Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mau Berhasil ? Inilah Morning Routine Orang Sukses

Lampu LED Terang Picu Kunang-Kunang Kian Menghilang

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 8 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Andi Narogong Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus e-KTP

Mantan terpidana kasus e-KTP, Andi Narogong, akhirnya memenuhi panggilan penyidik KPK setelah sebelumnya absen.
ErickaEricka19 Maret 2025 Hukum
pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong
Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Setelah sempat mangkir dari panggilan pertama, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong akhirnya hadir memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/3/2025).

Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika menegaskan bahwa Andi telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“AA di-reschedule hari ini ya,” ujarnya, Rabu (19/3/2025).

Baca Juga:
  • Label Non-Halal Terlambat, Warung Legendaris Solo Ditegur Keras
  • Driver Ojol Desak Prabowo Terbitkan Perppu Perlindungan Mitra
  • Vonis Tak Dieksekusi, Silfester Justru Jadi Komisaris BUMN
  • KPK Beberkan Peran ‘Sultan’ dalam Kasus Pemerasan K3

Sebelumnya, Andi dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa (18/3/2025), namun ia tidak memenuhi panggilan tersebut. KPK belum memberikan keterangan terkait alasan ketidakhadirannya saat itu.

Andi Narogong dikenal sebagai mantan terpidana dalam kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun. Ia berperan mengatur pemenang lelang proyek tersebut dan menerima keuntungan besar dari tindakannya.

Dalam persidangan sebelumnya, hakim menyatakan Andi menerima uang sebesar USD 2,5 juta serta Rp1,186 miliar sebagai imbalan. Ia awalnya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, namun dalam putusan kasasi, hukumannya diperberat menjadi 13 tahun penjara dengan denda yang sama.

Andi juga diwajibkan membayar uang pengganti, dikurangi pengembalian sebesar USD 350 ribu yang telah ia serahkan.

Artikel Terkait:
  • Jokowi Resmi Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya
  • Penyidikan Kuota Haji Berlanjut, KPK Masih Kumpulkan Bukti
  • Pengamat Kritik Komisi III Diam Soal Kasus Ojol Tewas
  • Kericuhan di Rapat RUU TNI, Polisi Terima Laporan Sekuriti

Saat ini, KPK juga tengah menunggu proses ekstradisi Paulus Tannos, buronan kasus e-KTP yang telah ditangkap Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025. Namun, proses pemulangannya ke Indonesia masih menunggu penyelesaian hukum di Singapura.

Kasus e-KTP menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia, melibatkan berbagai pihak dari kalangan pejabat hingga pengusaha.

KPK terus berupaya mengusut aliran dana dalam proyek tersebut guna menuntaskan kasus yang telah merugikan negara dalam jumlah besar.

Jangan Lewatkan:
  • DPR Janji RUU Aset Dibahas Setelah KUHAP Rampung
  • Aset Benny Tjokrosaputro di Deli Serdang Disita
  • Sahroni Desak KPK Terapkan Sanksi Tegas untuk LHKPN
  • Prabowo Terbitkan Perpres tentang DPN, Berikut Tugas dan Fungsinya
Andi Narogong e-KTP Hukum Kasus Korupsi KPK
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMengapa Aisyah Dinikahi di Usia Muda?
Next Article OJK Izinkan Buyback Saham Tanpa RUPS, Berlaku 6 Bulan

Informasi lainnya

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Ketika Kebenaran Harus Antre di Meja Korupsi

15 Juni 2026

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

e-KTP: Teknologi Tanpa Arah

25 April 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026
Paling Sering Dibaca

Luangkan Waktu untuk Ngobrol, Bikin Istri Bahagia

Happy Silva

Titik Kritis Kepemimpinan Prabowo

Editorial Udex Mundzir

Demokrasi yang Mahal untuk Sekadar Mencari Kepastian

Opini Udex Mundzir

Kesehatan Tubuh: Kunci Kesuksesan Jamaah Haji Lansia dan Risti

Islami Alfi Salamah

Jangan Serahkan Pendidikan ke Negara yang Tak Konsisten

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati30 Juni 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi