Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MUI Ajak Keluarga Perkuat Moral di Momentum HUT RI

Mengapa Korupsi Menjadi Budaya?

Gempa M7,7 Flores Tewaskan 38 Orang, Tsunami 94 Cm

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 18 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Propam Polri Periksa Anggota Polda Jateng Terkait Lagu ‘Bayar Polisi’

Polri menegaskan sikap transparan dalam merespons lagu kritis dari band punk Sukatani.
SilvaSilva22 Februari 2025 Hukum
Polri Periksa Anggota Polda Jateng Lagu Sukatani
Polri Periksa Anggota Polda Jateng Lagu Sukatani (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri memeriksa anggota Direktorat Reserse Kriminal Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah setelah munculnya lagu “Bayar Bayar Bayar” dari band punk Sukatani. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dalam menanggapi kritik yang berkembang di masyarakat.

“Langkah ini diambil untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam tubuh Polri,” demikian pernyataan Divpropam Polri dalam akun X resminya pada Sabtu (22/02/2025).

Lagu “Bayar Bayar Bayar” yang dirilis Sukatani sempat viral di media sosial karena liriknya menyinggung praktik pungutan liar oleh oknum kepolisian. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi hal ini dengan menegaskan bahwa Polri tidak antikritik dan akan menjadikan kritik sebagai bahan evaluasi.

“Tidak ada masalah, mungkin ada miskomunikasi, namun sudah diluruskan. Polri tidak antikritik, kritik menjadi masukan untuk evaluasi,” kata Listyo Sigit pada Jumat (21/02/2025).

Baca Juga:
  • TNI Aktif di Luar 14 Lembaga Harus Mundur dari Jabatan Sipil
  • KPK Segel Ruang Binwasnaker dan K3 Usai OTT Wamenaker Noel
  • Kericuhan di Rapat RUU TNI, Polisi Terima Laporan Sekuriti
  • Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Sementara itu, dua personel band Sukatani, Muhammad Syifa Al Lufti alias Alectroguy dan Novi Citra Indriyati alias Twister Angel, telah menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri dan institusi Polri atas lagu tersebut.

“Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami,” ujar Alectroguy dalam sebuah video yang diunggah di media sosial.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, ikut mengomentari kasus ini. Ia menilai band Sukatani seharusnya tidak perlu meminta maaf dan menarik lagunya dari peredaran.

“Menciptakan lagu untuk kritik adalah hak asasi manusia (HAM),” tulis Mahfud di akun X resminya.

Artikel Terkait:
  • Sidang Mediasi Ijazah Jokowi Kembali Deadlock di PN Solo
  • Istana Tegaskan Prabowo Tak Akan Beri Amnesti untuk Noel
  • Modus Penipuan Catut Nama Bank Marak, Waspadai Taktik Baru
  • MK Batasi Penafsiran UU ITE, Kritik Kini Diakui sebagai Koreksi

Mantan anggota Kompolnas, Poengky Indarti, juga menegaskan bahwa kebebasan berekspresi melalui seni harus dihormati.

“Saya berharap masyarakat tetap berani menyuarakan kritik agar praktik-praktik buruk yang merugikan rakyat dapat dibongkar dan dihapuskan,” kata Poengky.

Polri sendiri menegaskan akan terus melakukan perbaikan dengan memberikan sanksi kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, sekaligus memberikan penghargaan bagi mereka yang berprestasi dalam menjalankan tugas.

Jangan Lewatkan:
  • Noel Diduga Sembunyikan Ponsel, Potensi Jeratan Hukum Bertambah
  • Bongkar Skandal Kuota Haji, Kantor Ditjen PHU Digeledah KPK
  • Sebelum Jadi Tersangka, Hasto Pergi Tinggalkan Jakarta
  • Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook
Bayar Bayar Bayar Kritik Polisi Polda Jawa Tengah Polri Propram Sukatani
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleRano Karno Pantau Pengerukan Kali Sehari Setelah Dilantik
Next Article Menkumham Bahas Sistem Royalti dengan Agnez Mo hingga BCL

Informasi lainnya

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Kemenag Pantau Hilal di 125 Lokasi, Puasa Bisa Dimulai 1 Maret

Islami Assyifa

Podcast vs YouTube: Rebutan Atensi Gen Z

Refleksi Alfi Salamah

Buruh Sejahtera, Pengusaha Tertekan

Editorial Udex Mundzir

B.J. Habibie: Arsitek Kebebasan Pers Indonesia

Profil Ericka

Bayang Luhut di Tubuh Prabowo

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Ekonomi
Ericka29 Mei 2025

Presiden Prabowo Izinkan Ekspor Beras ke Malaysia

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa Resmi Kembali di SMA Mulai 2025

Prabowo Nilai Pengibaran Bendera One Piece Tak Langgar Aturan

Istiqlal Jadi Tuan Rumah MTQ Tujuh Negara

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi