Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sudah Kerja Keras, Mengapa Sukses Belum Juga Datang?

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

Tren Hidup Hemat Gen Z, Gengsi Mulai Ditinggalkan?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 15 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

PP 24/2025 Diteken Prabowo, KPK Tegaskan Bebas Bersyarat Milik Pengadilan

KPK pertimbangkan justice collaborator asal penuhi syarat administratif, substansi, dan pengembalian aset.
ErickaEricka26 Juni 2025 Hukum
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku, tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum sebagai justice collaborator (JC). Merespons hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemberian bebas bersyarat tetap menjadi kewenangan lembaga peradilan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa meskipun KPK mendukung mekanisme JC, keputusan akhir atas pembebasan bersyarat tidak berada di tangan KPK.

“Kalau terkait dengan bebas bersyarat itu ranahnya ada di peradilan tentunya ya,” ucap Budi saat ditemui di Jakarta, Rabu (25/6/2025).

Ia menjelaskan, KPK tetap membuka peluang bagi para saksi pelaku yang ingin menjadi JC, asalkan memenuhi dua aspek utama yaitu administratif dan substansi. Pada aspek substansi, pemohon JC harus mampu memberikan informasi penting yang bisa membuka jaringan korupsi lebih besar dan menyeret pelaku utama ke hadapan hukum.

Baca Juga:
  • Propam Polri Periksa 7 Anggota Brimob Terlibat Kasus Ojol Tewas
  • Tom Lembong Sebut Ada Kejanggalan dalam Kasus Impor Gula
  • Diduga Korupsi, Aktivis Laporkan PT WMB Ke Kejati Sultra
  • Kejati Sultra Didesak Segera Panggil Dirut PT RRA, KMPD Sultra: Jemput Paksa!

“Dalam aspek substantif, kami pertimbangkan apakah informasi yang disampaikan membantu pengungkapan perkara lebih besar dan menyangkut pelaku utama,” katanya.

Di samping itu, Budi menambahkan bahwa pemohon justice collaborator juga diwajibkan mengembalikan aset yang diduga hasil tindak pidana korupsi kepada negara sebagai syarat mutlak.

“Pemohon JC juga harus mengembalikan aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut,” tegasnya.

Artikel Terkait:
  • 120 Saksi dan 4 Ahli Jadi Bukti Jerat Nadiem Makarim
  • KPK Usut Dugaan Salah Alokasi Kuota Tambahan Haji Era Jokowi
  • KPK Periksa Bupati Pati Sudewo Terkait Proyek Jalur Kereta DJKA
  • KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Ridwan Kamil

Peraturan Pemerintah yang baru ini mengatur bahwa JC bisa memperoleh berbagai bentuk keringanan, seperti pengurangan hukuman, remisi tambahan, hak-hak narapidana, hingga pembebasan bersyarat, sebagaimana disebut dalam Pasal 4 PP 24/2025. Sementara itu, Pasal 29 ayat (1) menetapkan bahwa pembebasan bersyarat dapat diberikan setelah pemohon JC lolos pemeriksaan substantif dan administratif.

Beleid ini menuai sorotan di ruang publik, mengingat sensitivitas isu terkait pelaku tindak pidana yang diberi keringanan. Sejumlah pihak menilai kebijakan ini perlu diawasi ketat agar tidak membuka celah penyalahgunaan oleh pelaku utama kasus korupsi.

KPK menegaskan akan tetap selektif dalam menerima permohonan JC dan memastikan tidak ada kompromi terhadap prinsip keadilan serta pengembalian kerugian negara. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga integritas sistem hukum pidana di Indonesia.

Jangan Lewatkan:
  • Hukum Barang Temuan dalam Islam
  • Kejaksaan Tinggi Jatim Berhasil Tangkap Terpidana Ronald Tannur di Surabaya
  • Kejagung Sita Rp6,8 Triliun dari Kasus Duta Palma
  • OTT KPK di OKU, Pejabat PUPR dan Anggota DPRD Dibawa ke Jakarta
Bebas Bersyarat Justice Collaborator KPK PP 24/2025 Prabowo Subianto
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleEkspor Produk Halal Indonesia ke Australia Tembus Rp2,5 Triliun
Next Article Pakar Hukum Sebut PP 24/2025 Tak Sejalan dengan UU Perlindungan Saksi

Informasi lainnya

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

1 Oktober 2026

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

12 Juli 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026
Paling Sering Dibaca

Provokasi di Balik Aksi Jalanan

Editorial Udex Mundzir

Eksotisme Gunung Papandayan, Surga Alam di Garut

Travel Alfi Salamah

Ujian Jabatan

Refleksi Syamril Al-Bugisyi

8 Manfaat Berhenti Konsumsi Gula bagi Kesehatan

Daily Tips Assyifa

Panduan Lengkap Memilih Helm yang Tepat untuk Keselamatan Berkendara

Daily Tips Udex Mundzir
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Rahasia Daisugi, Teknik Bertani Pohon Tanpa Membabat Hutan

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi