Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Polri Siap Sesuaikan Penegakan UU ITE Setelah Putusan MK

Polri menyatakan tunduk pada koreksi Mahkamah Konstitusi terhadap pasal pencemaran nama baik dan hoaks dalam UU ITE.
ErickaEricka30 April 2025 Hukum
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia menyatakan akan mulai menyesuaikan langkah penegakan hukum setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengoreksi sejumlah pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adaptasi ini menyangkut ketentuan mengenai pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks yang sebelumnya menjadi polemik di ruang digital.

“Tentu Polri akan beradaptasi atau menyesuaikan serta tunduk pada putusan MK yang merupakan aturan berlaku,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Putusan MK yang pertama menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya berlaku untuk individu, bukan lembaga pemerintah atau institusi.

Baca Juga:
  • Kejagung Kerahkan Kejari Seluruh Indonesia Usut Kasus Chromebook
  • Penegakan Hukum Humanis, Kejagung Dianugerahi Merdeka Award
  • Eks Ketua KPU Arief Budiman Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto PDIP
  • Sebelum Jadi Tersangka, Hasto Pergi Tinggalkan Jakarta

Artinya, pemerintah atau kelompok tertentu tidak bisa mengajukan aduan pencemaran nama baik menggunakan pasal ini.

Putusan kedua menegaskan bahwa pasal penyebaran hoaks hanya berlaku jika menyebabkan kerusuhan secara fisik di masyarakat, bukan di ruang digital semata.

MK menilai perlu adanya batasan tegas untuk mencegah kesewenang-wenangan penegakan hukum terhadap aktivitas digital.

Artikel Terkait:
  • MUI Serukan Evaluasi Pajak Agar Lebih Berkeadilan
  • Suap Hakim PN Jaksel Dinilai Bukti Lemahnya Pengawasan MA
  • Hasto Kristiyanto: Demi Demokrasi, Kami Tidak Akan Menyerah
  • UGM Tegaskan Arsip Akademik Jokowi Tak Ditemukan

Dalam penjelasannya, Mahkamah juga menyebutkan bahwa ketentuan Pasal 27A UU ITE adalah delik aduan, artinya hanya bisa diproses jika ada pengaduan dari korban individu.

Kritik terhadap pemerintah atau kebijakan publik yang disampaikan secara terbuka dan untuk kepentingan umum, dikecualikan dari ketentuan pidana.

Jangan Lewatkan:
  • PP 24/2025 Diteken Prabowo, KPK Tegaskan Bebas Bersyarat Milik Pengadilan
  • Noel Diduga Minta Rp3 Miliar dari Pemerasan untuk Renovasi Rumah
  • Propam Polri Periksa 7 Anggota Brimob Terlibat Kasus Ojol Tewas
  • Silfester Matutina Dieksekusi Terkait Fitnah Jusuf Kalla
Hoaks Digital MK Pencemaran Nama Baik Polri UU ITE
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMK: Pemerintah Tak Bisa Ajukan Gugatan Pencemaran Nama Baik UU ITE
Next Article Relevansi Isu Ijazah Jokowi di Tengah Pengaruhnya yang Masih Kuat

Informasi lainnya

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Mewaspadai Komunisme

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Mengapa Aisyah Dinikahi di Usia Muda?

Islami Ericka

Ribuan Jamaah Haji Terjangkit ISPA, KKHI Mendorong Kepatuhan Prokes

Islami Alfi Salamah

Sikap PDIP: Antara Prinsip dan Kepentingan

Editorial Udex Mundzir

Bang Sakty: Sulit Jadi Single Bar dengan Banyaknya Organisasi Advokat 

Argumen Alwi Ahmad
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi