Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

36 Juta Warga Jabar Gunakan Handphone, Pers Ditantang Jaga Kredibilitas

Ratusan Lembaga di Indonesia, tapi Tak Ada Satupun yang Bisa Menjawab Tuntas Soal Ijazah Gibran

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 29 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

Penghentian kasus dugaan korupsi tambang Konawe Utara dianggap sebagai catatan buruk dalam kinerja penegakan hukum KPK.
Alfi SalamahAlfi Salamah28 Desember 2025 Hukum
peneliti Pukat UGM
Zaenur Rohman, Peneliti Pukat UGM (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Di tengah sorotan publik terhadap pemberantasan korupsi, keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara menuai kecaman tajam.

Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menyebut langkah ini sebagai kemunduran serius dalam komitmen KPK menuntaskan kasus korupsi besar, terlebih nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp2,7 triliun.

“Ini merupakan satu catatan prestasi buruk bagi KPK ketika KPK mengeluarkan SP3,” ujar Zaenur Rohman, peneliti Pukat UGM, Minggu (28/12/2025). Menurutnya, sejak awal berdiri, KPK dikenal sangat selektif dalam menaikkan perkara ke tahap penyidikan, sehingga keputusan untuk menghentikannya kini menjadi tanda tanya besar.

Zaenur menegaskan bahwa kasus ini seharusnya menjadi bahan evaluasi serius bagi KPK, khususnya dalam aspek penetapan tersangka dan kecukupan alat bukti. Ia mengingatkan agar KPK ke depan lebih hati-hati dan bertanggung jawab saat menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Baca Juga:
  • Tiga Hakim dan Pengacara Ditangkap Terkait Suap di PN Surabaya
  • DPR Minta Mahkamah Agung Reformasi Pengadilan Usai Kasus Suap Hakim
  • ASEAN Menyatukan Kekuatan Gempur Kejahatan Transnasional
  • OTT KPK di OKU, Pejabat PUPR dan Anggota DPRD Dibawa ke Jakarta

“Apapun cerita ini harus menjadi evaluasi bagi KPK ya, agar KPK yang pertama harus jauh lebih ketat ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka,” imbuhnya.

Kritik tak berhenti di situ. Zaenur juga menyoroti kecenderungan KPK yang menangani perkara dalam waktu lama tanpa kejelasan, menyebabkan hilangnya kepastian hukum. Ia menuntut agar KPK segera membenahi sistem internal dalam penanganan perkara, terutama menyangkut efisiensi waktu dan kejelasan proses hukum.

“KPK tidak boleh menangani perkara berlarut-larut. Harus ada evaluasi agar setiap perkara benar-benar diselesaikan tepat waktu,” tegasnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa keputusan menghentikan penyidikan ini diambil karena tidak ditemukan kecukupan bukti meskipun kasus telah masuk penyidikan sejak 2017. Ia juga menegaskan bahwa KPK tetap membuka kemungkinan melanjutkan kembali penyidikan bila ditemukan fakta atau bukti baru.

Artikel Terkait:
  • PPATK Bekukan 10 Juta Rekening Bansos Terkait Judi Online
  • APJII Batasi Akses ISP Demi Redam Maraknya Judi Online
  • OJK Luncurkan Asuransi Emas, Lindungi Logam Mulia dan Dorong Ekonomi
  • Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

“Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” kata Budi. Ia menambahkan, masyarakat dapat menyampaikan informasi tambahan yang relevan bila ditemukan perkembangan baru.

Sebagai catatan, kasus ini mencuat pada 3 Oktober 2017 saat KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. Kala itu, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menyatakan bahwa kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp2,7 triliun, bahkan melebihi nilai kerugian dalam kasus mega korupsi e-KTP. Nilai tersebut berasal dari hasil penjualan nikel yang izinnya diduga diperoleh secara melawan hukum.

Keputusan KPK ini dimungkinkan berdasarkan Pasal 40 UU 19/2019 hasil revisi UU KPK yang memperbolehkan lembaga tersebut menghentikan penyidikan melalui penerbitan SP3. Namun demikian, banyak pihak melihat langkah ini sebagai bentuk pelemahan KPK yang semakin nyata.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa janji pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang ditangani, tetapi juga dari keberanian menuntaskan kasus besar tanpa pandang bulu dan hingga tuntas.

Jangan Lewatkan:
  • Jokowi Siap Disidang soal Esemka, Tegaskan Proyek Bukan Tanggung Jawab Negara
  • KPK Tegaskan Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka Murni Hukum
  • Noel Diduga Minta Rp3 Miliar dari Pemerasan untuk Renovasi Rumah
  • Eks Ketua KPU Arief Budiman Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto PDIP
7 Triliun Aswad Sulaiman Kasus Tambang Konawe Korupsi Rp2 KPK SP3 Pukat UGM
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleGuncangan Dahsyat M7,0 di Taiwan Terasa hingga Taipei
Next Article Bumi Tanpa Pohon, Krisis yang Tak Terlihat

Informasi lainnya

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Pemblokiran Rekening Tanpa Akal

Editorial Udex Mundzir

Izzuddin Al-Qassam, Ulama yang Menggerakkan Perlawanan

Profil Alfi Salamah

Pengalaman Naik Bus Umum Samarinda-Balikpapan: Tiket Murah, Musik Dangdut, dan Jalanan Bergelombang

Travel Udex Mundzir

Akar Rasa Nusantara yang Terlupakan di Dapur Modern

Food Alfi Salamah

Bahaya Riba dalam Islam dan Cara Menghindarinya

Islami Ericka
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Lari Rutin Tapi Berat Badan Naik? Ini Penyebabnya!

Gelombang PHK Global 2025: Amazon hingga Nestlé Pangkas Ribuan Pekerja

36 Juta Warga Jabar Gunakan Handphone, Pers Ditantang Jaga Kredibilitas

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi