Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 17 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

DPR Janji RUU Aset Dibahas Setelah KUHAP Rampung

DPR pastikan bahas RUU Perampasan Aset setelah rampungkan revisi KUHAP untuk hindari tumpang tindih aturan.
ErickaEricka28 Mei 2025 Hukum
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan dilakukan usai RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai respon terhadap tudingan bahwa parlemen menghambat pembahasan RUU tersebut.

“Jadi kita nunggu KUHAP dulu. Jangan sampai nanti kalau kita garap dulu, tiba-tiba KUHAP-nya ada aturan lain yang bertabrakan. Kalau begitu, kita harus revisi lagi,” ujar Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Menurut Adies, DPR sedang mempercepat penyelesaian RUU KUHAP dengan mengadakan rapat-rapat bahkan pada masa reses. Ia menekankan pentingnya keharmonisan antara hukum acara (KUHAP) dan RUU Perampasan Aset agar implementasinya bisa efektif dan tidak tumpang tindih.

Baca Juga:
  • KPK Libatkan Kejagung Selidiki Kasus Digitalisasi Nadiem
  • Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Korupsi Impor Gula Berlanjut
  • PPATK Buka Lagi Rekening ‘Nganggur’ Usai Dikecam Publik dan DPR
  • 120 Saksi dan 4 Ahli Jadi Bukti Jerat Nadiem Makarim

RUU Perampasan Aset sejatinya telah lama masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, hingga kini belum disahkan meskipun sudah beberapa kali diajukan kembali, termasuk oleh Menko Polhukam Mahfud MD melalui Surat Presiden Nomor R-22/Pres/05/2023 pada Mei 2023.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pembahasan revisi KUHAP terus dikebut agar bisa diberlakukan bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai 1 Januari 2026.

“Kita kejar waktu agar per 1 Januari 2026 kita sudah punya KUHAP yang baru dan berlaku bersamaan dengan hukum materilnya, yaitu KUHP,” kata Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum beberapa waktu lalu.

Artikel Terkait:
  • MK Putuskan Keributan di Medsos Bukan Pelanggaran Pidana UU ITE
  • Kejagung Sita Rp6,8 Triliun dari Kasus Duta Palma
  • KPK Pertimbangkan Panggil Megawati Terkait Kasus Harun Masiku
  • Teror Kepala Babi ke Tempo, Gerakan Rakyat Tuntut Penegakan Hukum

Habiburokhman juga menyampaikan bahwa DPR akan terus mengadakan rapat RDPU selama masa reses, demi menjaring partisipasi publik dan memperkuat substansi RUU KUHAP.

Meskipun RUU Perampasan Aset belum masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025, sejumlah kalangan menilai percepatan pengesahan regulasi ini sangat penting, terutama dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Dengan penegasan ini, DPR ingin menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU secara bertahap namun terstruktur, dimulai dari penguatan dasar hukum acara pidana yang menjadi kerangka kerja bagi penegakan hukum lebih lanjut.

Jangan Lewatkan:
  • Kejaksaan Tinggi Jatim Berhasil Tangkap Terpidana Ronald Tannur di Surabaya
  • KPK Banding Vonis 3,5 Tahun Hasto, Nilai Tak Sesuai Tuntutan
  • KPK Periksa Pejabat Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
  • Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah
DPR RI Hukum Pidana Prolegnas RUU KUHAP RUU Perampasan Aset
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDPR Minta Kemenag Kerja Ekstra Hadapi Puncak Haji 2025
Next Article Pertamina Perluas Produksi Bioavtur Jelantah di Dua Kilang

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

15 Maret 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Hukum Berhubungan Suami Istri Malam Idulfitri

Islami Ericka

Nick Woodman dan Kisah Sukses GoPro

Profil Lina Marlina

Tips Mengatasi Demam Setelah Puncak Haji untuk Jamaah

Islami Alfi Salamah

Indosat Transformasi Jadi TechCo, Fokus Kembangkan AI dan Jangkau Daerah Rural

Techno Assyifa

Rakyat Jabar Dijadikan Figuran “Bapak Aing”

Opini Lina Marlina
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Waspada Makan Berlebih Saat Lebaran, Ini Risikonya

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi