Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pajak Dibayar, Kuliah Tetap Mahal

Wulla Poddu, Bulan Sakral yang Hidup di Sumba

Mengenal Suku Kajang, Penjaga Hutan Adat Bulukumba

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 7 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

DPP PJS Kecam Teror ke Tempo, Desak Kapolri Usut Tuntas Pelaku

Kiriman kepala babi dan bangkai tikus ke redaksi Tempo menuai reaksi keras dari komunitas jurnalis nasional.
ErickaEricka24 Maret 2025 Hukum
Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba,
Mahmud Marhaba, Ketua Umum DPP PJS (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Teror terhadap kebebasan pers kembali menghantui. Dua kiriman mengerikan berupa kepala babi dan enam bangkai tikus ke kantor redaksi Tempo, Jakarta, memicu respons keras dari organisasi jurnalis Pro Jurnalismedia Siber (PJS). Melalui konferensi pers daring pada Senin (24/3/2025), DPP PJS menyatakan empat sikap tegas menolak intimidasi terhadap media.

Aksi teror pertama terjadi pada Rabu (19/3/2025) ketika satpam menerima paket kepala babi tanpa telinga yang ditujukan kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana. Teror kedua menyusul Sabtu (22/3/2025) berupa kardus berisi enam bangkai tikus yang dilempar orang tak dikenal pada dini hari.

Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, mengecam keras tindakan tersebut yang disebutnya sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan konstitusi.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Kita menolak dan mengutuk segala tindakan yang menghalangi kerja-kerja jurnalistik. Kebebasan pers adalah hak yang dijamin konstitusi,” tegas Mahmud.

Baca Juga:
  • Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook
  • Sahroni Desak KPK Terapkan Sanksi Tegas untuk LHKPN
  • DPR Minta Mahkamah Agung Reformasi Pengadilan Usai Kasus Suap Hakim
  • Jaksa Menyapa: Informasi Penerimaan CPNS dan PPPK Kejaksaan RI 2023

DPP PJS menyampaikan empat poin sikap tegas: menolak segala bentuk tindakan teror, mengutuk aksi yang melanggar UU Pers, mendesak Kapolri untuk mengungkap pelaku dan motifnya, serta menyerukan solidaritas di antara insan pers nasional.

Ketua DPD PJS Gorontalo, Jhojo Rumampuk, dalam pernyataannya juga menyampaikan tambahan lima poin sikap yang menguatkan dorongan terhadap penegak hukum dan pentingnya solidaritas antar media.

“Kami mengingatkan pemerintah untuk benar-benar menjamin ruang bebas bagi pers, tanpa tekanan atau ancaman dalam bentuk apa pun,” ujarnya.

Artikel Terkait:
  • Pengawasan Hutan Lemah, PNPB Berpotensi Hilang Rp15,9 Triliun
  • KUHAP Baru Atur Ketat Penyitaan hingga Penahanan
  • Usai Insiden Rinjani, Basarnas Diminta Atur Regulasi untuk Wisata Ekstrem
  • Hakim MK Ridwan Mansyur Diperiksa KPK Terkait Kasus Eks Sekma

Konferensi ini turut menyoroti pentingnya perlindungan jurnalis dalam menjalankan tugas di tengah meningkatnya ancaman kekerasan simbolik dan teror fisik.

“Kita tidak takut. Tapi harus tetap mempertimbangkan keselamatan pribadi. Tidak ada berita seharga nyawa,” ujar Mahmud menutup pernyataannya.

PJS menegaskan komitmennya untuk mengawal kebebasan pers dan menjaga ruang kerja jurnalistik yang aman dan bebas dari intimidasi.

Jangan Lewatkan:
  • Pengamat Kritik Komisi III Diam Soal Kasus Ojol Tewas
  • 375 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT ke-80 RI
  • Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook
  • KPK Beberkan Peran ‘Sultan’ dalam Kasus Pemerasan K3
Kapolri Keamanan Jurnalis Pers Indonesia Pro Jurnalismedia Siber Teror Tempo UU Pers 1999
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleRupiah Terus Melemah, BI Dinilai Gagal Stabilkan Nilai Tukar
Next Article Kukar Luncurkan Program Cek Kesehatan Gratis untuk Warga Ulang Tahun

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026
Paling Sering Dibaca

Lupa Takbir Shalat Id, Sahkah Ibadahnya?

Islami Lisda Lisdiawati

Gaya Politik Kekanak-Kanakan Ala RIDO

Editorial Udex Mundzir

Kenapa Skill Jualan Jadi Kunci Hidup Mandiri

Bisnis Udex Mundzir

Trump Berlagak Pahlawan Tapi Kesiangan

Editorial Udex Mundzir

Ketika Relawan Butuh Akal Sehat, Bukan Sekadar Semangat

Perspektif Udex Mundzir
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Ujian Tatap Muka UT di Tasikmalaya Berjalan Tertib dan Ketat

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi