Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

OJK Izinkan Buyback Saham Tanpa RUPS, Berlaku 6 Bulan

Kebijakan ini bertujuan menstabilkan pasar usai IHSG anjlok drastis hingga 21,28%.
ErickaEricka19 Maret 2025 Ekonomi
Ojk
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengesahkan aturan pembelian kembali saham atau buyback tanpa perlu persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kebijakan ini diberlakukan selama enam bulan sejak 18 Maret 2025 sebagai respons atas anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang turun 21,28% dalam satu hari.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan mengurangi tekanan di pasar dan meningkatkan kepercayaan investor. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan OJK dengan pemangku kepentingan pasar modal pada 3 Maret 2025.

“Kami berharap buyback tanpa RUPS ini bisa memberikan fleksibilitas bagi emiten dalam menstabilkan harga saham di tengah volatilitas pasar,” ujar Inarno pada Rabu (19/3/2025).

Kebijakan ini berlandaskan Pasal 2 huruf g Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 yang mengizinkan buyback saham dalam kondisi pasar berfluktuasi signifikan.

Baca Juga:
  • Efisiensi APBN Fokus pada Program Gizi dan Swasembada Pangan
  • Vietnam Pangkas PPN Jadi 8%, Indonesia Naikkan ke 12%
  • Minuman Berpemanis Akan Kena Cukai Mulai 2026
  • Jelang Merger dengan FREN, Para Petinggi XL Mundur

Selain itu, ketentuannya juga mengacu pada POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang pembelian kembali saham oleh perusahaan terbuka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keputusan ini juga didorong oleh desakan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, setelah IHSG turun drastis 7,02% sehari sebelumnya.

Awalnya, OJK berencana mengesahkan aturan ini pada April 2025, namun percepatan dilakukan demi menjaga stabilitas pasar.

Selain kebijakan buyback, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga memberlakukan penghentian sementara perdagangan (trading halt) pada 18 Maret 2025 setelah IHSG turun 5,02% dalam sehari. Langkah ini dilakukan guna mencegah kepanikan lebih lanjut di pasar modal.

Artikel Terkait:
  • Menabung Tak Cukup di Era Sekarang
  • Menperin Pastikan Proyek Baterai EV Tetap Berjalan Tanpa LG
  • BI Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Era Prabowo Sentuh 5,7 Persen
  • Pariwisata Terancam, Efisiensi Anggaran 2025 Picu Kekhawatiran

Sejumlah pengusaha dan pemegang saham besar sebelumnya telah meminta OJK dan BEI untuk menunda short selling dan mempertimbangkan ulang aturan buyback saham.

Presiden Komisaris PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN), Agoes, bahkan menyarankan buyback bisa dilakukan tanpa RUPS agar likuiditas pasar tetap terjaga.

Dengan kebijakan ini, perusahaan terbuka diharapkan dapat mengambil langkah cepat untuk menstabilkan harga saham mereka.

Jangan Lewatkan:
  • Pembangunan Pipa Gas Cisem II Capai 64 Persen
  • Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN, Total Anggaran Rp49,3 Triliun
  • Rupiah Menguat Tipis Akibat Prospek Suram Ekonomi AS
  • Pangkas TKD Rp227 T, Menkeu Minta Pemda Berbenah

Sementara itu, para analis menilai langkah ini bisa menjadi solusi jangka pendek, meskipun masih perlu kebijakan lanjutan guna memperkuat fundamental pasar modal Indonesia.

Buyback Saham IHSG Anjlok OJK Pasar Modal Peraturan OJK
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleAndi Narogong Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus e-KTP
Next Article The Fed Diperkirakan Hanya Pangkas Suku Bunga Sekali Tahun Ini

Informasi lainnya

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

25 April 2026

Tarif Listrik April 2026 Tetap, Daya Beli Dijaga

22 April 2026

BBM Nonsubsidi Meroket, Dex Tembus Rekor Baru

18 April 2026

Emas Antam Melemah, Sinyal Beli atau Jebakan Pasar?

13 April 2026

Koperasi Desa Jadi Game Changer Ekonomi Syariah

13 April 2026

Transaksi Global Tanpa Dolar, Mimpi atau Keniscayaan?

11 April 2026
Paling Sering Dibaca

Djibouti dan Politik Geografi

Opini Alfi Salamah

Gegetuk, Jejak Manis Kuliner Sunda

Food Alfi Salamah

Kuliner Viral 2026, Sekadar Gaya?

Food Alfi Salamah

Menghapus Jerat Judi Online Pasca Pilkada

Editorial Udex Mundzir

Harga BBM Turun, Asal Bukan Oplosan

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi