Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 17 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Daftar Biaya Transaksi Elektronik yang Dikenakan PPN

PPN dihitung dari biaya layanan transaksi, bukan nilai total pembayaran.
SilvaSilva20 Desember 2024 Ekonomi
Biaya transaksi elektronik kena PPN
Biaya transaksi elektronik kena PPN (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% atas transaksi elektronik, termasuk QRIS, menjadi perhatian publik. Meski pemerintah menegaskan bahwa pajak ini bukan aturan baru, penyesuaian tarif PPN menjadi sorotan karena potensi dampaknya terhadap transaksi digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa PPN dikenakan pada biaya layanan transaksi elektronik, bukan nilai transaksinya.

“Ini bukan objek pajak baru,” ujar Dwi, Jumat (20/12/2024).

Berikut adalah daftar biaya layanan transaksi elektronik yang dikenakan PPN:

Baca Juga:
  • Penerimaan Pajak Anjlok, DJP Genjot Strategi Pengejaran Target
  • Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP Kompak Naik, Begini Rinciannya
  • Dolar AS Melemah, Momentum Tepat Akumulasi Emas Global
  • Pembayaran QRIS Bebas PPN, Pemerintah Beri Kepastian
  • Biaya Layanan: Seperti pembayaran tagihan listrik, di mana PPN dihitung dari biaya administrasi.
  • Komisi Jasa Perantara: Meliputi pembayaran untuk penyedia marketplace atau iklan online.
  • Merchant Discount Rate (MDR): Biaya yang dikenakan kepada pedagang atas transaksi melalui QRIS, meskipun Bank Indonesia (BI) menggratiskan MDR untuk transaksi di bawah Rp500 ribu.
  • Bunga dan Denda Pinjaman: Termasuk layanan paylater.
  • Biaya Top-Up: Untuk saldo dompet elektronik atau pulsa.

Sebagai contoh, jika pengguna membayar tagihan listrik Rp500 ribu dengan biaya layanan Rp3.500, maka PPN dihitung dari Rp3.500, bukan Rp500 ribu.

Penyedia Layanan yang Memungut PPN

Penyedia layanan yang diwajibkan memungut PPN meliputi:

  • Dompet elektronik
  • Gerbang pembayaran
  • Layanan transfer dana, termasuk teknologi blockchain

Namun, beberapa layanan transaksi elektronik terbebas dari PPN, seperti transfer dana dalam bank yang sama dan bonus loyalty point.

Artikel Terkait:
  • Amerika Serikat Omong Doang soal Transisi Energi Indonesia
  • Pertamina Bantah LPG 3 Kg Pink Gantikan Gas Melon
  • BPDP Siap Dampingi UKMK Sawit Tembus Pasar Ekspor
  • BNI Perkuat Sistem Keamanan Siber Dukung Ekonomi Digital

Meskipun penyesuaian tarif PPN ke 12% belum sepenuhnya diterapkan, wacana ini menimbulkan kekhawatiran dari pedagang dan pengguna jasa transaksi digital. Asosiasi e-commerce memperkirakan bahwa tarif baru ini dapat menekan margin pedagang kecil.

Di sisi lain, pemerintah berpendapat bahwa aturan ini akan meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendorong transparansi dalam transaksi digital.

Jangan Lewatkan:
  • Pekerja Padat Karya Bergaji Rp 10 Juta Kini Bebas Pajak
  • Jabar Beri Diskon Pajak Kendaraan Saat Lebaran
  • Pemecatan Shin Tae-yong, PSSI Hadapi Beban Pesangon Rp 60 Miliar
  • Jutaan Kelas Menengah Indonesia Turun Kasta
Pajak Digital Penyedia Layanan PPN 12% qris Transaksi Elektronik
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePaylater Jadi Andalan Gen Z & Milenial Atur Keuangan
Next Article Pramono Anung dan Rano Karno Menang Pilkada Jakarta 2024

Informasi lainnya

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen pada Awal 2026

6 Mei 2026

Tagihan Listrik April Melonjak, PLN Tegaskan Tarif Tetap

5 Mei 2026

Sertifikasi Halal 2026 Kian Ketat, UMKM Harus Siap Total

26 April 2026

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

25 April 2026

Tarif Listrik April 2026 Tetap, Daya Beli Dijaga

22 April 2026
Paling Sering Dibaca

Di Atas Hukum, Di Luar Akal Sehat

Editorial Udex Mundzir

Kekalahan RIDO: Pelajaran dari Jakarta

Editorial Udex Mundzir

Siswa SMA di Kebumen Patungan untuk Teman

Happy Assyifa

Antara Harapan dan Kekecewaan

Editorial Udex Mundzir

ASEAN di Tengah Preseden Maduro

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Waspada Makan Berlebih Saat Lebaran, Ini Risikonya

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Buku Anak Islami Murah Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi