Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bulan Menjauh, Gerhana Total Terancam Hilang

El Nino “Godzilla” Mengintai Kemarau 2026

Keindahan Desa Shirakawa-go yang Menawan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 15 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

Penghentian kasus dugaan korupsi tambang Konawe Utara dianggap sebagai catatan buruk dalam kinerja penegakan hukum KPK.
Alfi SalamahAlfi Salamah28 Desember 2025 Hukum
peneliti Pukat UGM
Zaenur Rohman, Peneliti Pukat UGM (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Di tengah sorotan publik terhadap pemberantasan korupsi, keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara menuai kecaman tajam.

Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menyebut langkah ini sebagai kemunduran serius dalam komitmen KPK menuntaskan kasus korupsi besar, terlebih nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp2,7 triliun.

“Ini merupakan satu catatan prestasi buruk bagi KPK ketika KPK mengeluarkan SP3,” ujar Zaenur Rohman, peneliti Pukat UGM, Minggu (28/12/2025). Menurutnya, sejak awal berdiri, KPK dikenal sangat selektif dalam menaikkan perkara ke tahap penyidikan, sehingga keputusan untuk menghentikannya kini menjadi tanda tanya besar.

Zaenur menegaskan bahwa kasus ini seharusnya menjadi bahan evaluasi serius bagi KPK, khususnya dalam aspek penetapan tersangka dan kecukupan alat bukti. Ia mengingatkan agar KPK ke depan lebih hati-hati dan bertanggung jawab saat menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Baca Juga:
  • DPR Janji RUU Aset Dibahas Setelah KUHAP Rampung
  • Hasto Kristiyanto Terseret Dua Kasus di KPK
  • ST Burhanuddin Raih Nawacita Award 2023 Kategori Penegakan Hukum
  • RUU Perampasan Aset Tunggu Sikap Politik Parpol di DPR

“Apapun cerita ini harus menjadi evaluasi bagi KPK ya, agar KPK yang pertama harus jauh lebih ketat ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka,” imbuhnya.

Kritik tak berhenti di situ. Zaenur juga menyoroti kecenderungan KPK yang menangani perkara dalam waktu lama tanpa kejelasan, menyebabkan hilangnya kepastian hukum. Ia menuntut agar KPK segera membenahi sistem internal dalam penanganan perkara, terutama menyangkut efisiensi waktu dan kejelasan proses hukum.

“KPK tidak boleh menangani perkara berlarut-larut. Harus ada evaluasi agar setiap perkara benar-benar diselesaikan tepat waktu,” tegasnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa keputusan menghentikan penyidikan ini diambil karena tidak ditemukan kecukupan bukti meskipun kasus telah masuk penyidikan sejak 2017. Ia juga menegaskan bahwa KPK tetap membuka kemungkinan melanjutkan kembali penyidikan bila ditemukan fakta atau bukti baru.

Artikel Terkait:
  • Putusan MK: Spa Diakui Sebagai Layanan Kesehatan Tradisional, Bukan Hiburan
  • Koalisi Antikorupsi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Sewa Private Jet KPU
  • Enggan Komentari Pencekalan Yaqut, DPR: Pansus Haji Sudah Jelas
  • MAKI Desak KPK Gunakan Pasal TPPU di Kasus Kuota Haji

“Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” kata Budi. Ia menambahkan, masyarakat dapat menyampaikan informasi tambahan yang relevan bila ditemukan perkembangan baru.

Sebagai catatan, kasus ini mencuat pada 3 Oktober 2017 saat KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. Kala itu, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menyatakan bahwa kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp2,7 triliun, bahkan melebihi nilai kerugian dalam kasus mega korupsi e-KTP. Nilai tersebut berasal dari hasil penjualan nikel yang izinnya diduga diperoleh secara melawan hukum.

Keputusan KPK ini dimungkinkan berdasarkan Pasal 40 UU 19/2019 hasil revisi UU KPK yang memperbolehkan lembaga tersebut menghentikan penyidikan melalui penerbitan SP3. Namun demikian, banyak pihak melihat langkah ini sebagai bentuk pelemahan KPK yang semakin nyata.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa janji pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang ditangani, tetapi juga dari keberanian menuntaskan kasus besar tanpa pandang bulu dan hingga tuntas.

Jangan Lewatkan:
  • Saldi Isra Usul KPU Hapus Nomor Urut Paslon Pilkada
  • Wamenaker Noel Terjaring OTT KPK Kasus Pemerasan K3
  • DPR Desak Aturan Royalti Musik Tak Persulit Pelaku Usaha
  • Ma’ruf Amin Absen, Sidang Perdana Esemka Ditunda
7 Triliun Aswad Sulaiman Kasus Tambang Konawe Korupsi Rp2 KPK SP3 Pukat UGM
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleGuncangan Dahsyat M7,0 di Taiwan Terasa hingga Taipei
Next Article Bumi Tanpa Pohon, Krisis yang Tak Terlihat

Informasi lainnya

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional

9 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Gunung Galunggung Tetap Tenang dan Menawan

Travel Alfi Salamah

Kamu Menjadi Korban Penipuan Online? Begini Cara Melapornya

Bisnis Assyifa

Mengeluh Lapar dan Haus Saat Puasa, Ini Hukumnya

Islami Lisda Lisdiawati

Hukum yang Dikebut, Rakyat yang Terjebak

Editorial Udex Mundzir

Mau Upgrade Diri? Inilah 5 Buku yang Wajib Kamu Baca di Awal Tahun

Daily Tips Alfi Salamah
Berita Lainnya
Daerah
Adit Musthofa7 April 2026

Irigasi Putus Diterjang Longsor, Warga Citepus Terpaksa Swadaya Pasang Paralon

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Krisis Air Bersih Cisayong Saat Lebaran

Warga Selamatkan Sawah Pakai Bambu, Pemkab Tasikmalaya Kapan Turun Tangan?

BPS Catat Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi