Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MUI Ajak Keluarga Perkuat Moral di Momentum HUT RI

Mengapa Korupsi Menjadi Budaya?

Gempa M7,7 Flores Tewaskan 38 Orang, Tsunami 94 Cm

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 18 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MK Batasi Penafsiran UU ITE, Kritik Kini Diakui sebagai Koreksi

Putusan Mahkamah Konstitusi soal UU ITE menegaskan bahwa kritik adalah bagian dari pengawasan masyarakat, bukan delik pidana.
ErickaEricka29 April 2025 Hukum
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh (kiri) dan Ridwan Mansyur (kanan)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh (kiri) dan Ridwan Mansyur (kanan) (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mencetak preseden penting melalui keputusannya dalam uji materiil Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/4/2025), MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan warga Karimunjawa, Jepara, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, dengan mempertegas bahwa kritik terhadap kebijakan publik adalah bentuk koreksi, bukan pencemaran nama baik.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan bahwa kritik pada hakikatnya merupakan pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

“Untuk menerapkan Pasal 27A UU 1/2024, harus mengacu pada Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang pencemaran nama baik terhadap individu,” kata Arief dalam persidangan.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa delik dalam pasal tersebut merupakan delik aduan, yang berarti hanya individu yang merasa dicemarkan dapat mengajukan laporan.

Baca Juga:
  • MA Mutasi 199 Hakim Usai Kasus Suap Guncang Peradilan
  • Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji
  • Driver Ojol Desak Prabowo Terbitkan Perppu Perlindungan Mitra
  • Mobil Esemka Mandek, Jokowi Digugat Warga ke PN Surakarta

“Badan hukum, institusi, atau sekelompok orang tidak dapat menjadi pelapor atas dasar pencemaran nama baik melalui media elektronik,” tegasnya.

MK menilai hal ini penting untuk menghindari penyalahgunaan hukum oleh aparat penegak hukum dan mempertegas bahwa “orang lain” dalam pasal tersebut hanya merujuk pada individu.

Penjelasan ini juga mencakup frasa “suatu hal” dalam norma Pasal 27A, yang sebelumnya dinilai multitafsir. Menurut Arief, ketidakjelasan frasa ini berpotensi mengaburkan batas antara pencemaran nama baik dan penghinaan biasa.

“Jika ditafsirkan terlalu luas, bisa terjadi penggabungan yang tidak proporsional dan menciptakan ketidakpastian hukum,” jelasnya.

Artikel Terkait:
  • Pembahasan RUU KUHAP Ditunda, Komisi III DPR Buka Ruang Aspirasi Publik
  • Jokowi Diperiksa 3 Jam Terkait Ijazah, Dua Dokumen Asli Disita Penyidik
  • KPK Dalami Peran PT KEM dalam Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
  • Polda Metro Panggil Dua Orang Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Oleh karena itu, MK mengarahkan agar “suatu hal” harus dipahami sebagai “perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang.”

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 27A UU 1/2024 inkonstitusional secara bersyarat jika frasa “orang lain” tidak dimaknai sebagai individu, dan “suatu hal” tidak diartikan sebagai tindakan yang menurunkan kehormatan seseorang. Langkah ini diambil untuk menjamin kepastian hukum yang adil dan mencegah kriminalisasi terhadap ekspresi kritik.

Putusan ini dianggap sebagai upaya progresif untuk menyeimbangkan perlindungan hak atas reputasi dengan kebebasan berekspresi sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Jangan Lewatkan:
  • Ketidakjelasan Biaya Sertifikasi K3 Jadi Sorotan, Nilainya Tembus Rp5 Juta
  • ICW Laporkan Dugaan Korupsi Makanan Jemaah Haji ke KPK
  • Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Korupsi Impor Gula Berlanjut
  • ASEAN Menyatukan Kekuatan Gempur Kejahatan Transnasional

Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih bebas menyuarakan kritik terhadap kebijakan tanpa takut dikriminalisasi selama tidak menyerang kehormatan pribadi seseorang.

Hukum Indonesia Kebebasan Berekspresi Mahkamah Konstitusi 2025 Uji Materi UU ITE
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSiswa Nakal di Jabar Akan Dibina TNI-Polri Tanpa Latihan Militer
Next Article Kembang Janggut Masih Terkepung Blank Spot Internet

Informasi lainnya

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Tips Mengatur Waktu agar Gak Overwhelmed Tiap Hari

Daily Tips Alfi Salamah

SPMB: Reformasi atau Sekadar Rebranding?

Editorial Udex Mundzir

Polres Sampang Kecolongan

Editorial Udex Mundzir

Kiat SDM Kawakan: Kuasai Ilmu Keberlanjutan

Bisnis Udex Mundzir

Tips Hindari FOMO Agar Tetap Kalem dan Bahagia

Daily Tips Ericka
Berita Lainnya
Ekonomi
Ericka29 Mei 2025

Presiden Prabowo Izinkan Ekspor Beras ke Malaysia

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa Resmi Kembali di SMA Mulai 2025

Prabowo Nilai Pengibaran Bendera One Piece Tak Langgar Aturan

Istiqlal Jadi Tuan Rumah MTQ Tujuh Negara

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi