Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 3 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

Proses hukum kasus kuota haji 2023–2024 kian mengerucut, dua figur sentral disebut berpeluang menyandang status tersangka.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati29 Desember 2025 Hukum
Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas diduga lakukan pertemuan dengan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Mansyur dan sejumlah pengusaha biro perjalanan haji dan umrah di Kantor Maktour Jakarta pada 2024. (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Seperti jam pasir yang butirannya kian menipis, penyidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama memasuki fase penentuan.

Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan proses hukum hampir selesai, membuka peluang penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta pemilik biro perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Perkembangan ini disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (29/12/2025). Penyidik menegaskan bahwa rangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, hingga penelusuran aliran dana telah mendekati garis akhir.

Meski demikian, penetapan status hukum masih menunggu satu tahapan krusial, yakni hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan.

“Kami optimistis pemeriksaan segera tuntas. Saat ini tinggal menunggu kalkulasi kerugian negara sebagai dasar hukum berikutnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi wartawan.

Baca Juga:
  • MK Putuskan Keributan di Medsos Bukan Pelanggaran Pidana UU ITE
  • PPATK Bekukan 10 Juta Rekening Bansos Terkait Judi Online
  • Komnas HAM: 113 Peristiwa Pelanggaran HAM Terjadi di Papua Sepanjang 2024
  • Prabowo Terbitkan Perpres tentang DPN, Berikut Tugas dan Fungsinya

Menurut Budi, penyidik meyakini proses ini tidak akan berlarut-larut hingga melewati masa pencegahan perjalanan ke luar negeri tahap kedua yang berakhir pada 11 Februari 2026. Selain Yaqut dan Fuad, nama mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga masuk dalam daftar pihak yang dicegah bepergian.

“Kami tidak melihat adanya risiko penghilangan barang bukti, termasuk potensi ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan semata untuk memastikan kelancaran penyidikan,” katanya.

Dalam rangka memperkuat konstruksi perkara, KPK sebelumnya melakukan pendalaman bukti lintas negara. Sejumlah lokasi strategis di Arab Saudi telah didatangi, termasuk Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh dan Kementerian Haji Arab Saudi.

Langkah ini dinilai penting mengingat pengaturan kuota haji melibatkan koordinasi internasional.
Setelah agenda tersebut, Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan lanjutan untuk ketiga kalinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (16/12/2025) malam.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai dugaan pertemuan dan komunikasi antara pejabat Kementerian Agama dengan pihak swasta penyelenggara perjalanan haji dan umrah pada 2024.

Artikel Terkait:
  • MK Tolak Gugatan Frasa ‘Penilaian Sendiri’ Polisi dalam UU Polri
  • KPK Usut Dugaan Salah Alokasi Kuota Tambahan Haji Era Jokowi
  • Uang Tunai USD1,6 Juta Disita KPK dalam Kasus Kuota Haji
  • ST Burhanuddin Bimbing Tunas Muda Adhyaksa Menuju Penegakan Hukum yang Humanis

KPK juga memastikan akan kembali memanggil Fuad Hasan Masyhur dan Gus Alex. Pemeriksaan lanjutan difokuskan pada pendalaman peran masing-masing pihak serta sinkronisasi data dengan perhitungan kerugian negara yang tengah disusun BPK.

Kasus kuota haji ini menyita perhatian publik karena menyangkut hak jutaan calon jemaah serta integritas tata kelola ibadah haji nasional. Pengamat menilai, ketegasan penegak hukum menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan haji yang transparan dan berkeadilan.

Dengan penyidikan yang hampir rampung, publik kini menanti langkah berikutnya dari KPK. Apakah dua nama besar tersebut akan resmi ditetapkan sebagai tersangka, akan segera terjawab seiring rampungnya audit kerugian negara dan pengumuman resmi dari lembaga antirasuah.

Jangan Lewatkan:
  • Akun Media Sosial Gerakan Rakyat Diretas, Laporan ke Polisi Disiapkan
  • Hasto Tersangka, Pengaruh Pimpinan KPK Baru?
  • Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah
  • KPK Tegaskan Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka Murni Hukum

Kasus Korupsi KPK Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleRupiah Dibuka Tertekan di Level 16.773 per Dolar AS
Next Article Kapolresta Tegaskan Jagung Bantarpanjang Belum Gagal

Informasi lainnya

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026
Paling Sering Dibaca

Membangun Keterampilan Sosial untuk Mengurangi Insecure

Opini Alfi Salamah

Koperasi Desa: Membangun atau Menguras?

Editorial Assyifa

Soft Living: Hidup lebih pelan, bahagia lebih lama

Happy Alfi Salamah

Korupsi Dana Desa Tak Bisa Lagi Dimaafkan

Opini Udex Mundzir

Ketika Kebenaran Harus Antre di Meja Korupsi

Opini Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati11 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Malaysia Susah Payah Kalahkan Timor Leste di Piala AFF

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi