Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Gempa M7,7 Flores Tewaskan 38 Orang, Tsunami 94 Cm

Temaram di Khalifa

Ketika Pramuka Belajar Korupsi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 16 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Yaqut Terkena Pencekalan KPK Terkait Dugaan Korupsi Haji

KPK resmi melarang mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri selama enam bulan demi kelancaran penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
ErickaEricka12 Agustus 2025 Hukum
mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terkait penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. Pencekalan ini berlaku mulai 11 Agustus 2025 untuk jangka waktu enam bulan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa larangan tersebut juga berlaku bagi dua pihak lain, yakni mantan staf khusus Menteri Agama berinisial IAA dan pihak swasta berinisial FHM. “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri dilakukan karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Budi, Senin (11/8/2025).

KPK mulai melakukan penyidikan perkara ini sejak 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya memeriksa Yaqut pada 7 Agustus. Lembaga antirasuah itu bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Hasil perhitungan awal menyebutkan potensi kerugian lebih dari Rp1 triliun.

Baca Juga:
  • Empat Pimpinan Travel Diperiksa KPK Soal Kasus Kuota Haji
  • KPK Periksa Lagi Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
  • Usai Insiden Rinjani, Basarnas Diminta Atur Regulasi untuk Wisata Ekstrem
  • Jokowi Masih Ogah Tunjukkan Ijazah Asli, Siap Gugat

Kasus ini mencuat setelah ditemukan dugaan pelanggaran dalam pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi untuk tahun 2024. Kementerian Agama membagi kuota tersebut secara merata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pansus Angket Haji DPR RI menilai pembagian ini tidak sesuai dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur 92 persen kuota untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Menurut DPR, pembagian yang tidak sesuai undang-undang tersebut menimbulkan indikasi penyalahgunaan kewenangan. Sejumlah pihak, termasuk mantan pejabat dan penyelenggara haji swasta, disebut akan diperiksa untuk menelusuri aliran dana dan pihak yang memberi perintah.

Artikel Terkait:
  • Propam Polri Periksa Anggota Polda Jateng Terkait Lagu ‘Bayar Polisi’
  • Pergub Baru Jakarta, ASN Boleh Poligami Asal Izin Pejabat
  • KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia
  • APJII Batasi Akses ISP Demi Redam Maraknya Judi Online

KPK menegaskan bahwa pencekalan ini merupakan langkah awal untuk memastikan semua pihak yang terkait dapat dimintai keterangan selama proses penyidikan berlangsung. Tindak lanjut penyidikan akan mencakup pemeriksaan lanjutan terhadap Yaqut dan pihak-pihak lain yang dianggap memiliki informasi relevan.

Jangan Lewatkan:
  • Kejati Kaltim Menangkan Perkara Class Action yang Melibatkan Presiden sebagai Tergugat XII
  • DPR Janji RUU Aset Dibahas Setelah KUHAP Rampung
  • Polri Jadwal Ulang Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi ke 9 Juli
  • KPK Resmi Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku
Korupsi Penyelenggaraan Haji KPK Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKY Siap Proses Aduan Tom Lembong Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
Next Article Pemerintahan Indonesia Masih Menggunakan Manajemen Penjajah

Informasi lainnya

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

12 Juli 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026
Paling Sering Dibaca

Abolisi Tak Sama Dengan Keadilan

Editorial Udex Mundzir

Karyawan Bergaji hingga Rp10 Juta Bebas Pajak

Bisnis Assyifa

Peraturan Penggunaan Media Sosial untuk Anak di Indonesia

Techno Ericka

Pandemi Berlalu, Industri Film Indonesia Proyeksikan Pertumbuhan

Happy Ericka

Lelah Beribadah

Islami Syamril Al-Bugisyi
Berita Lainnya
Ekonomi
Ericka29 Mei 2025

Presiden Prabowo Izinkan Ekspor Beras ke Malaysia

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Prabowo Nilai Pengibaran Bendera One Piece Tak Langgar Aturan

Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa Resmi Kembali di SMA Mulai 2025

Istiqlal Jadi Tuan Rumah MTQ Tujuh Negara

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi