Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Eksotisme Surabaya dalam Ikan Sambal Nasi Kelapa

Syarat Tak Bisa Dicuci Kekuasaan

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 7 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Panggil Eks Menteri Agama Terkait Dugaan Korupsi Haji

Eks Menteri Agama Yaqut akan diperiksa dalam kasus penyelewengan kuota haji 2024 yang tengah disidik KPK.
ErickaEricka6 Agustus 2025 Hukum
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8/2025). Pemanggilan ini berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam penetapan dan distribusi kuota haji tahun 2024, yang menjadi perhatian publik sejak pertengahan tahun lalu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa kehadiran Yaqut dinilai penting untuk mengungkap detail penyimpangan dalam pengelolaan kuota ibadah haji. “Tentu kehadiran yang bersangkutan nantinya sangat dibutuhkan,” ujarnya saat ditemui di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).

Yaqut sebelumnya dilaporkan oleh lima kelompok masyarakat bersama Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (Amalan Rakyat) karena diduga terlibat dalam penyimpangan alokasi kuota haji. Dugaan ini mengemuka setelah Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR menemukan sejumlah pelanggaran dalam penetapan kuota oleh Kementerian Agama.

Baca Juga:
  • JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah
  • Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU
  • KPK Didesak Tahan Hasto Demi Cegah Hilangnya Barang Bukti
  • KPK Usut Dugaan Salah Alokasi Kuota Tambahan Haji Era Jokowi

Salah satu temuan penting Pansus adalah penambahan 20 ribu kuota haji pada tahun 2024 yang dibagi rata untuk haji reguler dan haji khusus, padahal Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 telah menetapkan total kuota sebanyak 241 ribu jemaah dengan pembagian proporsional.

“Dengan demikian, pembagian kuota tambahan menjadi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan khusus melalui Keputusan Menteri Agama tidak sah secara hukum karena tak memiliki dasar regulasi,” kata Wisnu Wijaya, anggota Pansus dari Fraksi PKS, dalam keterangan sebelumnya.

Selain itu, Pansus menemukan adanya pemberian kuota haji kepada sekitar 3.500 jemaah tanpa melalui antrean resmi. Dugaan manipulasi data dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) juga mencuat, yang menyebabkan ketidakteraturan jadwal keberangkatan dan membuka peluang transaksi di luar prosedur.

Artikel Terkait:
  • Kejagung Kerahkan Kejari Seluruh Indonesia Usut Kasus Chromebook
  • ASEAN Menyatukan Kekuatan Gempur Kejahatan Transnasional
  • Vonis Tak Dieksekusi, Silfester Justru Jadi Komisaris BUMN
  • MAKI Desak KPK Gunakan Pasal TPPU di Kasus Kuota Haji

KPK sebelumnya juga memeriksa sejumlah pihak termasuk pengusaha travel haji sebagai saksi. Lembaga antirasuah tersebut mendalami peran pihak-pihak swasta dalam distribusi kuota yang diduga menjadi sumber praktik koruptif.

Kehadiran Yaqut dalam pemeriksaan KPK diperkirakan akan menjadi titik penting dalam upaya membongkar skema penyimpangan ini. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung secara tertutup dan akan menjadi acuan untuk menentukan langkah hukum lanjutan.

Jangan Lewatkan:
  • Istana Tegaskan Prabowo Tak Akan Beri Amnesti untuk Noel
  • ICW Bongkar Modus Korupsi Dana Haji, Negara Rugi Rp306 M
  • Komisi IX Dalami Dugaan Korupsi Program MBG, Kualitas Gizi Terancam
  • Ditjen AHU Sosialisasi Jaminan Fidusia, Pasti Aman
Kasus Korupsi Kementerian Agama KPK Kuota Haji 2024 Yaqut Cholil Qoumas
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleICW Bongkar Modus Korupsi Dana Haji, Negara Rugi Rp306 M
Next Article Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

12 Juli 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Sidang Isbat Iduladha Digelar pada 17 Mei 2026

7 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Memisah Pemilu, Memecah Stabilitas

Editorial Udex Mundzir

Waspada Belanja Online Bodong

Bisnis Alfi Salamah

Menjadi Lebih Baik

Islami Syamril Al-Bugisyi

Kuliner Viral 2026, Sekadar Gaya?

Food Alfi Salamah

Rahasia Puasa Dzulhijjah dan Keutamaannya

Islami Udex Mundzir
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Rahasia Daisugi, Teknik Bertani Pohon Tanpa Membabat Hutan

Hukum Barang Temuan dalam Islam

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi