Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

SPPG De La Tina Ciamis Terapkan Inovasi Pengelolaan Limbah Dapur MBG

Generasi Strawberry: Saat Gen Z Dinilai Rentan Tekanan

Dana Pendidikan Dikorupsi, Sitaan Korupsi untuk Pendidikan Gratis. Aneh!

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 28 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Andi Narogong Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus e-KTP

Mantan terpidana kasus e-KTP, Andi Narogong, akhirnya memenuhi panggilan penyidik KPK setelah sebelumnya absen.
ErickaEricka19 Maret 2025 Hukum
pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong
Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Setelah sempat mangkir dari panggilan pertama, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong akhirnya hadir memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/3/2025).

Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika menegaskan bahwa Andi telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“AA di-reschedule hari ini ya,” ujarnya, Rabu (19/3/2025).

Baca Juga:
  • 375 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT ke-80 RI
  • Kemenag Tegaskan Fantasi Seksual Mahram Langgar Norma Syariat
  • Laporkan 5 Nama, Jokowi Serahkan Ijazah Asli ke Polda Metro
  • OTT KPK di OKU, Pejabat PUPR dan Anggota DPRD Dibawa ke Jakarta

Sebelumnya, Andi dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa (18/3/2025), namun ia tidak memenuhi panggilan tersebut. KPK belum memberikan keterangan terkait alasan ketidakhadirannya saat itu.

Andi Narogong dikenal sebagai mantan terpidana dalam kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun. Ia berperan mengatur pemenang lelang proyek tersebut dan menerima keuntungan besar dari tindakannya.

Dalam persidangan sebelumnya, hakim menyatakan Andi menerima uang sebesar USD 2,5 juta serta Rp1,186 miliar sebagai imbalan. Ia awalnya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, namun dalam putusan kasasi, hukumannya diperberat menjadi 13 tahun penjara dengan denda yang sama.

Andi juga diwajibkan membayar uang pengganti, dikurangi pengembalian sebesar USD 350 ribu yang telah ia serahkan.

Artikel Terkait:
  • Transisi Kementerian Haji: DPR Bahas Penyesuaian Struktur dan ASN
  • MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama
  • Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda
  • MK: Pemerintah Tak Bisa Ajukan Gugatan Pencemaran Nama Baik UU ITE

Saat ini, KPK juga tengah menunggu proses ekstradisi Paulus Tannos, buronan kasus e-KTP yang telah ditangkap Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025. Namun, proses pemulangannya ke Indonesia masih menunggu penyelesaian hukum di Singapura.

Kasus e-KTP menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia, melibatkan berbagai pihak dari kalangan pejabat hingga pengusaha.

KPK terus berupaya mengusut aliran dana dalam proyek tersebut guna menuntaskan kasus yang telah merugikan negara dalam jumlah besar.

Jangan Lewatkan:
  • Empat Pimpinan Travel Diperiksa KPK Soal Kasus Kuota Haji
  • DPR Desak Pengusutan Kasus Beras Oplosan Tuntas
  • MUI Serukan Evaluasi Pajak Agar Lebih Berkeadilan
  • Hasto Kristiyanto Rampung Diperiksa, Siap Bertarung di Praperadilan
Andi Narogong e-KTP Hukum Kasus Korupsi KPK
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMengapa Aisyah Dinikahi di Usia Muda?
Next Article OJK Izinkan Buyback Saham Tanpa RUPS, Berlaku 6 Bulan

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

12 Juli 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Ketika Kebenaran Harus Antre di Meja Korupsi

15 Juni 2026
Paling Sering Dibaca

Rakyat Jabar Dijadikan Figuran “Bapak Aing”

Perspektif Lina Marlina

Israel vs Iran: Medan Dominasi, Bukan Lagi Proxy

Editorial Udex Mundzir

Provokator di Balik Api Jalanan

Editorial Udex Mundzir

Bahlil Memang Tidak Punya Urat Malu

Editorial Udex Mundzir

Gubernur Bayangan di Tambang Rakyat

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Mic Wireless Untuk Masjid Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi