Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Parlemen Ringkas, Pilpres Terbuka

Siapa yang Layak Dipidana dalam Kasus Gibran

Eksotisme Surabaya dalam Ikan Sambal Nasi Kelapa

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 12 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

ICW Dorong KPK Segera Limpahkan Kasus Hasto ke Pengadilan

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK segera melimpahkan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto ke meja hijau.
SilvaSilva21 Februari 2025 Hukum
Kasus Hasto Kristiyanto KPK
Kasus Hasto Kristiyanto KPK (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyelesaikan penyidikan terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan membawa kasusnya ke pengadilan. Desakan ini disampaikan setelah KPK resmi menahan Hasto pada Kamis (20/02/2025).

“Kami mendorong KPK untuk segera melimpahkan berkas perkara ini ke tahap penuntutan di pengadilan,” ujar Peneliti ICW, Tibiko Zabar P, Jumat (21/02/2025).

Tibiko juga meminta KPK untuk mengembangkan kasus ini lebih luas dan menjerat pihak lain yang diduga terlibat. Ia meyakini ada aktor besar lain yang ikut serta dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku.

“Mengingat besar kemungkinan kasus ini melibatkan pihak lain yang turut serta dalam pelarian Harun Masiku,” tambahnya.

Baca Juga:
  • Uang Tunai USD1,6 Juta Disita KPK dalam Kasus Kuota Haji
  • OTT KPK di OKU, Pejabat PUPR dan Anggota DPRD Dibawa ke Jakarta
  • KPK Pastikan Noel Tak Akan Dapat Amnesti dari Presiden
  • KPK Resmi Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku

Menurutnya, langkah cepat KPK sangat penting untuk menghindari spekulasi politik yang menyebut kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi. Dengan segera membawa perkara ke persidangan, publik bisa menilai konstruksi kasus secara lebih objektif.

Hasto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK atas dugaan memberikan suap sebesar Rp400 juta kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.

Selain itu, ia juga diduga terlibat dalam menghalangi penyidikan dengan cara menyembunyikan Harun Masiku, serta menginstruksikan stafnya untuk menghilangkan bukti elektronik seperti ponsel yang digunakan dalam komunikasi terkait kasus ini.

Artikel Terkait:
  • KPK Soroti Kemungkinan Tersangkakan Yasonna Laoly
  • Duta Pelajar Sadar Hukum di Kutim Menunjukkan Prestasi
  • Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru
  • Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Bukan OTT

Hasto telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka, tetapi gugatan pertamanya telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang gugatan kedua dijadwalkan berlangsung pada Senin (03/03/2025).

ICW berharap KPK tidak memperlambat proses ini dan segera membawa kasus Hasto ke persidangan agar transparansi dan akuntabilitas hukum tetap terjaga.

Jangan Lewatkan:
  • MA Mutasi 199 Hakim Usai Kasus Suap Guncang Peradilan
  • OJK Luncurkan Asuransi Emas, Lindungi Logam Mulia dan Dorong Ekonomi
  • Pengawasan Hutan Lemah, PNPB Berpotensi Hilang Rp15,9 Triliun
  • Komnas HAM: 113 Peristiwa Pelanggaran HAM Terjadi di Papua Sepanjang 2024
Harun Masiku Hasto Kristiyanto ICW KPK PDIP
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleJokowi Kritik Megawati: Kepala Daerah Dipilih Rakyat, Bukan Partai
Next Article Dasco Minta Mendagri Selesaikan Aksi Boikot Kepala Daerah PDIP

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

12 Juli 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026
Paling Sering Dibaca

Bank Mandiri dan Krisis Kepercayaan

Perspektif Udex Mundzir

Pandemi Berlalu, Industri Film Indonesia Proyeksikan Pertumbuhan

Happy Ericka

Keberangkatan Haji Diberkahi: Doa Khusus dari Rumah

Islami Alfi Salamah

Prabowo itu Bayang-Bayang Jokowi atau Pemimpin Baru?

Editorial Udex Mundzir

Cuaca Panas? Inilah Tanaman yang Bisa Menyejukan Rumah

Perspektif Alfi Salamah
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Rahasia Daisugi, Teknik Bertani Pohon Tanpa Membabat Hutan

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi