Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rakyat Tidak Punya Hak untuk Mendapat Keadilan di Negara Hukum

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

Jangankan Membuktikan Ijazah Asli?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 17 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MK Batasi Penafsiran UU ITE, Kritik Kini Diakui sebagai Koreksi

Putusan Mahkamah Konstitusi soal UU ITE menegaskan bahwa kritik adalah bagian dari pengawasan masyarakat, bukan delik pidana.
ErickaEricka29 April 2025 Hukum
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh (kiri) dan Ridwan Mansyur (kanan)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh (kiri) dan Ridwan Mansyur (kanan) (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mencetak preseden penting melalui keputusannya dalam uji materiil Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/4/2025), MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan warga Karimunjawa, Jepara, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, dengan mempertegas bahwa kritik terhadap kebijakan publik adalah bentuk koreksi, bukan pencemaran nama baik.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan bahwa kritik pada hakikatnya merupakan pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

“Untuk menerapkan Pasal 27A UU 1/2024, harus mengacu pada Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang pencemaran nama baik terhadap individu,” kata Arief dalam persidangan.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa delik dalam pasal tersebut merupakan delik aduan, yang berarti hanya individu yang merasa dicemarkan dapat mengajukan laporan.

Baca Juga:
  • 52 Pejabat Kabinet Merah Putih Belum Serahkan LHKPN
  • Teror Kepala Babi ke Tempo, Gerakan Rakyat Tuntut Penegakan Hukum
  • Andi Narogong Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus e-KTP
  • Pernyataan Hasan Nasbi Tuai Kecaman, Pemerintah Dinilai Remehkan Teror ke Jurnalis

“Badan hukum, institusi, atau sekelompok orang tidak dapat menjadi pelapor atas dasar pencemaran nama baik melalui media elektronik,” tegasnya.

MK menilai hal ini penting untuk menghindari penyalahgunaan hukum oleh aparat penegak hukum dan mempertegas bahwa “orang lain” dalam pasal tersebut hanya merujuk pada individu.

Penjelasan ini juga mencakup frasa “suatu hal” dalam norma Pasal 27A, yang sebelumnya dinilai multitafsir. Menurut Arief, ketidakjelasan frasa ini berpotensi mengaburkan batas antara pencemaran nama baik dan penghinaan biasa.

“Jika ditafsirkan terlalu luas, bisa terjadi penggabungan yang tidak proporsional dan menciptakan ketidakpastian hukum,” jelasnya.

Artikel Terkait:
  • DPR Minta Mahkamah Agung Reformasi Pengadilan Usai Kasus Suap Hakim
  • Hasto: Penjara Bagian dari Pengorbanan Seperti Bung Karno
  • Penyidikan Kuota Haji Berlanjut, KPK Masih Kumpulkan Bukti
  • Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Suap KPU

Oleh karena itu, MK mengarahkan agar “suatu hal” harus dipahami sebagai “perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang.”

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 27A UU 1/2024 inkonstitusional secara bersyarat jika frasa “orang lain” tidak dimaknai sebagai individu, dan “suatu hal” tidak diartikan sebagai tindakan yang menurunkan kehormatan seseorang. Langkah ini diambil untuk menjamin kepastian hukum yang adil dan mencegah kriminalisasi terhadap ekspresi kritik.

Putusan ini dianggap sebagai upaya progresif untuk menyeimbangkan perlindungan hak atas reputasi dengan kebebasan berekspresi sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Jangan Lewatkan:
  • KPK Cegah Hasto Kristiyanto Bepergian ke Luar Negeri
  • PP Baru Batasi Usia Main Medsos, Anak Wajib Diawasi Orang Tua
  • OJK Luncurkan Asuransi Emas, Lindungi Logam Mulia dan Dorong Ekonomi
  • KPK Ungkap Dugaan Keterlibatan Travel dalam Korupsi Kuota Haji

Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih bebas menyuarakan kritik terhadap kebijakan tanpa takut dikriminalisasi selama tidak menyerang kehormatan pribadi seseorang.

Hukum Indonesia Kebebasan Berekspresi Mahkamah Konstitusi 2025 Uji Materi UU ITE
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSiswa Nakal di Jabar Akan Dibina TNI-Polri Tanpa Latihan Militer
Next Article Kembang Janggut Masih Terkepung Blank Spot Internet

Informasi lainnya

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Gaduh Ijazah dan Politik Adu Domba

26 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Menjelajahi Kuil Rubah Fushimi Inari

Travel Alfi Salamah

Korupsi Dana Desa Tak Bisa Lagi Dimaafkan

Opini Udex Mundzir

QR Warung dan Ketakutan Amerika

Editorial Udex Mundzir

Menikmati Senja dari Shibuya Sky Tokyo

Travel Alfi Salamah

Jangan Serahkan Pendidikan ke Negara yang Tak Konsisten

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

Aturan Baru SD: Tak Wajib Usia 7 Tahun

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Mic Wireless Untuk Masjid Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi