Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mau Berhasil ? Inilah Morning Routine Orang Sukses

Lampu LED Terang Picu Kunang-Kunang Kian Menghilang

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 8 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

DPR Janji RUU Aset Dibahas Setelah KUHAP Rampung

DPR pastikan bahas RUU Perampasan Aset setelah rampungkan revisi KUHAP untuk hindari tumpang tindih aturan.
ErickaEricka28 Mei 2025 Hukum
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan dilakukan usai RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai respon terhadap tudingan bahwa parlemen menghambat pembahasan RUU tersebut.

“Jadi kita nunggu KUHAP dulu. Jangan sampai nanti kalau kita garap dulu, tiba-tiba KUHAP-nya ada aturan lain yang bertabrakan. Kalau begitu, kita harus revisi lagi,” ujar Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Menurut Adies, DPR sedang mempercepat penyelesaian RUU KUHAP dengan mengadakan rapat-rapat bahkan pada masa reses. Ia menekankan pentingnya keharmonisan antara hukum acara (KUHAP) dan RUU Perampasan Aset agar implementasinya bisa efektif dan tidak tumpang tindih.

Baca Juga:
  • KPK Tegaskan Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka Murni Hukum
  • Tiga Hakim dan Pengacara Ditangkap Terkait Suap di PN Surabaya
  • Pansel LPS Dipersoalkan, Sri Mulyani Dituding Langgar UU Jabatan Keuangan
  • Noel Diduga Minta Rp3 Miliar dari Pemerasan untuk Renovasi Rumah

RUU Perampasan Aset sejatinya telah lama masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, hingga kini belum disahkan meskipun sudah beberapa kali diajukan kembali, termasuk oleh Menko Polhukam Mahfud MD melalui Surat Presiden Nomor R-22/Pres/05/2023 pada Mei 2023.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pembahasan revisi KUHAP terus dikebut agar bisa diberlakukan bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai 1 Januari 2026.

“Kita kejar waktu agar per 1 Januari 2026 kita sudah punya KUHAP yang baru dan berlaku bersamaan dengan hukum materilnya, yaitu KUHP,” kata Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum beberapa waktu lalu.

Artikel Terkait:
  • PPATK Bekukan 10 Juta Rekening Bansos Terkait Judi Online
  • 52 Pejabat Kabinet Merah Putih Belum Serahkan LHKPN
  • Jokowi Diperiksa 3 Jam Terkait Ijazah, Dua Dokumen Asli Disita Penyidik
  • Kejaksaan Tinggi Jatim Berhasil Tangkap Terpidana Ronald Tannur di Surabaya

Habiburokhman juga menyampaikan bahwa DPR akan terus mengadakan rapat RDPU selama masa reses, demi menjaring partisipasi publik dan memperkuat substansi RUU KUHAP.

Meskipun RUU Perampasan Aset belum masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025, sejumlah kalangan menilai percepatan pengesahan regulasi ini sangat penting, terutama dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Dengan penegasan ini, DPR ingin menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU secara bertahap namun terstruktur, dimulai dari penguatan dasar hukum acara pidana yang menjadi kerangka kerja bagi penegakan hukum lebih lanjut.

Jangan Lewatkan:
  • KPK Panggil Eks Menteri Agama Terkait Dugaan Korupsi Haji
  • Menkes Hadiri Sidang MK Bahas Uji Materi UU Kesehatan 2023
  • Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Pakai Rompi Oranye dan Borgol
  • KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Ridwan Kamil
DPR RI Hukum Pidana Prolegnas RUU KUHAP RUU Perampasan Aset
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDPR Minta Kemenag Kerja Ekstra Hadapi Puncak Haji 2025
Next Article Pertamina Perluas Produksi Bioavtur Jelantah di Dua Kilang

Informasi lainnya

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

15 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

B.J. Habibie: Arsitek Kebebasan Pers Indonesia

Profil Ericka

Siapa Kenyang dari Proyek Makan Bergizi?

Editorial Udex Mundzir

Mengulang Jejak Sejarah: Tradisi Mengantar Jamaah Haji

Islami Udex Mundzir

Keindahan Alam Jepang yang Mempesona di Setiap Musim

Travel Alfi Salamah

7 Rekomendasi Masakan Sehat untuk Bekal Anak Sekolah

Daily Tips Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati30 Juni 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Mic Wireless Untuk Masjid Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi