Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

24.200 Hektare Sawah Bandung Menuju LP2B

Bazar Murah Bandung, Berapa Warga Bisa Berhemat?

Hari Kunjung Perpustakaan, Masihkah Siswa Gemar Membaca?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 19 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

Penghentian kasus dugaan korupsi tambang Konawe Utara dianggap sebagai catatan buruk dalam kinerja penegakan hukum KPK.
Richard MundzirRichard Mundzir28 Desember 2025 Hukum
peneliti Pukat UGM
Zaenur Rohman, Peneliti Pukat UGM (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Di tengah sorotan publik terhadap pemberantasan korupsi, keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara menuai kecaman tajam.

Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menyebut langkah ini sebagai kemunduran serius dalam komitmen KPK menuntaskan kasus korupsi besar, terlebih nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp2,7 triliun.

“Ini merupakan satu catatan prestasi buruk bagi KPK ketika KPK mengeluarkan SP3,” ujar Zaenur Rohman, peneliti Pukat UGM, Minggu (28/12/2025). Menurutnya, sejak awal berdiri, KPK dikenal sangat selektif dalam menaikkan perkara ke tahap penyidikan, sehingga keputusan untuk menghentikannya kini menjadi tanda tanya besar.

Zaenur menegaskan bahwa kasus ini seharusnya menjadi bahan evaluasi serius bagi KPK, khususnya dalam aspek penetapan tersangka dan kecukupan alat bukti. Ia mengingatkan agar KPK ke depan lebih hati-hati dan bertanggung jawab saat menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Baca Juga:
  • MK Putuskan Keributan di Medsos Bukan Pelanggaran Pidana UU ITE
  • Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Bontang 2023
  • KPK Klarifikasi Isu Penyamaran Motor Ridwan Kamil
  • KPK Panggil Eks Menteri Agama Terkait Dugaan Korupsi Haji

“Apapun cerita ini harus menjadi evaluasi bagi KPK ya, agar KPK yang pertama harus jauh lebih ketat ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka,” imbuhnya.

Kritik tak berhenti di situ. Zaenur juga menyoroti kecenderungan KPK yang menangani perkara dalam waktu lama tanpa kejelasan, menyebabkan hilangnya kepastian hukum. Ia menuntut agar KPK segera membenahi sistem internal dalam penanganan perkara, terutama menyangkut efisiensi waktu dan kejelasan proses hukum.

“KPK tidak boleh menangani perkara berlarut-larut. Harus ada evaluasi agar setiap perkara benar-benar diselesaikan tepat waktu,” tegasnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa keputusan menghentikan penyidikan ini diambil karena tidak ditemukan kecukupan bukti meskipun kasus telah masuk penyidikan sejak 2017. Ia juga menegaskan bahwa KPK tetap membuka kemungkinan melanjutkan kembali penyidikan bila ditemukan fakta atau bukti baru.

Artikel Terkait:
  • Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Bukan OTT
  • KPK: Integritas Pemerintah Daerah Masih Dalam Zona Merah
  • KPK Sita 20 Kendaraan Mewah dari OTT Wamenaker Noel
  • Jaksa Menyapa: Informasi Penerimaan CPNS dan PPPK Kejaksaan RI 2023

“Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” kata Budi. Ia menambahkan, masyarakat dapat menyampaikan informasi tambahan yang relevan bila ditemukan perkembangan baru.

Sebagai catatan, kasus ini mencuat pada 3 Oktober 2017 saat KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. Kala itu, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menyatakan bahwa kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp2,7 triliun, bahkan melebihi nilai kerugian dalam kasus mega korupsi e-KTP. Nilai tersebut berasal dari hasil penjualan nikel yang izinnya diduga diperoleh secara melawan hukum.

Keputusan KPK ini dimungkinkan berdasarkan Pasal 40 UU 19/2019 hasil revisi UU KPK yang memperbolehkan lembaga tersebut menghentikan penyidikan melalui penerbitan SP3. Namun demikian, banyak pihak melihat langkah ini sebagai bentuk pelemahan KPK yang semakin nyata.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa janji pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang ditangani, tetapi juga dari keberanian menuntaskan kasus besar tanpa pandang bulu dan hingga tuntas.

Jangan Lewatkan:
  • Hasto Kristiyanto: Demi Demokrasi, Kami Tidak Akan Menyerah
  • Kasus Denny Indrayana Mangkrak, MAKI Soroti Lempar Tanggung Jawab Polri
  • Ma’ruf Amin Absen, Sidang Perdana Esemka Ditunda
  • KPK Pastikan Noel Tak Akan Dapat Amnesti dari Presiden
7 Triliun Aswad Sulaiman Kasus Tambang Konawe Korupsi Rp2 KPK SP3 Pukat UGM
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleGuncangan Dahsyat M7,0 di Taiwan Terasa hingga Taipei
Next Article Bumi Tanpa Pohon, Krisis yang Tak Terlihat

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026
Paling Sering Dibaca

Cuaca Panas? Inilah Tanaman yang Bisa Menyejukan Rumah

Perspektif Alfi Salamah

Doa Awal Ramadhan: Sambut Bulan Suci dengan Penuh Berkah

Islami Assyifa

Riset Murah, Mimpi Besar

Editorial Udex Mundzir

Efisiensi atau Salah Kelola?

Perspektif Udex Mundzir

Menjelajahi Kuil Rubah Fushimi Inari

Travel Alfi Salamah
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Nama Jokowi Masih Tersemat di Situs OCCRP Meski Sempat Hilang

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Bekas Karhutla Berau Ditanami Sawit, Polisi Selidiki

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi