Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Parlemen Ringkas, Pilpres Terbuka

Siapa yang Layak Dipidana dalam Kasus Gibran

Eksotisme Surabaya dalam Ikan Sambal Nasi Kelapa

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 14 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Teror Kepala Babi ke Tempo, Gerakan Rakyat Tuntut Penegakan Hukum

Gerakan Rakyat mengecam keras teror terhadap wartawan Tempo dan menuntut aparat ungkap dalang di baliknya.
ErickaEricka21 Maret 2025 Hukum
insiden kiriman kepala babi ke kantor Tempo
Insiden kiriman kepala babi ke kantor Tempo (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – “Kebebasan pers diserang, demokrasi terancam.” Seruan ini menggema setelah insiden kiriman kepala babi ke kantor Tempo yang ditujukan kepada jurnalis politik Francisca Christy pada Rabu (19/03/2025).

Aksi teror ini menyulut amarah dan solidaritas dari berbagai pihak, termasuk Gerakan Rakyat yang mendesak aparat segera mengungkap pelaku dan dalang di balik teror tersebut.

Cica, begitu sapaan akrabnya, dikenal sebagai host siniar Bocor Alus Politik yang kerap menyuguhkan laporan investigasi tajam mengenai isu kekuasaan dan lembaga negara. Kiriman mengerikan itu dianggap sebagai bentuk intimidasi yang nyata terhadap kebebasan pers.

“Kami memandang ini bukan sekadar teror personal, tapi serangan sistematis terhadap hak publik mendapatkan informasi,” ujar Hanif Nugroho, Wakil Sekjen Gerakan Rakyat bidang Humas dan Media, dalam pernyataan tertulis pada Jumat (21/3/2025).

Baca Juga:
  • PT GNN dan PT BNR Dilaporkan ke Kejati Sultra dalam Kasus Korupsi PT Antam UBPN Konut
  • Hasto Kristiyanto Terseret Dua Kasus di KPK
  • Sebelum Jadi Tersangka, Hasto Pergi Tinggalkan Jakarta
  • Pakar Hukum Sebut PP 24/2025 Tak Sejalan dengan UU Perlindungan Saksi

Gerakan Rakyat juga menyoroti serangkaian teror yang sebelumnya menimpa Hussein Abri Yusuf, rekan Cica di desk politik dan siniar yang sama. Hussein mengalami dua kali perusakan mobil oleh pelaku bersepeda motor pada Agustus dan September 2024.

Menurut Hanif, ancaman ini mencerminkan ada pihak yang merasa terusik oleh keberanian jurnalis Tempo dalam menyuarakan kebenaran. Mereka menegaskan bahwa kebebasan pers adalah fondasi demokrasi yang harus dilindungi negara.

“Teror kepada pers adalah upaya membungkam demokrasi. Kami menyerukan aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam,” lanjut Hanif.

Artikel Terkait:
  • Diperiksa KPK, Nadiem Tak Jawab soal Investasi Google
  • Ma’ruf Amin Absen, Sidang Perdana Esemka Ditunda
  • Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji
  • Pergub Baru Jakarta, ASN Boleh Poligami Asal Izin Pejabat

Ia juga menyampaikan penghormatan dan solidaritas kepada seluruh insan pers yang terus menyuarakan kebenaran di tengah ancaman.

Gerakan Rakyat menilai bahwa pembiaran atas aksi-aksi seperti ini hanya akan menciptakan iklim ketakutan dan membunuh semangat kritis jurnalisme Indonesia. Mereka menuntut pengusutan tuntas kasus ini agar hukum tetap tegak dan demokrasi tetap bernyawa.

Jangan Lewatkan:
  • Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji
  • KPK Banding Vonis 3,5 Tahun Hasto, Nilai Tak Sesuai Tuntutan
  • Bongkar Skandal Kuota Haji, Kantor Ditjen PHU Digeledah KPK
  • Andi Narogong Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus e-KTP
Bocor Alus Politik Gerakan Rakyat Kebebasan Pers Tempo Teror Jurnalis
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleTravel Gelap Marak Jelang Mudik, Bahaya Intai Penumpang
Next Article Gubernur Pramono Larang Operasi Yustisi Usai Mudik Lebaran

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026
Paling Sering Dibaca

Marie Kondo: Menata Barang, Menemukan Kebahagiaan

Biografi Alfi Salamah

Makanan Sehat untuk Sahur dan Berbuka Puasa

Food Assyifa

Prabowo itu Bayang-Bayang Jokowi atau Pemimpin Baru?

Editorial Udex Mundzir

Investasi Milenial Kini dan Masa Depan

Perspektif Alfi Salamah

Ungkap Mengapa Wanita Tidak Mencukur Rambut Setelah Haji

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi