Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Donny Ermawan, Nahkoda Pertama Universitas Republik Indonesia

Mengapa Universitas Republik Indonesia Jadi Sorotan?

Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Kenali Misi Besarnya

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Daftar Biaya Transaksi Elektronik yang Dikenakan PPN

PPN dihitung dari biaya layanan transaksi, bukan nilai total pembayaran.
SilvaSilva20 Desember 2024 Ekonomi
Biaya transaksi elektronik kena PPN
Biaya transaksi elektronik kena PPN (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% atas transaksi elektronik, termasuk QRIS, menjadi perhatian publik. Meski pemerintah menegaskan bahwa pajak ini bukan aturan baru, penyesuaian tarif PPN menjadi sorotan karena potensi dampaknya terhadap transaksi digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa PPN dikenakan pada biaya layanan transaksi elektronik, bukan nilai transaksinya.

“Ini bukan objek pajak baru,” ujar Dwi, Jumat (20/12/2024).

Berikut adalah daftar biaya layanan transaksi elektronik yang dikenakan PPN:

Baca Juga:
  • PPATK: 1 Juta Rekening Terlibat Kejahatan, Rp2,1 T Dana Bansos Mengendap
  • Kementerian PKP Siapkan Skema FLPP untuk Rumah Susun
  • Harga Emas Dunia Terkoreksi Usai Sentuh Rekor Tertinggi
  • Pemerintah Kurangi Impor Daging, Fokus ke Sapi Bakalan
  • Biaya Layanan: Seperti pembayaran tagihan listrik, di mana PPN dihitung dari biaya administrasi.
  • Komisi Jasa Perantara: Meliputi pembayaran untuk penyedia marketplace atau iklan online.
  • Merchant Discount Rate (MDR): Biaya yang dikenakan kepada pedagang atas transaksi melalui QRIS, meskipun Bank Indonesia (BI) menggratiskan MDR untuk transaksi di bawah Rp500 ribu.
  • Bunga dan Denda Pinjaman: Termasuk layanan paylater.
  • Biaya Top-Up: Untuk saldo dompet elektronik atau pulsa.

Sebagai contoh, jika pengguna membayar tagihan listrik Rp500 ribu dengan biaya layanan Rp3.500, maka PPN dihitung dari Rp3.500, bukan Rp500 ribu.

Penyedia Layanan yang Memungut PPN

Penyedia layanan yang diwajibkan memungut PPN meliputi:

  • Dompet elektronik
  • Gerbang pembayaran
  • Layanan transfer dana, termasuk teknologi blockchain

Namun, beberapa layanan transaksi elektronik terbebas dari PPN, seperti transfer dana dalam bank yang sama dan bonus loyalty point.

Artikel Terkait:
  • QRIS dan Tunai, Ketika Teknologi Tak Selalu Memudahkan Semua
  • Daftar Beban Ekonomi Baru yang Menanti Kelas Menengah
  • Kelas Menengah Tergerus, Indef Warning Risiko Sosial Baru
  • Erick Thohir Ajak Masyarakat Awasi BBM Lewat Konten Digital

Meskipun penyesuaian tarif PPN ke 12% belum sepenuhnya diterapkan, wacana ini menimbulkan kekhawatiran dari pedagang dan pengguna jasa transaksi digital. Asosiasi e-commerce memperkirakan bahwa tarif baru ini dapat menekan margin pedagang kecil.

Di sisi lain, pemerintah berpendapat bahwa aturan ini akan meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendorong transparansi dalam transaksi digital.

Jangan Lewatkan:
  • Utang Indonesia Membengkak, Bank Dunia Proyeksi Rasio Sentuh 41 Persen
  • Menko Airlangga Optimistis, Tapi 12 Ribu Buruh Sritex Kena PHK
  • OJK Kaji Merger XL dan Smartfren, Proses Rampung 2025
  • 100 Negara Buka 1,7 Juta Lowongan Kerja untuk WNI
Pajak Digital Penyedia Layanan PPN 12% qris Transaksi Elektronik
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePaylater Jadi Andalan Gen Z & Milenial Atur Keuangan
Next Article Pramono Anung dan Rano Karno Menang Pilkada Jakarta 2024

Informasi lainnya

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen pada Awal 2026

6 Mei 2026

Tagihan Listrik April Melonjak, PLN Tegaskan Tarif Tetap

5 Mei 2026

Sertifikasi Halal 2026 Kian Ketat, UMKM Harus Siap Total

26 April 2026

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

25 April 2026

Tarif Listrik April 2026 Tetap, Daya Beli Dijaga

22 April 2026
Paling Sering Dibaca

Orde Baru Jauh Lebih Baik

Editorial Udex Mundzir

Menjaga Lisan

Islami Syamril Al-Bugisyi

Ciri Orang Beriman: Sujud dan Ketundukan kepada Allah

Islami Assyifa

Göbekli Tepe: Terungkapnya Misteri Peradaban Tertua

Profil Alfi Salamah

Pancasila Bukan Milik Satu Nama

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Daerah
Alfi Salamah19 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

Bahaya Tidur Terlalu Lama untuk Kesehatan Tubuh

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Bukan Kutukan, Ini Penyebab Mata Kedutan Menurut Medis

Pulau Natal Pernah Luput dari Republik Indonesia, Kini Milik Australia

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi