Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MUI Ajak Keluarga Perkuat Moral di Momentum HUT RI

Mengapa Korupsi Menjadi Budaya?

Gempa M7,7 Flores Tewaskan 38 Orang, Tsunami 94 Cm

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 18 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Andi Narogong Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus e-KTP

Mantan terpidana kasus e-KTP, Andi Narogong, akhirnya memenuhi panggilan penyidik KPK setelah sebelumnya absen.
ErickaEricka19 Maret 2025 Hukum
pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong
Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Setelah sempat mangkir dari panggilan pertama, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong akhirnya hadir memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/3/2025).

Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika menegaskan bahwa Andi telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“AA di-reschedule hari ini ya,” ujarnya, Rabu (19/3/2025).

Baca Juga:
  • Pengawasan Hutan Lemah, PNPB Berpotensi Hilang Rp15,9 Triliun
  • KPK Akan Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Dana Iklan Bank BJB
  • Hasto Klaim Punya Video Korupsi Pejabat Negara, Istana Tantang Bukti
  • Massa Tuntut Proses Hukum Transparan Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis

Sebelumnya, Andi dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa (18/3/2025), namun ia tidak memenuhi panggilan tersebut. KPK belum memberikan keterangan terkait alasan ketidakhadirannya saat itu.

Andi Narogong dikenal sebagai mantan terpidana dalam kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun. Ia berperan mengatur pemenang lelang proyek tersebut dan menerima keuntungan besar dari tindakannya.

Dalam persidangan sebelumnya, hakim menyatakan Andi menerima uang sebesar USD 2,5 juta serta Rp1,186 miliar sebagai imbalan. Ia awalnya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, namun dalam putusan kasasi, hukumannya diperberat menjadi 13 tahun penjara dengan denda yang sama.

Andi juga diwajibkan membayar uang pengganti, dikurangi pengembalian sebesar USD 350 ribu yang telah ia serahkan.

Artikel Terkait:
  • Tolak Royalti, Menkum HAM Tegaskan Indonesia Raya Domain Publik
  • Sunarta: Optimalkan Realisasi Anggaran dan Capaian Kinerja 2023
  • RUU Perampasan Aset Mangkrak 13 Tahun, DPR Dinilai Tak Serius
  • Tersangka, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Diperiksa Bareskrim Polri

Saat ini, KPK juga tengah menunggu proses ekstradisi Paulus Tannos, buronan kasus e-KTP yang telah ditangkap Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025. Namun, proses pemulangannya ke Indonesia masih menunggu penyelesaian hukum di Singapura.

Kasus e-KTP menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia, melibatkan berbagai pihak dari kalangan pejabat hingga pengusaha.

KPK terus berupaya mengusut aliran dana dalam proyek tersebut guna menuntaskan kasus yang telah merugikan negara dalam jumlah besar.

Jangan Lewatkan:
  • ICW Laporkan Dugaan Korupsi Makanan Jemaah Haji ke KPK
  • KPK Periksa Bupati Pati Sudewo Terkait Proyek Jalur Kereta DJKA
  • SK Kuota Haji 2024 Diduga Disusupi Praktik Suap
  • Duta Pelajar Sadar Hukum di Kutim Menunjukkan Prestasi
Andi Narogong e-KTP Hukum Kasus Korupsi KPK
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMengapa Aisyah Dinikahi di Usia Muda?
Next Article OJK Izinkan Buyback Saham Tanpa RUPS, Berlaku 6 Bulan

Informasi lainnya

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

12 Juli 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Ketika Kebenaran Harus Antre di Meja Korupsi

15 Juni 2026

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

e-KTP: Teknologi Tanpa Arah

25 April 2026
Paling Sering Dibaca

Ungkap Mengapa Wanita Tidak Mencukur Rambut Setelah Haji

Islami Alfi Salamah

Efisiensi atau Salah Kelola?

Perspektif Udex Mundzir

Lebih Berat dari Zina, Inilah Beberapa Larangan Keras Berghibah!

Islami Alfi Salamah

Prabowo Lebih Pro pada Koruptor

Editorial Udex Mundzir

Kenali 6 Tipe Toxic Person agar Kesehatan Mentalmu Terjaga

Daily Tips Alfi Salamah
Berita Lainnya
Ekonomi
Ericka29 Mei 2025

Presiden Prabowo Izinkan Ekspor Beras ke Malaysia

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa Resmi Kembali di SMA Mulai 2025

Prabowo Nilai Pengibaran Bendera One Piece Tak Langgar Aturan

Istiqlal Jadi Tuan Rumah MTQ Tujuh Negara

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi