Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kenapa Kita Sering Lelah Padahal Tidur Sudah Cukup?

Tahun Ajaran Baru 2026, MPLS Ramah Jadi Wajah Baru Sekolah

Mau Berhasil ? Inilah Morning Routine Orang Sukses

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 9 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Polri Siap Sesuaikan Penegakan UU ITE Setelah Putusan MK

Polri menyatakan tunduk pada koreksi Mahkamah Konstitusi terhadap pasal pencemaran nama baik dan hoaks dalam UU ITE.
ErickaEricka30 April 2025 Hukum
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia menyatakan akan mulai menyesuaikan langkah penegakan hukum setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengoreksi sejumlah pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adaptasi ini menyangkut ketentuan mengenai pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks yang sebelumnya menjadi polemik di ruang digital.

“Tentu Polri akan beradaptasi atau menyesuaikan serta tunduk pada putusan MK yang merupakan aturan berlaku,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Putusan MK yang pertama menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya berlaku untuk individu, bukan lembaga pemerintah atau institusi.

Baca Juga:
  • Noel Diduga Minta Rp3 Miliar dari Pemerasan untuk Renovasi Rumah
  • Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook
  • Eks Stafsus Nadiem Kembali Diperiksa KPK soal Google Cloud
  • Dugaan Korupsi Program MBG, KPK Diminta Selidiki Kepala BGN

Artinya, pemerintah atau kelompok tertentu tidak bisa mengajukan aduan pencemaran nama baik menggunakan pasal ini.

Putusan kedua menegaskan bahwa pasal penyebaran hoaks hanya berlaku jika menyebabkan kerusuhan secara fisik di masyarakat, bukan di ruang digital semata.

MK menilai perlu adanya batasan tegas untuk mencegah kesewenang-wenangan penegakan hukum terhadap aktivitas digital.

Artikel Terkait:
  • Penyidikan Kuota Haji Berlanjut, KPK Masih Kumpulkan Bukti
  • Relevansi Isu Ijazah Jokowi di Tengah Pengaruhnya yang Masih Kuat
  • Hasto: Penjara Bagian dari Pengorbanan Seperti Bung Karno
  • KY Siap Proses Aduan Tom Lembong Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Dalam penjelasannya, Mahkamah juga menyebutkan bahwa ketentuan Pasal 27A UU ITE adalah delik aduan, artinya hanya bisa diproses jika ada pengaduan dari korban individu.

Kritik terhadap pemerintah atau kebijakan publik yang disampaikan secara terbuka dan untuk kepentingan umum, dikecualikan dari ketentuan pidana.

Jangan Lewatkan:
  • Prabowo Terbitkan Perpres tentang DPN, Berikut Tugas dan Fungsinya
  • Propam Polri Periksa 7 Anggota Brimob Terlibat Kasus Ojol Tewas
  • Tak Hanya Hasto, KPK Tetapkan Advokat PDIP Donny Tri Tersangka
  • KPK Selidiki Perancang SK Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp1 Triliun
Hoaks Digital MK Pencemaran Nama Baik Polri UU ITE
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMK: Pemerintah Tak Bisa Ajukan Gugatan Pencemaran Nama Baik UU ITE
Next Article Relevansi Isu Ijazah Jokowi di Tengah Pengaruhnya yang Masih Kuat

Informasi lainnya

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Mengapa Orang Kaya Rajin Berdonasi?

Bisnis Udex Mundzir

Harun Ar Rasyid: Al Qur’an dan Kuam Muslimin Ibarat Ikan dengan Air

Profil Dexpert Corp

Yang Janji Prabowo, Rakyat yang Pusing

Opini Udex Mundzir

Komdigi: Permohonan Merger XL-Smartfren Belum Diterima

Techno Assyifa

Mengeluh Lapar dan Haus Saat Puasa, Ini Hukumnya

Islami Lisda Lisdiawati
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati30 Juni 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi