indonesia. Berdasarkan kajian bersama sejumlah mitra, kondisi ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp35 miliar per tahun, serta berpotensi menghilangkan penerimaan negara bukan pajak (PNPB) senilai Rp15,9 triliun setiap tahunnya.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sektor kehutanan merupakan salah satu sumber daya alam strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dan memiliki potensi PNBP tinggi. Namun, lemahnya tata kelola dari hulu hingga hilir membuat sektor ini rawan praktik korupsi.

“Sehingga perlu dilakukan perbaikan tata kelola Sumber Daya Alam, termasuk sektor kehutanan ini, secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir,” tegas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/8/2025).

Hasil kajian KPK menunjukkan, lemahnya sistem pengawasan memicu praktik suap, terutama dalam proses perizinan penggunaan lahan hutan. Salah satu contoh nyata terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang melibatkan PT Inhutani V (INH) dan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) di Provinsi Lampung.

Baca Juga:
  • Tolak Royalti, Menkum HAM Tegaskan Indonesia Raya Domain Publik
  • SK Kuota Haji 2024 Diduga Disusupi Praktik Suap
  • KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional
  • Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Pakai Rompi Oranye dan Borgol

KPK menetapkan tiga orang tersangka: Direktur Utama PT INH Dicky Yuana Rady, Direktur PT PML Djunaidi, dan staf perizinan SB Grup Aditya. Ketiganya diduga terlibat dalam suap terkait pengelolaan kawasan hutan. OTT dilakukan pada Rabu (13/8/2025) di empat lokasi berbeda: Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor, dengan total sembilan orang diamankan.

Berdasarkan konstruksi perkara, PT INH memiliki hak kelola hutan seluas ±56.547 hektare di Lampung, dengan ±55.157 hektare di antaranya dikerjasamakan dengan PT PML. Meski pada 2018 PT PML tersandung masalah hukum terkait kewajiban pajak dan dana reboisasi, Mahkamah Agung memutuskan pada 2023 bahwa perjanjian kerja sama tetap sah. Kerja sama ini berlanjut pada 2024, disertai aliran dana miliaran rupiah, termasuk Rp100 juta untuk kepentingan pribadi Dirut INH.

Pada 2025, suap kembali mengalir. Juli 2025, Dicky meminta satu unit mobil baru kepada Djunaidi, yang dipenuhi dengan pembelian Jeep Rubicon merah senilai Rp2,3 miliar. Agustus 2025, staf perizinan Aditya menyerahkan uang SGD189.000 (sekitar Rp2,4 miliar) untuk Dicky.

Artikel Terkait:
  • Kejagung Kerahkan Kejari Seluruh Indonesia Usut Kasus Chromebook
  • Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur
  • Eks Stafsus Nadiem Kembali Diperiksa KPK soal Google Cloud
  • Kejati Sultra Didesak Segera Panggil Dirut PT RRA, KMPD Sultra: Jemput Paksa!

KPK menegaskan, selain merugikan negara secara finansial, praktik ini merusak tata kelola sumber daya alam dan mengancam keberlanjutan lingkungan. Penindakan akan dilanjutkan, termasuk penelusuran aliran dana suap pada sektor kehutanan di perusahaan BUMN lainnya.

Jangan Lewatkan:
  • KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji
  • Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
  • Prabowo Terbitkan Perpres tentang DPN, Berikut Tugas dan Fungsinya
  • KPK Tegaskan Amnesti Tak Menghapus Vonis Hasto
Hutan KPK Lemahnya Pengawasan PNPB Suap Kehutanan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBongkar Skandal Kuota Haji, Kantor Ditjen PHU Digeledah KPK
Next Article MK Tolak Jaminan Dana Pendidikan Hingga Kuliah

Informasi lainnya

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Poligami dalam Islam: Syarat, Larangan, dan Langkah Persiapan

Islami Udex Mundzir

Lebih 12 Persen Tidak Mau Andi Harun Jadi Wali Kota!

Editorial Udex Mundzir

Rahasia Melempar Jumrah Syarat-Syarat yang Harus Diketahui

Islami Alfi Salamah

Sekolah Jam 6, Jam Malam Jam 9

Editorial Udex Mundzir

Jamaah Haji Wafat Dibadalkan Gratis dengan Sertifikat Bukti

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Lari Rutin Tapi Berat Badan Naik? Ini Penyebabnya!

Gelombang PHK Global 2025: Amazon hingga Nestlé Pangkas Ribuan Pekerja

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Produk Dapur Terlaris Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi