Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sudah Kerja Keras, Mengapa Sukses Belum Juga Datang?

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

Tren Hidup Hemat Gen Z, Gengsi Mulai Ditinggalkan?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 17 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Pertimbangkan Panggil Megawati Terkait Kasus Harun Masiku

Surat PAW Harun Masiku dengan tanda tangan Megawati jadi fokus penyelidikan KPK.
SilvaSilva27 Desember 2024 Hukum
Megawati diperiksa KPK kasus Harun Masiku
Megawati diperiksa KPK kasus Harun Masiku (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, berpotensi dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Hal ini diungkapkan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).

“Bila penyidik merasa hal tersebut dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani, maka akan dilakukan,” ujar Tessa. Hingga kini, jadwal pemanggilan Megawati belum ditentukan dan masih menunggu kebutuhan penyidik.

Kasus ini berkembang setelah KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada Selasa (24/12/2024). Hasto diduga memberikan suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.

Baca Juga:
  • KPK Periksa Lagi Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
  • MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama
  • Pansel LPS Dipersoalkan, Sri Mulyani Dituding Langgar UU Jabatan Keuangan
  • MK Tolak Jaminan Dana Pendidikan Hingga Kuliah

Selain itu, Hasto disebut memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya demi menghilangkan jejak dalam operasi tangkap tangan (OTT) Januari 2020. Hasto juga diduga membungkam sejumlah saksi untuk menghalangi proses penyelidikan.

Ketua KPU periode 2017-2022, Arief Budiman, sebelumnya mengonfirmasi bahwa surat permohonan PAW Harun Masiku ditandatangani langsung oleh Megawati dan Hasto. Menurut Arief, PDIP beberapa kali mengajukan permohonan serupa setelah Nazarudin Kiemas, anggota DPR dari PDIP, meninggal dunia.

KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak yang terlibat, termasuk Hasto, mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, serta advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

Artikel Terkait:
  • KPK Resmi Tahan Noel dalam Kasus Sertifikasi K3 di Kemnaker
  • Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru
  • Hasto Kristiyanto Ajukan Penundaan Pemeriksaan di KPK
  • Noel Diduga Minta Rp3 Miliar dari Pemerasan untuk Renovasi Rumah

Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah ditemukan indikasi bahwa proses PAW melibatkan cap basah tanda tangan Megawati di surat pengajuan. Tessa Mahardhika menegaskan, penyelidikan akan berjalan sesuai prosedur hukum, termasuk kemungkinan pemanggilan tokoh partai jika relevan dengan kebutuhan kasus.

Publik kini menantikan langkah berikutnya dari KPK, terutama jika Megawati benar-benar dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Kasus ini juga menjadi ujian besar bagi PDIP untuk membuktikan komitmennya dalam menjaga integritas partai di tengah tuntutan penegakan hukum yang tegas.

Jangan Lewatkan:
  • KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi
  • UU BUMN Disahkan, KPK Tak Lagi Berwenang? Ini Kata Eks Penyidik
  • KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia
  • Kejati Sultra Didesak Segera Panggil Dirut PT RRA, KMPD Sultra: Jemput Paksa!
Harun Masiku Kasus PAW DPR KPK Megawati Soekarnoputri PDIP
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDaftar Beban Ekonomi Baru yang Menanti Kelas Menengah
Next Article Kritik Mahfud, Habiburokhman: Jangan Hasut Publik Soal Wacana Prabowo

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

12 Juli 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026
Paling Sering Dibaca

Antara Harapan dan Kekecewaan

Editorial Udex Mundzir

Sunnah Sunnah Sholat Ied di Hari Raya

Islami Lisda Lisdiawati

Temukan 3 Jam Produktif dalam Seharimu!

Daily Tips Assyifa

Sabar dan Doa: Kunci Mengubah Hidup Menjadi Lebih Baik

Islami Assyifa

Sahabat Kecil Rasulullah

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi