Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 4 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Daftar Biaya Transaksi Elektronik yang Dikenakan PPN

PPN dihitung dari biaya layanan transaksi, bukan nilai total pembayaran.
SilvaSilva20 Desember 2024 Ekonomi
Biaya transaksi elektronik kena PPN
Biaya transaksi elektronik kena PPN (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% atas transaksi elektronik, termasuk QRIS, menjadi perhatian publik. Meski pemerintah menegaskan bahwa pajak ini bukan aturan baru, penyesuaian tarif PPN menjadi sorotan karena potensi dampaknya terhadap transaksi digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa PPN dikenakan pada biaya layanan transaksi elektronik, bukan nilai transaksinya.

“Ini bukan objek pajak baru,” ujar Dwi, Jumat (20/12/2024).

Berikut adalah daftar biaya layanan transaksi elektronik yang dikenakan PPN:

Baca Juga:
  • KPPU Ungkap Tagihan Rafaksi Minyak Goreng Rp 1,1 Triliun
  • WIKA Beton Torehkan Kinerja Apik, Target Kontrak Baru Tercapai 81 Persen
  • Turun Tajam! Produksi Industri Jerman Anjlok pada Maret
  • Pemerintah Diingatkan Mitigasi Dampak Kenaikan PPN 12 Persen
  • Biaya Layanan: Seperti pembayaran tagihan listrik, di mana PPN dihitung dari biaya administrasi.
  • Komisi Jasa Perantara: Meliputi pembayaran untuk penyedia marketplace atau iklan online.
  • Merchant Discount Rate (MDR): Biaya yang dikenakan kepada pedagang atas transaksi melalui QRIS, meskipun Bank Indonesia (BI) menggratiskan MDR untuk transaksi di bawah Rp500 ribu.
  • Bunga dan Denda Pinjaman: Termasuk layanan paylater.
  • Biaya Top-Up: Untuk saldo dompet elektronik atau pulsa.

Sebagai contoh, jika pengguna membayar tagihan listrik Rp500 ribu dengan biaya layanan Rp3.500, maka PPN dihitung dari Rp3.500, bukan Rp500 ribu.

Penyedia Layanan yang Memungut PPN

Penyedia layanan yang diwajibkan memungut PPN meliputi:

  • Dompet elektronik
  • Gerbang pembayaran
  • Layanan transfer dana, termasuk teknologi blockchain

Namun, beberapa layanan transaksi elektronik terbebas dari PPN, seperti transfer dana dalam bank yang sama dan bonus loyalty point.

Artikel Terkait:
  • Prabowo dan Gibran Terima THR, Nominalnya Disorot Publik
  • Prabowo Siapkan Rp5 Triliun untuk Serap 1 Juta Ton Jagung
  • Ribuan Ojol Tuntut Turunkan Potongan Aplikasi
  • PHK Meluas, Pekerja Informal Lampaui 50 Persen

Meskipun penyesuaian tarif PPN ke 12% belum sepenuhnya diterapkan, wacana ini menimbulkan kekhawatiran dari pedagang dan pengguna jasa transaksi digital. Asosiasi e-commerce memperkirakan bahwa tarif baru ini dapat menekan margin pedagang kecil.

Di sisi lain, pemerintah berpendapat bahwa aturan ini akan meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendorong transparansi dalam transaksi digital.

Jangan Lewatkan:
  • Awal 2025, Tekanan Inflasi Diperkirakan Mengancam Dompet
  • Prabowo Targetkan Penerimaan Negara Rp3.000 Triliun di 2025
  • Perdagangan Saham BEI Moncer, IHSG Tembus 7.100
  • Rosan Roeslani Tegaskan Danantara Dorong Ekonomi Inklusif
Pajak Digital Penyedia Layanan PPN 12% qris Transaksi Elektronik
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePaylater Jadi Andalan Gen Z & Milenial Atur Keuangan
Next Article Pramono Anung dan Rano Karno Menang Pilkada Jakarta 2024

Informasi lainnya

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen pada Awal 2026

6 Mei 2026

Tagihan Listrik April Melonjak, PLN Tegaskan Tarif Tetap

5 Mei 2026

Sertifikasi Halal 2026 Kian Ketat, UMKM Harus Siap Total

26 April 2026

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

25 April 2026

Tarif Listrik April 2026 Tetap, Daya Beli Dijaga

22 April 2026
Paling Sering Dibaca

Jangankan Membuktikan Ijazah Asli?

Opini Udex Mundzir

Unwanted Leader

Argumen Syamril Al-Bugisyi

5 Tips Efektif Mengatur Waktu Selama Ramadhan

Islami Alfi Salamah

Sosok Mulia Ciptaan Allah, Inilah Peran Perempuan dalam Islam

Islami Alfi Salamah

Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru

Profil Ericka
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati11 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Malaysia Susah Payah Kalahkan Timor Leste di Piala AFF

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi