Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pajak Dibayar, Kuliah Tetap Mahal

Wulla Poddu, Bulan Sakral yang Hidup di Sumba

Mengenal Suku Kajang, Penjaga Hutan Adat Bulukumba

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 8 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MK Batasi Penafsiran UU ITE, Kritik Kini Diakui sebagai Koreksi

Putusan Mahkamah Konstitusi soal UU ITE menegaskan bahwa kritik adalah bagian dari pengawasan masyarakat, bukan delik pidana.
ErickaEricka29 April 2025 Hukum
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh (kiri) dan Ridwan Mansyur (kanan)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh (kiri) dan Ridwan Mansyur (kanan) (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mencetak preseden penting melalui keputusannya dalam uji materiil Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/4/2025), MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan warga Karimunjawa, Jepara, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, dengan mempertegas bahwa kritik terhadap kebijakan publik adalah bentuk koreksi, bukan pencemaran nama baik.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan bahwa kritik pada hakikatnya merupakan pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

“Untuk menerapkan Pasal 27A UU 1/2024, harus mengacu pada Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang pencemaran nama baik terhadap individu,” kata Arief dalam persidangan.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa delik dalam pasal tersebut merupakan delik aduan, yang berarti hanya individu yang merasa dicemarkan dapat mengajukan laporan.

Baca Juga:
  • Jokowi Resmi Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya
  • Sunarta: Optimalkan Realisasi Anggaran dan Capaian Kinerja 2023
  • KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Ridwan Kamil
  • Massa Tuntut Proses Hukum Transparan Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis

“Badan hukum, institusi, atau sekelompok orang tidak dapat menjadi pelapor atas dasar pencemaran nama baik melalui media elektronik,” tegasnya.

MK menilai hal ini penting untuk menghindari penyalahgunaan hukum oleh aparat penegak hukum dan mempertegas bahwa “orang lain” dalam pasal tersebut hanya merujuk pada individu.

Penjelasan ini juga mencakup frasa “suatu hal” dalam norma Pasal 27A, yang sebelumnya dinilai multitafsir. Menurut Arief, ketidakjelasan frasa ini berpotensi mengaburkan batas antara pencemaran nama baik dan penghinaan biasa.

“Jika ditafsirkan terlalu luas, bisa terjadi penggabungan yang tidak proporsional dan menciptakan ketidakpastian hukum,” jelasnya.

Artikel Terkait:
  • KPK Beberkan Peran ‘Sultan’ dalam Kasus Pemerasan K3
  • Hasto: Penjara Bagian dari Pengorbanan Seperti Bung Karno
  • DPP PJS Kecam Teror ke Tempo, Desak Kapolri Usut Tuntas Pelaku
  • Tolak Royalti, Menkum HAM Tegaskan Indonesia Raya Domain Publik

Oleh karena itu, MK mengarahkan agar “suatu hal” harus dipahami sebagai “perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang.”

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 27A UU 1/2024 inkonstitusional secara bersyarat jika frasa “orang lain” tidak dimaknai sebagai individu, dan “suatu hal” tidak diartikan sebagai tindakan yang menurunkan kehormatan seseorang. Langkah ini diambil untuk menjamin kepastian hukum yang adil dan mencegah kriminalisasi terhadap ekspresi kritik.

Putusan ini dianggap sebagai upaya progresif untuk menyeimbangkan perlindungan hak atas reputasi dengan kebebasan berekspresi sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Jangan Lewatkan:
  • Hasto Kristiyanto: Demi Demokrasi, Kami Tidak Akan Menyerah
  • Jaksa Agung Raih Penghargaan “Tokoh Restorative Justice” di Detikcom Awards 2023
  • KPK Periksa Lagi Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
  • Koalisi Antikorupsi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Sewa Private Jet KPU

Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih bebas menyuarakan kritik terhadap kebijakan tanpa takut dikriminalisasi selama tidak menyerang kehormatan pribadi seseorang.

Hukum Indonesia Kebebasan Berekspresi Mahkamah Konstitusi 2025 Uji Materi UU ITE
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSiswa Nakal di Jabar Akan Dibina TNI-Polri Tanpa Latihan Militer
Next Article Kembang Janggut Masih Terkepung Blank Spot Internet

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026
Paling Sering Dibaca

Kenali Kapal Kayu Nelayan dan Kualitas Jual Tinggi

Kroscek Dexpert Corp

Jangan Lempar Beban ke Rakyat

Editorial Udex Mundzir

Pajak: Cermin Keberlanjutan atau Beban Tanpa Akhir?

Editorial Udex Mundzir

Ubah Lontar Jadi Pemanis Sehat: Inovasi Hebat Mahasiswa UPER!

Bisnis Udex Mundzir

Memilih Menteri

Refleksi Syamril Al-Bugisyi
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Ujian Tatap Muka UT di Tasikmalaya Berjalan Tertib dan Ketat

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi