Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Parlemen Ringkas, Pilpres Terbuka

Siapa yang Layak Dipidana dalam Kasus Gibran

Eksotisme Surabaya dalam Ikan Sambal Nasi Kelapa

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 12 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

Proses hukum kasus kuota haji 2023–2024 kian mengerucut, dua figur sentral disebut berpeluang menyandang status tersangka.
Richard MundzirRichard Mundzir29 Desember 2025 Hukum
Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas diduga lakukan pertemuan dengan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Mansyur dan sejumlah pengusaha biro perjalanan haji dan umrah di Kantor Maktour Jakarta pada 2024. (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Seperti jam pasir yang butirannya kian menipis, penyidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama memasuki fase penentuan.

Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan proses hukum hampir selesai, membuka peluang penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta pemilik biro perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Perkembangan ini disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (29/12/2025). Penyidik menegaskan bahwa rangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, hingga penelusuran aliran dana telah mendekati garis akhir.

Meski demikian, penetapan status hukum masih menunggu satu tahapan krusial, yakni hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan.

“Kami optimistis pemeriksaan segera tuntas. Saat ini tinggal menunggu kalkulasi kerugian negara sebagai dasar hukum berikutnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi wartawan.

Baca Juga:
  • Mobil Esemka Mandek, Jokowi Digugat Warga ke PN Surakarta
  • Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
  • Hasto Tersangka, Pengaruh Pimpinan KPK Baru?
  • Eks Stafsus Nadiem Kembali Diperiksa KPK soal Google Cloud

Menurut Budi, penyidik meyakini proses ini tidak akan berlarut-larut hingga melewati masa pencegahan perjalanan ke luar negeri tahap kedua yang berakhir pada 11 Februari 2026. Selain Yaqut dan Fuad, nama mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga masuk dalam daftar pihak yang dicegah bepergian.

“Kami tidak melihat adanya risiko penghilangan barang bukti, termasuk potensi ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan semata untuk memastikan kelancaran penyidikan,” katanya.

Dalam rangka memperkuat konstruksi perkara, KPK sebelumnya melakukan pendalaman bukti lintas negara. Sejumlah lokasi strategis di Arab Saudi telah didatangi, termasuk Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh dan Kementerian Haji Arab Saudi.

Langkah ini dinilai penting mengingat pengaturan kuota haji melibatkan koordinasi internasional.
Setelah agenda tersebut, Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan lanjutan untuk ketiga kalinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (16/12/2025) malam.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai dugaan pertemuan dan komunikasi antara pejabat Kementerian Agama dengan pihak swasta penyelenggara perjalanan haji dan umrah pada 2024.

Artikel Terkait:
  • MK Putuskan Keributan di Medsos Bukan Pelanggaran Pidana UU ITE
  • Jokowi Resmi Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya
  • DPR Ngebut Sahkan RUU PPRT, 5 Alasan Jadi Landasan
  • KPK Resmi Tahan Noel dalam Kasus Sertifikasi K3 di Kemnaker

KPK juga memastikan akan kembali memanggil Fuad Hasan Masyhur dan Gus Alex. Pemeriksaan lanjutan difokuskan pada pendalaman peran masing-masing pihak serta sinkronisasi data dengan perhitungan kerugian negara yang tengah disusun BPK.

Kasus kuota haji ini menyita perhatian publik karena menyangkut hak jutaan calon jemaah serta integritas tata kelola ibadah haji nasional. Pengamat menilai, ketegasan penegak hukum menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan haji yang transparan dan berkeadilan.

Dengan penyidikan yang hampir rampung, publik kini menanti langkah berikutnya dari KPK. Apakah dua nama besar tersebut akan resmi ditetapkan sebagai tersangka, akan segera terjawab seiring rampungnya audit kerugian negara dan pengumuman resmi dari lembaga antirasuah.

Jangan Lewatkan:
  • Koalisi Antikorupsi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Sewa Private Jet KPU
  • KPK Bongkar Skandal Kuota Haji, Dugaan Kerugian Rp1 Triliun
  • ICW Dorong KPK Segera Limpahkan Kasus Hasto ke Pengadilan
  • Polri Jadwal Ulang Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi ke 9 Juli

Kasus Korupsi KPK Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleRupiah Dibuka Tertekan di Level 16.773 per Dolar AS
Next Article Kapolresta Tegaskan Jagung Bantarpanjang Belum Gagal

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

12 Juli 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026
Paling Sering Dibaca

Survei KIC: 83,6% Masyarakat Indonesia Familiar dengan AI

Techno Assyifa

Dating Tanpa Alkohol, Tren Baru Generasi Muda

Happy Alfi Salamah

Madinah Menjadi Rumah 75 Kloter Jamaah Haji Indonesia

Islami Alfi Salamah

Omong Kosong Industri Kreatif

Editorial Udex Mundzir

ASEAN di Tengah Preseden Maduro

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Rahasia Daisugi, Teknik Bertani Pohon Tanpa Membabat Hutan

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi