Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Eksotisme Surabaya dalam Ikan Sambal Nasi Kelapa

Syarat Tak Bisa Dicuci Kekuasaan

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 7 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

Eks Mendikbudristek langsung ditahan Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan laptop senilai Rp9,3 triliun.
ErickaEricka4 September 2025 Hukum
mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim
mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Penetapan tersebut diumumkan Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (4/9/2025).

“Pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek,” kata Nurcahyo dalam pernyataannya. Ia menambahkan, Nadiem langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kejagung dan penahanannya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Nadiem tiga kali dipanggil sebagai saksi, masing-masing pada Senin (23/6/2025), Selasa (15/7/2025), dan hari ini sebelum statusnya dinaikkan. Kejagung sebelumnya juga telah menetapkan empat tersangka lain pada Selasa (15/7/2025), yaitu Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (konsultan perorangan), Mulyatsyah (eks Direktur SMP), serta Sri Wahyuningsih (eks Direktur Sekolah Dasar).

Baca Juga:
  • Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
  • DPR Desak Pengusutan Kasus Beras Oplosan Tuntas
  • Silfester Matutina Dieksekusi Terkait Fitnah Jusuf Kalla
  • RUU ASN Diinisiasi DPR, Pemerintah Masih Tunggu Draf Resmi

Dari keempatnya, dua orang yakni Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sementara Ibrahim Arief mendapat status tahanan kota karena menderita penyakit jantung kronis. Adapun Jurist Tan dilaporkan melarikan diri ke luar negeri dan saat ini masih dalam pencarian.

Dalam konstruksi perkara, proyek pengadaan Chromebook awalnya dirancang dengan sistem operasi Windows. Namun, disebut terjadi perubahan menjadi berbasis ChromeOS atas arahan langsung dari Mendikbudristek saat itu, Nadiem Makarim. Proyek ini menargetkan penyediaan 1,2 juta unit laptop dengan anggaran sebesar Rp9,3 triliun yang bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Namun, menurut hasil penyidikan, proyek tersebut dianggap tidak efektif serta mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun. Kerugian tersebut dihitung dari harga satuan laptop yang lebih mahal dibanding spesifikasi serupa di pasaran serta adanya indikasi pengondisian pengadaan.

Artikel Terkait:
  • Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Hasto Kristiyanto Sah
  • KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji
  • Hasto Klaim Punya Video Korupsi Pejabat Negara, Istana Tantang Bukti
  • Prabowo Terbitkan Perpres tentang DPN, Berikut Tugas dan Fungsinya

Atas perbuatannya, Nadiem dan para tersangka lain disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut maksimal adalah pidana penjara seumur hidup.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan proyek besar yang digadang-gadang sebagai terobosan digitalisasi pendidikan nasional. Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses penyidikan, termasuk potensi keterlibatan pihak lain serta kemungkinan KPK ikut menangani kasus tersebut.

Jangan Lewatkan:
  • PP Baru Batasi Usia Main Medsos, Anak Wajib Diawasi Orang Tua
  • RUU Perampasan Aset Tunggu Sikap Politik Parpol di DPR
  • Jaksa Menyapa: Informasi Penerimaan CPNS dan PPPK Kejaksaan RI 2023
  • Akun Media Sosial Gerakan Rakyat Diretas, Laporan ke Polisi Disiapkan
APBN 2025 Digitalisasi Pendidikan Kasus Korupsi Chromebook Kejagung Nadiem Makarim
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleJokowi, Mengapa Masih Ikut Campur?
Next Article 120 Saksi dan 4 Ahli Jadi Bukti Jerat Nadiem Makarim

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026
Paling Sering Dibaca

Dari Dapur ke Ruang Strategis

Profil Alfi Salamah

Pandemi Berlalu, Industri Film Indonesia Proyeksikan Pertumbuhan

Happy Ericka

Mindset Penghambat Investasi

Editorial Udex Mundzir

Amalan Agar Bisa Berjodoh dengan Orang yang Dicintai

Daily Tips Ericka

Kebebasan Pers yang Dikikis Diam-Diam

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Rahasia Daisugi, Teknik Bertani Pohon Tanpa Membabat Hutan

Hukum Barang Temuan dalam Islam

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi