Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketika Kebenaran Harus Antre di Meja Korupsi

Piala Dunia 2026 Jadi Arena Persaingan AI Global

Ketika Pesta Dimulai Tanpa Penonton (Indonesia)

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 15 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Yaqut Terkena Pencekalan KPK Terkait Dugaan Korupsi Haji

KPK resmi melarang mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri selama enam bulan demi kelancaran penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
ErickaEricka12 Agustus 2025 Hukum
mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terkait penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. Pencekalan ini berlaku mulai 11 Agustus 2025 untuk jangka waktu enam bulan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa larangan tersebut juga berlaku bagi dua pihak lain, yakni mantan staf khusus Menteri Agama berinisial IAA dan pihak swasta berinisial FHM. “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri dilakukan karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Budi, Senin (11/8/2025).

KPK mulai melakukan penyidikan perkara ini sejak 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya memeriksa Yaqut pada 7 Agustus. Lembaga antirasuah itu bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Hasil perhitungan awal menyebutkan potensi kerugian lebih dari Rp1 triliun.

Baca Juga:
  • Teror Kepala Babi ke Tempo, Gerakan Rakyat Tuntut Penegakan Hukum
  • Kejari Jaksel Digugat karena Belum Eksekusi Silfester Matutina
  • Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Pakai Rompi Oranye dan Borgol
  • PBNU Desak KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji

Kasus ini mencuat setelah ditemukan dugaan pelanggaran dalam pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi untuk tahun 2024. Kementerian Agama membagi kuota tersebut secara merata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pansus Angket Haji DPR RI menilai pembagian ini tidak sesuai dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur 92 persen kuota untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Menurut DPR, pembagian yang tidak sesuai undang-undang tersebut menimbulkan indikasi penyalahgunaan kewenangan. Sejumlah pihak, termasuk mantan pejabat dan penyelenggara haji swasta, disebut akan diperiksa untuk menelusuri aliran dana dan pihak yang memberi perintah.

Artikel Terkait:
  • MK Tolak Jaminan Dana Pendidikan Hingga Kuliah
  • Propam Polri Periksa Anggota Polda Jateng Terkait Lagu ‘Bayar Polisi’
  • Komisi III DPR RI: Jangan Politisasi Kasus Hasto Kristiyanto
  • Hasto Klaim Punya Video Korupsi Pejabat Negara, Istana Tantang Bukti

KPK menegaskan bahwa pencekalan ini merupakan langkah awal untuk memastikan semua pihak yang terkait dapat dimintai keterangan selama proses penyidikan berlangsung. Tindak lanjut penyidikan akan mencakup pemeriksaan lanjutan terhadap Yaqut dan pihak-pihak lain yang dianggap memiliki informasi relevan.

Jangan Lewatkan:
  • Prabowo Terbitkan Perpres tentang DPN, Berikut Tugas dan Fungsinya
  • KPK Periksa Bupati Pati Sudewo Terkait Proyek Jalur Kereta DJKA
  • Kejagung Sita Rp6,8 Triliun dari Kasus Duta Palma
  • Polri Siap Sesuaikan Penegakan UU ITE Setelah Putusan MK
Korupsi Penyelenggaraan Haji KPK Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKY Siap Proses Aduan Tom Lembong Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
Next Article Pemerintahan Indonesia Masih Menggunakan Manajemen Penjajah

Informasi lainnya

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Kenali Calon Istrimu dengan 3 Cara Ini: Panduan Islami untuk Memilih Pasangan

Opini Udex Mundzir

Buruh Sejahtera, Pengusaha Tertekan

Editorial Udex Mundzir

Bisakah Bertafakur dengan Berjalan Kaki? Ini Penjelasannya

Islami Alfi Salamah

Kosakata Hari yang Jarang Diketahui Masyarakat

Daily Tips Udex Mundzir

Strategi Penggunaan WhatsApp Channel untuk Membangun Personal Branding

Techno Udex Mundzir
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Aturan Baru SD: Tak Wajib Usia 7 Tahun

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Buku Anak Islami Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi