Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 17 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Tak Hanya Hasto, KPK Tetapkan Advokat PDIP Donny Tri Tersangka

Advokat Donny Tri Istiqomah diduga membantu suap Harun Masiku demi lolos ke Senayan.
Udex MundzirUdex Mundzir24 Desember 2024 Hukum
Ketua KPK, Setyo Budiyanto
Ketua KPK, Setyo Budiyanto(.inc)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap pengkondisian Pergantian Antar Waktu (PAW) yang melibatkan Harun Masiku. Selain Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, advokat PDIP Donny Tri Istiqomah juga dinyatakan sebagai tersangka.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Donny merupakan orang kepercayaan Hasto yang berperan besar dalam memuluskan jalannya suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

“Penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK (Hasto Kristiyanto) dan Saudara DTI (Donny Tri Istiqomah) dalam kasus ini,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Donny diduga membantu Hasto dalam memberikan suap senilai SGD 19.000 dan SGD 38.350 (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu. Dana tersebut bertujuan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme PAW.

Baca Juga:
  • Wamenaker Noel Terjaring OTT KPK Kasus Pemerasan K3
  • KPK Pastikan Noel Tak Akan Dapat Amnesti dari Presiden
  • Driver Ojol Desak Prabowo Terbitkan Perppu Perlindungan Mitra
  • Diduga Korupsi, Aktivis Laporkan PT WMB Ke Kejati Sultra

Dalam persidangan sebelumnya, Saeful Bahri, anak buah Hasto, telah mengakui perannya sebagai perantara suap tersebut. Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu Setiawan, juga telah dijerat sebagai penerima suap.

Selain itu, KPK juga mengungkap dugaan keterlibatan Hasto dalam merintangi penyidikan kasus ini.

“Saudara HK memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya dalam air dan melarikan diri saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2020,” tambah Setyo.

Artikel Terkait:
  • Polri Siap Sesuaikan Penegakan UU ITE Setelah Putusan MK
  • Tiga Hakim Jadi Tersangka, Suap Vonis Ekspor CPO Terus Bergulir
  • DPR Tegaskan Direksi BUMN Tak Kebal Hukum
  • KPK Tegaskan Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka Murni Hukum

Atas perbuatannya, Hasto dan Donny dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor tentang pemberian suap. Hasto juga dijerat Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Kasus ini semakin mempertegas keterlibatan banyak pihak dalam jaringan suap politik di balik skandal Harun Masiku. KPK memastikan akan melanjutkan penyidikan secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku.

Jangan Lewatkan:
  • Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru
  • MUI Serukan Evaluasi Pajak Agar Lebih Berkeadilan
  • KPK Dalami Peran PT KEM dalam Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
  • Bareskrim Naikkan Status Kasus Beras Oplosan, 67 Produsen Diduga Terlibat
Donny Tri Istiqomah Hasto Kristiyanto KPK Obstruction of justice Suap Harun Masiku
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSebelum Jadi Tersangka, Hasto Pergi Tinggalkan Jakarta
Next Article KPK Cegah Hasto Kristiyanto Bepergian ke Luar Negeri

Informasi lainnya

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Jokowi Ingin Pegang Partai Anak?

Editorial Udex Mundzir

Pers Dibelenggu, Demokrasi Tercekik

Editorial Udex Mundzir

Pulau Sumba, Surga Eksotis Baru

Travel Alfi Salamah

Tetap Personal Branding, Tapi Jaga Privasi

Daily Tips Assyifa

Tukin Dosen: Antara Janji dan Realita

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Waspada Makan Berlebih Saat Lebaran, Ini Risikonya

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi