Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mengenal Suku Kajang, Penjaga Hutan Adat Bulukumba

Emas Antam Naik Rp46 Ribu, Tembus Rp2,71 Juta

100 Mahasiswa UBB Dapat Beasiswa Kelapa 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 6 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Transisi Kementerian Haji: DPR Bahas Penyesuaian Struktur dan ASN

DPR dan pemerintah sepakat bentuk Kementerian Haji dan Umrah, posisi Ditjen PHU Kemenag akan ditinjau ulang.
ErickaEricka24 Agustus 2025 Hukum
Penindakan Travel Haji Ilegal oleh Arab Saudi 2025
Ilustrasi Pelaksanaan Haji 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) di bawah Kementerian Agama (Kemenag) berpotensi dihapus setelah pemerintah dan DPR menyetujui peningkatan status Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Keputusan ini diambil dalam rapat Panja RUU Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR.

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina, menyatakan perubahan tersebut akan diikuti dengan penyesuaian kelembagaan hingga ke tingkat daerah. “Tentu perlu ada penyesuaian karena instansi ini adalah instansi vertikal, berarti harus ada di tingkat provinsi dan kabupaten kota,” ujarnya di Senayan, Minggu (24/8/2025).

Selly menegaskan bahwa para aparatur sipil negara (ASN) di Ditjen PHU nantinya akan dialihkan sebagai sumber daya manusia di Kementerian Haji dan Umrah. “Otomatis maka nanti akan ada penyesuaian. Karena pada saat hari ini Kementerian Haji dan Umrah itu sudah berdiri sendiri. Maka di Kementerian Agama otomatis harus dilepas. Sudah tidak ada lagi yang menyangkut dengan namanya Ditjen PHU,” jelasnya.

Baca Juga:
  • PBNU Desak KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji
  • UGM Tegaskan Arsip Akademik Jokowi Tak Ditemukan
  • RUU Perampasan Aset Mangkrak 13 Tahun, DPR Dinilai Tak Serius
  • KPK Cegah Hasto Kristiyanto Bepergian ke Luar Negeri

Kesepakatan ini juga ditegaskan oleh Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto dalam rapat Komisi VIII DPR pada Jumat (22/8/2025). Ia menyebut penambahan pasal dalam revisi UU Haji dan Umrah untuk mempertegas keberadaan kementerian baru tersebut. “Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama,” katanya saat membacakan daftar inventarisasi masalah (DIM).

Pimpinan Panja RUU Haji, Singgih Januratmoko, menyetujui penambahan pasal yang mengatur Kementerian Haji dan Umrah. “Kita setuju, Pak, terus (Pasal) 23 satu irama,” ujarnya dalam rapat tersebut.

Artikel Terkait:
  • KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Ridwan Kamil
  • MK: Pemerintah Tak Bisa Ajukan Gugatan Pencemaran Nama Baik UU ITE
  • KPK Tegaskan Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka Murni Hukum
  • Kejagung dan KPK Sepakat Kolaborasi Tangani Kasus Chromebook

Dengan lahirnya kementerian baru ini, pengelolaan haji dan umrah diharapkan menjadi lebih fokus, terstruktur, serta memiliki kewenangan penuh yang tidak lagi terbagi dengan urusan lain di Kemenag. Namun, transisi kelembagaan, termasuk pemindahan ASN dan pembagian kewenangan, masih menunggu pembahasan lebih detail bersama Kementerian PAN-RB dan keputusan Presiden.

Jangan Lewatkan:
  • MAKI Desak KPK Gunakan Pasal TPPU di Kasus Kuota Haji
  • RUU ASN Diinisiasi DPR, Pemerintah Masih Tunggu Draf Resmi
  • Andi Narogong Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus e-KTP
  • MK Putuskan Keributan di Medsos Bukan Pelanggaran Pidana UU ITE
Ditjen PHU DPR RI Kemenag Kementerian Haji UU Haji dan Umrah
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleTrump Setujui Penjualan 3.350 Rudal Jarak Jauh ke Ukraina
Next Article PKS Kaltim Bidik Peran Strategis dalam Akselerasi Pembangunan

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

Mengenang Rachmat Gobel, Putra Bangsa yang Mendedikasikan Hidup bagi Industri dan Negeri

10 Juli 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Titiek Puspa: Legenda Musik yang Menembus Zaman

Biografi Ericka

Belajar Efektif, Hasil Maksimal

Daily Tips Alfi Salamah

Kisah Hafshah: Kesetiaan, Ilmu, dan Pengamanan Alquran

Islami Ericka

7 Rekomendasi Masakan Sehat untuk Bekal Anak Sekolah

Daily Tips Alfi Salamah

Valentina Vassilyeva: Ibu dengan Anak Terbanyak dalam Sejarah

Biografi Silva
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Prioritas Silaturahmi Lebaran, Siapa Didahulukan?

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi