Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MK Batasi Penafsiran UU ITE, Kritik Kini Diakui sebagai Koreksi

Putusan Mahkamah Konstitusi soal UU ITE menegaskan bahwa kritik adalah bagian dari pengawasan masyarakat, bukan delik pidana.
ErickaEricka29 April 2025 Hukum
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh (kiri) dan Ridwan Mansyur (kanan)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh (kiri) dan Ridwan Mansyur (kanan) (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mencetak preseden penting melalui keputusannya dalam uji materiil Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/4/2025), MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan warga Karimunjawa, Jepara, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, dengan mempertegas bahwa kritik terhadap kebijakan publik adalah bentuk koreksi, bukan pencemaran nama baik.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan bahwa kritik pada hakikatnya merupakan pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

“Untuk menerapkan Pasal 27A UU 1/2024, harus mengacu pada Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang pencemaran nama baik terhadap individu,” kata Arief dalam persidangan.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa delik dalam pasal tersebut merupakan delik aduan, yang berarti hanya individu yang merasa dicemarkan dapat mengajukan laporan.

Baca Juga:
  • OTT KPK di OKU, Pejabat PUPR dan Anggota DPRD Dibawa ke Jakarta
  • KPK Selidiki Perancang SK Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp1 Triliun
  • Hasto Kristiyanto Ajukan Penjadwalan Ulang Pemeriksaan oleh KPK
  • Putusan MK: Spa Diakui Sebagai Layanan Kesehatan Tradisional, Bukan Hiburan

“Badan hukum, institusi, atau sekelompok orang tidak dapat menjadi pelapor atas dasar pencemaran nama baik melalui media elektronik,” tegasnya.

MK menilai hal ini penting untuk menghindari penyalahgunaan hukum oleh aparat penegak hukum dan mempertegas bahwa “orang lain” dalam pasal tersebut hanya merujuk pada individu.

Penjelasan ini juga mencakup frasa “suatu hal” dalam norma Pasal 27A, yang sebelumnya dinilai multitafsir. Menurut Arief, ketidakjelasan frasa ini berpotensi mengaburkan batas antara pencemaran nama baik dan penghinaan biasa.

“Jika ditafsirkan terlalu luas, bisa terjadi penggabungan yang tidak proporsional dan menciptakan ketidakpastian hukum,” jelasnya.

Artikel Terkait:
  • KPK Periksa Lagi Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
  • Media Asing Soroti Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka
  • Jaksa Agung Butuh Jaksa PRIMA yaitu Profesional, Responsif, Integritas, BerMoral, dan Andal
  • Tom Lembong Sebut Ada Kejanggalan dalam Kasus Impor Gula

Oleh karena itu, MK mengarahkan agar “suatu hal” harus dipahami sebagai “perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang.”

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 27A UU 1/2024 inkonstitusional secara bersyarat jika frasa “orang lain” tidak dimaknai sebagai individu, dan “suatu hal” tidak diartikan sebagai tindakan yang menurunkan kehormatan seseorang. Langkah ini diambil untuk menjamin kepastian hukum yang adil dan mencegah kriminalisasi terhadap ekspresi kritik.

Putusan ini dianggap sebagai upaya progresif untuk menyeimbangkan perlindungan hak atas reputasi dengan kebebasan berekspresi sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Jangan Lewatkan:
  • KPK Sita 20 Kendaraan Mewah dari OTT Wamenaker Noel
  • ICW Laporkan Dugaan Korupsi Makanan Jemaah Haji ke KPK
  • Agnez Mo Didenda Rp1,5 Miliar, Terkait Hak Cipta Lagu “Bilang Saja”
  • Hasto Kristiyanto Ajukan Penundaan Pemeriksaan di KPK

Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih bebas menyuarakan kritik terhadap kebijakan tanpa takut dikriminalisasi selama tidak menyerang kehormatan pribadi seseorang.

Hukum Indonesia Kebebasan Berekspresi Mahkamah Konstitusi 2025 Uji Materi UU ITE
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSiswa Nakal di Jabar Akan Dibina TNI-Polri Tanpa Latihan Militer
Next Article Kembang Janggut Masih Terkepung Blank Spot Internet

Informasi lainnya

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Gaduh Ijazah dan Politik Adu Domba

26 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Wibawa Prabowo Dipertanyakan, Siapa Pemimpin Sebenarnya?

Editorial Udex Mundzir

Keutamaan Puasa Arafah, Ampunan Dosa dan Keselamatan dari Neraka

Islami Alfi Salamah

Prestasi UGM Cemerlang, Integritas Belum Tercermin

Editorial Udex Mundzir

Menuju Haji Suci: Panduan Perjalanan Sebelum Berangkat

Islami Alfi Salamah

Melintasi Kesibukan Pembangunan IKN

Travel Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi