Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia di Tangerang

Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

MKD Hukum Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio, Dua Lolos

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 9 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU

Vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar menutup perjalanan panjang kasus hukum artis Nikita Mirzani.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati29 Oktober 2025 Hukum
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU
Nikita Mirzani (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Artis sensasional Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Khairul Saleh dalam sidang yang digelar pada Selasa (28/10/2025) siang.

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan tiga bulan,” ujar Hakim Khairul saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Dalam pertimbangan hakim, unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga disangkakan kepada Nikita dinyatakan tidak terbukti.

Dalam kasus ini, Nikita Mirzani disebut telah mengancam Reza Gladys agar menyerahkan uang sebesar Rp4 miliar sebagai “uang tutup mulut” terkait produk skincare yang diklaim belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Uang tersebut kemudian digunakan untuk melunasi cicilan rumah pribadi Nikita.

“Kami bersyukur majelis hakim memutuskan perkara ini dengan mempertimbangkan seluruh fakta di persidangan. Tuduhan TPPU yang sangat berat tidak terbukti,” kata kuasa hukum Nikita, Rudi Santoso, kepada wartawan usai sidang. Ia menyebut pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan banding.

Sementara itu, perwakilan dari pihak Reza Gladys menyatakan menerima keputusan pengadilan. “Kami menghormati putusan majelis hakim. Yang penting, kebenaran sudah mulai terlihat,” ujar salah satu tim hukum Reza.

Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani melalui asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, diduga melakukan ancaman kepada pihak Reza Gladys untuk membayar sejumlah uang. Proses hukum yang berlangsung sejak pertengahan 2024 ini menjadi salah satu perkara publik figur yang paling menyita perhatian masyarakat.

Dengan vonis ini, Nikita Mirzani harus kembali menjalani masa hukuman di balik jeruji besi. Publik menilai, keputusan ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi selebritas lain untuk lebih berhati-hati dalam bertindak di ranah hukum.

Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleAi Sri Mulyani, Ketelitian yang Berbuah Terang
Next Article Biaya Haji 2026 Berpeluang Turun Lewat Kontrak Jangka Panjang

Informasi lainnya

Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

7 November 2025

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

4 November 2025

Wabup Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG Desa Sagoe

30 Oktober 2025

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Bukan OTT

30 Oktober 2025

KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

PBNU Desak KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025
Paling Sering Dibaca

Gubernur Bayangan di Tambang Rakyat

Editorial Udex Mundzir

Samarinda ke Bontang: Di Atas Aspal Berliku, Menuju Kota di Ujung Timur

Travel Alfi Salamah

Kebakaran di Kementerian ATR/BPN: Asap Padam, Kecurigaan Membara

Editorial Udex Mundzir

Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru

Profil Ericka

Savoy Homann Hotel, Saksi Bisu Kejayaan Bandung

Travel Assyifa
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Bukan OTT

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.