Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Syarikat Islam Bersiap Ubah Struktur dan Sistem Organisasi

Sudah Kerja Keras, Mengapa Sukses Belum Juga Datang?

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 18 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Andi Narogong Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus e-KTP

Mantan terpidana kasus e-KTP, Andi Narogong, akhirnya memenuhi panggilan penyidik KPK setelah sebelumnya absen.
ErickaEricka19 Maret 2025 Hukum
pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong
Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Setelah sempat mangkir dari panggilan pertama, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong akhirnya hadir memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/3/2025).

Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika menegaskan bahwa Andi telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“AA di-reschedule hari ini ya,” ujarnya, Rabu (19/3/2025).

Baca Juga:
  • DPR Minta Mahkamah Agung Reformasi Pengadilan Usai Kasus Suap Hakim
  • DPR Desak Aturan Royalti Musik Tak Persulit Pelaku Usaha
  • MK Tolak Gugatan Frasa ‘Penilaian Sendiri’ Polisi dalam UU Polri
  • Hilman Latief Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Sebelumnya, Andi dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa (18/3/2025), namun ia tidak memenuhi panggilan tersebut. KPK belum memberikan keterangan terkait alasan ketidakhadirannya saat itu.

Andi Narogong dikenal sebagai mantan terpidana dalam kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun. Ia berperan mengatur pemenang lelang proyek tersebut dan menerima keuntungan besar dari tindakannya.

Dalam persidangan sebelumnya, hakim menyatakan Andi menerima uang sebesar USD 2,5 juta serta Rp1,186 miliar sebagai imbalan. Ia awalnya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, namun dalam putusan kasasi, hukumannya diperberat menjadi 13 tahun penjara dengan denda yang sama.

Andi juga diwajibkan membayar uang pengganti, dikurangi pengembalian sebesar USD 350 ribu yang telah ia serahkan.

Artikel Terkait:
  • Pansel LPS Dipersoalkan, Sri Mulyani Dituding Langgar UU Jabatan Keuangan
  • Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Bontang 2023
  • Hasto Klaim Punya Video Korupsi Pejabat Negara, Istana Tantang Bukti
  • APJII Batasi Akses ISP Demi Redam Maraknya Judi Online

Saat ini, KPK juga tengah menunggu proses ekstradisi Paulus Tannos, buronan kasus e-KTP yang telah ditangkap Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025. Namun, proses pemulangannya ke Indonesia masih menunggu penyelesaian hukum di Singapura.

Kasus e-KTP menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia, melibatkan berbagai pihak dari kalangan pejabat hingga pengusaha.

KPK terus berupaya mengusut aliran dana dalam proyek tersebut guna menuntaskan kasus yang telah merugikan negara dalam jumlah besar.

Jangan Lewatkan:
  • Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Bukan OTT
  • Usai Rumahnya Digeledah, Eks Menag Yaqut Kembali Dipanggil KPK
  • Mahfud Wanti-Wanti Denda Damai Bisa Perparah Korupsi
  • DPR Ngebut Sahkan RUU PPRT, 5 Alasan Jadi Landasan
Andi Narogong e-KTP Hukum Kasus Korupsi KPK
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMengapa Aisyah Dinikahi di Usia Muda?
Next Article OJK Izinkan Buyback Saham Tanpa RUPS, Berlaku 6 Bulan

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

12 Juli 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Ketika Kebenaran Harus Antre di Meja Korupsi

15 Juni 2026
Paling Sering Dibaca

Tantangan Representasi atau Simbolisme?

Editorial Alfi Salamah

Inilah Seputar Mental Illness yang Perlu Anda Ketahui!

Perspektif Alfi Salamah

Menebus Dosa Ghibah Menurut Islam

Islami Ericka

Persaingan Global dalam Pengembangan Kecerdasan Buatan

Techno Ericka

Rahasia Packing Cerdas untuk Liburan 1 Minggu

Travel Alfi Salamah
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Asap Karhutla Menggila, Udara Kalimantan Berbahaya!

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi