Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

36 Juta Warga Jabar Gunakan Handphone, Pers Ditantang Jaga Kredibilitas

Ratusan Lembaga di Indonesia, tapi Tak Ada Satupun yang Bisa Menjawab Tuntas Soal Ijazah Gibran

Demokrasi yang Mahal untuk Sekadar Mencari Kepastian

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 27 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Menkes Hadiri Sidang MK Bahas Uji Materi UU Kesehatan 2023

Menkes Hadiri Sidang MK Bahas Uji Materi UU Kesehatan 2023 Uji materi ini digugat oleh PB IDI dan puluhan tenaga medis terkait penghapusan lembaga profesi.
ErickaEricka3 Juni 2025 Hukum
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah, Selasa (3/6/2025). Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin hadir sebagai kuasa Presiden untuk memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut.

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK RI ini merupakan bagian dari proses pengujian materiil atas permohonan perkara Nomor 182/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bersama 52 pemohon lainnya, termasuk dokter dan dokter gigi.

“Agenda sidang pada pagi atau siang hari ini adalah untuk mendengar keterangan dari pemerintah atau Presiden,” ucap Ketua MK Suhartoyo membuka persidangan.

Dalam keterangannya, Budi menyampaikan bahwa UU Kesehatan 2023 merupakan penyempurnaan dari sistem hukum kesehatan nasional yang selama ini tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan. Menurutnya, undang-undang ini menyatukan regulasi dengan pendekatan integratif dan memperkuat posisi masyarakat dalam akses layanan kesehatan.

Baca Juga:
  • Potong Gaji karena Salat Jumat, DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas
  • Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur
  • Yaqut Terkena Pencekalan KPK Terkait Dugaan Korupsi Haji
  • Propam Polri Periksa 7 Anggota Brimob Terlibat Kasus Ojol Tewas

“UU Nomor 17 Tahun 2023 memperbarui sistem hukum kesehatan Indonesia yang sebelumnya tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan yang ditandai oleh fragmentasi kelembagaan dan disparitas antarprofesi,” jelas Budi.

Ia menambahkan, perubahan dalam UU tersebut dimaksudkan untuk menciptakan keseimbangan hubungan antara negara, tenaga medis, dan masyarakat. Fokusnya bergeser dari dominasi organisasi profesi menjadi struktur layanan kesehatan yang lebih berorientasi pada kepentingan publik.

“Dari yang sebelumnya berorientasi pada organisasi profesi, ditata ulang menjadi struktur yang lebih seimbang dan berorientasi kepada masyarakat,” lanjutnya.

Para pemohon uji materi keberatan atas beberapa pasal dalam UU Kesehatan, khususnya terkait penghapusan peran organisasi profesi, konsil kedokteran, serta kolegium profesi. Mereka juga mempertanyakan sanksi pidana bagi pemberi kerja terhadap tenaga medis tanpa izin praktik.

Artikel Terkait:
  • KPK Didesak Tahan Hasto Demi Cegah Hilangnya Barang Bukti
  • KPK Dalami Peran PT KEM dalam Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
  • Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T
  • Noel Diduga Minta Rp3 Miliar dari Pemerasan untuk Renovasi Rumah

Salah satu poin petitum mereka adalah agar MK menyatakan Pasal 311 ayat (1) diubah menjadi pengakuan resmi terhadap organisasi profesi, yakni Ikatan Dokter Indonesia dan Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia. Permohonan juga mencakup pemaknaan ulang terhadap Pasal 268, 270, 272, 291, dan sejumlah pasal lainnya yang dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum.

Pemerintah dalam sidang tersebut juga diwakili oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha, Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Asnawi Abdullah, dan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra.

Sidang ini menjadi bagian penting dalam menentukan masa depan regulasi kesehatan dan hubungan antara negara dengan tenaga medis di Indonesia.

Jangan Lewatkan:
  • OTT KPK di OKU, Pejabat PUPR dan Anggota DPRD Dibawa ke Jakarta
  • KPK Pastikan Noel Tak Akan Dapat Amnesti dari Presiden
  • KPK Cegah Hasto Kristiyanto Bepergian ke Luar Negeri
  • Diperiksa KPK, Nadiem Tak Jawab soal Investasi Google
Budi Gunadi Sadikin Hukum Kesehatan Mahkamah Konstitusi Uji Materi PB IDI UU Kesehatan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKemenkes Susun Strategi Terpadu Tekan Kematian Jemaah Haji
Next Article Timwas Minta Kemenag Siapkan Skenario Darurat Armuzna

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Yang Bukan Termasuk Ghibah dalam Islam

Islami Ericka

Efek Minum Sambil Berdiri bagi Kesehatan

Daily Tips Ericka

Korupsi Kuota Haji Tak Boleh Dimaafkan

Editorial Udex Mundzir

Pelantikan Presiden di Jakarta, Jokowi Gagal Pindah Ibu Kota

Editorial Udex Mundzir

Stop Putar Lagu atau Musik Lokal Indonesia

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Lari Rutin Tapi Berat Badan Naik? Ini Penyebabnya!

Gelombang PHK Global 2025: Amazon hingga Nestlé Pangkas Ribuan Pekerja

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi