Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hari Konservasi Dunia, Saatnya Menjaga Bumi

URI: Lantik Dulu, Masalah Kemudian

KMD Pramuka Penggalang Resmi Dibuka di PGSD Bone

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 29 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU

Vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar menutup perjalanan panjang kasus hukum artis Nikita Mirzani.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati29 Oktober 2025 Hukum
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU
Nikita Mirzani (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Artis sensasional Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Khairul Saleh dalam sidang yang digelar pada Selasa (28/10/2025) siang.

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan tiga bulan,” ujar Hakim Khairul saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Dalam pertimbangan hakim, unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga disangkakan kepada Nikita dinyatakan tidak terbukti.

Baca Juga:
  • KPK Resmi Tahan Noel dalam Kasus Sertifikasi K3 di Kemnaker
  • KPK Beberkan Peran ‘Sultan’ dalam Kasus Pemerasan K3
  • Kejagung Kerahkan Kejari Seluruh Indonesia Usut Kasus Chromebook
  • PP 24/2025 Diteken Prabowo, KPK Tegaskan Bebas Bersyarat Milik Pengadilan

Dalam kasus ini, Nikita Mirzani disebut telah mengancam Reza Gladys agar menyerahkan uang sebesar Rp4 miliar sebagai “uang tutup mulut” terkait produk skincare yang diklaim belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Uang tersebut kemudian digunakan untuk melunasi cicilan rumah pribadi Nikita.

“Kami bersyukur majelis hakim memutuskan perkara ini dengan mempertimbangkan seluruh fakta di persidangan. Tuduhan TPPU yang sangat berat tidak terbukti,” kata kuasa hukum Nikita, Rudi Santoso, kepada wartawan usai sidang. Ia menyebut pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan banding.

Sementara itu, perwakilan dari pihak Reza Gladys menyatakan menerima keputusan pengadilan. “Kami menghormati putusan majelis hakim. Yang penting, kebenaran sudah mulai terlihat,” ujar salah satu tim hukum Reza.

Artikel Terkait:
  • Sunarta: Optimalkan Realisasi Anggaran dan Capaian Kinerja 2023
  • KPK Libatkan Kejagung Selidiki Kasus Digitalisasi Nadiem
  • KPK Tegaskan Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka Murni Hukum
  • Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani melalui asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, diduga melakukan ancaman kepada pihak Reza Gladys untuk membayar sejumlah uang. Proses hukum yang berlangsung sejak pertengahan 2024 ini menjadi salah satu perkara publik figur yang paling menyita perhatian masyarakat.

Dengan vonis ini, Nikita Mirzani harus kembali menjalani masa hukuman di balik jeruji besi. Publik menilai, keputusan ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi selebritas lain untuk lebih berhati-hati dalam bertindak di ranah hukum.

Jangan Lewatkan:
  • PPATK Bekukan 10 Juta Rekening Bansos Terkait Judi Online
  • Jaksa Menyapa: Informasi Penerimaan CPNS dan PPPK Kejaksaan RI 2023
  • Laporkan 5 Nama, Jokowi Serahkan Ijazah Asli ke Polda Metro
  • MAKI Desak KPK Gunakan Pasal TPPU di Kasus Kuota Haji
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleAi Sri Mulyani, Ketelitian yang Berbuah Terang
Next Article Biaya Haji 2026 Berpeluang Turun Lewat Kontrak Jangka Panjang

Informasi lainnya

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Sawer Meriah di Kampung Citepus

Happy Lina Marlina

Ketika Makkah Padat, Jamaah Haji Disarankan Ibadah di Hotel

Islami Alfi Salamah

Regulasi Pers Tanpa Arah

Editorial Udex Mundzir

S.K. Trimurti: Suara Perempuan Merdeka

Profil Alfi Salamah

Groundsel Raksasa: Harta Prasejarah di Atap Afrika

Travel Ericka
Berita Lainnya
Daerah
Alfi Salamah19 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

URI: Lantik Dulu, Masalah Kemudian

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Bahaya Tidur Terlalu Lama untuk Kesehatan Tubuh

Pulau Natal Pernah Luput dari Republik Indonesia, Kini Milik Australia

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi