Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Generasi Strawberry: Saat Gen Z Dinilai Rentan Tekanan

Dana Pendidikan Dikorupsi, Sitaan Korupsi untuk Pendidikan Gratis. Aneh!

Danny Setiawan Wafat, Jejak Panjang Birokrat Jabar

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 25 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

PP 24/2025 Diteken Prabowo, KPK Tegaskan Bebas Bersyarat Milik Pengadilan

KPK pertimbangkan justice collaborator asal penuhi syarat administratif, substansi, dan pengembalian aset.
ErickaEricka26 Juni 2025 Hukum
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku, tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum sebagai justice collaborator (JC). Merespons hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemberian bebas bersyarat tetap menjadi kewenangan lembaga peradilan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa meskipun KPK mendukung mekanisme JC, keputusan akhir atas pembebasan bersyarat tidak berada di tangan KPK.

“Kalau terkait dengan bebas bersyarat itu ranahnya ada di peradilan tentunya ya,” ucap Budi saat ditemui di Jakarta, Rabu (25/6/2025).

Ia menjelaskan, KPK tetap membuka peluang bagi para saksi pelaku yang ingin menjadi JC, asalkan memenuhi dua aspek utama yaitu administratif dan substansi. Pada aspek substansi, pemohon JC harus mampu memberikan informasi penting yang bisa membuka jaringan korupsi lebih besar dan menyeret pelaku utama ke hadapan hukum.

Baca Juga:
  • Optimalisasi Penegakan Hukum dalam Pemilu 2024, Kajagung RI: Cermat dan Jaga Netralitas
  • ICW Bongkar Modus Korupsi Dana Haji, Negara Rugi Rp306 M
  • Menkes Hadiri Sidang MK Bahas Uji Materi UU Kesehatan 2023
  • Mahfud Wanti-Wanti Denda Damai Bisa Perparah Korupsi

“Dalam aspek substantif, kami pertimbangkan apakah informasi yang disampaikan membantu pengungkapan perkara lebih besar dan menyangkut pelaku utama,” katanya.

Di samping itu, Budi menambahkan bahwa pemohon justice collaborator juga diwajibkan mengembalikan aset yang diduga hasil tindak pidana korupsi kepada negara sebagai syarat mutlak.

“Pemohon JC juga harus mengembalikan aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut,” tegasnya.

Artikel Terkait:
  • Jaksa Masuk Sekolah, Ajak Generasi Emas Tanpa Narkoba
  • Hilman Latief Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji
  • MK Batasi Penafsiran UU ITE, Kritik Kini Diakui sebagai Koreksi
  • KPK Usut Dugaan Salah Alokasi Kuota Tambahan Haji Era Jokowi

Peraturan Pemerintah yang baru ini mengatur bahwa JC bisa memperoleh berbagai bentuk keringanan, seperti pengurangan hukuman, remisi tambahan, hak-hak narapidana, hingga pembebasan bersyarat, sebagaimana disebut dalam Pasal 4 PP 24/2025. Sementara itu, Pasal 29 ayat (1) menetapkan bahwa pembebasan bersyarat dapat diberikan setelah pemohon JC lolos pemeriksaan substantif dan administratif.

Beleid ini menuai sorotan di ruang publik, mengingat sensitivitas isu terkait pelaku tindak pidana yang diberi keringanan. Sejumlah pihak menilai kebijakan ini perlu diawasi ketat agar tidak membuka celah penyalahgunaan oleh pelaku utama kasus korupsi.

KPK menegaskan akan tetap selektif dalam menerima permohonan JC dan memastikan tidak ada kompromi terhadap prinsip keadilan serta pengembalian kerugian negara. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga integritas sistem hukum pidana di Indonesia.

Jangan Lewatkan:
  • Diperiksa KPK, Nadiem Tak Jawab soal Investasi Google
  • ST Burhanuddin Bimbing Tunas Muda Adhyaksa Menuju Penegakan Hukum yang Humanis
  • KPK Bongkar Skandal Kuota Haji, Dugaan Kerugian Rp1 Triliun
  • KPK Periksa Pejabat Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Bebas Bersyarat Justice Collaborator KPK PP 24/2025 Prabowo Subianto
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleEkspor Produk Halal Indonesia ke Australia Tembus Rp2,5 Triliun
Next Article Pakar Hukum Sebut PP 24/2025 Tak Sejalan dengan UU Perlindungan Saksi

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

12 Juli 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026
Paling Sering Dibaca

Ketika Kebenaran Harus Antre di Meja Korupsi

Perspektif Udex Mundzir

Isra’ Mi’raj dan Problem Solving

Islami Syamril Al-Bugisyi

Prabowo Tak Berani Pecat Bahlil: Stabilitas Koalisi Mengalahkan Kepentingan Rakyat

Editorial Udex Mundzir

Kalau Taman Bisa Dibuka 24 Jam, Mengapa Masjid Tidak?

Perspektif Udex Mundzir

Generasi Muda dan Tren Slow Living di Era Digital

Perspektif Alfi Salamah
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi