Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mengapa Cokelat Bisa Naikkan Mood?

Bentor Dimusnahkan, Pengemudi Terima Becak Listrik

Fokus Berlebih yang Tak Disadari

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 7 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Tak Hanya Hasto, KPK Tetapkan Advokat PDIP Donny Tri Tersangka

Advokat Donny Tri Istiqomah diduga membantu suap Harun Masiku demi lolos ke Senayan.
Udex MundzirUdex Mundzir24 Desember 2024 Hukum
Ketua KPK, Setyo Budiyanto
Ketua KPK, Setyo Budiyanto(.inc)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap pengkondisian Pergantian Antar Waktu (PAW) yang melibatkan Harun Masiku. Selain Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, advokat PDIP Donny Tri Istiqomah juga dinyatakan sebagai tersangka.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Donny merupakan orang kepercayaan Hasto yang berperan besar dalam memuluskan jalannya suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

“Penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK (Hasto Kristiyanto) dan Saudara DTI (Donny Tri Istiqomah) dalam kasus ini,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Donny diduga membantu Hasto dalam memberikan suap senilai SGD 19.000 dan SGD 38.350 (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu. Dana tersebut bertujuan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme PAW.

Baca Juga:
  • ASEAN Menyatukan Kekuatan Gempur Kejahatan Transnasional
  • Silfester Matutina Dieksekusi Terkait Fitnah Jusuf Kalla
  • Hasto Kristiyanto Rampung Diperiksa, Siap Bertarung di Praperadilan
  • Hasto Diperiksa 2 Perkara dan Siap Jalani Pemeriksaan Lanjutan

Dalam persidangan sebelumnya, Saeful Bahri, anak buah Hasto, telah mengakui perannya sebagai perantara suap tersebut. Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu Setiawan, juga telah dijerat sebagai penerima suap.

Selain itu, KPK juga mengungkap dugaan keterlibatan Hasto dalam merintangi penyidikan kasus ini.

“Saudara HK memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya dalam air dan melarikan diri saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2020,” tambah Setyo.

Artikel Terkait:
  • Jaksa Masuk Sekolah, Ajak Generasi Emas Tanpa Narkoba
  • DPR Minta Mahkamah Agung Reformasi Pengadilan Usai Kasus Suap Hakim
  • Hasto Kristiyanto Ajukan Penundaan Pemeriksaan di KPK
  • Bareskrim Naikkan Status Kasus Beras Oplosan, 67 Produsen Diduga Terlibat

Atas perbuatannya, Hasto dan Donny dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor tentang pemberian suap. Hasto juga dijerat Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Kasus ini semakin mempertegas keterlibatan banyak pihak dalam jaringan suap politik di balik skandal Harun Masiku. KPK memastikan akan melanjutkan penyidikan secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku.

Jangan Lewatkan:
  • Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Hasto Kristiyanto Sah
  • Kasus Denny Indrayana Mangkrak, MAKI Soroti Lempar Tanggung Jawab Polri
  • Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T
  • Noel Diduga Minta Rp3 Miliar dari Pemerasan untuk Renovasi Rumah
Donny Tri Istiqomah Hasto Kristiyanto KPK Obstruction of justice Suap Harun Masiku
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSebelum Jadi Tersangka, Hasto Pergi Tinggalkan Jakarta
Next Article KPK Cegah Hasto Kristiyanto Bepergian ke Luar Negeri

Informasi lainnya

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

XL dan Smartfren Merger, Siapa Pimpinan Baru XLSmart?

Techno Silva

Nomor HP Tidak Pernah Ganti 10 Tahun? Ini Tanda Kamu Layak Dipercaya

Daily Tips Ericka

Suara Moral yang Tersisa

Editorial Udex Mundzir

Pentingnya Self-Care dan Cara Menjaganya

Opini Alfi Salamah

Cara Efektif Menghitung Dana Pensiun di Indonesia

Daily Tips Assyifa
Berita Lainnya
Nasional
Ericka3 Mei 2025

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Generasi Muda dan Pertaruhan Masa Depan Cianjur

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Perspektif Ulama Mengenai Waktu Tawaf Ifadah

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi