Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Gempa M7,7 Flores Tewaskan 38 Orang, Tsunami 94 Cm

Temaram di Khalifa

Ketika Pramuka Belajar Korupsi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 17 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

OJK Izinkan Buyback Saham Tanpa RUPS, Berlaku 6 Bulan

Kebijakan ini bertujuan menstabilkan pasar usai IHSG anjlok drastis hingga 21,28%.
ErickaEricka19 Maret 2025 Ekonomi
Ojk
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengesahkan aturan pembelian kembali saham atau buyback tanpa perlu persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kebijakan ini diberlakukan selama enam bulan sejak 18 Maret 2025 sebagai respons atas anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang turun 21,28% dalam satu hari.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan mengurangi tekanan di pasar dan meningkatkan kepercayaan investor. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan OJK dengan pemangku kepentingan pasar modal pada 3 Maret 2025.

“Kami berharap buyback tanpa RUPS ini bisa memberikan fleksibilitas bagi emiten dalam menstabilkan harga saham di tengah volatilitas pasar,” ujar Inarno pada Rabu (19/3/2025).

Kebijakan ini berlandaskan Pasal 2 huruf g Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 yang mengizinkan buyback saham dalam kondisi pasar berfluktuasi signifikan.

Baca Juga:
  • Presiden Prabowo Pastikan BHR Ojol 2025, Besaran Ditentukan Aplikator
  • IHSG dan Rupiah Terus Melemah Usai Sri Mulyani Lengser
  • Bansos Tak Dipangkas Meski Anggaran Kementerian Ditekan
  • Indonesia Upayakan Tarif Impor AS Turun, Negosiasi Masih Berlangsung

Selain itu, ketentuannya juga mengacu pada POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang pembelian kembali saham oleh perusahaan terbuka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keputusan ini juga didorong oleh desakan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, setelah IHSG turun drastis 7,02% sehari sebelumnya.

Awalnya, OJK berencana mengesahkan aturan ini pada April 2025, namun percepatan dilakukan demi menjaga stabilitas pasar.

Selain kebijakan buyback, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga memberlakukan penghentian sementara perdagangan (trading halt) pada 18 Maret 2025 setelah IHSG turun 5,02% dalam sehari. Langkah ini dilakukan guna mencegah kepanikan lebih lanjut di pasar modal.

Artikel Terkait:
  • Surplus Dagang Indonesia Bertahan 61 Bulan, Mei Tembus USD 4,3 Miliar
  • 6,08 Juta Wajib Pajak Belum Laporkan SPT Tahunan 2023
  • Pengenaan Pajak Ekspor Komoditas Nikel Masih Dibahas
  • Pengusaha Sambut Lega PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah

Sejumlah pengusaha dan pemegang saham besar sebelumnya telah meminta OJK dan BEI untuk menunda short selling dan mempertimbangkan ulang aturan buyback saham.

Presiden Komisaris PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN), Agoes, bahkan menyarankan buyback bisa dilakukan tanpa RUPS agar likuiditas pasar tetap terjaga.

Dengan kebijakan ini, perusahaan terbuka diharapkan dapat mengambil langkah cepat untuk menstabilkan harga saham mereka.

Jangan Lewatkan:
  • Harga Distributor Stabil, Spekulan Dongkrak Harga Bawang Putih di Pasaran
  • Pembatasan Penyaluran BBM Subsidi Segera Diumumkan
  • Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Padat Karya Hingga 2026
  • Wacana Zakat Biayai Program MBG, DPR: Tetap Utamakan APBN

Sementara itu, para analis menilai langkah ini bisa menjadi solusi jangka pendek, meskipun masih perlu kebijakan lanjutan guna memperkuat fundamental pasar modal Indonesia.

Buyback Saham IHSG Anjlok OJK Pasar Modal Peraturan OJK
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleAndi Narogong Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus e-KTP
Next Article The Fed Diperkirakan Hanya Pangkas Suku Bunga Sekali Tahun Ini

Informasi lainnya

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen pada Awal 2026

6 Mei 2026

Tagihan Listrik April Melonjak, PLN Tegaskan Tarif Tetap

5 Mei 2026

Sertifikasi Halal 2026 Kian Ketat, UMKM Harus Siap Total

26 April 2026

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

25 April 2026

Tarif Listrik April 2026 Tetap, Daya Beli Dijaga

22 April 2026
Paling Sering Dibaca

Tiga Kelompok Wanita bagi Laki-laki dalam Islam: Mahram, Azwaj, dan Ajnabi

Islami Udex Mundzir

Menjaga Batasan: Hakmu untuk Hidup Lebih Bahagia

Happy Silva

Demokrasi Tak Boleh Kalah Oleh Lumpur

Editorial Udex Mundzir

XL dan Smartfren Merger: Strategi Besar Telekomunikasi

Bisnis Assyifa

Ephesus: Kota Legendaris yang Tak Pernah Mati

Travel Alfi Salamah
Berita Lainnya
Ekonomi
Ericka29 Mei 2025

Presiden Prabowo Izinkan Ekspor Beras ke Malaysia

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Prabowo Nilai Pengibaran Bendera One Piece Tak Langgar Aturan

Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa Resmi Kembali di SMA Mulai 2025

Istiqlal Jadi Tuan Rumah MTQ Tujuh Negara

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Produk Dapur Terlaris Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi