Jakarta – Sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat berakhir dengan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, Selasa (30/6/2026). Putusan itu menjadi babak penting dalam salah satu perkara korupsi yang berkaitan dengan pengadaan teknologi pendidikan nasional.
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Selain pidana penjara selama 10 tahun, terdakwa juga dijatuhi denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, harta kekayaannya akan dirampas dan dilelang. Apabila nilai harta tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama lima tahun.
Ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan dakwaan primer yang diajukan jaksa penuntut umum tidak terbukti. Namun, majelis berpendapat unsur-unsur dalam dakwaan subsider terpenuhi sehingga Nadiem dinyatakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/26).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan hukuman. Perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi, dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, serta mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar. Hakim juga menilai kondisi ekonomi terdakwa yang berkecukupan tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas tindakannya.
Sementara itu, majelis juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan. Nadiem belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan, serta dikenal memiliki kontribusi dalam pengembangan inovasi di bidang pendidikan dan teknologi sebelum perkara ini bergulir.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, terdakwa bersifat sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi,” ujar majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (30/6/26).
Putusan tersebut tidak sepenuhnya bulat. Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Dalam pandangannya, unsur-unsur yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti sehingga Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.
Perbedaan pendapat dalam majelis hakim merupakan mekanisme yang diatur dalam sistem peradilan Indonesia ketika tidak seluruh hakim memiliki keyakinan hukum yang sama terhadap suatu perkara. Meski demikian, putusan tetap mengikuti suara mayoritas anggota majelis.
Sebelum putusan dijatuhkan, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman yang lebih berat. Dalam sidang tuntutan pada 13 Mei 2026, jaksa meminta majelis menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758, dengan total mencapai sekitar Rp5,68 triliun. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, jaksa menuntut pidana tambahan berupa sembilan tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, terutama terkait lamanya pidana penjara dan besaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa. Meski demikian, putusan tersebut tetap menegaskan adanya pertanggungjawaban pidana dalam perkara pengadaan perangkat Chromebook dan sistem Chrome Device Management yang menjadi bagian dari program digitalisasi pendidikan.
Perkara ini mendapat perhatian luas karena berkaitan dengan pengadaan teknologi untuk sektor pendidikan yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar. Program digitalisasi sekolah sejatinya dirancang untuk memperluas akses pembelajaran berbasis teknologi dan meningkatkan kualitas pendidikan. Namun, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah serta efektivitas pengawasan penggunaan anggaran publik.
Bagi masyarakat, perkara ini kembali mengingatkan bahwa setiap program pembangunan, termasuk di bidang pendidikan, memerlukan sistem pengawasan yang kuat, transparansi dalam pengadaan, serta akuntabilitas pejabat publik. Investasi negara di sektor pendidikan tidak hanya diukur dari besarnya anggaran, tetapi juga dari sejauh mana dana tersebut benar-benar menghasilkan manfaat bagi peserta didik, guru, dan satuan pendidikan.
Putusan terhadap Nadiem Makarim menambah daftar perkara korupsi yang diproses di Pengadilan Tipikor dengan nilai kerugian negara yang besar. Proses hukum berikutnya masih terbuka sesuai ketentuan perundang-undangan apabila para pihak memilih menempuh upaya hukum lanjutan.
