Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Gempa M7,7 Flores Tewaskan 38 Orang, Tsunami 94 Cm

Temaram di Khalifa

Ketika Pramuka Belajar Korupsi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 17 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Transisi Kementerian Haji: DPR Bahas Penyesuaian Struktur dan ASN

DPR dan pemerintah sepakat bentuk Kementerian Haji dan Umrah, posisi Ditjen PHU Kemenag akan ditinjau ulang.
ErickaEricka24 Agustus 2025 Hukum
Penindakan Travel Haji Ilegal oleh Arab Saudi 2025
Ilustrasi Pelaksanaan Haji 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) di bawah Kementerian Agama (Kemenag) berpotensi dihapus setelah pemerintah dan DPR menyetujui peningkatan status Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Keputusan ini diambil dalam rapat Panja RUU Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR.

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina, menyatakan perubahan tersebut akan diikuti dengan penyesuaian kelembagaan hingga ke tingkat daerah. “Tentu perlu ada penyesuaian karena instansi ini adalah instansi vertikal, berarti harus ada di tingkat provinsi dan kabupaten kota,” ujarnya di Senayan, Minggu (24/8/2025).

Selly menegaskan bahwa para aparatur sipil negara (ASN) di Ditjen PHU nantinya akan dialihkan sebagai sumber daya manusia di Kementerian Haji dan Umrah. “Otomatis maka nanti akan ada penyesuaian. Karena pada saat hari ini Kementerian Haji dan Umrah itu sudah berdiri sendiri. Maka di Kementerian Agama otomatis harus dilepas. Sudah tidak ada lagi yang menyangkut dengan namanya Ditjen PHU,” jelasnya.

Baca Juga:
  • Noel Akui Bersalah, Tolak Praperadilan Kasus K3
  • Laporkan 5 Nama, Jokowi Serahkan Ijazah Asli ke Polda Metro
  • RUU Perampasan Aset Tunggu Sikap Politik Parpol di DPR
  • Jokowi Siap Disidang soal Esemka, Tegaskan Proyek Bukan Tanggung Jawab Negara

Kesepakatan ini juga ditegaskan oleh Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto dalam rapat Komisi VIII DPR pada Jumat (22/8/2025). Ia menyebut penambahan pasal dalam revisi UU Haji dan Umrah untuk mempertegas keberadaan kementerian baru tersebut. “Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama,” katanya saat membacakan daftar inventarisasi masalah (DIM).

Pimpinan Panja RUU Haji, Singgih Januratmoko, menyetujui penambahan pasal yang mengatur Kementerian Haji dan Umrah. “Kita setuju, Pak, terus (Pasal) 23 satu irama,” ujarnya dalam rapat tersebut.

Artikel Terkait:
  • Ketidakjelasan Biaya Sertifikasi K3 Jadi Sorotan, Nilainya Tembus Rp5 Juta
  • Sebelum Jadi Tersangka, Hasto Pergi Tinggalkan Jakarta
  • Ma’ruf Amin Absen, Sidang Perdana Esemka Ditunda
  • Sahroni Desak KPK Terapkan Sanksi Tegas untuk LHKPN

Dengan lahirnya kementerian baru ini, pengelolaan haji dan umrah diharapkan menjadi lebih fokus, terstruktur, serta memiliki kewenangan penuh yang tidak lagi terbagi dengan urusan lain di Kemenag. Namun, transisi kelembagaan, termasuk pemindahan ASN dan pembagian kewenangan, masih menunggu pembahasan lebih detail bersama Kementerian PAN-RB dan keputusan Presiden.

Jangan Lewatkan:
  • Kejati Kaltim Menangkan Perkara Class Action yang Melibatkan Presiden sebagai Tergugat XII
  • KPK Usut Dugaan Salah Alokasi Kuota Tambahan Haji Era Jokowi
  • KPK Panggil Eks Menteri Agama Terkait Dugaan Korupsi Haji
  • MK Tolak Jaminan Dana Pendidikan Hingga Kuliah
Ditjen PHU DPR RI Kemenag Kementerian Haji UU Haji dan Umrah
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleTrump Setujui Penjualan 3.350 Rudal Jarak Jauh ke Ukraina
Next Article PKS Kaltim Bidik Peran Strategis dalam Akselerasi Pembangunan

Informasi lainnya

Mengenang Rachmat Gobel, Putra Bangsa yang Mendedikasikan Hidup bagi Industri dan Negeri

10 Juli 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Kemenag Luncurkan Pelatihan Kurikulum Cinta via MOOC

19 April 2026
Paling Sering Dibaca

Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024, Hanya Legitimasi Kemenangan Petahana

Perspektif Udex Mundzir

Revisi Dam: Ibadah atau Administrasi?

Editorial Udex Mundzir

Mengapa Aisyah Dinikahi di Usia Muda?

Islami Ericka

Wibawa Prabowo Dipertanyakan, Siapa Pemimpin Sebenarnya?

Editorial Udex Mundzir

Perselisihan Jabatan dan Integritas Pilkada

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Ekonomi
Ericka29 Mei 2025

Presiden Prabowo Izinkan Ekspor Beras ke Malaysia

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Prabowo Nilai Pengibaran Bendera One Piece Tak Langgar Aturan

Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa Resmi Kembali di SMA Mulai 2025

Istiqlal Jadi Tuan Rumah MTQ Tujuh Negara

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi