Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hari Konservasi Dunia, Saatnya Menjaga Bumi

URI: Lantik Dulu, Masalah Kemudian

KMD Pramuka Penggalang Resmi Dibuka di PGSD Bone

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 29 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Hasto Diperiksa 2 Perkara dan Siap Jalani Pemeriksaan Lanjutan

Hasto Kristiyanto diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
SilvaSilva13 Januari 2025 Hukum
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto usai jalani pemeriksaan di KPK
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto usai jalani pemeriksaan di KPK (13/1/2025) (.inc)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (13/01/2025). Pemeriksaan ini terkait dua perkara, yaitu dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyatakan kliennya siap menghadapi pemeriksaan lanjutan sesuai permintaan penyidik. “Selanjutnya pemeriksaan yang akan datang tentu kami ikuti sesuai kebutuhan dari pihak penyidik,” ujar Maqdir.

Namun, Maqdir enggan memberikan keterangan detail mengenai materi pemeriksaan dan menyerahkannya kepada pihak penyidik. “Kami hanya menyampaikan bahwa Pak Hasto diperiksa untuk dua perkara,” jelasnya.

Baca Juga:
  • Propam Polri Periksa Anggota Polda Jateng Terkait Lagu ‘Bayar Polisi’
  • KPK Periksa Bupati Pati Sudewo Terkait Proyek Jalur Kereta DJKA
  • Kejagung dan KPK Sepakat Kolaborasi Tangani Kasus Chromebook
  • MK Tegaskan Larangan Anggota Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil

Hasto tiba di Gedung KPK pukul 10.00 WIB dan keluar sekitar pukul 13.26 WIB. Mengenakan jas hitam dan kemeja putih, Hasto tidak memberikan komentar kepada media terkait pemeriksaan tersebut. “Tanya penyidik,” ujar Hasto singkat sambil melambaikan tangan.

Kuasa hukum lainnya, A. Patra M. Zen, menyebut pihaknya sedang mempersiapkan langkah praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Hasto. Sidang perdana dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (21/01/2025).

“Praperadilan itu intinya untuk menentukan apakah penetapan Pak Hasto sebagai tersangka sah atau tidak,” kata Patra.

Artikel Terkait:
  • Mobil Esemka Mandek, Jokowi Digugat Warga ke PN Surakarta
  • Dugaan Korupsi Program MBG, KPK Diminta Selidiki Kepala BGN
  • Kejati Kaltim Menangkan Perkara Class Action yang Melibatkan Presiden sebagai Tergugat XII
  • KPK Segel Ruang Binwasnaker dan K3 Usai OTT Wamenaker Noel

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penahanan terhadap Hasto akan diputuskan berdasarkan kecukupan alat bukti. “Kita tunggu apakah sudah cukup bukti,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan salah satu petinggi partai politik besar di Indonesia. Langkah KPK untuk mengusut tuntas kasus tersebut diharapkan dapat menjadi upaya serius dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Jangan Lewatkan:
  • Hasto Klaim Punya Video Korupsi Pejabat Negara, Istana Tantang Bukti
  • Potong Gaji karena Salat Jumat, DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas
  • MAKI Desak KPK Gunakan Pasal TPPU di Kasus Kuota Haji
  • ICW Dorong KPK Segera Limpahkan Kasus Hasto ke Pengadilan
Hasto Kristiyanto Hukum 2025 Kasus Korupsi KPK Praperadilan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBeban Berat Anggaran, ICWI Dorong KPK Selidiki Penambahan Reses DPD
Next Article Firnadi Ikhsan Dukung Pengembangan Pertanian di SMK SPP Samarinda

Informasi lainnya

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

12 Juli 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026
Paling Sering Dibaca

Aurat dalam Islam dan Sikap terhadap Orang yang Tidak Menutup Aurat

Islami Udex Mundzir

Yang Janji Prabowo, Rakyat yang Pusing

Perspektif Udex Mundzir

Angin Segar bagi Narapidana

Editorial Udex Mundzir

Hukum Promosi ‘Beli Tiga Dapat Empat’ dalam Islam

Islami Assyifa

Mengapa Orang Kaya Rajin Berdonasi?

Bisnis Udex Mundzir
Berita Lainnya
Daerah
Alfi Salamah19 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

URI: Lantik Dulu, Masalah Kemudian

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Bahaya Tidur Terlalu Lama untuk Kesehatan Tubuh

Pulau Natal Pernah Luput dari Republik Indonesia, Kini Milik Australia

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Mic Wireless Untuk Masjid Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi