Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mau Berhasil ? Inilah Morning Routine Orang Sukses

Lampu LED Terang Picu Kunang-Kunang Kian Menghilang

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 7 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Transisi Kementerian Haji: DPR Bahas Penyesuaian Struktur dan ASN

DPR dan pemerintah sepakat bentuk Kementerian Haji dan Umrah, posisi Ditjen PHU Kemenag akan ditinjau ulang.
ErickaEricka24 Agustus 2025 Hukum
Penindakan Travel Haji Ilegal oleh Arab Saudi 2025
Ilustrasi Pelaksanaan Haji 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) di bawah Kementerian Agama (Kemenag) berpotensi dihapus setelah pemerintah dan DPR menyetujui peningkatan status Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Keputusan ini diambil dalam rapat Panja RUU Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR.

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina, menyatakan perubahan tersebut akan diikuti dengan penyesuaian kelembagaan hingga ke tingkat daerah. “Tentu perlu ada penyesuaian karena instansi ini adalah instansi vertikal, berarti harus ada di tingkat provinsi dan kabupaten kota,” ujarnya di Senayan, Minggu (24/8/2025).

Selly menegaskan bahwa para aparatur sipil negara (ASN) di Ditjen PHU nantinya akan dialihkan sebagai sumber daya manusia di Kementerian Haji dan Umrah. “Otomatis maka nanti akan ada penyesuaian. Karena pada saat hari ini Kementerian Haji dan Umrah itu sudah berdiri sendiri. Maka di Kementerian Agama otomatis harus dilepas. Sudah tidak ada lagi yang menyangkut dengan namanya Ditjen PHU,” jelasnya.

Baca Juga:
  • KPK Pastikan Noel Tak Akan Dapat Amnesti dari Presiden
  • MUI Serukan Evaluasi Pajak Agar Lebih Berkeadilan
  • KUHAP Baru Atur Ketat Penyitaan hingga Penahanan
  • Warga Solo Gugat Jokowi dan Ma’ruf Amin Terkait Mobil Esemka

Kesepakatan ini juga ditegaskan oleh Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto dalam rapat Komisi VIII DPR pada Jumat (22/8/2025). Ia menyebut penambahan pasal dalam revisi UU Haji dan Umrah untuk mempertegas keberadaan kementerian baru tersebut. “Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama,” katanya saat membacakan daftar inventarisasi masalah (DIM).

Pimpinan Panja RUU Haji, Singgih Januratmoko, menyetujui penambahan pasal yang mengatur Kementerian Haji dan Umrah. “Kita setuju, Pak, terus (Pasal) 23 satu irama,” ujarnya dalam rapat tersebut.

Artikel Terkait:
  • Diperiksa KPK, Nadiem Tak Jawab soal Investasi Google
  • Prabowo Teken UU TNI Sebelum Lebaran 2025
  • Hasto Tersangka, Pengaruh Pimpinan KPK Baru?
  • PT GNN dan PT BNR Dilaporkan ke Kejati Sultra dalam Kasus Korupsi PT Antam UBPN Konut

Dengan lahirnya kementerian baru ini, pengelolaan haji dan umrah diharapkan menjadi lebih fokus, terstruktur, serta memiliki kewenangan penuh yang tidak lagi terbagi dengan urusan lain di Kemenag. Namun, transisi kelembagaan, termasuk pemindahan ASN dan pembagian kewenangan, masih menunggu pembahasan lebih detail bersama Kementerian PAN-RB dan keputusan Presiden.

Jangan Lewatkan:
  • Media Asing Soroti Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka
  • KY Siap Proses Aduan Tom Lembong Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
  • KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Ridwan Kamil
  • Eks Ketua KPU Arief Budiman Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto PDIP
Ditjen PHU DPR RI Kemenag Kementerian Haji UU Haji dan Umrah
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleTrump Setujui Penjualan 3.350 Rudal Jarak Jauh ke Ukraina
Next Article PKS Kaltim Bidik Peran Strategis dalam Akselerasi Pembangunan

Informasi lainnya

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Kemenag Luncurkan Pelatihan Kurikulum Cinta via MOOC

19 April 2026

Pangkas Antrean Haji, Pemerintah Siapkan Skema War Ticket

12 April 2026
Paling Sering Dibaca

Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru

Profil Ericka

dr. Dara Ayu: Dari Madrasah Aliyah ke Fakultas Kedokteran

Profil Ericka

Regulasi Pers Tanpa Arah

Editorial Udex Mundzir

Self Healing, Tren atau Pelarian?

Happy Alfi Salamah

Untuk Apa Kenaikan UMP 6,5% Itu?

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati30 Juni 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Mic Wireless Untuk Masjid Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi