Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

Mengapa Sungai Indonesia Cepat Kotor? Ini Penjelasan Ahli

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 20 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Majelis hakim menyatakan mantan Mendikbudristek terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan CDM.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati30 Juni 2026 Hukum
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook
Nadiem Makarim (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat berakhir dengan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, Selasa (30/6/2026). Putusan itu menjadi babak penting dalam salah satu perkara korupsi yang berkaitan dengan pengadaan teknologi pendidikan nasional.

Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Selain pidana penjara selama 10 tahun, terdakwa juga dijatuhi denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, harta kekayaannya akan dirampas dan dilelang. Apabila nilai harta tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama lima tahun.

Ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan dakwaan primer yang diajukan jaksa penuntut umum tidak terbukti. Namun, majelis berpendapat unsur-unsur dalam dakwaan subsider terpenuhi sehingga Nadiem dinyatakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/26).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan hukuman. Perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi, dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, serta mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar. Hakim juga menilai kondisi ekonomi terdakwa yang berkecukupan tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas tindakannya.

Baca Juga:
  • MK Batasi Penafsiran UU ITE, Kritik Kini Diakui sebagai Koreksi
  • Kejati Sultra Didesak Segera Panggil Dirut PT RRA, KMPD Sultra: Jemput Paksa!
  • KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia
  • DPP PJS Kecam Teror ke Tempo, Desak Kapolri Usut Tuntas Pelaku

Sementara itu, majelis juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan. Nadiem belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan, serta dikenal memiliki kontribusi dalam pengembangan inovasi di bidang pendidikan dan teknologi sebelum perkara ini bergulir.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, terdakwa bersifat sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi,” ujar majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (30/6/26).

Putusan tersebut tidak sepenuhnya bulat. Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Dalam pandangannya, unsur-unsur yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti sehingga Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.

Perbedaan pendapat dalam majelis hakim merupakan mekanisme yang diatur dalam sistem peradilan Indonesia ketika tidak seluruh hakim memiliki keyakinan hukum yang sama terhadap suatu perkara. Meski demikian, putusan tetap mengikuti suara mayoritas anggota majelis.

Sebelum putusan dijatuhkan, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman yang lebih berat. Dalam sidang tuntutan pada 13 Mei 2026, jaksa meminta majelis menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758, dengan total mencapai sekitar Rp5,68 triliun. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, jaksa menuntut pidana tambahan berupa sembilan tahun penjara.

Artikel Terkait:
  • Jaksa Agung Raih Penghargaan “Tokoh Restorative Justice” di Detikcom Awards 2023
  • Pergub Baru Jakarta, ASN Boleh Poligami Asal Izin Pejabat
  • MUI Nyatakan Sound Horeg Haram, Begini Penjelasannya
  • SK Kuota Haji 2024 Diduga Disusupi Praktik Suap

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, terutama terkait lamanya pidana penjara dan besaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa. Meski demikian, putusan tersebut tetap menegaskan adanya pertanggungjawaban pidana dalam perkara pengadaan perangkat Chromebook dan sistem Chrome Device Management yang menjadi bagian dari program digitalisasi pendidikan.

Perkara ini mendapat perhatian luas karena berkaitan dengan pengadaan teknologi untuk sektor pendidikan yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar. Program digitalisasi sekolah sejatinya dirancang untuk memperluas akses pembelajaran berbasis teknologi dan meningkatkan kualitas pendidikan. Namun, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah serta efektivitas pengawasan penggunaan anggaran publik.

Bagi masyarakat, perkara ini kembali mengingatkan bahwa setiap program pembangunan, termasuk di bidang pendidikan, memerlukan sistem pengawasan yang kuat, transparansi dalam pengadaan, serta akuntabilitas pejabat publik. Investasi negara di sektor pendidikan tidak hanya diukur dari besarnya anggaran, tetapi juga dari sejauh mana dana tersebut benar-benar menghasilkan manfaat bagi peserta didik, guru, dan satuan pendidikan.

Putusan terhadap Nadiem Makarim menambah daftar perkara korupsi yang diproses di Pengadilan Tipikor dengan nilai kerugian negara yang besar. Proses hukum berikutnya masih terbuka sesuai ketentuan perundang-undangan apabila para pihak memilih menempuh upaya hukum lanjutan.

Jangan Lewatkan:
  • Prabowo Teken UU TNI Sebelum Lebaran 2025
  • Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan
  • Ketidakjelasan Biaya Sertifikasi K3 Jadi Sorotan, Nilainya Tembus Rp5 Juta
  • Sidang Mediasi Ijazah Jokowi Kembali Deadlock di PN Solo

Hukum Kemendikbudristek Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Pengadilan Tipikor
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleVenezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan
Next Article JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

Informasi lainnya

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Ketika Kebenaran Harus Antre di Meja Korupsi

15 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Adab dan Sunnah Menyambut Ibadah Qurban

Islami Udex Mundzir

Rahasia Minyak Zaitun untuk Kulit dan Rambut Sehat

Daily Tips Ericka

Peta Jalan Pendidikan: Benang Kusut yang Perlu Diurai

Opini Udex Mundzir

Empat Inovasi Baru Pelayanan Haji di Arafah dan Mina

Islami Alfi Salamah

Keutamaan Puasa Arafah, Ampunan Dosa dan Keselamatan dari Neraka

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati11 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Silfester Matutina Dieksekusi Terkait Fitnah Jusuf Kalla

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Pulau Natal Pernah Luput dari Republik Indonesia, Kini Milik Australia

Bahaya Tidur Terlalu Lama untuk Kesehatan Tubuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi