Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MUI Ajak Keluarga Perkuat Moral di Momentum HUT RI

Mengapa Korupsi Menjadi Budaya?

Gempa M7,7 Flores Tewaskan 38 Orang, Tsunami 94 Cm

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 19 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Polri Siap Sesuaikan Penegakan UU ITE Setelah Putusan MK

Polri menyatakan tunduk pada koreksi Mahkamah Konstitusi terhadap pasal pencemaran nama baik dan hoaks dalam UU ITE.
ErickaEricka30 April 2025 Hukum
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia menyatakan akan mulai menyesuaikan langkah penegakan hukum setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengoreksi sejumlah pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adaptasi ini menyangkut ketentuan mengenai pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks yang sebelumnya menjadi polemik di ruang digital.

“Tentu Polri akan beradaptasi atau menyesuaikan serta tunduk pada putusan MK yang merupakan aturan berlaku,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Putusan MK yang pertama menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya berlaku untuk individu, bukan lembaga pemerintah atau institusi.

Baca Juga:
  • Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji
  • Kasus Denny Indrayana Mangkrak, MAKI Soroti Lempar Tanggung Jawab Polri
  • KPK Cegah Hasto Kristiyanto Bepergian ke Luar Negeri
  • KPK Resmi Tahan Noel dalam Kasus Sertifikasi K3 di Kemnaker

Artinya, pemerintah atau kelompok tertentu tidak bisa mengajukan aduan pencemaran nama baik menggunakan pasal ini.

Putusan kedua menegaskan bahwa pasal penyebaran hoaks hanya berlaku jika menyebabkan kerusuhan secara fisik di masyarakat, bukan di ruang digital semata.

MK menilai perlu adanya batasan tegas untuk mencegah kesewenang-wenangan penegakan hukum terhadap aktivitas digital.

Artikel Terkait:
  • Wamenaker Noel Terjaring OTT KPK Kasus Pemerasan K3
  • Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Bukan OTT
  • Propam Polri Periksa 7 Anggota Brimob Terlibat Kasus Ojol Tewas
  • Kejati Sultra Didesak Segera Panggil Dirut PT RRA, KMPD Sultra: Jemput Paksa!

Dalam penjelasannya, Mahkamah juga menyebutkan bahwa ketentuan Pasal 27A UU ITE adalah delik aduan, artinya hanya bisa diproses jika ada pengaduan dari korban individu.

Kritik terhadap pemerintah atau kebijakan publik yang disampaikan secara terbuka dan untuk kepentingan umum, dikecualikan dari ketentuan pidana.

Jangan Lewatkan:
  • Maraknya Kriminal Oknum TNI, Revisi UU Peradilan Militer Mendesak
  • Prabowo Teken UU TNI Sebelum Lebaran 2025
  • KPK Telusuri Dugaan Kickback Kuota Haji, Sasar Oknum Kemenag dan Travel
  • Wabup Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG Desa Sagoe
Hoaks Digital MK Pencemaran Nama Baik Polri UU ITE
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMK: Pemerintah Tak Bisa Ajukan Gugatan Pencemaran Nama Baik UU ITE
Next Article Relevansi Isu Ijazah Jokowi di Tengah Pengaruhnya yang Masih Kuat

Informasi lainnya

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Mengenal Kandungan Gizi Es Krim Vanila

Food Alfi Salamah

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

Editorial Udex Mundzir

Inilah Kekurangan dan Kelebihan Karakteristik Generasi Z

Perspektif Alfi Salamah

Asal-Usul Tradisi Memberi Takjil di Bulan Ramadan

Islami Ericka

Bisnis Militer: Jalan Menuju Politik?

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Ekonomi
Ericka29 Mei 2025

Presiden Prabowo Izinkan Ekspor Beras ke Malaysia

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa Resmi Kembali di SMA Mulai 2025

Prabowo Nilai Pengibaran Bendera One Piece Tak Langgar Aturan

Istiqlal Jadi Tuan Rumah MTQ Tujuh Negara

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Alat Tulis Sekolah Murah Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi