Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 17 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Silfester Matutina Dieksekusi Terkait Fitnah Jusuf Kalla

Kontroversi lama kembali mencuat setelah Kejagung pastikan eksekusi hukuman terhadap tokoh relawan politik.
ErickaEricka5 Agustus 2025 Hukum
Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih
Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Ketegangan lama akhirnya menemui ujungnya. Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih sekaligus relawan Jokowi, akan segera menjalani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan atas kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kejaksaan Agung memastikan eksekusi segera dilakukan menyusul putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepastian ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengantongi salinan putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019. Putusan ini menyatakan bahwa Silfester terbukti menyebarkan informasi bohong dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta 2017.

“Yang bersangkutan akan segera dieksekusi oleh Kejari Jaksel. Jika tidak hadir secara sukarela, maka akan dilakukan upaya paksa sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ketut dalam pernyataan tertulis pada Minggu (4/8/2025).

Baca Juga:
  • Jokowi Resmi Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya
  • Tanggapi Gugatan Brasil, Basarnas Tegaskan Evakuasi Sesuai SOP
  • Akun Media Sosial Gerakan Rakyat Diretas, Laporan ke Polisi Disiapkan
  • Wabup Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG Desa Sagoe

Silfester sendiri menyatakan tidak menolak proses hukum yang berjalan. Ia mengaku siap memenuhi kewajiban hukum dengan datang ke Kejari sesuai waktu yang akan ditentukan sendiri. “Saya akan datang ke Kejari pada waktu yang saya atur sendiri,” ungkapnya dalam wawancara dengan Metro TV.

Kasus ini berawal sejak 2017, ketika Silfester disebut menyebarkan pernyataan bernada fitnah terhadap Jusuf Kalla yang kala itu masih menjabat Wapres. Setelah melalui proses hukum berlarut, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis pada 2019. Namun, eksekusi tertunda selama bertahun-tahun karena kendala teknis dan administratif.

Artikel Terkait:
  • KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional
  • KPK Telusuri Dugaan Kickback Kuota Haji, Sasar Oknum Kemenag dan Travel
  • Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Korupsi Impor Gula Berlanjut
  • PP 24/2025 Diteken Prabowo, KPK Tegaskan Bebas Bersyarat Milik Pengadilan

Perkembangan ini menarik perhatian publik, mengingat posisi Silfester yang cukup dikenal dalam lingkaran relawan politik nasional. Banyak pihak menyoroti bagaimana kasus lama ini kembali diangkat dan akhirnya dijalankan setelah waktu yang cukup panjang.

Dengan proses eksekusi yang akan segera berjalan, publik menanti apakah langkah ini menjadi sinyal konsistensi hukum terhadap pelanggaran informasi di ranah politik.

Jangan Lewatkan:
  • KPK Akan Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Dana Iklan Bank BJB
  • Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook
  • Kejagung Siap Usut Tambang Ilegal Raja Ampat Jika Ada Laporan Masuk
  • Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru
Jusuf Kalla Kasus Fitnah Politik Kejaksaan Agung Kejari Jaksel Silfester Matutina
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleIndonesia dan Arab Saudi Sepakat Tingkatkan Layanan Haji 2026
Next Article BP Haji Batasi Mitra Syarikah Jadi Maksimal Tiga Mulai 2026

Informasi lainnya

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Generasi Z dan Aksi Nyata Wujudkan SDGs

Daily Tips Ericka

Kalau Taman Bisa Dibuka 24 Jam, Mengapa Masjid Tidak?

Opini Udex Mundzir

Tegakkan Keadilan, Umar bin Abdul Aziz Wafat Karena Diracun

Islami Alfi Salamah

Kalau Mau Selamat, Jadilah Koruptor di Indonesia

Editorial Udex Mundzir

Zainal Abidin Syah, Sultan Pejuang Papua

Profil Alfi Salamah
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Waspada Makan Berlebih Saat Lebaran, Ini Risikonya

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi