Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 17 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

ICW Laporkan Dugaan Korupsi Makanan Jemaah Haji ke KPK

Laporan ICW mencakup pemotongan anggaran konsumsi dan kejanggalan pengadaan layanan masyair jemaah haji 2025.
ErickaEricka6 Agustus 2025 Hukum
ICW saat membuat laporan ke KPK
ICW usai membuat laporan ke KPK (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada Selasa (5/8/2025).

Dalam keterangannya, Wana menyebutkan dua poin utama yang menjadi fokus laporan ICW, yakni terkait pemotongan anggaran konsumsi makanan jemaah serta kejanggalan dalam pengadaan layanan masyair. Menurutnya, terdapat indikasi penyimpangan serius yang berpotensi merugikan negara.

“Terkait dengan adanya dugaan persoalan layanan masyair, berdasarkan hasil investigasi kami, terdapat dugaan pemilihan dua perusahaan penyedia yang dimiliki oleh satu individu. Namanya sama, alamatnya juga sama,” ujar Wana.

Baca Juga:
  • KPK Dalami Peran PT KEM dalam Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
  • Hasto Kristiyanto Terseret Dua Kasus di KPK
  • KPK Periksa Pejabat Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
  • Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

ICW menduga individu tersebut berhasil menguasai 33 persen pasar layanan masyair dari total jemaah haji yang mencapai lebih dari 200 ribu orang. Hal ini dianggap sebagai bentuk persaingan usaha tidak sehat yang bisa berujung pada praktik koruptif dalam pengelolaan anggaran haji.

Selain itu, ICW juga menyoroti dugaan pemotongan spesifikasi konsumsi makanan. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, makanan yang diberikan kepada jemaah tidak sesuai dengan standar gramasi yang disepakati dalam kontrak.

Sebelumnya, ICW juga telah mengungkap adanya potensi pungutan ilegal dalam pengadaan katering, dengan dugaan pemotongan sekitar Rp10 ribu per jemaah per hari. Jika terjadi secara menyeluruh, total potensi kerugian akibat pengurangan makanan dan pungutan mencapai lebih dari Rp300 miliar.

Artikel Terkait:
  • Warga Solo Gugat Jokowi dan Ma’ruf Amin Terkait Mobil Esemka
  • Agnez Mo Didenda Rp1,5 Miliar, Terkait Hak Cipta Lagu “Bilang Saja”
  • DPR Tegaskan Direksi BUMN Tak Kebal Hukum
  • PPATK Bekukan 10 Juta Rekening Bansos Terkait Judi Online

KPK menyatakan akan memverifikasi laporan tersebut terlebih dahulu untuk memastikan validitas data dan apakah kasus ini masuk dalam kewenangannya.

Langkah ICW ini mendapatkan perhatian publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji yang menjadi salah satu kewajiban negara. Proses tindak lanjut di KPK akan menjadi penentu arah penanganan kasus ini ke depannya.

Jangan Lewatkan:
  • DPR Desak Aturan Royalti Musik Tak Persulit Pelaku Usaha
  • Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers
  • Kasus PT Sendawar Jaya, Dua Mantan Pejabat ESDM Kaltim Diperiksa Kejagung 
  • Hakim Kasus Tom Lembong Diganti Usai Terjerat Suap
Dana Haji 2025 ICW KPK Layanan Masyair Masalah Katering Haji
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePerkuat Komitmen Anti-Korupsi, Kukar Teken Pernyataan MSCP
Next Article ICW Bongkar Modus Korupsi Dana Haji, Negara Rugi Rp306 M

Informasi lainnya

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Siapa Saja yang Wajib Zakat Fitrah dan Bagaimana Ketentuan Waktunya?

Islami Ericka

Pesona Kawaguchiko dengan Latar Gunung Fuji

Travel Alfi Salamah

Federal Oil Gelar Acara Pasca Peluncuran Gresini Racing MotoGP

Bisnis Alfi Salamah

Keberangkatan Haji Diberkahi: Doa Khusus dari Rumah

Islami Alfi Salamah

Bukan Vasektomi Solusinya

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Waspada Makan Berlebih Saat Lebaran, Ini Risikonya

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi