Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

SPPG De La Tina Ciamis Olah Limbah Dapur MBG

Generasi Strawberry: Saat Gen Z Dinilai Rentan Tekanan

Dana Pendidikan Dikorupsi, Sitaan Korupsi untuk Pendidikan Gratis. Aneh!

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 26 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Yaqut Terkena Pencekalan KPK Terkait Dugaan Korupsi Haji

KPK resmi melarang mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri selama enam bulan demi kelancaran penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
ErickaEricka12 Agustus 2025 Hukum
mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terkait penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. Pencekalan ini berlaku mulai 11 Agustus 2025 untuk jangka waktu enam bulan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa larangan tersebut juga berlaku bagi dua pihak lain, yakni mantan staf khusus Menteri Agama berinisial IAA dan pihak swasta berinisial FHM. “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri dilakukan karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Budi, Senin (11/8/2025).

KPK mulai melakukan penyidikan perkara ini sejak 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya memeriksa Yaqut pada 7 Agustus. Lembaga antirasuah itu bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Hasil perhitungan awal menyebutkan potensi kerugian lebih dari Rp1 triliun.

Baca Juga:
  • UGM Tegaskan Arsip Akademik Jokowi Tak Ditemukan
  • Jokowi Masih Ogah Tunjukkan Ijazah Asli, Siap Gugat
  • Tiga Hakim Jadi Tersangka, Suap Vonis Ekspor CPO Terus Bergulir
  • Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Bontang 2023

Kasus ini mencuat setelah ditemukan dugaan pelanggaran dalam pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi untuk tahun 2024. Kementerian Agama membagi kuota tersebut secara merata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pansus Angket Haji DPR RI menilai pembagian ini tidak sesuai dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur 92 persen kuota untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Menurut DPR, pembagian yang tidak sesuai undang-undang tersebut menimbulkan indikasi penyalahgunaan kewenangan. Sejumlah pihak, termasuk mantan pejabat dan penyelenggara haji swasta, disebut akan diperiksa untuk menelusuri aliran dana dan pihak yang memberi perintah.

Artikel Terkait:
  • KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional
  • Sahroni Desak KPK Terapkan Sanksi Tegas untuk LHKPN
  • Propam Polri Periksa Anggota Polda Jateng Terkait Lagu ‘Bayar Polisi’
  • MK Tegaskan Larangan Anggota Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil

KPK menegaskan bahwa pencekalan ini merupakan langkah awal untuk memastikan semua pihak yang terkait dapat dimintai keterangan selama proses penyidikan berlangsung. Tindak lanjut penyidikan akan mencakup pemeriksaan lanjutan terhadap Yaqut dan pihak-pihak lain yang dianggap memiliki informasi relevan.

Jangan Lewatkan:
  • Hasto Diperiksa 2 Perkara dan Siap Jalani Pemeriksaan Lanjutan
  • KPK Resmi Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku
  • Usai Insiden Rinjani, Basarnas Diminta Atur Regulasi untuk Wisata Ekstrem
  • KPK Pertimbangkan Panggil Megawati Terkait Kasus Harun Masiku
Korupsi Penyelenggaraan Haji KPK Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKY Siap Proses Aduan Tom Lembong Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
Next Article Pemerintahan Indonesia Masih Menggunakan Manajemen Penjajah

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

12 Juli 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026
Paling Sering Dibaca

Tabrani dan Jejak Madura untuk Bangsa

Editorial Lisda Lisdiawati

Karyawan Bergaji hingga Rp10 Juta Bebas Pajak

Bisnis Assyifa

Tips Terbaru Kementerian Haji Saudi, Hati-hati Travel Haji-Umroh

Islami Alfi Salamah

Hati-Hati dengan Doa Keburukan

Islami Udex Mundzir

Poligami dalam Islam: Syarat, Larangan, dan Langkah Persiapan

Islami Udex Mundzir
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi