Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Syarat Tak Bisa Dicuci Kekuasaan

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

SPPG De La Tina Ciamis Terapkan Inovasi Pengelolaan Limbah Dapur MBG

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 6 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pelaku Kekerasan Seksual Tewas Diarak dan Dimutilasi Warga Gowa

Tindakan vigilante di Tompobulu kembali memantik debat soal batas antara amarah komunal dan supremasi hukum di Indonesia.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati6 Desember 2025 Hukum
Pelaku Kekerasan Seksual Tewas Diarak dan Dimutilasi Warga Gowa
Potongan video aksi main hakim sendiri warga yang potong kelamin dan seret pelaku pemerkosaan disabilitas di Gowa Sulsel (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Gowa – Gelombang kemarahan warga Kecamatan Tompobulu memuncak bak api yang menyambar jerami kering ketika seorang pria berinisial A (47) ditangkap dan dihakimi massa. Ia diarak, dianiaya hingga tewas, lalu alat kelaminnya dipotong sebagai bentuk sanksi adat setelah disebut memperkosa seorang perempuan difabel dan melakukan serangkaian tindak kriminal yang telah lama membuat masyarakat resah.

Peristiwa itu terjadi setelah A yang baru 15 hari menghirup udara bebas kembali berulah. Pada [Jumat (5/12/2025)], warga mendapati bahwa ia diduga memperkosa T (37), seorang perempuan difabel dengan keterbatasan mental, di Desa Rappolemba.

Sebelumnya, ia juga disebut mencuri laptop dan melakukan tindak penganiayaan. A sempat melarikan diri ke Kelurahan Cikoro’ dan kemudian bersembunyi di hutan kaki Gunung Lompo Battang selama beberapa hari sebelum akhirnya ditemukan warga dalam kondisi lemah.

“Ini hukum adat. Dia sudah terlalu meresahkan,” ujar Alam, salah seorang warga Tompobulu, saat ditemui pada [Jumat (5/12/2025)].

Menurut Alam, sejak awal warga menolak kehadiran A setelah ia bebas dari penjara. Catatan kriminalnya panjang: pencurian uang Rp80 juta, pemerkosaan terhadap saudara tiri, hingga kasus kekerasan lain yang membuat masyarakat kehilangan kesabaran. Ia menegaskan bahwa tindakan warga merupakan letupan frustrasi yang terakumulasi dari ketakutan dan kemarahan yang selama ini ditahan.

Baca Juga:
  • Enggan Komentari Pencekalan Yaqut, DPR: Pansus Haji Sudah Jelas
  • Hasto Klaim Punya Video Korupsi Pejabat Negara, Istana Tantang Bukti
  • KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia
  • Ditjen AHU Sosialisasi Jaminan Fidusia, Pasti Aman

“Dia sudah berkali-kali dipenjara. Warga di sini sudah tidak mau dia kembali,” tuturnya.

Aksi penghakiman sendiri terjadi setelah A tertangkap di pinggiran kampung dalam kondisi kelaparan. Ia diikat, diseret dari Desa Rappoala ke Rappolemba hingga kembali ke Cikoro’. Pemotongan alat kelamin dilakukan warga sebagai simbol penolakan adat terhadap pelaku kejahatan seksual, sebuah praktik yang mereka klaim sebagai bentuk sanksi sosial paling keras.

“Itu bentuk sanksi adat. Apalagi kalau sudah menyangkut pelecehan,” tambah Alam.

Di sisi lain, aparat kepolisian menegaskan bahwa A merupakan residivis yang belum lama keluar dari Lapas setelah menjalani pidana dua tahun kasus pencurian. Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menyebut pelaku kembali melakukan kriminalitas hanya dalam hitungan hari setelah bebas, termasuk aksi pencurian dan pemerkosaan terhadap T pada 30 November 2025.

“Korban (A) sangat meresahkan warga dan kembali melakukan kriminal dalam waktu singkat,” ujar Aldy pada [Jumat (5/12/2025)].

Artikel Terkait:
  • Duta Pelajar Sadar Hukum di Kutim Menunjukkan Prestasi
  • KPK Klarifikasi Isu Penyamaran Motor Ridwan Kamil
  • Presdir Anak Usaha Wilmar Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan
  • Suap Hakim PN Jaksel Dinilai Bukti Lemahnya Pengawasan MA

Situasi kian memanas saat polisi hendak mengevakuasi jasad A. Ribuan warga menghadang petugas, bahkan memblokade jalan dengan truk untuk mencegah akses aparat masuk ke lokasi. Kendati demikian, polisi menegaskan proses hukum terhadap pengeroyokan tetap berjalan dan mereka yang terlibat akan diproses sesuai aturan.

“Hukum tetap kami jalankan, siapa pun yang bersalah,” tegas Aldy.

Hingga kini, ratusan petugas gabungan bersama perangkat desa dan kecamatan berjaga di Tompobulu untuk mencegah konflik lanjutan. Peristiwa ini kembali membuka perdebatan lama mengenai benturan antara kemarahan komunal, praktik hukum adat, dan kewajiban negara menegakkan hukum formal.

Dengan tewasnya A, warga berharap rasa aman kembali pulih, meski bayang-bayang eskalasi sosial masih perlu diantisipasi.

Jangan Lewatkan:
  • Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Bukan OTT
  • Ojol Tewas Terlindas Rantis, Kompolnas Jamin Kawal Proses Hukum
  • Jaksa Menyapa: Informasi Penerimaan CPNS dan PPPK Kejaksaan RI 2023
  • Potong Gaji karena Salat Jumat, DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas

Gowa Hukum Adat Kasus Kriminal Sulsel Kekerasan Seksual Vigilante
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMenkeu Purbaya Siap Cairkan Dana Darurat untuk Bencana Sumatra
Next Article KPK Dalami Peran PT KEM dalam Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026
Paling Sering Dibaca

APBS Siapkan Santri Jadi Pengusaha Tangguh

Bisnis Ericka

Refleksi Kemenangan dan Kekalahan dalam Pilkada 2024

Editorial Udex Mundzir

Makin Canggih, Ini Alasan Warga Indonesia Pilih HP dengan Fitur AI

Techno Assyifa

Jangan Mencari Tumbal demi Kemenangan Pilkada di Sampang

Editorial Udex Mundzir

Sembilan Tips Menjaga Kebersamaan Rombongan di Masjid Nabawi

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Rahasia Daisugi, Teknik Bertani Pohon Tanpa Membabat Hutan

Hukum Barang Temuan dalam Islam

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi