Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mengapa Cokelat Bisa Naikkan Mood?

Bentor Dimusnahkan, Pengemudi Terima Becak Listrik

Fokus Berlebih yang Tak Disadari

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 7 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Pertimbangkan Panggil Megawati Terkait Kasus Harun Masiku

Surat PAW Harun Masiku dengan tanda tangan Megawati jadi fokus penyelidikan KPK.
SilvaSilva27 Desember 2024 Hukum
Megawati diperiksa KPK kasus Harun Masiku
Megawati diperiksa KPK kasus Harun Masiku (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, berpotensi dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Hal ini diungkapkan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).

“Bila penyidik merasa hal tersebut dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani, maka akan dilakukan,” ujar Tessa. Hingga kini, jadwal pemanggilan Megawati belum ditentukan dan masih menunggu kebutuhan penyidik.

Kasus ini berkembang setelah KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada Selasa (24/12/2024). Hasto diduga memberikan suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.

Baca Juga:
  • Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Bukan OTT
  • KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi
  • DPP PJS Kecam Teror ke Tempo, Desak Kapolri Usut Tuntas Pelaku
  • KPK Sita 20 Kendaraan Mewah dari OTT Wamenaker Noel

Selain itu, Hasto disebut memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya demi menghilangkan jejak dalam operasi tangkap tangan (OTT) Januari 2020. Hasto juga diduga membungkam sejumlah saksi untuk menghalangi proses penyelidikan.

Ketua KPU periode 2017-2022, Arief Budiman, sebelumnya mengonfirmasi bahwa surat permohonan PAW Harun Masiku ditandatangani langsung oleh Megawati dan Hasto. Menurut Arief, PDIP beberapa kali mengajukan permohonan serupa setelah Nazarudin Kiemas, anggota DPR dari PDIP, meninggal dunia.

KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak yang terlibat, termasuk Hasto, mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, serta advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

Artikel Terkait:
  • Ma’ruf Amin Absen, Sidang Perdana Esemka Ditunda
  • Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T
  • Jaksa Agung Butuh Jaksa PRIMA yaitu Profesional, Responsif, Integritas, BerMoral, dan Andal
  • Polri Siap Sesuaikan Penegakan UU ITE Setelah Putusan MK

Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah ditemukan indikasi bahwa proses PAW melibatkan cap basah tanda tangan Megawati di surat pengajuan. Tessa Mahardhika menegaskan, penyelidikan akan berjalan sesuai prosedur hukum, termasuk kemungkinan pemanggilan tokoh partai jika relevan dengan kebutuhan kasus.

Publik kini menantikan langkah berikutnya dari KPK, terutama jika Megawati benar-benar dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Kasus ini juga menjadi ujian besar bagi PDIP untuk membuktikan komitmennya dalam menjaga integritas partai di tengah tuntutan penegakan hukum yang tegas.

Jangan Lewatkan:
  • Penegakan Hukum Humanis, Kejagung Dianugerahi Merdeka Award
  • Kemenag Tegaskan Fantasi Seksual Mahram Langgar Norma Syariat
  • Komisi IX Dalami Dugaan Korupsi Program MBG, Kualitas Gizi Terancam
  • Penuhi Panggilan KPK, Yaqut Bungkam soal Pembagian Kuota Haji
Harun Masiku Kasus PAW DPR KPK Megawati Soekarnoputri PDIP
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDaftar Beban Ekonomi Baru yang Menanti Kelas Menengah
Next Article Kritik Mahfud, Habiburokhman: Jangan Hasut Publik Soal Wacana Prabowo

Informasi lainnya

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Rahasia Minyak Zaitun untuk Kulit dan Rambut Sehat

Daily Tips Ericka

TikTok & Konten Viral

Opini Alfi Salamah

Ubah Lontar Jadi Pemanis Sehat: Inovasi Hebat Mahasiswa UPER!

Bisnis Udex Mundzir

Survei KIC: 83,6% Masyarakat Indonesia Familiar dengan AI

Techno Assyifa

Bulu Kucing Rontok, Najis atau Tidak?

Islami Udex Mundzir
Berita Lainnya
Nasional
Ericka3 Mei 2025

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Generasi Muda dan Pertaruhan Masa Depan Cianjur

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Perspektif Ulama Mengenai Waktu Tawaf Ifadah

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi