Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 6 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Tak Hanya Hasto, KPK Tetapkan Advokat PDIP Donny Tri Tersangka

Advokat Donny Tri Istiqomah diduga membantu suap Harun Masiku demi lolos ke Senayan.
Udex MundzirUdex Mundzir24 Desember 2024 Hukum
Ketua KPK, Setyo Budiyanto
Ketua KPK, Setyo Budiyanto(.inc)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap pengkondisian Pergantian Antar Waktu (PAW) yang melibatkan Harun Masiku. Selain Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, advokat PDIP Donny Tri Istiqomah juga dinyatakan sebagai tersangka.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Donny merupakan orang kepercayaan Hasto yang berperan besar dalam memuluskan jalannya suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

“Penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK (Hasto Kristiyanto) dan Saudara DTI (Donny Tri Istiqomah) dalam kasus ini,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Donny diduga membantu Hasto dalam memberikan suap senilai SGD 19.000 dan SGD 38.350 (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu. Dana tersebut bertujuan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme PAW.

Baca Juga:
  • Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah
  • MK Tolak Gugatan Frasa ‘Penilaian Sendiri’ Polisi dalam UU Polri
  • Sidang Mediasi Ijazah Jokowi Kembali Deadlock di PN Solo
  • KPK Akan Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Dana Iklan Bank BJB

Dalam persidangan sebelumnya, Saeful Bahri, anak buah Hasto, telah mengakui perannya sebagai perantara suap tersebut. Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu Setiawan, juga telah dijerat sebagai penerima suap.

Selain itu, KPK juga mengungkap dugaan keterlibatan Hasto dalam merintangi penyidikan kasus ini.

“Saudara HK memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya dalam air dan melarikan diri saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2020,” tambah Setyo.

Artikel Terkait:
  • KPK Segel Ruang Binwasnaker dan K3 Usai OTT Wamenaker Noel
  • KPK Pertimbangkan Panggil Megawati Terkait Kasus Harun Masiku
  • KPK Telusuri Dugaan Kickback Kuota Haji, Sasar Oknum Kemenag dan Travel
  • DPR Desak Pengusutan Kasus Beras Oplosan Tuntas

Atas perbuatannya, Hasto dan Donny dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor tentang pemberian suap. Hasto juga dijerat Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Kasus ini semakin mempertegas keterlibatan banyak pihak dalam jaringan suap politik di balik skandal Harun Masiku. KPK memastikan akan melanjutkan penyidikan secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku.

Jangan Lewatkan:
  • KY Siap Proses Aduan Tom Lembong Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
  • Bea Cukai dan Aparat Gabungan Amankan Pakaian Bekas Ilegal
  • Kasus Denny Indrayana Mangkrak, MAKI Soroti Lempar Tanggung Jawab Polri
  • Hasto: Penjara Bagian dari Pengorbanan Seperti Bung Karno
Donny Tri Istiqomah Hasto Kristiyanto KPK Obstruction of justice Suap Harun Masiku
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSebelum Jadi Tersangka, Hasto Pergi Tinggalkan Jakarta
Next Article KPK Cegah Hasto Kristiyanto Bepergian ke Luar Negeri

Informasi lainnya

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026
Paling Sering Dibaca

THR 2025 Cair Lebih Cepat, Siapkan Rencana Anda!

Bisnis Assyifa

Traveling Sendiri, Kenapa Tidak?

Travel Ericka

Tren Global dan Peran Strategis Laporan Keberlanjutan

Bisnis Alfi Salamah

Garuda Pertiwi: Semangat Tanpa Batas di Balik Trofi Perdana

Editorial Udex Mundzir

Generasi Muda dan Tren Slow Living di Era Digital

Opini Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati11 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi