Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

Mengapa Sungai Indonesia Cepat Kotor? Ini Penjelasan Ahli

Benarkah Mikroplastik Sudah Masuk ke Tubuh Manusia? Ini Fakta Ilmiahnya

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 19 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Silfester Matutina Dieksekusi Terkait Fitnah Jusuf Kalla

Kontroversi lama kembali mencuat setelah Kejagung pastikan eksekusi hukuman terhadap tokoh relawan politik.
ErickaEricka5 Agustus 2025 Hukum
Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih
Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Ketegangan lama akhirnya menemui ujungnya. Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih sekaligus relawan Jokowi, akan segera menjalani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan atas kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kejaksaan Agung memastikan eksekusi segera dilakukan menyusul putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepastian ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengantongi salinan putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019. Putusan ini menyatakan bahwa Silfester terbukti menyebarkan informasi bohong dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta 2017.

“Yang bersangkutan akan segera dieksekusi oleh Kejari Jaksel. Jika tidak hadir secara sukarela, maka akan dilakukan upaya paksa sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ketut dalam pernyataan tertulis pada Minggu (4/8/2025).

Baca Juga:
  • KPK Segel Ruang Binwasnaker dan K3 Usai OTT Wamenaker Noel
  • Kemenag Tegaskan Fantasi Seksual Mahram Langgar Norma Syariat
  • JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah
  • Aset Benny Tjokrosaputro di Deli Serdang Disita

Silfester sendiri menyatakan tidak menolak proses hukum yang berjalan. Ia mengaku siap memenuhi kewajiban hukum dengan datang ke Kejari sesuai waktu yang akan ditentukan sendiri. “Saya akan datang ke Kejari pada waktu yang saya atur sendiri,” ungkapnya dalam wawancara dengan Metro TV.

Kasus ini berawal sejak 2017, ketika Silfester disebut menyebarkan pernyataan bernada fitnah terhadap Jusuf Kalla yang kala itu masih menjabat Wapres. Setelah melalui proses hukum berlarut, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis pada 2019. Namun, eksekusi tertunda selama bertahun-tahun karena kendala teknis dan administratif.

Artikel Terkait:
  • Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook
  • Putusan MK Tak Berlaku Surut soal Polisi di Jabatan Sipil
  • Kejagung Kerahkan Kejari Seluruh Indonesia Usut Kasus Chromebook
  • KPK Sita Rp26,26 Miliar dan Lima Bidang Tanah Kasus Kuota Haji

Perkembangan ini menarik perhatian publik, mengingat posisi Silfester yang cukup dikenal dalam lingkaran relawan politik nasional. Banyak pihak menyoroti bagaimana kasus lama ini kembali diangkat dan akhirnya dijalankan setelah waktu yang cukup panjang.

Dengan proses eksekusi yang akan segera berjalan, publik menanti apakah langkah ini menjadi sinyal konsistensi hukum terhadap pelanggaran informasi di ranah politik.

Jangan Lewatkan:
  • PBNU Desak KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji
  • ICW Bongkar Modus Korupsi Dana Haji, Negara Rugi Rp306 M
  • KPK Ungkap Dugaan Keterlibatan Travel dalam Korupsi Kuota Haji
  • DPP PJS Kecam Teror ke Tempo, Desak Kapolri Usut Tuntas Pelaku
Jusuf Kalla Kasus Fitnah Politik Kejaksaan Agung Kejari Jaksel Silfester Matutina
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleIndonesia dan Arab Saudi Sepakat Tingkatkan Layanan Haji 2026
Next Article BP Haji Batasi Mitra Syarikah Jadi Maksimal Tiga Mulai 2026

Informasi lainnya

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Fokus Berlebih yang Tak Disadari

Opini Alfi Salamah

Jangan Normalisasi Israel

Editorial Udex Mundzir

Meraih Berkah, Inilah Cara Berbuka Puasa Ala Rasulullah

Islami Alfi Salamah

Inilah Seputar Mental Illness yang Perlu Anda Ketahui!

Opini Alfi Salamah

UI di Puncak Ranking, Tercoreng Predator Tambang

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati11 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Silfester Matutina Dieksekusi Terkait Fitnah Jusuf Kalla

Pulau Natal Pernah Luput dari Republik Indonesia, Kini Milik Australia

Bahaya Tidur Terlalu Lama untuk Kesehatan Tubuh

Pelayanan Terbaik Arab Saudi untuk Jamaah Haji Indonesia

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi