Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Syarat Tak Bisa Dicuci Kekuasaan

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

SPPG De La Tina Ciamis Terapkan Inovasi Pengelolaan Limbah Dapur MBG

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 5 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Polri Siap Sesuaikan Penegakan UU ITE Setelah Putusan MK

Polri menyatakan tunduk pada koreksi Mahkamah Konstitusi terhadap pasal pencemaran nama baik dan hoaks dalam UU ITE.
ErickaEricka30 April 2025 Hukum
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia menyatakan akan mulai menyesuaikan langkah penegakan hukum setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengoreksi sejumlah pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adaptasi ini menyangkut ketentuan mengenai pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks yang sebelumnya menjadi polemik di ruang digital.

“Tentu Polri akan beradaptasi atau menyesuaikan serta tunduk pada putusan MK yang merupakan aturan berlaku,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Putusan MK yang pertama menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya berlaku untuk individu, bukan lembaga pemerintah atau institusi.

Baca Juga:
  • Komisi III DPR RI: Jangan Politisasi Kasus Hasto Kristiyanto
  • Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda
  • Prabowo Terbitkan Perpres tentang DPN, Berikut Tugas dan Fungsinya
  • RUU Perampasan Aset Mangkrak 13 Tahun, DPR Dinilai Tak Serius

Artinya, pemerintah atau kelompok tertentu tidak bisa mengajukan aduan pencemaran nama baik menggunakan pasal ini.

Putusan kedua menegaskan bahwa pasal penyebaran hoaks hanya berlaku jika menyebabkan kerusuhan secara fisik di masyarakat, bukan di ruang digital semata.

MK menilai perlu adanya batasan tegas untuk mencegah kesewenang-wenangan penegakan hukum terhadap aktivitas digital.

Artikel Terkait:
  • Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru
  • Kejagung Siap Usut Tambang Ilegal Raja Ampat Jika Ada Laporan Masuk
  • UGM Tegaskan Arsip Akademik Jokowi Tak Ditemukan
  • MK Putuskan Keributan di Medsos Bukan Pelanggaran Pidana UU ITE

Dalam penjelasannya, Mahkamah juga menyebutkan bahwa ketentuan Pasal 27A UU ITE adalah delik aduan, artinya hanya bisa diproses jika ada pengaduan dari korban individu.

Kritik terhadap pemerintah atau kebijakan publik yang disampaikan secara terbuka dan untuk kepentingan umum, dikecualikan dari ketentuan pidana.

Jangan Lewatkan:
  • KPK Periksa Pejabat Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
  • KY Siap Proses Aduan Tom Lembong Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
  • Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Hasto Kristiyanto Sah
  • KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia
Hoaks Digital MK Pencemaran Nama Baik Polri UU ITE
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMK: Pemerintah Tak Bisa Ajukan Gugatan Pencemaran Nama Baik UU ITE
Next Article Relevansi Isu Ijazah Jokowi di Tengah Pengaruhnya yang Masih Kuat

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026
Paling Sering Dibaca

Gen Z dan Tantangan Tanpa Ponsel

Profil Alfi Salamah

Mengapa Banyak Pikiran Bikin Lapar?

Perspektif Alfi Salamah

Tips Manajemen Waktu Agar Lebih Produktif

Daily Tips Ericka

Nusaibah binti Ka’ab, Ikon Keberanian

Profil Alfi Salamah

Guru ASN di Sekolah Swasta

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Rahasia Daisugi, Teknik Bertani Pohon Tanpa Membabat Hutan

Hukum Barang Temuan dalam Islam

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Alat Tulis Sekolah Murah Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi