Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 17 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

Eks Mendikbudristek langsung ditahan Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan laptop senilai Rp9,3 triliun.
ErickaEricka4 September 2025 Hukum
mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim
mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Penetapan tersebut diumumkan Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (4/9/2025).

“Pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek,” kata Nurcahyo dalam pernyataannya. Ia menambahkan, Nadiem langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kejagung dan penahanannya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Nadiem tiga kali dipanggil sebagai saksi, masing-masing pada Senin (23/6/2025), Selasa (15/7/2025), dan hari ini sebelum statusnya dinaikkan. Kejagung sebelumnya juga telah menetapkan empat tersangka lain pada Selasa (15/7/2025), yaitu Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (konsultan perorangan), Mulyatsyah (eks Direktur SMP), serta Sri Wahyuningsih (eks Direktur Sekolah Dasar).

Baca Juga:
  • Pansel LPS Dipersoalkan, Sri Mulyani Dituding Langgar UU Jabatan Keuangan
  • Duta Pelajar Sadar Hukum di Kutim Menunjukkan Prestasi
  • ICW Laporkan Dugaan Korupsi Makanan Jemaah Haji ke KPK
  • Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU

Dari keempatnya, dua orang yakni Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sementara Ibrahim Arief mendapat status tahanan kota karena menderita penyakit jantung kronis. Adapun Jurist Tan dilaporkan melarikan diri ke luar negeri dan saat ini masih dalam pencarian.

Dalam konstruksi perkara, proyek pengadaan Chromebook awalnya dirancang dengan sistem operasi Windows. Namun, disebut terjadi perubahan menjadi berbasis ChromeOS atas arahan langsung dari Mendikbudristek saat itu, Nadiem Makarim. Proyek ini menargetkan penyediaan 1,2 juta unit laptop dengan anggaran sebesar Rp9,3 triliun yang bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Namun, menurut hasil penyidikan, proyek tersebut dianggap tidak efektif serta mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun. Kerugian tersebut dihitung dari harga satuan laptop yang lebih mahal dibanding spesifikasi serupa di pasaran serta adanya indikasi pengondisian pengadaan.

Artikel Terkait:
  • KPK Berwenang Usut Korupsi Militer, TNI Siap Koordinasi dan Hormati Putusan MK
  • Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Bukan OTT
  • Jokowi Diperiksa 3 Jam Terkait Ijazah, Dua Dokumen Asli Disita Penyidik
  • Teror Kepala Babi ke Tempo, Gerakan Rakyat Tuntut Penegakan Hukum

Atas perbuatannya, Nadiem dan para tersangka lain disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut maksimal adalah pidana penjara seumur hidup.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan proyek besar yang digadang-gadang sebagai terobosan digitalisasi pendidikan nasional. Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses penyidikan, termasuk potensi keterlibatan pihak lain serta kemungkinan KPK ikut menangani kasus tersebut.

Jangan Lewatkan:
  • KPK Usut Dugaan Salah Alokasi Kuota Tambahan Haji Era Jokowi
  • Jaksa Masuk Sekolah, Ajak Generasi Emas Tanpa Narkoba
  • APJII Batasi Akses ISP Demi Redam Maraknya Judi Online
  • Istana Tegaskan Prabowo Tak Akan Beri Amnesti untuk Noel
APBN 2025 Digitalisasi Pendidikan Kasus Korupsi Chromebook Kejagung Nadiem Makarim
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleJokowi, Mengapa Masih Ikut Campur?
Next Article 120 Saksi dan 4 Ahli Jadi Bukti Jerat Nadiem Makarim

Informasi lainnya

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Provokasi di Balik Aksi Jalanan

Editorial Udex Mundzir

MPW PP Kaltim Gelar Nuzulul Quran, Ajak Masyarakat Jaga Silaturahmi dan Peduli Sesama

Islami Dexpert Corp

Pepaya Callina: Manis, Padat, dan Bukan dari California

Food Assyifa

Langkah Utang Pemerintah di Akhir 2024

Editorial Udex Mundzir

Ledakan Wisata Labuan Bajo

Travel Alfi Salamah
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Waspada Makan Berlebih Saat Lebaran, Ini Risikonya

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi