Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

SPPG De La Tina Ciamis Olah Limbah Dapur MBG

Generasi Strawberry: Saat Gen Z Dinilai Rentan Tekanan

Dana Pendidikan Dikorupsi, Sitaan Korupsi untuk Pendidikan Gratis. Aneh!

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 26 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Transisi Kementerian Haji: DPR Bahas Penyesuaian Struktur dan ASN

DPR dan pemerintah sepakat bentuk Kementerian Haji dan Umrah, posisi Ditjen PHU Kemenag akan ditinjau ulang.
ErickaEricka24 Agustus 2025 Hukum
Penindakan Travel Haji Ilegal oleh Arab Saudi 2025
Ilustrasi Pelaksanaan Haji 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) di bawah Kementerian Agama (Kemenag) berpotensi dihapus setelah pemerintah dan DPR menyetujui peningkatan status Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Keputusan ini diambil dalam rapat Panja RUU Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR.

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina, menyatakan perubahan tersebut akan diikuti dengan penyesuaian kelembagaan hingga ke tingkat daerah. “Tentu perlu ada penyesuaian karena instansi ini adalah instansi vertikal, berarti harus ada di tingkat provinsi dan kabupaten kota,” ujarnya di Senayan, Minggu (24/8/2025).

Selly menegaskan bahwa para aparatur sipil negara (ASN) di Ditjen PHU nantinya akan dialihkan sebagai sumber daya manusia di Kementerian Haji dan Umrah. “Otomatis maka nanti akan ada penyesuaian. Karena pada saat hari ini Kementerian Haji dan Umrah itu sudah berdiri sendiri. Maka di Kementerian Agama otomatis harus dilepas. Sudah tidak ada lagi yang menyangkut dengan namanya Ditjen PHU,” jelasnya.

Baca Juga:
  • DPR Desak Pengusutan Kasus Beras Oplosan Tuntas
  • RUU Perampasan Aset Mangkrak 13 Tahun, DPR Dinilai Tak Serius
  • Kejaksaan Tinggi Jatim Berhasil Tangkap Terpidana Ronald Tannur di Surabaya
  • Bongkar Skandal Kuota Haji, Kantor Ditjen PHU Digeledah KPK

Kesepakatan ini juga ditegaskan oleh Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto dalam rapat Komisi VIII DPR pada Jumat (22/8/2025). Ia menyebut penambahan pasal dalam revisi UU Haji dan Umrah untuk mempertegas keberadaan kementerian baru tersebut. “Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama,” katanya saat membacakan daftar inventarisasi masalah (DIM).

Pimpinan Panja RUU Haji, Singgih Januratmoko, menyetujui penambahan pasal yang mengatur Kementerian Haji dan Umrah. “Kita setuju, Pak, terus (Pasal) 23 satu irama,” ujarnya dalam rapat tersebut.

Artikel Terkait:
  • Pernyataan Hasan Nasbi Tuai Kecaman, Pemerintah Dinilai Remehkan Teror ke Jurnalis
  • TNI Aktif di Luar 14 Lembaga Harus Mundur dari Jabatan Sipil
  • Hasto: Penjara Bagian dari Pengorbanan Seperti Bung Karno
  • ICW Laporkan Dugaan Korupsi Makanan Jemaah Haji ke KPK

Dengan lahirnya kementerian baru ini, pengelolaan haji dan umrah diharapkan menjadi lebih fokus, terstruktur, serta memiliki kewenangan penuh yang tidak lagi terbagi dengan urusan lain di Kemenag. Namun, transisi kelembagaan, termasuk pemindahan ASN dan pembagian kewenangan, masih menunggu pembahasan lebih detail bersama Kementerian PAN-RB dan keputusan Presiden.

Jangan Lewatkan:
  • MK Tegaskan Larangan Anggota Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil
  • Sahroni Desak KPK Terapkan Sanksi Tegas untuk LHKPN
  • Tak Hanya Hasto, KPK Tetapkan Advokat PDIP Donny Tri Tersangka
  • Polri Siap Sesuaikan Penegakan UU ITE Setelah Putusan MK
Ditjen PHU DPR RI Kemenag Kementerian Haji UU Haji dan Umrah
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleTrump Setujui Penjualan 3.350 Rudal Jarak Jauh ke Ukraina
Next Article PKS Kaltim Bidik Peran Strategis dalam Akselerasi Pembangunan

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

Mengenang Rachmat Gobel, Putra Bangsa yang Mendedikasikan Hidup bagi Industri dan Negeri

10 Juli 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Nick Woodman dan Kisah Sukses GoPro

Profil Lina Marlina

Insentif MBG: Jangan Alihkan Beban

Editorial Udex Mundzir

Ledakan Wisata Labuan Bajo

Travel Alfi Salamah

Wisata Instagramable Jadi Pangsa Pasar Baru

Travel Alfi Salamah

Waspadai, Purbaya Anak Buah Luhut

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi