Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sudah Kerja Keras, Mengapa Sukses Belum Juga Datang?

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

Tren Hidup Hemat Gen Z, Gengsi Mulai Ditinggalkan?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 16 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

OJK Izinkan Buyback Saham Tanpa RUPS, Berlaku 6 Bulan

Kebijakan ini bertujuan menstabilkan pasar usai IHSG anjlok drastis hingga 21,28%.
ErickaEricka19 Maret 2025 Ekonomi
Ojk
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengesahkan aturan pembelian kembali saham atau buyback tanpa perlu persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kebijakan ini diberlakukan selama enam bulan sejak 18 Maret 2025 sebagai respons atas anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang turun 21,28% dalam satu hari.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan mengurangi tekanan di pasar dan meningkatkan kepercayaan investor. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan OJK dengan pemangku kepentingan pasar modal pada 3 Maret 2025.

“Kami berharap buyback tanpa RUPS ini bisa memberikan fleksibilitas bagi emiten dalam menstabilkan harga saham di tengah volatilitas pasar,” ujar Inarno pada Rabu (19/3/2025).

Kebijakan ini berlandaskan Pasal 2 huruf g Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 yang mengizinkan buyback saham dalam kondisi pasar berfluktuasi signifikan.

Baca Juga:
  • Pertamina dan Petronas Merger untuk Akuisisi Saham Shell di Blok Masela
  • Indonesia-AS Perkuat Pengendalian Ekspor dan Keamanan Perbatasan
  • Tarif Listrik PLN Triwulan II 2026
  • Ribuan Ojol Tuntut Turunkan Potongan Aplikasi

Selain itu, ketentuannya juga mengacu pada POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang pembelian kembali saham oleh perusahaan terbuka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keputusan ini juga didorong oleh desakan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, setelah IHSG turun drastis 7,02% sehari sebelumnya.

Awalnya, OJK berencana mengesahkan aturan ini pada April 2025, namun percepatan dilakukan demi menjaga stabilitas pasar.

Selain kebijakan buyback, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga memberlakukan penghentian sementara perdagangan (trading halt) pada 18 Maret 2025 setelah IHSG turun 5,02% dalam sehari. Langkah ini dilakukan guna mencegah kepanikan lebih lanjut di pasar modal.

Artikel Terkait:
  • BEI Targetkan Tambahan 10 Ribu Investor Syariah di 2025
  • 28 Ribu Pegawai BUMN Terima Bansos, DPR Minta DTSEN Dibenahi
  • OJK Ganti Istilah Pinjol Jadi Pindar untuk Hilangkan Stigma Negatif
  • Pemerintah Atur Harga LPG 3 Kg di Pengecer Agar Tak Mahal

Sejumlah pengusaha dan pemegang saham besar sebelumnya telah meminta OJK dan BEI untuk menunda short selling dan mempertimbangkan ulang aturan buyback saham.

Presiden Komisaris PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN), Agoes, bahkan menyarankan buyback bisa dilakukan tanpa RUPS agar likuiditas pasar tetap terjaga.

Dengan kebijakan ini, perusahaan terbuka diharapkan dapat mengambil langkah cepat untuk menstabilkan harga saham mereka.

Jangan Lewatkan:
  • Rosan Roeslani Tegaskan Danantara Dorong Ekonomi Inklusif
  • Awal 2025, Tekanan Inflasi Diperkirakan Mengancam Dompet
  • OJK Minta Bank Blokir 25.912 Rekening Terkait Judi Online
  • Banggar: Prabowo Tak Bisa Serta Merta Turunkan PPN

Sementara itu, para analis menilai langkah ini bisa menjadi solusi jangka pendek, meskipun masih perlu kebijakan lanjutan guna memperkuat fundamental pasar modal Indonesia.

Buyback Saham IHSG Anjlok OJK Pasar Modal Peraturan OJK
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleAndi Narogong Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus e-KTP
Next Article The Fed Diperkirakan Hanya Pangkas Suku Bunga Sekali Tahun Ini

Informasi lainnya

Bazar Murah Bandung, Berapa Warga Bisa Berhemat?

14 September 2026

Emas Antam Naik Rp46 Ribu, Tembus Rp2,71 Juta

5 September 2026

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen pada Awal 2026

6 Mei 2026

Tagihan Listrik April Melonjak, PLN Tegaskan Tarif Tetap

5 Mei 2026

Sertifikasi Halal 2026 Kian Ketat, UMKM Harus Siap Total

26 April 2026
Paling Sering Dibaca

Belva Devara: Anak Bangsa Pelopor Pendidikan Digital

Biografi Alfi Salamah

Memisah Pemilu, Memecah Stabilitas

Editorial Udex Mundzir

BRImo: Solusi Keuangan untuk Kuliah di Luar Negeri

Bisnis Ericka

Ulang Tahun Google ke-25 Tahun: Perjalanan Singkat dan Inovasi Saat Ini

Refleksi Ericka

Mochtar Kusumaatmadja, Arsitek Laut Nusantara

Profil Alfi Salamah
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Mic Wireless Untuk Masjid Produk Dapur Terlaris
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi