Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

SPPG De La Tina Ciamis Terapkan Inovasi Pengelolaan Limbah Dapur MBG

Generasi Strawberry: Saat Gen Z Dinilai Rentan Tekanan

Dana Pendidikan Dikorupsi, Sitaan Korupsi untuk Pendidikan Gratis. Aneh!

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 28 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU

Vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar menutup perjalanan panjang kasus hukum artis Nikita Mirzani.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati29 Oktober 2025 Hukum
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU
Nikita Mirzani (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Artis sensasional Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Khairul Saleh dalam sidang yang digelar pada Selasa (28/10/2025) siang.

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan tiga bulan,” ujar Hakim Khairul saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Dalam pertimbangan hakim, unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga disangkakan kepada Nikita dinyatakan tidak terbukti.

Baca Juga:
  • Wabup Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG Desa Sagoe
  • Andi Narogong Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus e-KTP
  • MA Mutasi 199 Hakim Usai Kasus Suap Guncang Peradilan
  • Pansel LPS Dipersoalkan, Sri Mulyani Dituding Langgar UU Jabatan Keuangan

Dalam kasus ini, Nikita Mirzani disebut telah mengancam Reza Gladys agar menyerahkan uang sebesar Rp4 miliar sebagai “uang tutup mulut” terkait produk skincare yang diklaim belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Uang tersebut kemudian digunakan untuk melunasi cicilan rumah pribadi Nikita.

“Kami bersyukur majelis hakim memutuskan perkara ini dengan mempertimbangkan seluruh fakta di persidangan. Tuduhan TPPU yang sangat berat tidak terbukti,” kata kuasa hukum Nikita, Rudi Santoso, kepada wartawan usai sidang. Ia menyebut pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan banding.

Sementara itu, perwakilan dari pihak Reza Gladys menyatakan menerima keputusan pengadilan. “Kami menghormati putusan majelis hakim. Yang penting, kebenaran sudah mulai terlihat,” ujar salah satu tim hukum Reza.

Artikel Terkait:
  • 375 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT ke-80 RI
  • Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur
  • UGM Tegaskan Arsip Akademik Jokowi Tak Ditemukan
  • KPK Banding Vonis 3,5 Tahun Hasto, Nilai Tak Sesuai Tuntutan

Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani melalui asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, diduga melakukan ancaman kepada pihak Reza Gladys untuk membayar sejumlah uang. Proses hukum yang berlangsung sejak pertengahan 2024 ini menjadi salah satu perkara publik figur yang paling menyita perhatian masyarakat.

Dengan vonis ini, Nikita Mirzani harus kembali menjalani masa hukuman di balik jeruji besi. Publik menilai, keputusan ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi selebritas lain untuk lebih berhati-hati dalam bertindak di ranah hukum.

Jangan Lewatkan:
  • DPR Janji RUU Aset Dibahas Setelah KUHAP Rampung
  • Grup Fantasi Sedarah di Facebook Diblokir, Polisi Usut Anggota
  • MUI Nyatakan Sound Horeg Haram, Begini Penjelasannya
  • PBNU Desak KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleAi Sri Mulyani, Ketelitian yang Berbuah Terang
Next Article Biaya Haji 2026 Berpeluang Turun Lewat Kontrak Jangka Panjang

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026
Paling Sering Dibaca

Jangan Normalisasi Israel

Editorial Udex Mundzir

Mindset Penghambat Investasi

Editorial Udex Mundzir

Destinasi Impian untuk Cuti Bersama Desember 2023

Travel Alfi Salamah

Mengeluh Lapar dan Haus Saat Puasa, Ini Hukumnya

Islami Lisda Lisdiawati

Bayang Luhut di Tubuh Prabowo

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi