Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ilmu Bukan Sekadar Mesin Industri

Izzuddin Al-Qassam, Ulama yang Menggerakkan Perlawanan

Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Imam Dunia 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 1 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kejati Kaltim Menangkan Perkara Class Action yang Melibatkan Presiden sebagai Tergugat XII

Alwi AhmadAlwi Ahmad25 Agustus 2023 Hukum
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Tenggarong – Pengadilan Negeri Tenggarong hari ini mengumumkan putusan yang menarik terkait perkara perdata gugatan perwakilan kelompok (class action) yang melibatkan Presiden Republik Indonesia sebagai Tergugat XII. Kejati Kalimantan Timur, melalui Jaksa Pengacara Negara, berhasil meraih kemenangan dalam persidangan tersebut.Putusan tersebut diumumkan oleh Majelis Hakim setelah persidangan yang digelar untuk mengatasi gugatan yang diajukan oleh Law Office Agus Shali, SH.MH.C.L.A & Rekan atas adanya kegiatan usaha Ship To Ship Transfer Batu Bara di Wilayah Perairan Muara Berau.

Kelompok penggugat yang terdiri dari lebih dari 2000 nelayan mengklaim kerugian materiil sebesar Rp 536.554.319.200,- serta immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000.000,-.Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa gugatan perwakilan kelompok (class action) tidak dapat diterima dan menghentikan proses persidangan.

Selain itu, para penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 13.301.500,-. Penolakan gugatan ini berdasarkan pada ketidakpenuhan syarat-syarat formil gugatan kelompok sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2002 tentang gugatan kelompok.

Baca Juga:
  • MK Tolak Jaminan Dana Pendidikan Hingga Kuliah
  • Jokowi Masih Ogah Tunjukkan Ijazah Asli, Siap Gugat
  • KPK Panggil Eks Menteri Agama Terkait Dugaan Korupsi Haji
  • Tak Hanya Hasto, KPK Tetapkan Advokat PDIP Donny Tri Tersangka

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menerima Surat Kuasa Khusus dari Jaksa Agung Republik Indonesia, yang mengizinkan Jaksa Pengacara Negara bertindak sebagai kuasa mewakili Presiden Republik Indonesia dalam perkara tersebut. Hal ini menjadi bukti signifikan bahwa institusi perbankan dan kejaksaan memiliki peran penting dalam mempertahankan kepentingan negara dan gugatan yang melibatkan institusi presiden.

Putusan ini memberikan gambaran tentang peran vital yang dimainkan oleh jaksa pengacara negara dalam menjaga kepentingan hukum negara serta menekankan pentingnya pematuhan terhadap syarat-syarat hukum yang berlaku dalam mengajukan gugatan kelompok.

Keberhasilan Jaksa Pengacara Negara dari Kejati Kaltim dalam memenangkan perkara ini akan menjadi preseden berharga untuk perkara-perkara serupa di masa depan.

Artikel Terkait:
  • MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama
  • Grup Fantasi Sedarah di Facebook Diblokir, Polisi Usut Anggota
  • Polri Siap Sesuaikan Penegakan UU ITE Setelah Putusan MK
  • Sidang Mediasi Ijazah Jokowi Kembali Deadlock di PN Solo

Terhadap perkara a quo para pihak yang digugat yaitu:

1. PT. Bintang Kartika Segara, sebagai Tergugat I; 2. PT. Pelita Samudera Shipping, sebagai Tergugat II; 3. PT. Mutiara Jawa, sebagai Tergugat III; 4. PT. Pelayaran Sinar Shipping Indonesia, sebagai Tergugat IV; 5. PT. WHS Maritime Investment, sebagai Tergugat V; 6. PT. Transferindo Perdana, sebagai Tergugat VI; 7. PT. Pelayaran Karya Hasil Bahari, sebagai Tergugat VII; 8. PT. Menara Bahtera Perkasa, sebagai Tergugat VIII; 9. PT. Kayan Putra Utama Coal, sebagai Tergugat IX; 10. PT. Asian Bulk Logistics, sebagai Tergugat X; 11. PT. Pelabuhan Tiga Bersaudara, sebagai Tergugat XI; 12. Presiden Republik Indonesia, sebagai Tergugat XII; 13. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagai Tergugat XIII; 14. Menteri Perikanan dan Kelautan Republik Indonesia, sebagai Tergugat XIV; 15. Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia, sebagai Tergugat XV; 16. Menteri Perhubungan Republik Indonesia, sebagai Tergugat XVI; 17. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, sebagai Tergugat XVII; 18. Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, sebagai Tergugat XVIII; 19. Bupati Kutai Kartanegara, sebagai XIX; 20. Camat Kecamatan Muara Badak, sebagai Tergugat XX; 21. Dewan Perwakilan Rakyar Daerah Provinsi Kalimantan Timur, sebagai Tergugat XXI; 22. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, sebagai Tergugat XXII; 23. Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Timur, sebagai XXIII; 24. Kepala Kepolisian Resor Kota Samarinda, sebagai Tergugat XXIV; 25. Kepala Kepolisian Resor Kota Bontang, sebagai Tergugat XXV; 26. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Samarinda, sebagai Tergugat XXVI; 27. Kepala Kepolisian Sektor Kecamatan Muara Badak, sebagai Tergugat XXVII; 28. Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Samarinda (KP3), sebagai Tergugat XXVIII; 29. Indonesia National Shipowners Association (INSA), sebagai Turut Tergugat.

Jangan Lewatkan:
  • Pelaku Kekerasan Seksual Tewas Diarak dan Dimutilasi Warga Gowa
  • APJII Batasi Akses ISP Demi Redam Maraknya Judi Online
  • Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah
  • MK Putuskan Keributan di Medsos Bukan Pelanggaran Pidana UU ITE
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePemkab Kukar Gelontorkan 500 M untuk Sektor Perikanan
Next Article Rolasan Cak Asmojo, Makan Siang Sepuasnya dengan Rasa Nostalgia di ASTON Mojokerto

Informasi lainnya

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Ladang Ganja di Bromo: Polisi Tidak Tahu atau Tutup Mata?

Editorial Udex Mundzir

Thrifting: Gaya Stylish yang Ramah Lingkungan

Happy Alfi Salamah

Citra Retak di Balik Kata

Gagasan Silva

Asal-Usul Shalat Tarawih 20 Rakaat Plus Witir 3 Rakaat

Islami Ericka

Enam Penyakit Hati dalam Islam dan Cara Menyembuhkannya

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Ekonomi
Assyifa10 Januari 2025

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Minuman Ini Redakan Nyeri Haid

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi