Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pajak Dibayar, Kuliah Tetap Mahal

Wulla Poddu, Bulan Sakral yang Hidup di Sumba

Mengenal Suku Kajang, Penjaga Hutan Adat Bulukumba

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 8 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Andi Narogong Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus e-KTP

Mantan terpidana kasus e-KTP, Andi Narogong, akhirnya memenuhi panggilan penyidik KPK setelah sebelumnya absen.
ErickaEricka19 Maret 2025 Hukum
pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong
Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Setelah sempat mangkir dari panggilan pertama, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong akhirnya hadir memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/3/2025).

Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika menegaskan bahwa Andi telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“AA di-reschedule hari ini ya,” ujarnya, Rabu (19/3/2025).

Baca Juga:
  • MK Tolak Jaminan Dana Pendidikan Hingga Kuliah
  • Jokowi Masih Ogah Tunjukkan Ijazah Asli, Siap Gugat
  • Kejagung dan KPK Sepakat Kolaborasi Tangani Kasus Chromebook
  • Menkum Supratman Klarifikasi Wacana Denda Damai Koruptor

Sebelumnya, Andi dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa (18/3/2025), namun ia tidak memenuhi panggilan tersebut. KPK belum memberikan keterangan terkait alasan ketidakhadirannya saat itu.

Andi Narogong dikenal sebagai mantan terpidana dalam kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun. Ia berperan mengatur pemenang lelang proyek tersebut dan menerima keuntungan besar dari tindakannya.

Dalam persidangan sebelumnya, hakim menyatakan Andi menerima uang sebesar USD 2,5 juta serta Rp1,186 miliar sebagai imbalan. Ia awalnya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, namun dalam putusan kasasi, hukumannya diperberat menjadi 13 tahun penjara dengan denda yang sama.

Andi juga diwajibkan membayar uang pengganti, dikurangi pengembalian sebesar USD 350 ribu yang telah ia serahkan.

Artikel Terkait:
  • Pelaku Kekerasan Seksual Tewas Diarak dan Dimutilasi Warga Gowa
  • 375 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT ke-80 RI
  • KPK Telusuri Dugaan Kickback Kuota Haji, Sasar Oknum Kemenag dan Travel
  • MA Mutasi 199 Hakim Usai Kasus Suap Guncang Peradilan

Saat ini, KPK juga tengah menunggu proses ekstradisi Paulus Tannos, buronan kasus e-KTP yang telah ditangkap Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025. Namun, proses pemulangannya ke Indonesia masih menunggu penyelesaian hukum di Singapura.

Kasus e-KTP menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia, melibatkan berbagai pihak dari kalangan pejabat hingga pengusaha.

KPK terus berupaya mengusut aliran dana dalam proyek tersebut guna menuntaskan kasus yang telah merugikan negara dalam jumlah besar.

Jangan Lewatkan:
  • Komnas HAM: 113 Peristiwa Pelanggaran HAM Terjadi di Papua Sepanjang 2024
  • Kejari Jaksel Digugat karena Belum Eksekusi Silfester Matutina
  • Hasto Kristiyanto Ajukan Penundaan Pemeriksaan di KPK
  • KPK Beberkan Peran ‘Sultan’ dalam Kasus Pemerasan K3
Andi Narogong e-KTP Hukum Kasus Korupsi KPK
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMengapa Aisyah Dinikahi di Usia Muda?
Next Article OJK Izinkan Buyback Saham Tanpa RUPS, Berlaku 6 Bulan

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

12 Juli 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Ketika Kebenaran Harus Antre di Meja Korupsi

15 Juni 2026
Paling Sering Dibaca

Nama-Nama Sumur Zamzam yang Tersembunyi dalam Misteri

Islami Alfi Salamah

Satpam BCA: Garda Depan Pelayanan Perbankan

Bisnis Assyifa

Tips Penting bagi Jamaah Haji Baru Tiba, Perhatikan 5 Hal Ini

Islami Alfi Salamah

Kontroversi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Antikritik dan Kemewahan Helikopter

Refleksi Udex Mundzir

Rakyat Jabar Dijadikan Figuran “Bapak Aing”

Perspektif Lina Marlina
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Ujian Tatap Muka UT di Tasikmalaya Berjalan Tertib dan Ketat

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi